Wednesday, May 02, 2007

PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN?

Oleh :
Prof. Mardjono Reksodiputro

Dalam masyarakat demokratik yang modern, delik penghinaan tidak boleh lagi digunakan untuk menghambat “kritik” dan “protes’ terhadap kebijakan pemerintah. Yurisprudensi MA dan para akademisi harus memberikan batasan penafsiran.

Masalahnya:

1. Pasal 134 dan 136 bis KUHPidana Indonesia tentang penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden (dan Wakil Presiden) serta pengertian penghinaan yang juga mencakup perbuatan yang dilakukan di luar kehadiran yang dihina, terdapat dalam Bab II yang berjudul “Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden”. KUHPidana Indonesia (terjemahan WvS Hindia Belanda 1918) tidak mempunyai penjelasan otentik.

2. Untuk mencari penjelasannya harus dilihat pada Memorie van Toelichting (MvT)dari pasal padanannya (berdasarkan asas konkondarsi) di Belanda, yaitu pasal 111 wVs Belanda, yang perumusannya serupa. Menurut Mr. W.A.M. Cremers (1980). Pengertian “penghiaan” (belidiging) disini mempunyai arti yang sama dengan pasal 261 WvS Belanda [pasal 310 KUHP Indonesia]. Begitu pula C.P.M. Cleiren (1994) mengatakan bahwa pasal 111 WvS Belanda (MR: pasal 134 KUHP Indonesia] merupakan kekhususan dari delik-delik dalam Bab XVI WvS Belanda tentang Penghinaan [MR: Bab XVI KUHP Indonesia tentang Penghinaan]. Jadi arti penghinaan pasal 134 KUHP Indonesia berkaitan dengan arti penghinaan dalan pasal 310-321 KUHP Indonesia.

3. Perbedaan antara pasal 134 dengan pasal 310 adalah bahwa yang terakhir ini (penghinaan biasa) adalah delik aduan, sedangkan pasal 134 (penghinaan terhadap Presiden) adalah delik biasa (bukan delik aduan). Menurut Cleiren, sebabnya dalam MvT adalah karena “…….martabat Raja tidak membenarkan pribadi Raja bertindak sebagai pengadu (aanklager)”. Masih menurut Cleiren, “…..pribadi Raja begitu dekat terkait (verweven) dengan kepentingan Negara (staatsbelang), sehingga martabat Raja memerlukan perlindungan khusus”. Inilah alas an mengapa ada bab dan pasal khusus untuk penghinaan terhadap Raja. Tidak ditemukan rujukan, apakah alas an serupa dapat diterima di Indonesia, yang mengganti kata “Raja” dengan “Presiden dan Wakil presiden”.

4. Menurut Cleiren (hal. 703, no. I): “….terdapat penghinaan (belediging; slander; defamation), apabila kehormatan (eer;honor) atau nama baik (geode naam; reputation) seseorang diserang (aangerand impugns)”. Adapun pengertian “kehormatan” merujuk kepada “respect” (rasa hormat) yang merupakan hak seseorang sebagai manusia. Sedangkan pengertian “nama baik” merujuk pada “ mengurangi kehormatan seseorang di mata orang lain”. Mengenai apa yang merupakan “sifat menghina” (beledigend karakter) tergantung pada norma-norma masyarakat pada saat itu.

5. Dibedakan antara “smaad” [pasal 310 (1): pencemaran; penistaan; slander] dengan “smaadschrrift” [pasal 310 (2): pencemaran tertulis; libel]. Dan dikatakan dalam Pasal 310 (3) bila dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri, maka perbuatan tersebut bukan “pencemaran” atau pencemaran tertulis”.

6. Dibedakan juga antara “pencemaran” dan pencemaran tertulis” pasal 310), dengan “fitnah” (pasal 311; laster; aggravated defamation). Dikatakan oleh Cleiren (hal.707, no. 9) bahwa dalam delik “pencemaran” dan “pencemaran tertulis”, tidak disyaratkan bahwa apa yang dikatakan tentang korban adalah tidak benar (onwaar). Lain halnya pada “fitnah”, disini dipersyaratkan bahwa pelaku harus mengetahui bahwa apa yang dikatakan tentang korban adalah tidak benar,


Tentang Pasal 28F UUD

7. Tentang pasal 28F UUD saya tidak mempunyai rujukan selain apa yang dikatakan dalam UUD tersebut. Menurur saya Pasal 28F mengandung pengertian “freedom of expression” harus dirujuk pasal 28E ayat 3: “setiap orang berhak atas kebebasan……mengeluarkan pendapat”. Dalam konstitusi Amerika serikat hal ini terdapat dalam First Amandement (guarantees): “freedom of speech, petition and the press”.


