Showing posts with label Jodi Santoso. Show all posts
Showing posts with label Jodi Santoso. Show all posts

Thursday, July 18, 2013

Memutus “Aliran Darah” Terorisme


Oleh
M Jodi Santoso

\
Sumber: Newsletter KHN

Pada 19 Oktober 2012,  The Financial Action Task Force (FATF) merilis Public Statement tentang  High-risk and non-cooperative jurisdictions yang isinya adalah hasil identifikasi terhadap negara-negara yang beresiko tinggi dan non kooperatif (High-risk and non-cooperative jurisdictions) dalam melindungi sistem keuangaan internasional dari pencucian uang dan pendanaan terorisme. FATF dalam Publik Statement tersebut mengidentifikasi dua kelompok negara. Pertama, negara-negara yang diminta untuk menerapkan langkah-langkah pemberantasan yaitu Irak dan Korea Utara. Kedua, negara-negara yang diminta untuk mempertimbangkan resiko yang ditimbulkan atas kekurangan strategi anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme (anti-money laundering and combating the financing of terrorism - AML/CFT).

Friday, September 24, 2010

Merekayasa PPATK

Tweet To @jodi_santoso




oleh

Jodi Santoso


Penyelesaian skandal dana talangan (bail-out) Bank Century yang sementara ini berhenti sampai proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memaksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK- The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) menyampaikan masukan ke BPK dan ke DPR seputar aliran dana. Muncul perdebatan, boleh tidaknya PPATK menyampaikan data hasil analisisnya sebagai data intelijen dan menyangkut kerahasiaan bank ke lembaga lain. Perdebatan tersebut muncul didorong pertanyaan besar jika terjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dalam kasus Bank Century apakah PPATK telah menyampaikan ke kepolisian dan kejaksaan dan bagaimana kelanjutan kasusnya.
UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25/2003 (UU anti pencucian uang) sendiri telah membatasi tugas dan kewenangan PPATK dalam kaitannya dengan penyampaian data. Setidaknya terdapat 4 (empat) ketentuan yang mengatur yaitu: (1) Pasal 25 ayat (3) menegaskan PPATK dapat melakukan kerjasama dengan pihak terkait sebatas pertukaran informasi, bantuan teknis, dan pendidikan/pelatihan (penjelasan); (2) Pasal 26 huruf b, di mana PPATK dapat memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan undang-undang; (3) menyampaikan laporan indikasi tindak pidana pencucian uang pada kepolisian dan kejaksaan, serta (4) meminta laporan perkembangan penyidikan dari kepolisian dan penuntutan dari kejaksaan.
Upaya kerja sama PPATK dengan lembaga lain tidak dapat dilakukan di luar ketentuan yang ada. Memorandum of understanding (MoU) antara PPATK dengan lembaga lain baik dalam maupun luar negeri tidak dapat membuat norma-norma baru di luar ketentuan yang ada.
Terlepas perdebatan dan kelanjutan perkara Bank Century, isu besar yang menyerempet Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan tersebut telah membawa PPATK dalam arus politik. Perkara pun sementara berhenti pada proses politik tanpa ada proses hukum. Peran penting PPATK dalam melacak aliran dana di bank dan kewenangannya dalam menerobos kerahasiaan bank menjadikan PPATK sebagai lembaga yang berpotensi berada dalam sebuah rekayasa untuk kepentingan tertentu.

Penguatan Peran PPATK

PPATK sebagai subrezim dari rezim anti pencucian uang di Indonesia dibentuk untuk pencegahan dan memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang. Pendekatan yang digunakan oleh regim anti pencucian uang berbeda dengan pemberantasan tindak pidana biasa yang dilakukan secara konvensional. Pendekatan regim anti pencucian uang adalah mengejar uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan. Alasan yang mendasari pendekatan tersebut selain lebih mudah mengejar hasil kejahatan dari pada pelakunya juga didasarkan pada alasan bahwa hasil kejahatan merupakan darah yang menghidupi tindak pidana (live bloods of the crime). PPATK sebagai financial intelligence unit (FIU) mempunyai peran strategis dalam memberantas pencucian uang secara preventif maupun represif.
Dalam kedudukan tersebut, dibutuhkan payung hukum yang kuat bagi PPATK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. Meski melakukan tindakan yang hampir sama dengan fungsi penyelidikan, tetapi data intelijen PPATK bukanlah data yang kedudukan dapat disamakan dengan data hasil penyelidikan. Hal demikian sering kali menjadikan kepolisian melakukan penyelidikan ulang dugaan tindak pidana pencucian uang meski ada data yang dihasilkan PPATK. Pada sisi lain, UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ada saat ini menentukan jika ditemukan adanya indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang, hanya kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum yang berhak menerima data PPATK (Pasal 26 huruf g jo Pasal 27 ayat (1) huruf b).
Untuk lebih mengefektifkan pemberantasan tindak pidana pencucian uang perlu memberikan kewenangan penyelidikan kepada PPATK. Kewenangan penyelidikan yang dilakukan PPATK dapat dilakukan secara bersama dengan penyelidik lain dalam sebuah penyelidikan bersama di bawah koordinasi PPATK. Lebih luas lagi, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam dilakukan koordinasi antar lembaga penegak hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 29 B UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan membentuk Komite Koordinasi Nasional.

Multi Invetigator system

Secara khusus peran PPATK adalah upaya pencegahan dan pemberantasan money laundering. Pengkhususan demikian tidak berarti pencegahan dan pemberantasan money laundering terlepas dari pencagahan dan pemberantasan tindak pidana yang lain. pencegahan dan pemberantasan money laundering menjadi pintu masuk untuk penanggulangan kejahatan secara umum yaitu memberantas kejahatan asal (predicate crime) yang sulit diberantas dengan cara konvensional. Peran PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan money laundering dengan sendirinya membantu penegak hukum terutama penyidik dalam sistem peradilan pidana..
Sistem peradilan pidana saat ini mengalami perubahan yang ditandai dengan pemberian kewenangan kepada instansi lain di luar kepolisian sebagai penyidik. Selain KUHAP yang memberikan kewenangan kepada kepolisian dan Pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) sebagai penyidik, beberapa undang-undang sektoral juga memberikan kewenangan kepada kementerian/departemen untuk bertindak sebagai penyidik. PNS dari departemen/kementerian ini berwenang menyidik tindak pidana tertentu yanng kemungkinan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Pada sisi lain, dalam UU anti pencucian uang, kewenangan penyidikan hanya diberikan kepada Polri sebagai satu-satunya penyidik yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Ketentuan demikian menjadi kendala dalam penegakan hukum jika tidak ada koordinasi antara kepolisian sebagai penyidik tindak pidana pencucian dan penyidik lain yang melakukan penyidikan tindak pidana asal.
Kendala tersebut perlu diperhatikan dalam proses legislasi dengan membuat kebijakan pemencaran penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap penyidik lain selain kepolisian. Dengan demikian, penyampaian data PPATK dan/atau hasil penyelidikan PPATK tidak hanya terbatas pada kepolisian dan kejaksaan saja tetapi dapat juga disampikan kepada penyidik yang melakukan penyelidikan tindak pidana asal yang sekaligus menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penguatan peran dan pemberian kewenangan tambahan kapada PPAT serta pemencaran penyidikan merupakan langkah untuk mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Rekayasa positif membutuhkan kontrol yang kuat baik dalam proses legislasi maupuan penegakan hukumnya.

Sumber: News Letter Komisi Hukum Nasional.











-------------Artikel Lain

* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Memburu Teroris

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia

* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?

* Korupsi-uang-hasil-korupsi

* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak

* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat

* Terorisme dalam Peradilan Pidana

* Pergeseran Makna Terorisme

* Kerahasiaan Data PPATK

* Panwas (dan) Pemilu

* Sistem Hukum Indonesia

* Kegagalan SPP Anak

* proses hukum dalam pemilu

* KPK dan Korupsi---------------------------------

Friday, December 18, 2009

CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Tweet To @jodi_santoso

Disampaikan oleh:
M Jodi Santoso dan TIm Peneliti KHN
dalam Lokakarya Penelitian KUHAP dan Peluncuran Buku Prof Mardjono Reksodiputro
Jakarta, 9 Desember 2009

A. Pengantar
Keberadaan hukum acara pidana dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa. Menurut J. E. Sahetapy (2007), meminjam pendapat Jerome Skolnick, mengatakan bahwa ”criminal procedure is intended to control authorities, not criminals”. Hal senada disampaikan Mardjono Reksodiputro (1995: 25) yang mengatakan, fungsi hukum acara pidana adalah untuk membatasi kekuasaan negara dalam bertindak terhadap setiap warga masyarakat yang terlibat dalam proses peradilan. Meski demikian terdapat Fungsi lain dari HUkum Acara Pidana yaitu memberikan kekuasaan pada negara untuk menegakkan hukum material. (Mardjono: 2009).



