Friday, October 20, 2006

Sistem Hukum Indonesia

M Jodi Santoso

Sering orang bertanya, Indonesia menggunakan sistem hukum apa? Apa civil law? Common law? Islamic law? Atau apa? Pertanyaa ini sebenarnya sudah ratusan kali di bahas dan didiskusikan. Tapi hingga saat ini tidak ada yang tuntas menjawabnya

Salah satu ahli menjawab, sistem hukum di Indonesia bayak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (civil law). Tapi apa dengan begitu sistem hukum Indonesia sama dengan civil Law system. Tentu jawabnya tidak. Pengaruh bukan berarti identik.

Sistem hukum Indonesia juga tidak sama dengan sistem hukum Anglo-America. Sebelum kemerdekaan, hanya Inggris, sang Penjajah, yang mencoba menerapkan beberapa konsep peradilan ala Anglo Saxon seperti Sistem Jury dan konsep peradilan pidana. Namun, sejak akhri 70-an, konsep hukum yang biasa digunankan di sistem Anglo America banyak diadopsi dalam sistem hukum Indonesia. Tidak hanya konsep-konsep hukum pidana. Konsep perdata dan hukum ekonomi banyak berkiblat pada perkembangan hukum di Amerika.

Ada yang bilang sistem hukum di Indonesia adalah sistem hukum Indonesia itu sendiri. Sebuah sistem yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi, bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada.

Pertanyaa selanjutnya dari proses yang terjadi apa wujud akhir dari semua kompromi, adaptasi, penemuan, pengembangan, bahkan penciptaan itu? Sekali lagi sebuah jawaban yang mungkin tidak pernah ada satu jawaban benar yang diterima oleh semua ahli. Kecuali ada amandeman UUD 45 yang kelima atau yang lain dan memasukkannya secara ekplisit dalam amandemen tersebut.
Penelusuran hukum di Indonesia menemukan adanya banyak sistem yang hidup di Indonesia. Ada sistem hukum adat yang buaa…..nyak sekali. Menurut Van Vollenhoven ada 23 yaitu Aceh, Gayo dan Batak, Nias dan sekitarnya, Minangkabau, Mentawai, Sumatra Selatan, Enggano, Melayu, Bangka dan Belitung, Kalimantan (Dayak), Sangihe-Talaud, Gorontalo, Toraja, Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar), Maluku Utara, Maluku Ambon, Maluku Tenggara, Papua, Nusa Tenggara dan Timor, Bali dan Lombok, Jawa dan Madura, Jawa Mataraman, Jawa Barat (Sunda). (maaf data lama)
Lalu, sitem hukum yang ada di Indonesia ini, sistem hukum apa?



4 comments:

Pan Mohamad Faiz said...

We are still in the grey area. Coz inconsistent also comes from our jurists.

Just let Indonesia makes his own law system along with the other law systems. Whatever system that we will use, it always depends to the person who will carry out the system… am i rite?

Anonymous said...

That's why each person of Indonesian has a different interpretation about the law itself.So, justice is a part of the dream for many cases.

Andi Sufiarma said...

Indonesia, salah satu makanan khasnya adalah gado-gado. Campuran sayuran dan kacang. Enak....Itulah yang sering terjadi di negara kita.Sebut saja di barat sana ada sistem demokrasi liberal, di timur sana ada terpimpin nah Indonesia dengan demokrasi pancasila yang menggabungkan kelebihan keduanya. ada blok barat ada blok timur, Indonesia menjadi pemrakarsa Nonblok.. Sistem hukum kita juga ya seperti itu...SISTEM HUKUM GADO-GADO. Indonesia sih senengnya yang tengah2 aja....

nichotello said...

Menurut saya, SHI ini merupakan gabungan dari common law, civil law, islamic law.
1. common law, karena bangsa Indonesia pernah dijajah oleh belanda selama 3,5 abad, dengan lamanya kita dijajah maka pola pemikiran masyarakat Indonesia terpengaruh oleh pola pikiran bangsa belanda meskipun tidak semuanya terpengaruh. sistem dalam perundang-undangan juga masih mengandung bahasa belanda, contohnya: "junto".
namun, pada penerapannya masih dinamis dengan menyesuaikan kondisi yang ada dalam masyarakat karena para perancang hukum di Indonesia, (Ir. Soekarno dkk yang merumuskan Pancasila), telah berfikir bahwa tidak semuanya dapat ditelan mentah2 oleh bangsa Indonesia sendiri, maka Beliau pun menciptakan dasar hukum di Indonesia yang sesuai dan dapat disesuaikan dengan kultur bangsa sebagai dasar hukum di negara ini.
bila bangsa indonesia menerapkan common law ini sama halnya kita dijajah dan menjajah bangsa sendiri dengan mengesampingkan keadaan mereka.

2. civil law, Indonesia merupakan negara maritim dengan ribuan suku adat yang berbeda2 menurut budaya, adat, hukum, serta secara sosial. contohnya: di aceh yang menerapkan islamic law, suku dayak juga punya hukum adat tersendiri.

3. Islamic law, Indonesia juga sebagai negara islam yang terbesar di dunia. Setidaknya paradigma ini akan mempengaruhi sistem hukum yang ada. adanya KUA merupakan salah satu pengaruh islamic law dalam hal pernikahan.

Memang pada dasarnya hukum bersifat mengikat, tapi kondisi di Indonesia berbeda dengan negara lain. indonesia yang bermacam2 suku pastinya akan toleran dengan keadaan yang ada. Contohnya saja kemarin yang rame dengan RUU anti pornografi, memang Indonesia mayoritas penduduk beragama islam tetapi kita juga harus toleran dengan suku adat yang berada di pelosok (ex: yahukimo) dan punya baju adat yang menurut orang jawa itu seronok, tapi bagi yahukimo baju tersebut merupakan baju yang sakral.
Hukum dibuat dengan memerhatikan kondisi sosial masyarakat, tidak bisa kita memaksakan SHI harus common law, civil law, islamic law, dsb.
memang bener kalau banyak orang menyebut SHI itu seperti gado2,,,
kalau gado2 makanan khas indonesia, apa bisa jadi komoditas ekspor juga ya????
hehehehehe



www.olinicho.blogspot.com
www.nichotello.student.umm.ac.id

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...