Sunday, April 15, 2007

UUD Sementara RI 1950 (Bab IV)

MUKADDIMAH
BAB I. NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB II. ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
BAB III. TUGAS ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA


BAB IV. PEMERINTAH DAERAH DAN DAERAH-DAERAH SWAPRAJA

Pasal 131
1.Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri otonom, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistim pemerintahan negara.
2.Kepada daerah-daerah diberikan autonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
3.Dengan undang-undang dapat diserahkan penyelenggaraan tugas-tugas kepada daerah-daerah yang tidak termasuk dalam urusan rumah tangganya.

Pasal 132

1.Kedudukan daerah-daerah Swapraja diatur dengan undang-undang dengan ketentuan bahwa dalam bentuk susunan pemerintahannya harus diingat pula ketentuan dalam Pasal 131, dasar-dasar permusyawaratan dan perwakilan dalam sistem pemerintahan negara.

2.Daerah-daerah Swapraja yang ada tidak dapat dihapuskan atau diperkecil bertentangan dengan kehendaknya, kecuali untuk kepentingan umum dan sesudah undang-undang yang menyatakan bahwa kepentingan umum menuntut penghapusan atau pengecilan itu, memberi kuasa untuk itu kepada Pemerintah.

3.Perselisihan-perselisihan hukum tentang peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 1 dan tentang menjalankannya diadili oleh badan pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 108.

Pasal 133
Sambil menunggu ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 132 maka peraturan-peraturan yang sudah ada tetap berlaku, *163 dengan pengertian bahwa penjabat-penjabat daerah bagian dahulu yang tersebut dalam peraturan-peraturan itu diganti dengan penjabat-penjabat yang demikian pada Republik Indonesia.


No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...