Hukum acara pidana sebagai instrumen sistem peradilan pidana (SPP) dimungkinkan untuk berubah. Perubahan tersebut terjadi karena SPP bukan merupakan sistem tertutup tetapi sebagai sistem terbuka yang selalu berinteraksi dengan sistem yang lebih besar (Muladai dalam KHN: 2002). Sebagai upaya sinkronisasi, KUHAP seharusnya diselaraskan dengan amandemen UUD 1945 dan konvensi internasional.
Meskipun KUHAP memberikan perlindungan hak tersangka/terdakwa/ terpidana, tetapi KUHAP juga memberikan kewenangan besar kepada kepolisian dan kejaksaan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). KUHAP sendiri mengantisipasi potensi penyimpangan tersebut dengan membentuk praperadilan, tetapi, kewenangannya hanya terbatas pengujian formal upaya paksa (dwang middelen) dari penyidik atau penuntut umum serta ganti rugi dan rehabilitasi. Untuk menjawab kelemahan tersebut , dalam R KUHAP, diperkenalkan lembaga baru yaitu Hakim Komisaris untuk mengawasi upaya paksa aparat penegak hukum.
Berdasarkan deskripsi di atas, masalah penting dalam R KUHAP yang dibahas adalah bagaimana peran Hakim (ke depan) dalam mengawasi proses penyidikan dan penuntutan.

B. PERAN HAKIM DALAM PROSES PRAAJUDIKASI
1. Proses Praajudikasi dalam Instrumen Internasional dan Konstitusi

Kemerdekaan merupakan hak setiap orang yang perlu mendapat jaminan dan perlindungan dari negara. Segala bentuk perampasan kemerdekaan seseorang harus dilaksanakan berdasarkan Undang-undang. Instrument hukum internasional menentukan prinsip-prinsip dasar terhadap upaya pembatasan kemerdekaan seseorang dalam proses peradilan pidana. Universal Declaration of Human Rights)/Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada. Dalam hal perampasan kemerdekaan seseorang, Artikel 10 Paragraf 1 International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik menyebutkan bahwa setiap orang yang dirampas kemerdekaannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan menghormati martabat yang melekat padanya.
Dalam proses praajudikasi, ICCPR mengatur hak-hak tersangka atas upaya paksa penegak hukum dalam Artikel 9 ICCPR, yaitu, sebagai berikut :
1.a. Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi
b. larangan melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang..
c. perampasan kebebasan terhadap seseorang dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum
2.Setiap orang yang ditangkap :
a. pada saat penangkapan, harus diberi tahu alasan-alasan penangkapannya
b. harus segera diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan padanya.
3.a. Dalam perkara pidana, siapa pun yang ditangkap atau ditahan :
(i) harus segera dibawa ke hadapan hakim atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan peradilan,
(ii) harus diadili dalam jangka waktu yang wajar atau dibebaskan.
b. bukan ketentuan umum bahwa orang yang menunggu pemeriksaan pengadilan harus ditahan.
c. pembebasan dapat dilakukan dengan jaminan untuk hadir :
(i) pada waktu pemeriksaan pengadilan
(ii) pada tahap lain selama proses peradilan
(iii) apabila dibutuhkan, hadir pada pelaksanaan putusan pengadilan.
4.Siapa pun yang dirampas kemerdekaannya dengan penangkapan atau penahanan harus segera menjalani proses pengadilan, agar pengadilan tanpa menunda-nunda
(i) menentukan keabsahan penahanannya,
(ii) memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tersebut tidak sah menurut hukum.
5. Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak mendapat ganti rugi yang harus dilaksanakan.

Berkaitan dengan tugas negara dalam upaya melindungi hak tersangka, ketentuan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, mengamanatkan kepada setiap negara untuk mengawasi secara sistematik peraturan-peraturan tentang interogasi, instruksi, metode, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan untuk penahanan serta perlakuan terhadap orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara dalam setiap wilayah hukumnya, dengan maksud untuk mencegah terjadinya penyiksaan.

Indonesia yang telah meratifikasi ICCPR berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, sudah seharusnya dilakukan upaya penyelarasan hukum acara pidana.

Akan tetapi, hingga saat ini, terdapat keterbatasan perlindungan hak-hak tersangka/terdakwa baik dalam konstitusi Indonesia maupun dalam KUHAP. UUD 1945 hanya mengatur prinsip umum dalam Pasal 28D yaitu Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada ketentuan dalam Pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur secara limitatif bagaimana perlindungan hak tersangka dalam proses praajudikasi. Hal ini berbeda UUD 1950 yang mengatur hak tersangka/terdakwa dalam Pasal 11- Pasal 14.
Di Amerika Serikat, Bill of Right dengan tegas memberikan perlindungan hak-hak tersangka, yaitu: Amandemen Keempat berisi perlindungan terhadap pemeriksaan dan penangkapan semena-mena (protection against search and seizure), Amandemen Kelima berisi hak atas peradilan dengan sistem juri (right to grand jury indictment); hak untuk tidak didakwa dua kali dalam perkara yang sama (protection against double joepardy); hak untuk diam dalam pemeriksaan (privilege against self incrimination); hak atas proses peradilan yang adil (due process of law), dan amandemen keenam berisi hak atas peradilan yang cepat dan terbuka untuk umum (right to speedy and public trial); hak untuk diadili oleh juri yang tidak memihak (right to an impartial jury); hak terdakwa untuk berpendapat (right to notice); hak untuk menghadirkan saksi yang meringankannya (right to confront adverse witnessess in his favour; hak atas penasihat hukum (right to councel). (KHN-SENTRA HAM UI, 2003)

2. Peran Hakim dalam Proses Praajudikasi di Negara Lain

2.1Rechter Commissaris (Belanda) dan Judge d’ instruction (Perancis)

Dalam sistem peradilan pidana Perancis, dikenal Judge d’ instruction. Pranata ini mempunyai wewenang untuk memeriksa terdakwa, saksi-saksi dan alat-alat bukti lainnya. Judge d’ instruction dapat membuat berita acara pemeriksaan, melakukan penahanan, penyitaan, bahkan menentukan apakah cukup alasan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Akan tetapi, hanya perkara besar dan sulit pembuktiannya yang dilakukan permeriksaan melalui Judge d’ instruction. (Andi Hamzah: 2002, 193).
Di Belanda, dikenal hakim komisaris (Rechter Commissaris). Melalui pranata ini, hakim berfungsi baik sebagai pengawas juga dapat melakukan eksekusi. Hakim tidak hanya menguji atau berperan sebagai examinating judge semata tapi juga berperan sebagai investigating judge di mana hakim berwenang untuk memerikasa saksi dan tersangka. (Loebby Loqman: 1987, 47)
Selain Rechter Commissaris, di Belanda juga dikenal pranata submissie dan compositie. Kedua pranata tersebut berkaitan dengan perkara yang menurut jaksa penuntut umum sulit pembuktiannya dan dapat diselesaikan di luar persidangan dengan diajukan pada hakim melalui proses transaction. Implementasi dari penyelesaian di luar sidang adalah memberikan kemungkinan pada jaksa penuntut umum membuat kebijakan untuk mengakhiri penuntutan dengan membayar sejumlah uang tertentu. Dikecualikan dari hal tersebut ialah tindak pidana yang diancam lebih dari 6 tahun dan tindak pidana pelanggaran. “Penyelesaian di luar sidang” dilakukan jaksa sebelum perkara masuk proses sidang pengadilan.
Submissie diadakan atas permohonan terdakwa yang disepakati oleh penuntut umum yang berisi permasalahan-permasalahan yang sulit pembuktiannya di persidangan. Kesepakatan tersebut diajukan kepada hakim untuk dimintai putusan hakim tanpa melakukan pembuktian di persidangan. Hakim dengan kewenangannya akan memutus mengenai hal atau kasus tersebut. Dalam compositie, jaksa penuntut umum dapat menghentikan proses penuntutan dengan cara terdakwa membayar sejumlah uang tertentu. Pembayaran uang tertentu ini dimaksudkan sebagai penebusan, terutama untuk kejahatan ringan. (Remmelink: 2003, 442).


