oleh : M. Jodi Santoso
Pada 5 Agustus 2004, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tetapi, selama proses Pemilu 2004 telah menyisakan berbagai bentuk pelanggaran dan sengketa. Muncul pertanyaan, seberapa jauh peran hukum dalam mengawal proses politik dan mewujudkan keadilan berdemokrasi pada Pemilu 2004?
Dalam penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu, ada dua lembaga yang mempunyai peran penting. Pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang memutuskan sengketa penghitungan suara pemilu. Kedua, Panwas Pemilu (Panwaslu) sebagai lembaga filter awal penyelesaian pelanggaran administrasi dan pidana serta sengketa pemilu.
MK telah menyelesaikan tugasnya dengan memutus 273 permohonan sengketa 23 parpol dan 21 calon anggota DPD serta satu permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sebagai proses pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final dan mengikat, semua pihak (termasuk rakyat sebagai stakeholder) harus menjalankan putusan tersebut. Akan tetapi, permasalah bukan pada pemeriksaan dan kepatuhan menjalankan putusan. Permasalahan muncul dalam tahapan pemilu.
Sebuah kenyataan, muncul anggapan di masyarakat, sengketa dan pidana bukan masalah rakyat tapi masalah pihak yang bersengketa dan Panwaslu. Tentu hal ini sebuah sikap mundur dalam reformasi hukum dan demokrasi.
Tentang Panwaslu, dari sisi yuridis normatif maupun sosiologis, Panwaslu berpotensi menjadi “macan ompong”. Kondisi demikian berawal dari ambivalensi ketentuan UU Pemilu. Dalam UU No. 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD ( LN Th 2003 No.37, dan TLN No. 4277) maupun UU No. 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (LN Th 2003 No. 93. TLN No. 4311) ditentukan, Panwaslu dibentuk oleh KPU dan bertanggung jawab pada KPU. Tetapi, kedua UU tersebut memberikan kewenangan pada panwas pemilu untuk melakukan pengawasan terhadap KPU. Dalam Pasal 122 UU Pemilu Legislatif disebutkan, a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu; b. menerima laporan pelanggaran; c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu; dan d. meneruskan temuan dan laporan.
Ketentuan tersebut berpotensi memperlemah posisi dan daya kritis Panwaslu dalam melakukan pengawasan dan kritik terhadap KPU. Meski hal ini tidak berlaku bagi Panwaslu yang tetap menunjukkan sikap kritis terhadap KPU. Permasalahan justru pada arogansi KPU. Arogansi KPU tidak hanya pada eksekusi pelanggaran administrasi pemilu. Arogansi juga muncul pada level kebijakan. Melalui kewenangan di bidang regulasi, dalam SK KPU No. 35/2004 tentang Kampanye Pilpres dan SK KPU No. 42/2003 tentang Panwaslu, KPU telah memangkas kewenangan Panwaslu.
Pasal 44 SK No. 35, KPU menghilangkan fungsi pengawasan Panwaslu. Kebijakan hukum demikian menggingkari prinsip lex superior derogate legi inverior. Dalam praktek, terungkapnya pelanggaran pemilu, sebagian besar adalah hasil temuan Panwaslu bukan dari laporan. Dengan dihilangkannya fungsi pengawasan, dikhawatirkan pelanggaran pemilu tidak dapat diekspose ke permukaan.
Dalam SK No. 42/2003, KPU telah menjadikan dirinya sebagai lembaga yang kebal hukum. Pasal 16 A SK tersebut menentukan, segala bentuk laporan pelanggaran pidana harus diserahkan ke KPU untuk diklarifikasi sebelum dilimpahkan ke penyidik. Kebijakan tersebut merupakan proses hukum yang sia-sia. Mengacu pada pemilu legislatif, Banyak Ketua KPUD dan PPK menjadi tersangka pelanggaran pidana. Tidak sedikit pula penyelenggara pemilu di daerah kabur karena dugaan manipulasi suara. Dari hal tersebut bagaimana mungkin KPU meneruskan rekomendasi yang mengatakan dirinya seorang tersangka.
Terhadap dua kebijakan tersebut, Panwaslu mengajukan Judicial Review. Akan tetapi, dalam hitungan bulan, MA belum mengeluarkan putusan atas permohonan tersebut. Hal ini berbeda dengan sikap MA yang hanya dalam hitungan hari telah menolak permohoan Judicial Review dari Tim Kuasa hukum Gus Dur.
Tidak salah kemudian, Prof. Dr. Komarudin Hidayat, Ketua Panwaslu, dalam rapat dengar pendapat di DPR minta kepada Komisi II untuk meninjau kembali keberadaan Panwaslu dalam sistem pemilu di Indonesia. Dalam konteks lebih luas, yang ditinjau bukan hanya Panwaslu. Lebih dari itu, DPR harus meninjau ulang sistem pemilu yang masih belum memberikan ruang yang cukup untuk tegaknya keadilan politik melalui proses hukum. DPR juga harus meninjau sistem partisipasi masyarakat dalam konteks politik demokrasi maupun dalam konteks hukum. Dengan demikian, proses politik dan demokrasi melalui pemilihan umum benar-benar menjadi pesta rakyat. Bukan sebuah “dekorasi” elit atas nama rakyat.
pernah dimuat di Nesletter Komisi Hukum Nasional Agustus 2004, http://www.komisihukum.go.id
Thursday, August 03, 2006
Subscribe to:
Posts (Atom)
PAHLAWAN NASIONAL
crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...
-
UU No 2/Pnps/1964 [Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969 ] tentang TATA...
-
Oleh NURUL HAKIM, S.Ag. Sumber: http://www.badilag.net Pendahuluan Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syari‟at Allah yang terkand...
-
------------- Oleh Bur Rasuanto Kompas, Rabu, 8 September 1999 KINI sudah menjadi keyakinan umum bahwa cita-cita reformasi mustahil ...