SAMBUTAN KETUA MAHKAMAH AGUNG PADA PERESMIAN PERADILAN PERIKANAN
DI MEDAN, 4 OKTOBER 2007
Saudara Menteri Kelautan dan Perikanan.
Saudara Gubernur, Anggota Muspida.
Saudara Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara
Saudara Walikota Medan.
Saudara-Saudara Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
Seluruh warga pengadilan
Hadirin yang saya mulyakan. Kita berkumpul untuk meresmikan Peradilan Perikanan sebagai salah satu peradilan khusus dalam lingkungan peradilan umum. Sejak reformasi, oleh pembentuk undang-undang telah diciptakan berbagai-bagai lingkungan peradilan khusus dalam lingkungan badan peradilan umum baik peradilan khusus keperdataan maupun kepidanaan. Lingkungan badan peradilan khusus yang baru ini meliputi peradilan niaga, peradilan HAM, peradilan tipikor, peradilan PHI. Beberapa saat lagi akan beroperasi peradilan perikanan. Di masa Orde Lama pernah ada peradilan khusus untuk masalah "landreform" dan "peradilan tindak pidana ekonomi". Sejak Orde Baru, dua peradilan yang disebut terakhir ini tidak dijalankan lagi. Pernah pula kita memiliki Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub). Secara tradisional kita memiliki peradilan khusus untuk perkara pidana anak. Kecuali peradilan niaga dan peradilan PHI, semua lingkungan peradilan khusus adalah peradilan pidana.
Perkembangan peradilan khusus dalam lingkungan peradilan umum merupakan salah satu gejala reformasi. Selain peradilan khusus yang disebutkan di atas, ada berbagai desakan membentuk peradilan khusus lain, seperti peradilan khusus lingkungan, peradilan khusus pertanahan, dan lain sebagainya. Mungkin akan datang lagi peradilan khusus lain. Memperhatikan berbagai tuntutan di atas, peradilan khusus seolah-olah menjadi bagian dari tuntutan suatu kepentingan ( interest groups) tertentu dari pada didasari suatu landasan yang mendalam.
Di masa lalu, membentuk peradilan khusus – demikian pula di negara-negara lain – harus dipertimbangkan dengan matang dan hati-hati. Pertimbangan-pertimbangan tersebut, antara laian :
Pertama; berkaitan dengan asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Ada kekhawatiran, peradilan khusus akan bertentangan atau mengurangi substansi asas persamaan didepan hukum.
Dibidang peradilan, asas persamaan didepan hukum diartikan, bahwa setiap orang diadili oleh dan dalam forum peradilan (pengadilan) yang sama atau serupa dengan tata cara yang sama pula. Membedakan forum dan tata cara peradilan adalah sebuah diskriminasi. Setiap bentuk diskriminasi – secara a priori – dianggap bertentangan dengan asas persamaan didepan hukum, Inggeris misalnya, sangat teguh dengan prinsip ini, walaupun kemudian ada pergeseran-pergeseran seperti kehadiran badan-badan peradilan semu dalam bentuk "tribunal". Di negara-negara Eropah Daratan, seperti Perancis, Belanda, Jerman memiliki peradilan khusus tetapi dengan syarat-syarat yang telah dikemukakan di atas apabila dapat ditunjukkan suatu manfaat bagi pencari keadilan atau terdakwa atau keadaan memaksa tertentu bukan terutama kepentingan penegak hukum atau negara. Dengan demikian, penyimpangan terhadap asas persamaan forum dan tata cara peradilan merupakan suatu pengecualian demi kepentingan pencari keadilan, atau keadaan memaksa tertentu.
Kedua; peradilan khusus dikhawatirkan bertentangan dengan asas keadilan umum (general principles of justice). Kemungkinan perbedaan hukum substantif yang diterapkan, perbedaan tata cara beracara dapat mencederai rasa keadilan, apabila perbedaan-perbedaan tersebut sebagai cara mengenyampingkan atau mengurangi kesempatan terdakwa memperoleh peradilan yang fair, impartial.
Ketiga; peradilan khusus akan menambah beban anggaran belanja negara dengan hasil yang mungkin tidak memuaskan, baik mutu maupun sasaran peradilan.