2.2Peran Hakim dalam Proses Praajudikasi di Amerika Serikat
a. Preliminary Hearing, Arraignment dan Pretrial Conference
Dalam proses peradilan pidana Amerika Serikat, hakim (magistrat) sudah terlibat dalam proses pre-trial sejak dini. Proses pre-trial dalam rangka permohonan Habeas Corpus dilakukan dalam tiga proses yaitu: Arraignment, Preliminary Hearing, Pretrial Conference (Indrianto Seno Adji: 2003, 24-35). Selain ketiga pranata tersebut, dalam sistem peradilan di negara federal dan beberapa negara bagian juga dikenal grand jury. Akan tetapi, tidak semua negara bagian menerapkan grand juri.
Preliminary hearing diadakan atas permintaan polisi yang memerlukan surat perintah untuk menangkap atau menggeledah (arrest warrant or search warrant) (Loebby Loqman: 1987, 51). Menurut James A. Inciardy (1990, 433), tujuan utama dari preliminary hearing adalah untuk memberi perlindungan pada tersangka dari proses peradilan yang tanpa surat perintah (the major purpose of the preliminary hearing is to protect defendants from unwarranted prosecutions). Karena adanya dugaan terjadinya tindak pidana, penyidik menghadap ke pengadilan untuk memperoleh penilaian hakim apakah telah terdapat alasan yang kuat (probable cause) untuk percaya bahwa tersangka merupakan pelaku tindak pidana dan oleh karena itu telah mempunyai cukup alasan untuk dapat ditahan dan diadili. Jika tidak ditemukan probable cause, maka perkara dapat dihentikan. (Loebby Loqman: 1987, 51; Roland del Carmen: 1987, 8).
Proses Arraignment dan pretrial conference dilakukan setelah ditetapkan adanya alasan yang kuat (probable cause) melalui proses preliminary hearing atau grand jury. Arraignment merupakan pemeriksaan di depan hakim atau wakilnya yang terjadi setelah seseorang ditahan di mana tuduhan tersangka dibacakan dan tersangka ditanyakan sikapnya bersalah atau tidak. Dalam tahap ini tersangka dapat memilih satu di antara : i) not guilty (tersangka untuk menolak tuduhan yang dituduhkan kepadanya dan diteruskannya proses peradilan ke tahap persidangan pengadilan), ii) guilty plea (tersangka mengakui tuduhan dan langsung dijatuhi pidana tanpa melalui proses pengadilan), atau iii) nolo contendere (no contest atau I do not wish to contest), Sikap nolo contendere mempunyai dampak yang hampir sama dengan sikap guilty plea. tetapi jika tersangka memilih nolo contendere maka proses dilanjutkan ke pengadilan. Di pengadilan terdakwa tidak menolak tuduhan penuntut umum).
Sebelum di hadapkan ke sidang peradilan di bawah jury, seorang tersangka terlebih dahulu dihadapkan ke pretrial conference. Keberadaan pretrial conference lebih ditujukan untuk merancang sidang pengadilan, terutama mengenai pembuktian dan hak-hak pihak yang berperkara untuk memperoleh pembuktian dari pihak lain (discovery). Tujuan pretrial conference adalah untuk menjamin kelancaran, keadilan dan efektifitas sidang peradilan. (Loebby Loqman: 1987, 51)

b. Grand Jury

Untuk tindak pidana berat (felony), penentuan adanya dugaan kuat (probable cause) telah terjadi tindak pidana berat di negara Federal dan beberapa negara bagian Ameriksa Serikat dibuat Grand Jury. Negara Bagian yang tidak menerapkan grand jury, penentuan probable cause tetap menjadi kewenangan preliminary hearing. Di Negara yang menerapkan grand jury ini, prelemanary hearing membuat putusan apakah perkara diteruskan ke grand jury atau tidak. (Roland del Carmen: 1987, 8)
Grand jury, awalnya muncul di Inggris pada masa King Henry II pada Tahun 1166. Komposisi pranata ini terdiri dari 12 knights atau good and lawful Men. Dalam perkembangnya, grand jury terdiri dari 12 hingga 23 grand jurors dengan menggunakan 12 suara grand jurors untuk menentukan putusan. (Inciardi: 1990, 426).
Di Amerika Serikat, setelah revolusi, melalui Amandemen ke lima, grand jury menjadi salah satu mekanisme penting dalam proses peradilan pidana. Fifth Amandement menyebutkan, “no person shall be hell to answer for a capital or otherwise infamous crime, unless on a presentment or indictment of a Grand Jury.”
Dalam federal system, grand jury hanya digunakan untuk tindak pidana berat (felony). Tidak semua Negara bagian menerapkan sistem grand jury dalam proses peradilan pidana. Negara bagian yang menerapkan grand jury, ada yang digunakan untuk semua perkara ada yang hanya untuk tindak pidana berat atau tertentu.
Keanggotaannya grand jury berasal dari masyarakat yang berjumlah 16 hingga 23 anggota dengan minimal 12 suara dari seluruh anggota untuk membuat sebuah tuduhan tindak pidana (indictment). (Carmen: 1987, 8; Inciardi: 1990, 426; Holten dan Lamar: 1991, 197). Di Los Angeles, misalnya, calon grand jurors berasal dari masyarakat. Tujuan utama merekrut grand juror dari masyarakat adalah untuk merepresentasikan berbagai budaya, etnik, dan kehidupan serta merefleksikan berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat Los Angeles. (http://lasuperiorcourt.org)


2. PERAN HAKIM DALAM PROSES PRAAJUDIKASI DI INDONESIA
3. Praperadilan dalam KUHAP
4. Hakim Komisaris dalam R KUHAP

bersambung ......









----------

-------------
Artikel Lain


CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)
CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)
* Memburu Teroris
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi

-------------

--------------------

Sunday, October 25, 2009

Perpu Bukan Hak Tanpa Batas Dari Presiden

oleh M Jodi Santoso

* Tweet To @jodi_santoso


Pada periode pertama pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudoyono telah mengeluarkan 16 Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPU). Dari keenambelas Perpu tersebut, 2 (dua) berkaitan dengan rekonstruksi Aceh dan Nais pasca bencana tsunami, dua perpu berkaitan dengan penundaan pelaksanaan pengadilan khusus, satu perpu berkaitan dengan jaring pengaman sistem keuangan, dan sisanya yaitu 11 Perpu isinya perubahan undang-undang termasuk yang terakhir yaitu Perpu No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tidak semua Perpu yang dikeluarkan ditetapkan DPR menjadi undang-undang. Pada Desember 2008 DPR Perpu Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan ditolak DPR. Perpu ini merupakan salah satu dari 3 Paket yang berkaitan dengan perbankan dan kekuangan. Dua lainnya adalah Perpu Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia ditetapkan DPR menjadi undang-undang berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2009 dan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan UU No 7 Tahun 2009.

Hak Subyektif “Terbatas” Presiden

“Keberanian” Presiden SBY mengeluarkan Perpu tidak lepas dari perdebatan tentang subyektifitas presiden dalam menafsirkan “hal kegentingan memaksa” yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Penafsiran subyektif Presiden dalam pasal 22 harus dibedakan dengan penafsiran obyektif yang diatur dalam Pasal 12 UUD 1945. Dalam kondisi bahaya atau tidak normal, UUD Negara RI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk melakukan tindakan khusus. Tindakan khusus yang diberikan oleh UUD 1945 diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 22. Pasal 12 menyebutkan Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. UUD 1945 dengan tergas mengamanatkan adanya undang-undang yang mengatur keadaan bahaya yang saat ini diatur lebih lanjut dalam UU (Prp) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Terhadap keadaan bahaya yang diatur dalam UU (Prp) No. 23 Tahun 1959 ini, Presiden hanya dapat menafsirkan secara obyektif. Dalam hukum tata negara tidak tertulis dikenal dengan doktrin noodstaatsrecht.

Menurut Harun Al Rasyid (dalam Kleden & Waluyo, Ed., 1981: 76-77 dan 105), dalam noodstaatsrecht, undang-undang keadaan bahaya selalu ada, pelaksanaan berlakunya keadaan bahaya dituangkan dalam keputusan presiden. Noodstaatsrecht harus dibedakan dari staatsnoodrecht. Menurut doktrin staatnoodrecht, jika negara dalam keadaan darurat kepala negara boleh bertindak apapun bahkan melanggar undang-undang dasar sekalipun demi untuk menyelamatkan negara. Staatnoodrecht merupakan hak darurat negara, bukan hukum. Di Indonesia, Dekrit Presiden 5 Juli 1949 yang menetapkan berlakunya kembali UUD 1945, menurut Prof. Wiryono didasarkan pada doktrin staatnoodrecht. Mahfud MD pembenaran dekrit tidak hanya didasarkan pada staatnoodrecht tetapi juga berdasarkan pada prinsip salus populis supreme lex (keselamatan rakyat adalah dasar hukum tertinggi). Akan tetapi, menurut M. Hatta, Prawoto Mangkusasmito (dalam Mahfud MD: 2001: 136) serta Yusril Ihza Mahendra (2001) yang menyetujui pendapat Prof. Logeman, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebuah revolusi hukum di bidang ketatanegaraan.

Sementara itu, Perpu merupakan produk hukum yang sah sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Secara formal, Perpu adalah peraturan pemerintah, bukan Undang-undang. Tetapi secara substansial, meteri Perpu sama dengan materi muatan Undang-Undang (Pasal 9 UU No. 10 Tahun 2004). Terhadap Perpu, DPR dapat melakukan legislative review untuk menyetujui Perpu sebagai undang-undang atau tidak. Pasal 22 UUD 1945 menyebutkan: (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang; (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut; (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa” merupakan syarat mutlak bagi presiden untuk menggunakan haknya. Secara a contrario presiden tidak dapat menggunakan haknya selama tidak ada hal ikhwal kegentingan memaksa.

