Tuesday, May 01, 2007

Laporan Tahunan: MA Putus Bebas 68 Kasus Korupsi

Media Indonesia, Rabu, 25 April 2007

JAKARTA(Media): Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan 307 putusan kasus korupsi sepanjang 2006. Dari putusan itu, 68 kasus korupsi dinyatakan bebas.

Hal itu terungkap dalam laporan tahunan MA Tahun 2006 yang disampaikan Ketua MA Bagir Manan, di Jakarta, kemarin.

"Selama 2006 kita menerima 499 kasus korupsi. Dari jumlah itu 307 telah kita putus, dan 239 kasus kita nyatakan tersangkanya bersalah dan 68 kasus dinyatakan tersangkanya bebas atau tetap dibebaskan," kata Bagir.

Menurut catatan Bagir, pada 2006 itu lembaganya telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp3,046 triliun untuk uang pengganti. Dan menjatuhkan denda kepada terpidana korupsi sebanyak Rp39,34 miliar.

Dia mengaku secara keseluruhan MA telah menyelesaikan 15.245 perkara. Sehingga, sisa perkara hingga Maret 2007 sebanyak 9.681 perkara.

"Dari data itu terlihat MA dapat menyelesaikan perkara melebihi dari perkara yang masuk yakni 10.460 perkara. Sebelumnya, sisa perkara pada 2005 sebanyak 14.366 perkara," katanya.

Ketua MA itu menyatakan penyelesaian perkara itu merupakan pencapaian yang besar bagi MA mengingat jumlah perkara yang masuk ke MA rata-rata 7.000 perkara per tahun.

Lebih lanjut, Bagir juga menyatakan dalam laporannya, keberhasilan MA selama 2006 disebutnya sebagai tahun pengawasan. Bagir menyebutkan 505 pengaduan masyarakat yang sampai kepada MA ialah mengenai tingkah laku aparat peradilan dan jalannya peradilan.

Dari jumlah itu, kata dia, 106 pengaduan ditangani MA dengan membentuk tim pemeriksa. Dan 254 pengaduan dilimpahkan ke pengadilan tinggi dan negeri, serta 145 laporan masih dalam pencarian informasi, penelitian, dan penelaahan. "Telah dijatuhkan hukuman disiplin terhadap 51 orang termasuk 16 hakim," katanya.

Pada kesempatan itu, Bagir juga mengumumkan perpindahan hakim PN Jakarta Pusat Kresna Menon, yang pernah menangani perkara Probosutedjo dan menyeret nama Bagir. Kresna Menon dipindah ke PN Bandung dengan jabatan Wakil Ketua PN Bandung.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menanggapi laporan MA itu sebagai laporan tanpa kemajuan. Terutama, dalam tugas MA melakukan pengawasan hakim. Laporan tahunan yang dibacakan Bagir itu merupakan yang ketiga kalinya dalam tiga tahun terakhir. (Aka/P-4).

http://www.media-indonesia.com/


No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...