Keempat; khusus bagi Indonesia, peradilan khusus dapat bertentangan dengan prinsip kesatuan sistem peradilan sebagai koreksi terhadap sistem peradilan kolonial yang membedakan antara peradilan bagi kelompok yang menjajah dengan kelompok yang dijajah.
Peradilan khusus yang diciptakan sejak reformasi didasarkan pada pemikiran :
Pertama; tata cara peradilan yang ada tidak menjamin peradilan yang cepat, sehingga perlu dibentuk peradilan khusus dengan hukum acara khusus yang akan menjamin peradilan yang cepat.
Kedua; khusus dalam peradilan pidana, ketentuan hukum substantif dianggap belum memcakup perbuatan-perbuatan yang dirasakan sebagai suatu kejahatan atau pelanggaran, sehingga perlu perluasan terhadap perbuatan yang dapat dipidana (stafbaar). Kalaupun telah ada, dianggap kurang berat, sehingga perlu pemberatan pemidanaan.
Ketiga; ada dugaan keras, hakim-hakim yang ada tidak cakap atau tidak mempunyai etikad baik dalam memeriksa dan mengadili perkara yang mempunyai dampak luas terhadap kehidupan negara dan masyarakat. Terhadap keraguan ini, maka selain perubahan hukum substantif dan hukum acara, perlu ditambahkan hakim-hakim ad hoc. Hakim ad hoc tidak hanya berfungsi mendorong agar hakim-hakim yang ada menjalankan tugas sebagaimana mestinya, melainkan sangat menentukan karena dalam setiap majelis jumlah hakim ad hoc lebih banyak dari hakim biasa.
Terlepas dari alasan-alasan pembenaran di atas, suatu upaya penguatan peradilan dalam jangka panjang tidak semestinya mengke-depankan melahirkan badan-badan peradilan tambahan yang bukan saja membagi wewenang badan peradilan yang ada melainkan justeru melemahkan badan peradilan yang ada. Kehadiran peradilan khusus, lebih-lebih yang disertai sistem ad hoc sekaligus menampakkan dua hal yaitu kesementaraan dan keadaan tidak normal. Karena itu dalam jangka panjang yang semestinya dilakukan adalah penguatan dan pemberdayaan (empowering) badan peradilan yang menjadi bagian dari susunan dasar kenegaraan, bukan justeru menggerogoti susunan dasar tersebut. Dalam jangka panjang, dengan meniadakan kelemahan sistem peradilan yang ada melalui berbagai penguatan dan pemberdayaan, berbagai peradilan khusus semestinya di "ahsorb" kembali dalam susunan dan tatanan peradilan yang merupakan bagian dari susunan dasar kenegaraan kita.
Beberapa saat lagi, kita akan meresmikan peradilan pidana perikanan sebagai peradilan khusus dalam lingkungan peradilan umum. Selain berbagai alasan di atas, dapat pula ditambahkan alasan kehadiran peradilan pidana perikanan.
Pertama; dimensi ekonomi. Di berbagai media berita, disebutkan betapa banyak pencurian ikan di laut oleh nelayan asing. Kerugian bertrilyun rupiah setiap tahun. Tetapi kita tidak berdaya, karena penegakan hukum tidak memadai. Salah satu yang menerima hukuman sebagai kunci kelemahan penegakkan hukum pencurian ikan adalah pengadilan. Hukuman yang dijatuhkan hakim terlalu ringan, bahkan banyak yang dibebaskan. Untuk itu perlu dibentuk peradilan perikanan sebagai instrumen penguatan penegakan hukum. Tetapi kalau kita kosekuen terhadap sistem yang disebut " integrated criminal justice system" atau lebih luas "integrated legal system" maka untuk menunjang penguatan pengadilan perlu juga penguatan aturan hukum, penguatan pemerintahan, dan penguatan penegak hukum lain di luar pengadilan. Tanpa penguatan unsur-unsur tersebut, akan selalu muncul kelemahan penegakan hukum.
Kedua; Dimensi kedaulatan negara di laut. Walaupun hanya terbatas pada tindak pidana perikanan, tetapi peradilan pidana perikanan akan ikut menunjang penegakan kedaulatan RI di laut. Melalui peradilan pidana perikanan yang kuat akan mendorong pihak asing menghormati kedaulatan kita di laut, sebagai bagian dari kesatuan wilayah negara RI.