Menelisik ke belakang, ketentuan Pasal 22 (dan Pasal 12) merupakan teks asli UUD 1945 yang tidak diamandemen. Penjelasan Pasal 22 UUD 1945 menerangkan bahwa, Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Indrianto Seno Adji (2002) mengatakan, dalam Hukum Tata Negara dikenal asas hukum darurat untuk kondisi darurat atau abnormale recht voor abnormale tijden. Asas ini kemudian menjadi hak prerogatif presiden seperti dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Jimly Ashiddiqie (2006: 80-85), Perpu sebagai emergency legislation yang didasarkan pada alasan inner nootstand (keadaan darurat yang bersifat internal) dalam keadaan (i) mendesak dari segi substansi, dan (ii) genting dari segi waktunya. Sementara itu, Bagir Manan dalam buku Teori dan Politik Konstitusi (2004) mengatakan, hal ihwal kegentingan yang memaksa" merupakan syarat konstitutif yang menjadi dasar kewenangan presiden dalam menetapkan perppu. Apabila tidak dapat menunjukkan syarat nyata keadaan itu, presiden tidak berwenang menetapkan perppu. Perppu yang ditetapkan tanpa adanya hal ihwal kegentingan maka batal demi hukum (null and void), karena melanggar asas legalitas yaitu dibuat tanpa wewenang. Hal ihwal kegentingan yang memaksa juga harus menunjukkan beberapa syarat adanya krisis, yang menimbulkan bahaya atau hambatan secara nyata terhadap kelancaran menjalankan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, muatan perppu hanya terbatas pada pelaksanaan (administratiefrechtelijk).

Tentang muatan dan cakupan Perpu sendiri, Jimly Ashiddiqie membenarkan pendapat Bagir Manan, bahwa sifat inner notstand sebagai alasan pokok hanya dapat dijadikan alasan ditetapkannya Perpu sepanjang berkaitan dengan kepentingan internal pemerintahan yang memerlukan dukungan payung hukum setingkat undang-undang. Beranjak dari hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa Presiden mempunyai keterbatasan dalam menggunakan hak subyektifnya dalam mengeluarkan perpu. Presiden hanya bisa menggunakan haknya sepanjang berkaitan dengan kepentingan internal pemerintahan.

Inkonsistensi Dalam Mengeluarkan PERPU

Substansi Perpu No 4 Tahun 2004 setidaknya memuat 2 hal penting yaitu: (1) penafsiran Presiden terhadap kondisi KPK setelah terjadi kekosongan 3 posisi pimpinan KPK, dan (2) penafsiran Presiden terhadap UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan pengisian kekosongan pimpinan KPK. Dalam konteks penafsiran subyektif terhadap kondisi KPK, sebagai perbandingan perlu melihat proses penerbitan dua perpu yang dikeluarkan Presiden SBY sebelumnya yang berkaitan dengan penangguhan pembentukan pengadilan khusus yaitu Perpu No. 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Perpu No 2 Tahun 2006 Tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan.

Terbitnya kedua Perpu tersebut tidak lepas dari adanya Surat Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden Republik yaitu Surat Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden Republik Indonesia Nomor KMA/674/XII/2004 tanggal 10 Desember 2004 perihal Penundaan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan Surat Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden Republik Indonesia Nomor KMA/295/IX/2006 tanggal 07 September 2006 perihal Penerbitan Perpu tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan.

Kedua surat Ketua Mahkamah Agung tersebut menunjukkan adanya kondisi obyektif dari kekuasaan yudikatif di mana menurut Ketua Mahkamah Agung perlu dilakukan penundaan pembentukan pengadilan perikanan dan penundaan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kedua surat tersebut menjadi pertimbangan Presiden dalam mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2005 dan Perpu No. 2 Tahun 2006.

Bagaimana dengan KPK? Dalam Pasal 3 UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sementara itu dalam Penjelasan Pasal 3 disebutkan bahwa, dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kekuasaan manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun. Ketentuan Pasal 3 dan Penjelasannya tersebut dengan tegas melindungi KPK dari intervensi kekuasaan manapun termasuk dari Presiden, DPR, maupun Mahkamah Agung.

Meski KPK mempunyai fungsi eksekutif dalam hal penyidikan dan penuntutan tetapi, ketentuan Pasal 3 tersebut di atas dengan jelas mengaskan bahwa, dalam menjalankan fungsinya, KPK sebagai lembaga negara yang tidak dapat diintervensi Presiden. Dengan demikian, Presiden mempunyai keterbatasan dalam hal menafsirkan ketentuan UU No 3 Tahun 2002 Tentang KPK berkaitan dengan “hal ikwal kegentingan memaksa” yang terjadi dalam tubuh KPK. Penafsiran Presiden terhadap kondisi darurat harus didasarkan pada kondisi obyektif yang terjadi dalam tubuh internal KPK. Jika komisioner KPK merasa belum ada kegentingan yang memaksa maka dengan sendiri kewenangan subyektif dari Presiden tidak dapat digunakan.

Mestinya Presiden menggunakan dasar yang sama seperti saat mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2005 dan Perpu No. 5 Tahun 2006 yaitu menggunakan hak subyektifnya setelah ada kondisi obyektif dari lembaga yang bersangkutan. Dari konteks demikian maka Presiden SBY tidak cukup konsisten menggunakan haknya dalam mengeluarkan Perpu.
Indikasi inkonsistensi lain adalah pada substansi Perpu itu sendiri, di mana presiden menafsirkan pimpinan KPK efektif jika ada minimal 3 orang pimpinan. Dengan adanya ketentuan demikian maka seharusnya pengisian pimpinan KPK didasarkan pada fakta yang terjadi saat penerbitan perpu. Faktanya adalah satu pimpinan secara hukum diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam proses peradilan (Pasal 32 ayat (1) huruf c) dan 2 (dua) pimpinan diberhentikan sementara (non aktif) karena menjadi tersangka dalam proses penyidikan kepolisian. Dari fakta yang ada, Presiden hanya perlu memasukkan satu orang pimpinan KPK yaitu untuk mengganti pimpinan yang jelas berhenti atau diberhentikan karena status hukumnya sebagai terdakwa. Dengan menambah satu pimpinan maka dianggap cukup untuk menjadikan KPK efektif bekerja. Dugaan intervensi muncul dengan penggantian dua pimpinan KPK yang nonaktif karena statusnya sebagai tersangka yang suatu saat penyidikan/penuntutan dihentikan.

Sebagai penutup, perlu ditegaskan bahwa ketentuan UUD 1945 tentang hak presiden menafsirankan keadaan darurat dan kegetingan memaksa bukan merupakan hak tanpa batas. Hak mengeluarkan perpu (atau bahkan Dekrit) tanpa batas akan menjadikan bangsa Indonesia berjalan mundur.





----------

-------------
Artikel Lain
* R - KUHAP
* Memburu Teroris
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi

-------------

--------------------

Wednesday, August 26, 2009

Memburu Teroris

M Jodi Santoso*

Pasca peledakan bom di JW Marriot II dan Ritz Carlton setidaknya muncul dua fakta baru dalam aksi teror di Indonesia. Pertama, kepolisian menemukan adanya indikasi sasaran peledakan bom berikutnya di kediaman Presiden Susilo Bambang Yudoyono di Cikeas. Hal demikian mengindikasikan adanya pergeseran sasaran dari yang semula simbul-simbul Amerika Serikat dan sekutunya di Indonesia bergeser ke simbul-simbul lokal. Meski temuan kepolisian (dalam perspektif Herbert L. Packer ,1968, sebagai factual guilt bukan fakta hukum/legal factual, bukan juga legal guilt) harus dibuktikan di pengadilan sebagai legal guilt tapi keberhasilan kepolisian mencegah aksi teror dan dampaknya yang lebih besar perlu mendapat penghormatan.

Kedua, adanya indikasi teroris di Indonesia merekrut usia remaja untuk melakukan bom bunuh diri. Temuan kepolisian ini menambah deret panjang terorisme yang dilakukan oleh anak/pemuda dan memperkuat berbagai kajian tentang rekrutmen anak dalam aksi teror. Tidak hanya anak/remaja,. Federal Research Division of Library of Congress dalam studinya yang berjudul The Sociology And Psychology Of Terrorism: Who Becomes A Terrorist And Why? (1999) menemukan adanya keterlibatan anak-anak dan wanita sebagai pelaku terorisme. Fakta demikian muncul di Indonesia, dalam peledakan bom di JW Marriot II dan Ritz Carlton melibatkan dua remaja laki-laki. Dimungkinankan para teroris terus merekrut kelompok muda dan wanita. Kondisi demikian tidak dapat dibiarkan. Perlu upaya bersama pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan memberantas teroris. Tidak ada kambing hitam atas meledaknya kembali bom di Indonesia. Hal penting yang perlu dicatat bahwa bahwa tindak pidana terorisme merupakan mala per se bukan termasuk mala prohibita karena terorisme merupakan crime against concience, menjadi jahat bukan karena dilarang oleh undang-undang tetapi karena pada dasarnya terorisme merupakan tindakan tercela.