Tentang kaburnya pengertian /rumusan

8. Tentang masalah “obscuur”(kabur) arti “penghinaan” dalam pasal 134 KUHP, di atas telah dirujuk pengertian dalam pasal 310 KUHP. Adapun pengertian “kabur” menurut pendapat saya diukur berdasarkan dua patokan: (1) bahwa seseorang tidak dapat memastikan apakah perbuatannya dilarang oleh undang-undang; dan (2) bahwa “kekaburan” peraturan tersebut menimbulkan penegakan hokum yang sewenang-wenang (arbitrary enforcement). Memang rumusan kata-kata dalam perundang-undangan hokum pidana sering harus ditafsirkan, dan ini merupakan tugas hakim dan para akamedisi (termasuk penemuan hukum) (lihat: a.l. Remmelink hal. 44-45).


Kesimpulan

9. Saya berpendapat bahwa dalam hal penegakan Pasal 134 KUHP dan Pasal 136 bis KUHP, arti “penghinaan” harus mempergunakan pengertian yang berkembang dalam masyarakat tentang pasal-pasal 310-321 (mutatis mutandis). Dengan mempertimbangkan perkembangan nilai-nilai social dasar (fundamental social values) dalam masyarakat demokratik yang modern, maka delik penghinaan tidak boleh lagi digunakan untuk menghambat “kritik” dan “protes’ terhadap kebijakan pemerintah (pusat dan daerah), maupun pejabat-pejabat pemerintah (pusat dan daerah). Yurisprudensi Mahkamah Agung kita dan para akademisi harus memberikan batasan-batasanya melalui penafsiran.
10. Apakah diperlukan satu pasal delik penghinaan khusus untuk Presiden dan Wakil Presiden, kembali saya ingin merujuk pada nilai-nilai social dasar dalam masyarakat demokratik yang modern. Dengan merujuk pada pendapat butir ke9 diatas, saya berpendapat tidak perlu lagi ada delik penghinaan khusus terhadap presiden dan Wakil Presiden, dan cukup dengan adanya pasal 310-321 KUHP. Menurut pendapat saya dalam suatu negara republic, maka kepentingan Negara tidak dapat dikaitkan dengan pribadi Presiden (dan Wakil presiden), seperti yang berlaku untuk pribadi Raja dalam suatu negara kerajaan (lihat pula pendapat Noyon-Langemeijer (hal.72) yang berpendapat:”….apa yang untuk orang lain tidak dapat dianggap sebagai penghinaan, juga bukan penghinaan untuk Raja”).


Disampaikan di Mahkamah Konstitusi untuk perkara Dr. Egi Sudjana
Jakarta, 10 Oktober 2006



Bahan Acuan

1. Cleiren, C.P.M. & J.F. Nijaboer (Redactie), 1994, Strafrecht. Tekst & Commentaar, Kluwer.
2. Cremers, W.A.M. & J.J.M. Van Benthem, J.C.J. Van Vucht, 1980, Wetboek Van Strafrfecht En Wetboek Van Strafvordering, Gouda Quint BV.
3. Noyon, T.J. & G.E. Langemeijer, 1940, Het Wetboek Van Strafrecht, Tweede Deel. Boek II, S. Gouda Quint.
4. Reksodiputro, Mardjono, 2005, : Arah hukum Pidana Dalam Konsep RUU KUHPidana”, disampaikan dalam pertemuan Komnas HAM, 24 November 2006.
5. Remmelink, jan, 2003, Hukum Pidana, Komentar atas pasal-pasal terpenting dari kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padananya dalam kitab Undang-Undang hokum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama (terjemahan Tristam Pascal moeliono, dkk).
6. Suradji, H dan Pularjono & Tim Redaksi Tatanusa, 2002, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, PT. Tatanusa.
7. Tim Penerjemah BPHN Departemen Kehakiman, 1988, KUHP-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , Pustaka Sinar Harapan.


artikel dapat di akses di www.komisihukum.go.id


No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...