Sebagai sesuatu yang baru, peradilan pidana perikanan tidak serta merta sempurna. Salah satu sumber hambatan adalah Undang-Undang Perikanan itu sendiri. Banyak kaidah yang bukan saja tidak sempurna melainkan kemungkinan "konflik" dalam pelaksanaannya, misalnya mengenai wilayah hukum pengadilan, yurisdiksi peradilan dan lain sebagainya. Karena berbagai kelemahan tersebut, pelaksanaan peradilan pidana perikanan tidak dapat hadir tepat waktu yang ditetapkan undang-undang.
Untuk menutupi berbagai ketidaksempurnaan tersebut, Mahkamah Agung telah menyiapkan berbagai perangkat yang meliputi Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran, Petunjuk, dan lain-lain. Mudah-mudahan hal tersebut akan lebih memperlancar peradilan baru ini.
Kalau pada hari ini, kita dapat berkumpul meresmikan operasionalisasi Pengadilan Perikanan, semata-mata karena uluran tangan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan serta segenap jajarannya. Semua prasarana dan sarana disiapkan Departemen Kelautan dan Perikanan. Untuk hal-hal tersebut saya ucapkan terima kasih.
Kepada para Hakim. Bagi hakim karir, perlu sungguh-sungguh memperhatikan alasan-alasan membentuk peradilan khusus tindak pidana perikanan. Telah saya kemukakan, rendahnya kepercayaan atas kemampuan dan kemauan Hakim menegakkan hukum perlu mendapat perhatian sebagai tantangan yang harus dihadapi. Tunjukkanlah bahwa saudara beritikad baik menegakkan hukum yang tepat, benar, dan adil. Namun tidak berarti saudara-saudara sekedar menjadi pedang keinginan-keinginan tertentu yang belum tentu benar. Karena itu setiap perkara harus diperiksa dengan keangguhan hati. Setiap putusan harus mempunyai dasar hukum yang tepat disertai pertimbangan-pertimbangan yang tidak akan meragukan atas suatu putusan. Saya ingin mengingatkan kembali pesan yang telah berkali-kali saya sampaikan. Tegakkan hukum secara benar dan adil. Keadilan bukan hanya hak penuntut, bukan hanya hak korban, tetapi juga hak mereka yang sedang diadili. Tiga hal tersebut harus senantiasa dipertimbangkan dan dipertimbangkan dalam setiap putusan. Penuhi tuntutan dengan penerapan hukum secara tepat, benar, dan adil. Perhatikan kepentingan korban agar mereka mendapat perlindungan hukum yang tepat, benar, dan adil. Hukum, lepaskan, atau bebaskan pelaku atas dasar bukti-bukti yang cukup, susun pertimbangan yang baik dan lengkap, terapkan hukum secara tepat agar putusan saudara benar dan adil dan teruji dihadapan siapapun juga.
Saudara-saudara Hakim Ad Hoc. Saya tidak mengetahui apakah saudara-saudara memiliki pengalaman di bidang peradilan. Seandainya tidak, jangan sekali-kali berkecil hati. Jangan sekali-kali ragu. Tidak ada dinding yang tebal yang akan menghalangi saudara-saudara menjadi Hakim yang baik hanya karena belum berpengalaman, asal saudara-saudara mau dan tekun berusaha menguasai seluk-beluk peradilan. Gembok pertama yang harus saudara-saudara buka adalah penguasaan hukum acara. Panggung peradilan adalah panggung beracara yang akan mempertontonkan apakah saudara-saudara Hakim yang terampil atau tidak. Hal lain yang perlu saya ingatkan. Kehadiran saudara-saudara didasari keyakinan, saudara-saudara akan menjadi pendorong mewujudkan tujuan peradilan khusus pidana perikanan. Karena itu tunjukkan kemampuan dan kemauan baik saudara-saudara dalam penguasaan hukum, penguasaan keterampilan menerapkan hukum, integritas yang tinggi. Selamat bekerja.
Akhirnya kepada Bapak Gubernur dan jajaran Pemerintahan Daerah dan seluruh unsur Muspida, saya ucapkan terima kasih atas keikutsertaan acara peresmian ini. Terima kasih.
Medan , 4 Oktober 2007
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BAGIR MANAN
sumber : http://www.mahkamahagung.go.id/index.asp?LT=01&tf=2&idnews=579
-------------
Artikel Lain
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
-------------
Sumber Dana
Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!
--------------------