Instrument Hukum Pemberantasan Teroris
Banyak kalangan berpendapat bahwa instrument hukum Indonesia tidak memadahi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme. Dibanding Internal Security Act (ISA) di Malaysia dan Singapura atau Patriot Act di Amerika Serikat, instrument hukum Indonesia dianggap ketinggalan. Tapi jika dikaji lebih jauh, instrument hukum yang ada saat ini jauh lebih baik karena di tiga negara tersebut tersangka terorisme dapat ditahan dalam waktu yang lama tanpa ada proses peradilan. Instrument hukum di Indonesia telah mengatur mekanisme pencegahan dan pemberantasan terorisme dengan tetap memberi perlindungan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa (asas safe guarding rules). Pada tanggal 18 Oktober 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Setahun kemudian, pada tanggal 06 Maret 2003, Perpu Antiteroris ditetapkan DPR sebagai undang-undang dan pada tanggal 4 April 2003 secara resmi diundangkan oleh Pemerintah berdasarkan UU No. 15 Tahun 2003.
Dalam proses legislasi telah putuskan bahwa lembaga hukum yang berhak melakukan penyidikan, penangkapan, dan penahanan adalah kepolisian. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, kepolisian tidak berjalan sendiri. Pasal 26 ayat (1) dan Penjelasan Umum Perpu No 1 2002 (UU No. 15 Tahun 2003) menentukan kepolisian dapat menggunakan laporan intelijen setelah dilakukan audit hukum (legal audit) oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan dalam sebuah pranata Hearing. Pasal tersebut dengan jelas melegitimasi keberadaan BIN dan badan intelijen lainnya masuk dan berperan dalam proses peradilan tindak pidana terorisme di Indonesia. Peran pengadilan dalam hal ini ketua/wakil ketua pengadilan negeri sebagai kontrol kekuasaan yudikatif terhadap tindakan represif dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dari kekuasaan eksekutif dalam hal ini kepolisian dan lembaga intelijen terhadap warga negara.
Instrumen hukum lain yang dapat digunakan untuk mencegah dan memberantas teroris di Indonesia adalah Pasal 108 ayat KUHAP. Pada ayat (1) ditentukan Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan. Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik. Meski ketentuan KUHAP tidak menjelaskan lembaga (badan) intelijen sebagai bagian dari sistem peradilan pidana tetapi berdasarkan Pasal 108 KUHAP tersebut maka semua lapisan masyarakat termasuk lembaga intelijen dapat berperan aktif dengan memberikan laporan atas temuan-temuannya yang menyangkut peristiwa yang terjadi atau akan terjadi serta pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Kedua undang-undang tersebut di atas, baik Umum UU No. 15 Tahun 2003 (Perpu No 1 2002) maupun UU No 8 Tahun 1981 (KUHAP) memberikan ruang yang cukup luas bagi intelijen di semua lembaga dan departemen untuk ikut dalam mendeteksi, mencegah, menangkal, dan memberantas teroris di Indonesia. Pada tingkat operasional, untuk koordinasi intelijen di semua instansi pemerintahan, Presiden Megawati pada 22 Oktober 2002 mengeluarkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2002 Kepada Kepala Badan Intelijen Indonesia untuk mengkoordinasikan penyusunan rencana umum dan pelaksanaan operasional kegiatan intelijen seluruh instansi yang ada.
Berdasarkan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang ada, politik kriminal dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme melalui sistem peradilan pidana di Indonesia dengan jelas menentukan bahwa kewenangan penangkapan dan penyidikan berada dalam satu pintu yaitu kepolisian kecuali tertangkap tangan. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, kepolisian tidak dapat berjalan sendiri menghadapi terorisme. Politik kriminal demikian bukan berarti menyisihkan peran badan-badan intelijen dan TNI dalam perburuan teroris di Indonesia. BIN, sesuai Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2002 berwenang untuk mengkoordinasikan penyusunan rencana umum dan pelaksanaan operasional kegiatan intelijen seluruh instansi termasuk intelijen kepolisian. Keberadaan TNI dan lembaga-lembaga intelijen lain berperan penting dalam menopang kepolisian melakukan penyidikan dalam kontrol pengadilan melalui legal audit.
Indonesia tidak mungkin mengikuti model Amerika Serikat dan Malaysia yang telah menghancurkan bangunan konsep dan praktik peradilan pidana yang memberikan perlindungan hak tersangka yang dibangun sejak berabad-abad tahun lalu. Di Malaysia, keberadaan ISA kini digugat oleh kelompok pro-demokrasi dan hak asasi manusia. Begitu juga halnya tindakan Amerika Serikat dalam memberangus tersangka terorisme tanpa proses peradilan mencapat kecaman dari berbagai pihak termasuk Amnesti Internasional. Di Indonesia, instrument hukum yang ada saat ini cukup untuk mendeteksi dan memburu terorisme. Dibutuhkan sinergi aparat penegak hukum, intijen, pengadilan dan masyarakat dalam mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme. Strategi untuk menempatkan polisi masyarakat dan intelijen masyarakat sangat strategis dalam menangkal dan memberantas teroris di Indonesia.








----------



-------------
Artikel Lain


* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi


*Peneliti pada Komisi Hukum Nasional

-------------

--------------------

Thursday, April 02, 2009

Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia

KUHP saat ini adalah warisan Kolonial Belanda yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1915, melalui Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732, Belanda memberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indië sebagai hukum pidana materiel dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 1918. Dalam perjalanannya beberapa kali mengalami penambahan dan perubahan baik oleh pemerintah Hindia Belanda, Jepang, maupun NICA (Nederlands Indië civil administration).

Setelah Kemerdekaan Indonesia, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Berita RI Tahun II Tanggal 15 Maret 1946 Pasal VI nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie diubah menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian, berdasarkan UU No. 73 Tahun 1958, LN Tahun 1958 No. 127 yang mulai berlaku pada tanggal 29 September 1958, KUHP (WvS) dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Rumusan asli pasal-pasal KUHP masih menggunakan bahasa Belanda. Dalam Praktiknya para akademisi dan praktisi (hakim, jaksa, polisi, advokad) menggunakan terjemahan tidak resmi dari bahasa aslinya.

Untuk mengejar perkembangan masyarakat Indonesia, terus dilakukan penambahan dan perubahan pasal-pasal KUHP. Dalam konteks lebih luas, setidaknya terdapat tiga cara pembaruan hukum materiel di Indonesia, yaitu :

1. membuat undang-undang khusus di luar KUHP
2. penambahan, pencabutan, dan perubahan Pasal-pasal KUHP secara parsial, dan
3. penyusunan RUU KUHP

Pembaruan hukum materiel melalui undang-undang khusus di luar KUHP tidak dapat di hindari sejalan dengan perkembangan masyarakat dan kejahatan. Pada sisi lain, KUHP yang berlaku saat ini merupakan terjemahan tidak resmi dari Wetboek van Strafrecht peninggal kolonial Belanda yang mulai diberlakukan secara resmi di Indonesia sejak tanggal 1 Januari 1918.

Cara kedua yang dilakukan dalam pembaruan hukum meteriel di Indonesia adalah dengan melakukan perubahan KUHP cara parsial. Kebijakan hukum ini dilakukan dengan melalui berbagai undang-undang yang isinya mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP. Dalam catatan Ahmad Bahiej, mulai tahun 1946 setidaknya telah dikeluarkan 11 undang-undang baik yang mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal KUHP. Jika ditambah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka terdapat 13 kali perubahan. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP antara lain sebagai berikut.

1). UU NO. 1 TAHUN 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
2). UU Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan.
3). UU Nomor 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat Izin kepada Dokter dan Dokter Gigi.
4). UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI dan Mengubah KUH Pidana.
5). UU Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan KUHP.
6). UU Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP.
7). UU Nomor 18 Prp Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam KUHP dan dalam Ketentuan-ketentuan Pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agustus 1945.
8). UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
9). UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian.
10). UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam KUHP Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
11). UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
12). Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bertentangan dengan UUD 1945
13). Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 menyatakan Pasal 154 dan 155 KUHP bertentangan dengan UUD 1945.

Politik hukum demikian, menurut Utrecht, tidak mengubah KUHP pada dasarnya, dan selama tidak diubah pada dasarnya, maka KUHP akan terus ketinggalan zaman. Untuk itu perlu didahulukan tidak hanya dengan mengubah pasal-pasal KUHP tetapi membentuk dan mengundangkan KUHP baru dengan mengkodifikasi suatu KUHP Nasional. Kebijakan pembaruan melalui perubahan dan penambahan pasal-pasal dalam KUHP menyebabkan kerancauan dalam praktik peradilan karena KUHP yang saat ini berlaku menggunakan dua bahasa yaitu :

1. bahasa Belanda sebagai bahasa asli KUHP (Wetboek van Strafrecht (WvS)/Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie) dan aturan-aturan yang memuat perubahannya pada masa sebelum Pemerintahan RI, serta
2. bahasa Indonesia sebagai bahasa yang digunakan dalam Undang-undang yang mengubah, mencabut, atau menghapus pasal-pasal KUHP.

