Saturday, April 14, 2007

UUD Sementara RI 1950 (Bab I. NEGARA RI)

BAB I. NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAGIAN I. Bentuk Negara dan kedaulatan.
Pasal 1.
1.Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara-Hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
2.Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan Rakyat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.


BAGIAN II. Daerah Negara.
Pasal 2 .
Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia.
BAGIAN III. Lambang dan bahasa Negara.
Pasal 3.
1.Bendera kebangsaan Republik Indonesia ialah bendera Sang Merah Putih.
2.Lagu kebangsaan ialah lagu "Indonesia Raya".
3. Meterai dan lambang Negara ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 4.
Bahasa resmi Negara Republik Indonesia ialah Bahasa Indonesia.
BAGIAN IV Kewarga-negaraan dan penduduk Negara.
Pasal 5.
1.Kewarga-negaraan Republik Indonesia diatur oleh Undang-undang.
2.Pewarga-negaraan (naturalisasi) dilakukan oleh atau dengan kuasa undang-undang.
Undang-undang mengatur akibat-akibat kewarga-negaraan terhadap isteri orang yang telah diwarga-negarakan dan anak-anaknya yang belum dewasa.
Pasal 6.
Penduduk negara ialah mereka yang diam di Indonesia menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
BAGIAN V. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia.
Pasal 7.
1.Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang.
2.Sekalian orang berhak menuntut perlakukan dan perlindungan yang sama oleh undang-undang.
3.Sekalian orang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
4.Setiap orang berhak mendapat bantuan-hukum yang sungguh dari hakim-hakim yang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan perbuatan yang berlawanan dengan hak-hak dasar yang diperkenankan kepadanya menurut hukum.
Pasal 8.
Sekalian orang yang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta-bendanya.
*140 Pasal 9.
1.Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara.
2.Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan-jika ia warga negara atau penduduk - kembali kesitu.
Pasal 10.
Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba.
Perbudakan, perdagangan budak dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya kepada itu, dilarang.
Pasal 11.
Tiada seorang juapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum secara ganas, tidak mengenal peri-kemanusiaan atau menghina.
Pasal 12.
Tiada seorang juapun boleh ditangkap atau ditahan, selain atas perintah untuk itu oleh kekuasaan yang sah menurut aturan-aturan undang-undang dalam hal-hal dan menurut cara yang diterangkan dalamnya.
Pasal 13.
1.Setiap orang berhak, dalam persamaan yang sepenuhnya mendapat perlakuan jujur dalam perkaranya oleh hakim yang tak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman yang dimajukan terhadapnya beralasan atau tidak.
2.Bertentangan dengan kemauannya tiada seorang jua-pun dapat dipisahkan dari pada hakim, yang diberikan kepadanya oleh aturan-aturan hukum yang berlaku.
Pasal 14.
1.Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa pidana berhak dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya dalam suatu sidang pengadilan, menurut aturan-aturan hukum yang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala jaminan yang telah ditentukan dan yang perlu untuk pembelaan.
2.Tiada seorang diucapkan boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena suatu aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya.
3.Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ayat di atas, maka dipakailah ketentuan yang lebih baik sitersangka.
*141 Pasal 15.
1.Tiada suatu pelanggaran atau kejahatanpun boleh diancamkan hukuman berupa rampasan semua barang kepunyaan yang bersalah.
2.Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.
Pasal 16.
1.Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu-gugat.
2.Menginjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya dibolehkan dalam hal-hal yang ditetapkan dalam suatu aturan hukum yang berlaku baginya.
Pasal 17.
Kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menyurat tidak boleh diganggu-gugat, selainnya dari atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan undang-undang dalam hal-hal yang diterangkan dalam peraturan itu.
Pasal 18.
Setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsyafan batin dan pikiran.
Pasal 19.
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 20.
Hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang.
Pasal 21.
Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undang-undang.
Pasal 22.
1.Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak dengan bebas memajukan pengaduan kepada penguasa, baik dengan lisan ataupun dengan tulisan.
2.Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak memajukan permohonan kepada penguasa.
Pasal 23.
1.Setiap warga-negara berhak turut-serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh *142 undang-undang.
2.Setiap warga-negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan pemerintah. Orang asing boleh diangkat dalam jabatan-jabatan pemerintah menurut aturan-aturan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 24.
Setiap warga-negara berhak dan berkewajiban turut-serta dengan sungguh dalam pertahanan Negara.
Pasal 25.
1.Penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuknya warga-negara dalam sesuatu golongan rakyat.
2.Perbedaan dalam kebutuhan masyarakat dan kebutuhan hukum golongan rakyat akan diperhatikan.
Pasal 26.
1.Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2.Seorangpun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
3.Hak milik itu adalah suatu fungsi sosial.
Pasal 27.
