Sunday, April 15, 2007

UUD Sementara RI 1950 (BAB V)

MUKADDIMAH
BAB I. NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB II. ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
BAB III. TUGAS ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
BAB IV. PEMERINTAH DAERAH DAN DAERAH-DAERAH SWAPRAJA


BAB V. KONSTITUANTE

Pasal 134.
Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini.


Pasal 135.

1.Konstituante terdiri dari sejumlah Anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk warga-negara Indonesia mempunyai seorang wakil.
2.Anggota-anggota Konstituante dipilih oleh warga-negara Indonesia dengan dasar umum dan dengan cara bebas dan rahasia menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
3.Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 58 berlaku juga buat Konstituante dengan pengertian bahwa jumlah-jumlah wakil itu dua kali lipat.

Pasal 136.
Yang ditetapkan dalam Pasal 60, 61, 62, 63, 64, 67, 68, 71, 73, 74, 75 ayat (3) dan (4) dan Pasal 76 berlaku demikian juga bagi Konstituante.

Pasal 137.

1.Konstituante tidak dapat bermufakat atau mengambil keputusan tentang rancangan Undang-undang Dasar baru, jika pada rapatnya tidak hadir sekurang-kurangnya dua-pertiga dari jumlah anggota-sidang.
2.Undang-udang Dasar baru berlaku, jika rancangannya telah diterima dengan sekurang-kurangnya dua-pertiga dari jumlah suara anggota yang hadir dan kemudian disahkan oleh Pemerintah.
3.Apabila Konstituante sudah menerima rancangan Undang-undang Dasar, maka dikirimkannya rancangan itu kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah.
Pemerintah harus mengesahkan rancangan itu dengan segera. Pemerintah mengumumkan Undang-undang Dasar itu dengan keluhuran.

Pasal 138.

1.Apabila pada waktu Konstituante terbentuk belum diadakan pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat menurut *164 aturan-aturan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, maka Konstituante merangkap menjadi Dewan Perwakilan Rakyat yang tersusun menurut aturan- aturan yang dimaksud data pasal tersebut.
2.Pekerjaan sehari-hari Dewan Perwakilan Rakyat, yang karena ketentuan data ayat (1) pasal ini menjadi tugas Konstituante, dilakukan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih oleh Konstituante di antara Anggota-anggotanya dan yang bertanggung-jawab kepada Konstituante.

Pasal 139.

1.Badan Pekerja terdiri dari Ketua Konstituante sebagai Anggota merangkap Ketua dan sejumlah Anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 10 Anggota Konstituante mempunyai seorang wakil.
2.Pemilihan Anggota-anggota Badan Pekerja yang bukan Ketua dilakukan menurut aturan-aturan yang ditentukan dengan Undang-undang.
3.Badan Pekerja memilih dari antaranya seorang atau beberapa orang Wakil-Ketua. Aturan dalam Pasal 62 berlaku untuk pemilihan ini.
4.Anggota-anggota Badan Pekerja sebelum memangku jabatannya, mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) di hadapan Ketua Konstituante menurut cara agamanya, yang bunyinya sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 63.




No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...