Karena fakta di atas, perlu dilakukan pembaruan hukum materiel dengan membentuk KUHP Nasional. Menurut. Sudarto, terdapat 3 alasan perlunya bangsa Indonesia memiliki KUHP Nasional sendiri, yaitu :

1. alasan Politik ; adalah suatu kewajaran apabila Negara Republik Indonesia yang merdeka memiliki KUHP nasional yang dihasilkan sendiri dan bisa menjadi kebanggan nasional.
2. alasan Sosiologis, Suatu KUHP adalah pencerminan dari nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa,
3. alasan Praktis perlunya pembaruan KUHP adalah, dalam praktek dewasa ini jumlah penegak hukum yang benar-benar paham terhadap WVS jumlahnya sangat sedikit yang selama ini menjadi patokan adalah WVS yang sudah diterjemahkan, sehingga wajar jika satu penerjemah dengan penerjemah yang lain berbeda juga pandangan dan penafsirannya.


Politik Kriminal Bab I RUU KUHP






----------




-------------
Artikel Lain
* Memburu Teroris
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi

-------------







Friday, February 13, 2009

Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?





Oleh:

M. Jodi Santoso





Dengan diberlakukannya KUHAP (UU No 8/1981), terjadi pergeseran model dalam sistem peradilan pidana Indonesia dari model civil law system khususnya model Belanda ke arah sistem campuran (mix system). Salah satu tradisi common law yang diadopsi KUHAP adalah konsep habeas courpus yang menjelma menjadi praperadilan.

Habeas courpus muncul pertama kali di Inggris pada tahun 1302 dan menjadi prinsip dasar dalam sistem hukum negara tersebut. Nama lengkapnya habeas corpus ad subjiciendum (Latin) yang berarti "you may hold the body subject to examination." Habeas corpus (corpus ad subjiciendum) merupakan a writ atau surat perintah dari pengadilan untuk menguji kebenaran dari penggunaan upaya paksa (dwang middelen) baik penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan maupun pembukaan surat-surat. Amerika Serikat mengadopsi konsep ini melalui Habeas Corpus Act of 1679 dan menjadi bagian penting dalam proses peradilan pidana Amerika.

Indonesia tidak mengadosi seluruh habeas courpus. Praperadilan sebagai perwujudannya hanya berperan sebagai hakim pengawas (examinating judge) yang kewenangannya terbatas pada pemeriksaan aspek formalitas yaitu sah-tidaknya syarat-syarat formil dilakukannya upaya paksa oleh polisi atau jaksa. Pemeriksaan terbatas pada sah tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat-surat. Praperadilan tidak berperan sebagai hakim investigasi (investigating judge) untuk melakukan pemeriksaan substansi perlu tidaknya upaya paksa dilakukan. Pada praperadilan ini, hakim bersifat pasif tidak dapat memeriksa dan memutus tanpa adanya pemohonan dari tersangka, keluarga atau kuasanya, penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga.

Perlindungan Tersanka dalam Tradisi Common Law dan Civil Law

Keterbatasan Praperadilan, mendorong dihidupkannya konsep hakim komisaris (rechters commisaris) dalam RUU KUHP untuk mengganti Praperadilan. Konsep ini mengadopsi tradisi negara civil law khususnya rechters commisaris di Belanda. Konsep hakim komisaris memberi peran aktif pada hakim baik sebagai hakim pengawas (examinating judge) maupun sebagai hakim investigasi (investigating judge) untuk melakukan pemeriksaan perlu tidaknya upaya paksa. Di Perancis, model demikian hampir sama dengan konsep le juge d’ instruction. Hakim melalui le juge d’ instruction berwenang memeriksa terdakwa, saksi-saksi dan alat-alat bukti lainnya serta dapat membuat berita acara pemeriksaan, melakukan penahanan, penyitaan, bahkan menentukan apakah cukup alasan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Baik tradisi common law maupun civil law mengenal peran hakim dalam proses praajudikasi (sebelum sidang). Tujuan hakim komisaris (rechters commisaris ) dan Praperadilan (Habeas corpus) sama yaitu melindungi hak tersangka, tetapi dalam pijakan yang berbeda. Habeas corpus beranjak dari pemberian hak pada tersangka untuk mengajukan keberatan ke pengadilan atas upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Sementara itu, Konsep hakim komisaris didasarkan pada hak yudikatif untuk melakukan kontrol terhadap eksekutif. Proses pemeriksaan hakim komisaris bersifat tertutup.

Dalam konteks transparansi proses peradilan, praperadilan memberikan jaminan dan perlindungan pada tersangka untuk melakukan keberatan terhadap upaya paksa baik dalam proses penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan. Akan tetapi, dalam praktiknya, pemberian hak pada tersangka sering tidak digunakan. KUHAP memberikan hak pada tersangka tapi tidak disertai dengan memberikan kewajiban pada negara agar hak tersebut dapat terpenuhi. Tidak banyak tersangka dan keluarga menggunakan hak untuk melakukan praperadilan. Hanya perkara besar dan orang tertentu yang menggunakan hak melakukan keberatan terhadap upaya paksa melalui pranata praperadilan. Pada kondisi demikian, hakim komisaris mempunyai peran penting untuk melakukan kontrol terhadap tindakan paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum.

Baik konsep Habeas corpus (praperadilan) maupun hakim komisaris (rechters commisaris mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Politik hukum pidana selanjutnya menentukan pilihan mana yang lebih memungkinkan untuk di terapkan di Indonesia.

Representasi Masyarakat melalui Grand Jury

Dalam tradisi common law, masyarakat dapat terlibat langsung dalam proses peradilan pidana melalui grand jury. Grand jurors (anggota grand jury) berasal dari masyarakat. Meski berasal dari konsep jury system, tetapi grand jury berbeda dengan juri dipersidangan (petit jury). Grand jury tidak menentukan salah atau tidak bersalahnya seseorang. Grand jury hanya bertugas menentukan adanya probable cause (bukti permulaan) terjadinya suatu tindak pidana berat (felony) dengan ancaman pidana satu tahun atau lebih atau hukuman mati serta menentukan adanya seseorang telah melakukan tindak pidana berat tersebut.

Grand jury mempunyai kewenangan memanggil saksi-saksi untuk memastikan telah terjadi sebuah tindak pidana. Ketika grand jury percaya bahwa suatu tindak pidana telah terjadi maka mereka akan mengeluarkan sebuah indictment atau presentments yaitu documents atau rekomendasi tentang adanya cukup bukti bahwa seseorang telah melakukan sebuah tindak pidana. Akan tapi, jika grand jury tidak menemukan cukup bukti maka, grand jury dapat menyatakan "no true bill."

Ditinjau dari aspek sejarah, pada saat Amerika Serikat berdiri, sistem jury diadopsi sebagai bagian dari sistem pemerintah. Hal ini dilakukan karena satu alasan utama yaitu the Founders tidak percaya pada hakim, penuntut, penyidik dan aparat hukum lainnya. Sistem jury termasuk grand jury diadakan untuk memberikan perlindungan dan tegaknya hak asasi dan konstitusi Amerika Serikat. Karena hal tersebut, perlu ada representasi dari masyarakat untuk ikut mengkontrol proses peradilan pidana. Di Los Angeles, misalnya, setiap tahun dilakukan pemilihan dua calon grand jurors yang berasal dari masyarakat. Tujuan utama merekrut grand juror dari masyarakat adalah untuk merepresentasikan berbagai budaya, etnik, dan kehidupan serta untuk merefleksikan berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat Los Angeles.

Di Indonesia, mengadopsi konsep grand jury dalam KUHAP bukanlah hal muda. Konsep Grand jury yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Pada sisi lain, kekakuan sebagian pengambil kebijakan terhadap penerapan tradisi civil law system secara mutlak menjadi kendala untuk menyerap konsep-konsep common law dan konsep lain dalam KUHAP. Kendala lain adalah munculnya "perlawanan" dari subsistem lama dalam sistem peradilan pidana. Penerapan konsep grand jury yang merepresentasikan masyarakat dalam dalam proses peradilan dengan sendirinya akan mengurangi kewenangan lembaga lain.

Sebagai penutup, Apapun bentuk perubahan undang-undang, penegakan hukum akan lebih baik dengan polisi, jaksa, hakim, hakim komisaris yang baik meski undang-undang jelek. Meminjam ungkapan Taverne (1876), "Geef me, goede rechter, goede rechter commissarissen, goede officieren van justitie en goede politie ambtenaren, en ik zal met een slecht wetboek van strafprosesrecht het goede beruken".