1.Pencabutan hak milik untuk kepentingan umum atas sesuatu benda atau hak tidak dibolehkan, kecuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan undang-undang.
2.Apabila sesuatu benda harus dibinasakan untuk kepentingan umum, ataupun, baik untuk selama-lamanya maupun untuk beberapa lama, harus dirusakkan sampai tak terpakai lagi, oleh kekuasaan umum, maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan undang-undang, kecuali jika ditentukan yang sebaliknya oleh aturan-aturan itu.
Pasal 28.
1.Setiap warga-negara, sesuai dengan kecakapannya, berhak atas pekerjaan, yang layak bagi kemanusiaan.
2.Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan dan berhak pula atas syarat-syarat perburuhan yang adil.
3.Setiap orang yang melakukan pekerjaan yang sama dalam hal-hal yang sama, berhak atas pengupahan yang sama dan atas perjanjian-perjanjian pekerjaan yang sama baiknya.
4.Setiap orang yang melakukan pekerjaan, berhak atas pengupahan adil Yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarganya, sepadan dengan martabat manusia.
Pasal 29.
*143 Setiap orang berhak mendirikan serikat-sekerja dan masuk ke dalamnya untuk memperlindungi dan memperjuangkan kepentingannya.
Pasal 30.
1.Tiap-tiap warga-negara berhak mendapat pengajaran.
2.Memilih pengajaran yang akan diikuti, adalah bebas.
3.Mengajar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.
Pasal 31.
Kebebasan melakukan pekerjaan sosial dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan juga untuk pengajaran partikelir, dan mencari dan mempunyai harta untuk maksud-maksud itu, diakui, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.
Pasal 32.
Setiap orang yang ada di daerah Negara harus patuh kepada undang-undang termasuk aturan-aturan hukum yang tak tertulis, dan kepada penguasa-penguasa.
Pasal 33.
Melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diterangkan dalam bagian ini hanya dapat dibatasi dengan peraturan-peraturan undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan yang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil untuk ketenteraman, kesusilaan dan kesejahteraan dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Pasal 34.
Tiada suatu ketentuanpun dalam bagian ini boleh ditafsirkan dengan pengertian, sehingga sesuatu penguasa, golongan atau orang dapat memetik hak dari padanya untuk mengusahakan sesuatu apa atau melakukan perbuatan berupa apapun yang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau kebebasan yang diterangkan dalamnya.
BAGIAN VI. Asas-asas dasar.
Pasal 35.
Kemauan Rakyat adalah dasar kekuasaan penguasa; kemauan itu dinyatakan dalam pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak-pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.
*144 Pasal 36.
Penguasa memajukan kepastian dan jaminan sosial, teristimewa pemastian dan penjanjian syarat-syarat perburuhan dan keadaan-keadaan perburuhan yang baik, pencegahan dan pemberantasan pengangguran serta penyelenggaraan persediaan untuk hari-tua dan pemeliharan janda-janda dan anak- yatim-piatu.
Pasal 37.
1.Penguasa terus-menerus menyelenggarakan usaha untuk meninggikan kemakmuran rakyat dan berkewajiban senantiasa menjamin bagi setiap orang derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia untuk dirinya serta keluarganya.
2.Dengan tidak mengurangi pembatasan yang ditentukan untuk kepentingan umum dengan paraturan-peraturan undang-undang, maka kepada sekalian orang diberikan kesempatan menurut sifat, bakat dan kecakapan masing-masing untuk turut-serta dalam perkembangan sumber-sumber kemakmuran negeri.
3.Penguasa mencegah adanya organisasi-organisasi yang bersifat monopoli partikelir yang merugikan ekonomi nasional menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 38.
1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 39
1.Keluarga berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan Negara.
2.Fakir-miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
Pasal 40.
Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan. Dengan menjunjung asas ini maka penguasa memajukan sekuat tenaganya perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan.
Pasal 41.
1.Penguasa wajib memajukan perkembangan rakyat baik rohani maupun jasmani.
2.Penguasa teristimewa berusaha selekas-lekasnya menghapuskan buta-huruf
*145 3.Penguasa memenuhi kebutuhan akan pengajaran umum yang diberikan atas dasar memperdalam keinsyafan kebangsaan, mempererat persatuan Indonesia, membangun dan memperdalam perasaan peri-kemanusiaan, kesabaran dan penghormatan yang sama terhadap keyakinan agama setiap orang dengan memberikan kesempatan dalam jam pelajaran untuk mengajarkan pelajaran agama sesuai dengan keinginan orang-tua murid-murid.
4.Terhadap pengajaran rendah, maka penguasa berusaha melaksanakan dengan lekas kewajiban belajar yang umum.
5.Murid-murid sekolah partikelir yang memenuhi syarat-syarat kebaikan-kebaikan menurut undang-undang bagi pengajaran umum, sama haknya dengan hak murid-murid sekolah umum.
Pasal 42.
Penguasa senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh memajukan kebersihan umum dan kesehatan rakyat.
Pasal 43.
1.Negara berdasar atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2.Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
3.Penguasa memberi perlindungan yang sama kepada segala perkumpulan dan persekutuan agama yang diakui.
Pemberian sokongan berupa apapun oleh penguasa kepada penjabat-penjabat agama dan persekutuan-persekutuan atau perkumpulan-perkumpulan agama dilakukan atas dasar sama hak.
4.Penguasa mengawasi supaya segala persekutuan dan perkumpulan agama patuh-taat kepada undang-undang termasuk aturan-aturan hukum yang tak tertulis.








No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...