----------



-------------
Artikel Lain

* Memburu Teroris
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi

-------------



--------------------

Thursday, October 04, 2007

Raisya dan Agenda Perlindungan Hak Anak



Oleh
M Jodi Santoso


Kasus penculikan Raisya Ali (5), putri dari Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ali Said (41) merupakan salah satu bentuk kejahatan di Indonesia yang menjadikan anak sebagai korban. Terdapat banyak bentuk kejahatan yang menempatkan anak sebagai pihak yang dirugikan. Dalam kasus penculikan, Data Polda Metro menunjukkan bahwa Raisya Ali merupakan salah satu dari 14 aksi penculikan yang terjadi selama Juli hingga Agustus 2007. Sementara itu, Komisi Nasasonal (Komnas) Perlindungan Anak mencatat telah terjadi 50 kasus penculikan pada kurun waktu Januari hingga pertengahan tahun 2007. Data ini mengindikasikan adanya potensi peningkatan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya yaitu tahun 2006 yang tercatat 87 kasus.

Tidak hanya penculikan, kondisi masyarakat Indonesia saat ini berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak. Dalam catatan The United Nations Children’s Fund (UNICEF), diperkirakan lebih dari 3 juta anak terlibat dalam pekerjaan yang berbahaya. Lebih tragis lagi, sekitar sepertiga pekerja seks komersil berumur kurang dari 18 tahun sedangkan 40.000-70.000 anak lainnya menjadi korban eksploitasi seksual. Dalam Praktik kejahatan lintas Negara, Uncef mencatat setiap tahunnya sekitar 100.000 wanita dan anak-anak Indonesia menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking).

Data dan fakta yang ada di atas menunjukkan, kondisi masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan hak-hak anak. Upaya perlindungan dan pengembangan (hak-hak) anak tidak dapat dilepaskan bagaimana keberhasilan pembangunan sistem masyarakat secara luas. Sistem sosial masyarakat yang kurang kondusif berpengaruh pada tumbeh kembanganya anak. Pembanganun anak tergantung pada di mana anak berinterkasi dan bermasyarakat. Dalam kondisi demikian, posisi anak menjadi tidak hanya rentan dalam aspek fisik dan psikis tetapi anak rentan dalam sisi sosiologis.

Perlindungan hak Anak

Perlindungan terhadap anak bukan untuk kepentingan anak semata. Dalam kesatuan sistem sosial, anak merupakan bagian dan menjadi generasi penerus dalam sebuah masyarakat. Perlindungan dan pengembangan hak-hak anak dengan sendiri menjadi bagian pembangunan masyarakat. Konsep demikian berlaku bagi masyarakata modern di manapun, baik dalam konteks lokal, regional, maupun internasional. Dalam kondisi demikian, perlindungan dan pengembangan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab masyarakat. Pelaksanaannya bukan karena perintah aturan atau instrumen hukum tertentu. Ada atau tidaknya aturan, masyarakat harus memberi perlindungan dan mengembangan hak-hak anak.
Posisi strategis anak (baik sebagai individu anak itu sendiri maupun bagi kelangsungan masyarakat) demikian, mendorong masyarakat internasional memberikan jaminan yuridis terhadap perlindungan dan pengembangan anak. Perlindungan hak-hak anak tidak dapat dipisahkan dari konsep perlindungan hak asasi secara umum. Sejarah perlindungan anak itu sendiri tidak dapat dilepaskan dari 10 hak anak yang disampaikan nama Eglantyne Jebb pada tahun 1923 yaitu hak anak atas: nama, kebangsaan, kesehatan, pendidikan, makanan, persamaan, perlindungan, rekreasi, peran dalam perubahan/pembangunan, dan bermain.

10 (sepuluh) pernyataan Eglantyne Jebb tersebut mengilhami deklarasi Hak-hak Anak (Declaration of The Rights of The Child) yang di adopsi Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1924 di Jenewa. Tahun 1979, Pemerintah Polandia mengajukan gagasan pentingknya standar pengakuan terhadap hak-hak anak yang mengikat secara yuiridis secara internasional. Pada 20 November 1989, PBB mengesahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Salah satu, bagian penting dari konvensi ini adalah perlindungan dan pengembangan hak anak merupakan tanggung-jawab bersama mulai dari keluarga, masyarakat dan pemerintah.

Bahkan pada bulan Mei 2002, PBB melalui Comite Ad Hoc dalam sidang khusus ke 27 menekankan pentingnya mewujudkan dunia yang kondusif bagi anak. Dalam laporannya yang berjudul “A world fit for children”, empat isu yang perlu diperhatikan oleh negara-negara dan masyarakat dunia adalah: pengembangan hidup sehat bagi anak (promoting healthy lives); menyedikan pendidikan yang sama untuk semua (providing quality education for all); perlindungan anak dari penyalagunaan, eksploitasi, dan kekerasan (protecting children against abuse, exploitation and violence); serta pemberantasn HIV/AIDS (combating HIV/AIDS).

Penculikan merupakan bagian dari perlindungan anak dari penyalagunaan, ekploitasi dan kekerasan. Dalam “A world fit for children”, perdagangan (Trafficking), anak, penyelundupan (smuggling), eksplotasi fisik dan seksual (physical and sexual exploitation), penculikan (abduction), serta bentuk-benutk lain dalam eksploitasi ekonomi terhadap anak merupakan masalah serius yang perlu dihadapi bersama. Untuk itu, anak harus mendapat perhatian dan perlindungan khusus dari tindakan tersebut, Pemerintah dan masyarakata harus melakukannya.

Perlindungan terhadap anak tidak hanya dalam kondisi anak sebagai korban sistem tetapi juga adalah perlindungan terhadap anak yang melakukan kenakalan. Perlindungan hak-hak anak yang bermasalah dengan hukum tidak dapat dipisahkan dari konsep perlindungan hak anak secara umum.

Kontkes Ke-Indonesia-an

Dalam pembangunan masyarakat Indonesia, perlidungan terhadap anak merupakan salah satu prioritas. Berbagai kebijakan hukum telah dibuat sebagai landasan yuridis perlindungan dan pengembangan hak anak Indonesia. UUD 1945 baik praamandemen maupun pascaamandemen memberikan perlindungan pada anak (Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 UUD 1945). Pada level di bawahnya, Indonesia memiliki beberapa aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hak anak, yaitu antara laian : UU No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women), UU No 20/1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment, UU No 1/2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour, UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional hak-hak Sipil dan Politik, UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Convention on the Rights of the Child tahun 1989 yang telah diratifikasi melalui Kepres No 36 Tahun 1990, UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 223/2002 tetang Perlindungan Anak.

Dalam undang-undang telah menggariskan perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua (Pasal 20 UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak).

Agenda mendesak yang harus dilakukan adalah bagaimana mengimplementasikan instrument hukum yang ada. Perlindungan dan pengembangan hak anak tidak cukum dengan menggunakan pendekatan sistem peradilan pidana semata. Sistem peradilan pidana hanya merupakan salah satu instrumen untuk mencegah tindakan penyagunaan, ekspolitasi, dan kekerasan terhadap anak. Dengan menggunakan pendekatan JE Sahetapy, penyagunaan, ekspolitasi, dan kekerasan terhadap anak dapat didekati dengan pendekatan "sobural" yaitu menggunakan ditinjau dari (nilai-nilai) sosial, (aspek) budaya, dan (faktor) struktural (masyarakat). Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah harus memfasilitasi segala bentuk pelaksanaan.

artikel dimuat di : Harian SRIWIJAYA POST, Kamis, 6 September 2007 (PDF)
Harian SRIWIJAYA, Kamis, 6 September 2007


Arikel Lain,

* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
* Bush Kebal Santet



Tuesday, June 19, 2007

Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana

M Jodi Santoso

Sumber : Harian Tempo, 27 Oktober 2003

Dua tahun masa war of terrorism yang dimotori Amerika Serikat masih belum menyentuh akar pemasalahan. Yang tersisa kini kedukaan para keluarga korban dan ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan tindak pidana terorisme. Menolak terorisme adalah wajib tetapii menyelesaikan akar permasalahan merupakan kunci utama dari sikap penolakan terhadap terorisme. Amerika Serikat hanya mengejar pelaku teror tetapi belum pernah memberi jawaban secara resmi dan lengkap terhadap tuntutan dan motivasi para teroris (baca Osama bin Laden dkk.). Mengurai, mengidentifikasi, dan menyelesaikan akar permasalahan merupakan sikap penolakan terhadap terorisme yang paling penting untuk mencegah terjadinya terorisme di masa mendatang. Terorisme bukan problem lokal tetapi problem internaional, Playground-nya berskala international. Terorisme dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan targetnya pun siapa saja.( Ong Yen Nee, 2002). Terorisme bukan problem Amerika semata tatapi manjadi masalah seluruh umat manusia.

Dalam sistem peradilan pidana internasional, tindak pidana teroris manjadi materi diskusi yang cukup menarik. Hampir semua ahli hukum pidana dan kriminolog mengatakan bahwa tindak pidana terorisme merupakan extraordinary crime dan proses peradilannya pun berbeda dengan tindak pidana biasa. Karena sifatnya yang extraordinary crime inilah hampir semua negara mengunakan undang-undang khusus dalam menanggulangi tindak pidan terorisme. Akan tetapi, Kent Roach (Canada), Adnan Buyung Nasution dan beberapa ahli hukum pidana dan HAM (antara lain, Koalisi Untuk Keselamatan Masyarakat Sipil) menolak pandangan demikian. Bagii mereka, terorisme merupakan tindak pidana biasa dan penangganannyapun cukup dengan aturan perundang-undang yang berlaku bagi tindak pidana lainnya. Dalam kontek sistem peradilan pidana cukup dengan ketentuan KUHP dan KUHAP saja tidak perlu menggunakan UU Antiteroris atau yang lainnya seperti ISA (Internal scurity act).

Namun demikian, tidak dapat disanggah bahwa tindak pidana terorisme dapat dikategorikan sebagia mala per se bukan termasuk mala prohibita. Hal ini karena terorisme merupakan crime against concience, menjadi jahat bukan karena dilarang oleh undang-undang tetapi karena pada dasarnya terorisme merupakan tindakan tercela.(Muladi,2002).

Walaupun terorisme dianggap sebagai extraordinary crime dan crime against humanity, terorisme bukan merupakan tindak pidana dalam yuridiksi International Criminal Court (ICC). Amerika Serikat dengan tegas menolak usulan beberapa negara yang menghendaki tindak pidana terorisme sebagai tindak pidana yang berada dalam yurisdiksi ICC. Dengan tidak masuknya terorisme maka menurut Art. 5 Rome Statute of the international Criminal Court (Statuta Roma Tentang Mahkamah Pidana Internasional) hanya empat tindak pidana yang dianggap sebagai tindak pidana paling serius, yaitu : (1) genocida; (2) tindak pidana terhadap kemanusian; (3) tindak pidana perang; dan (4) agresi. Sampai sekarang, Amerika Serikat belum menandatangani International criminal court (ICC). Pada hal dukungan Amerika Serikat sangat dibutuhkan dalam upaya dunia internasional untuk segera pembentukan Mahkamah Pidana Internasional. Di sinilah mulai muncul anggapan negatif atas ambivalensi Amerika Serikat dalam upaya penanganan terorisme. Pada sisi lain Amerika Serikat menolak terorisme masuk dalam yuridiksi ICC dan sampai sekarang belum menandatangai ICC pda sisi lain Amerika Serikat, melalui pernyataan resmi George W. Bush tanggal 11 Oktober 2001, terorisme sebagai Sebuah Serangan Terhadap Peradaban Dunia..

Ambivalensi sikap Amerika juga tercermin dalam law enforcement. Amerika Serikat telah melanggar prinsip-prinsip perlindungan HAM dalam criminal justice process terhadap pelaku terorisme. Sikap ini berbeda dengan upaya perlindungan HAM dalam administrasi peradilan pidana (protection of human right in criminal justice administration) di mana Amerika Serikat sebagai pendukung utamanya. Bahkan konsep perlindungan HAM dalam sistem peradilan Pidana (criminal Justice system) yang berkembang di Amerika Serikat telah menjadi kiblat bagi negara-negara berkembang. Akan tetapi, administrasi peradilan pidana yang telah dibangun selama berabad-abad tersebut sama sekali tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana terorisme. Amerika Serikat telah berhasil membangun sistem peradilan pidana yang kondusif bagi perlindungan tersangka pelaku tindak pidana di negaranya tetapi gagal mengembangankan sistem peradilan pidana internasional.

Catatan terpenting yang dapat dicermati selama dua tahun masa war of terrorism adalah Amerika Serikat telah memutar “jarum jam” administrasi peradilan pidana. Kebijakan politik luar negeri Amerika Serikat telah menghancurkan bangunan konsep dan praktik peradilan pidana yang memberikan perlindungan hak tersangka yang dibangun sejak berabad-abad tahun yang lalu. Amerika Serikat telah membawa kembali dunia peradilan pidana ke abad 13 di mana metode yang digunakan dalam administrasi peradilan pidana adalah iquisitorial method ketika pertama kali muncul dalam sejarah peradilan pidana.

Karakteristik penyelesaian perkara pidana berdasarkan sistem model iquisitorial seperti antara lain : dilakukan secara rahasia, tersangka pelaku tindak pidana ditempatkan terasing dan tidak diperkenankan berkomunikasi dengan puhak lain termasuk keluarga, Pemeriksaan saksi terpisah. Tujuan pemeriksaan waktu itu adalah untuk memperoleh pengakuan (confession) dari tersangka. Apabila tersangka tidak mau secara sukarela mengakui perbuatannya atau kesalahannya maka petugas pemeriksa akan memperpanjang penderitaan tersangka melalui cara penyiksaan (toture) sampai diperoleh pengakuan. Tertuduh tidak berhak didampingi pembela, tidak ada perlindungan dan jaminan hak asasi. Karakteristik yang demikian sebenarnya telah lama ditinggalkan. Akan tetapi, Amerika dalam penanganan tindak pidana terorisme telah mengangkat kembali administrasi peradilan pidana yang demikian dalam penangganan tindal pidana terorisme. Penahanan para tersangaka di Guntanamo, proses penyidikan yang rahasia, dan menghilangkan hak-hak dasar seorang tersangka lainnya telah dihilangkan.


Dalam Konteks ke Indonesiaan

UU Antiterorisme memberikan kewenangan hakim dalam proses pra-ajudikasi (Pasal 26 ayat (2) dan penjelasan umum). Untuk melindungi hak-hak tersangka pelaku tindak pidana terorisme dan untuk auditing terhadap laporan intelijen telah dibentuk lembaga baru yang bernama “Hearing”. Akan tetapi, bagaimana bentuk dan mekanisme bekerjanya lembaga baru tersebut sampai sekarang “belum jelas”. Sehingga bukan hal yang aneh apabila di Solo, Ketua Pengadilan Negeri Solo menganggap penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana terorisme tidak prosedural. (Tempo, Rabu, 17 september 2002). Pernyataan tersebut mengindikasikan belum berjalannya integrated administration of criminal justice menurut Undang-Undang Antiteroris.

Pasal 26 ayat (2) Perpu Antiterorisme menyebutkan bahwa “ Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Sedangkan dalam ayat (4) di jelaskan bahwa : “Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya bukti permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan penyidikan.” Ketentuan Pasal 26 tersebut di atas dengan jelas memberikan kewenangan kepada Pengadilan dalam hal ini Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri dalam proses pra-ajudikasi (proses peradilan sebelum sidang pengadilan). Akan tetapi keterlibatan pengadilan tersebur hanya sebatas pada pemerikasaan terhadap informasi intelijen (pasal 26 ayat (1) dan (2)).

Dalam pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa: “(1) Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap laporan intelijen.” Politik hukum pidana dengan menggunakan istilah “dapat menggunakan” dalam ayat (1) tersebut memberikan kemungkinan kepada Kepolisian menggunakan sumber, data, atau laporan lain untuk digunakan sebagai bukti awal yan kuat untuk menduga dan/atau melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka tindak pidana terorisme. Konsekuensi logis yang mungkin timbul dalam masalah tersebut adalah “pengingkaran” sumber informasi apabila terdapat gugatan praperadilan darii tersangka, keluarga, atau penasihat hukumnya.

Sisi lain dari UU Antiterorisme adalah pemberian kewenangan yang sangat besar kepada aparat penegak hukum dalam administrasi peradilan pidana. Pengungkapan fakta secara efisien a la Crime Control Model-nya Herbert L. Packer tercermin dalam proses peradilan pidana terhadap tindak pidana terorisme. Sedangkan kebijakan hukum pidana yang dilakukan oleh DPR (dan Pemerintah) dalam UU antiterorisme mengingatkan kita pada analisis Kent Roach bahwa due process can be for Crime control.(Kent Roach, 1919651: 21)

Mungkinkah dengan lembaga “Hearing”, Indonesia mampu mempertahankan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana. Atau lembaga ini sengaja dibentuk untuk melegitimasi laporan intelijen dan pada gilirannya mengikuti langkah Amerika Serikat untuk membawa kembali sistem peradilan pidana ke abad ke-13 dengan model Inquisitoril yang menindas. Quo Vadis sistem peradilan pidana?

Category : Article, Advocacy, Totorial,





Artikel Lain
1. Terorisme dalam Peradilan Pidana
2. Pergeseran Makna Terorisme
3. Kerahasiaan Data PPATK
4. Panwas (dan) Pemilu
5. Sistem Hukum Indonesia
6. Kegagalan SPP Anak
7. proses hukum dalam pemilu
8. KPK dan Korupsi
9. Bush Kebal Santet

Habeas Corpus