Tuesday, March 04, 2008

Perkembangan Bab – Bab Yang Terkait Dengan Proteksi Negara Dalam RUU KUHP

Oleh
Andi Hamzah, S.H.


Sumber : http://reformasikuhp.org


I. PENDAHULUAN

Berbicara mengenai Rancangan KUHP bagaimanapun juga kita harus meninjau sejarah perkembangan hokum pidana dan KUHP di Indonesia. Sekarang ini, berlaku KUHP atau Het Wetboek Van Straftrecht (WvS) yang dinyatakan oleh UU No Tahun 1946 sebagai KUHP yang berlaku di Indonesia (diambil dari Wetboek van Straftrecht voor Netherlands Indie (keadaan Tahun 1942) dengan beberapa perubahan dan penambahan. Oleh karena ada daerah yang kembali diduduki oleh NICA (Belanda) sehingga secara defacto pernah berlaku satu KUHP yaitu het wetboek van straftrecht keadaan tahun 1942 tetapi dengan dua versi yang satu KUHP versi UU Noi 1 Tahun 1946 dan yang stau versi NICA. Jadi ada beberapa perbedaan. Baru tahun 1958 dinyatakan yang berlaku ialah versi UU NO 1 Tahun 1946.

Menyangkut Bab Tentang Keamanan Negara KUHP yang berlaku sekarang yang berasal dari het Wetboek Van Straftrecht Voor Ned. Indie, tahun 1915 yang mulai berlaku 1 Januari 1918 yang bersumber pada KUHP Belanda Tahun 1886 sebenarnya tidak mengatur tentang delik ideologi. Jadi, pada umumnya menganut suatu paham atau ideologi tidak diancam dengan pidana kecuali jika mengancam ketertiban umum atau keamanan negara.

Ada ketentuan di dalam het Wetboek Van Straftrecht Van Nederland (KUHP Belanda) yang kemudian masuk ke het wetboek van straftrecht voor ned. Indie dan berlanjut ke KUHP sekarang ketentuan yang berbau ideologi, yaitu ketentuan tentang makar (aanslag). Ketentuan tentang makar ini juga muncul di dalam Rancangan KUHP yang akan diuraikan dibawah ini. Ketentuan tentang makar itu tercantum di dalam Pasal 215, 216 dan 217 Rancangan.

II. PEMBAHASAN

Yang pertama yang akan disinggung ialah tentang makar yang istilah asli WvS ialah aanslag. Jadi, sekarang jika kita membicarakan atau menafsirkan istilah maka harus pakai istilah asli KUHP, yaitu aanslag. Sedangkan istilah makar hanyalah terjemahan dari aanslag itu. Jika KUHP baru berlaku nanti, maka tentu istilah makar menjadi istilah resmi yang akan dijelaskan dalam penjelasan.

Aanslag atau makar mulai muncul di dalam KUHP Belanda tahun 1920. Jadi, pada mulanya tahun 1886 – 1920 yang berlaku ialah percobaan (poging) untuk semua kejahatan. Kisahnya demikian: Pada tahun 1918 Tsar Nicolas II Rusia beserta seluruh keluarganya dan pembantu dekatnya dieksekusi oleh Bolsyewick atau komunis yang baru merebut kekuasaan melalui revolusi di Rusia. Maka terjadilah demam revolusi di seluruh Eropa. Semua negara takut menjadi revolusi seperti di Rusia termasuk Belanda. Segeralah pemerintah Belanda dan DPR menciptakan Undang – Undang yang dinamai Anti Revolutie Wet tahun 1920. Maksudnya ialah mencegah pecahnya revolusi komunis di Belanda Anti Revolutie Wet ini memperkenalkan aanslag sebagai pengganti percobaan untuk delik terhadap keamanan negara (=Pasal 104-110 KUHP Indonesia). Sebagai diketahui, ada tiga unsur percobaan (poging) yang pertama ada niat (untuk melakukan kejahatan), kedua, niat itu sudah dilaksanakan.

Ketiga tidak selesai diluar kehendak pembuat. Untuk aanslag (makar) unsurnya hanya dua: pertama ada niat (untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara) yang kedua niat itu sudah dilaksanakan. Unsur yang ketiga, tidak selesai diluar kehendak pembuat ditiadakan untuk aanslag (makar). Jadi jika seseorang berniat membunuh raja (di Indonesia Presiden), dia sudah tanam bom di jalan yang akan dilewati kendaraan presiden, tinggal menarik tali pemicu lalu seketika berubah pikiran membatalkan tindakannya, ia tetap dipidana karena telah melakukan aanslag andaikata tidak ada Anti Revolutie Wet tahun 1920 maka dia tidak dipidana karena unsur ketiga percobaan tidak dipenuhi.

Di Indonesi a(Ned. Indie) terjadi revolusi atau pemberontakan PKI di Semarang tahun 1926 sehingga diperkenalkan juga lembaga aanslag (makar) di dalam het wetboek van straftrecht pada tahun 1930 khususnya delik terhadap keamanan negara dari pasal 104 sampai dengan Pasal 110.

Menyangkut delik ideologi sepanjang pengetahuan Penulis hanya ada tiga negara yang menerapkannya, yaitu RRC dengan delik terhadap perbuatan yang merongrong ideologi komunis dan Indonesia yang sejak tahun 1998 jaman pemerintahan BJ Habibie diperkenalkan di dalam KUHP delik yang persis terbalik dengan RRC yaitu delik terhadap penyebaran ideologi komunisme/marxime-leninisme. Juga Jerman yang melarang ideologi Naziisme.
Dalam rancangan selain delik penyebaran ajaran komunisme/marxisme –leninisme (Pasal 212 dan Pasal 213) juga ada delik ideologi berupa delik peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila (Pasal 214).
Rumusan delik larangan penyebaran komunisme/marxisme – leninisme di dalam rancangan khususnya Pasal 212, sesungguhnya sangat dibatasi dengan adanya unsur (bagian inti delik)”melawan hukum” yang dengan sendirinya seorang dosen yang mengajarkan teori Karl Marx misalnya teori tentang Dialektika, seperti di Fakultas Sosial Politik, Ekonomi, Ekonomi, Sastra(Sejarah) tidaklah melakukan delik. Unsur (bagian inti delik) itu ditambah lagi dengan unsur atau bagian inti delik “ dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara” yang menjadikan delik ini jarang terjadi.

Unsur pemberatan itu terjadi kerusuhan dalam masyarakat, pidananya menjadi maksimum 10 tahun penjara. Jika mengakibatkan luka berat atau kerugian harta benda pidananya menjadi maksimum 12 tahun penjara.Jika menyebabkan matinya orang, maka naik lagi menjadi 15 tahun penjara (pembunuhan saja memang ancaman pidananya sudah 15 tahun penjara)
Ada dasar pembenar di dalam undang – undang, yaitu jika kegiatan dilakukan semata – mata kegiatan ilmiah, yang sebenarnya tidak perlu dincantumkan karena sudah ada unsur lain yang maksudnya sama.

Pasal 213 mengenai perbuatan mendirikan organisasi yang menganut ideologi komunisme, mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi yang diketahuinya berasaskan ajaran komunisme dengan maksud mengubah dasar Negara atau yang tercantum dalam butir C”dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang syah”.
Lain – lain delik ialah delik mengenai pertahanan negara (Pasal 221-227)pengkhianatan terhadap negara dan pembocoran Rahasia Negara (Pasal – Pasal 228-234), delik sabotase (Pasal 235-241), terorisme (Pasal 242-251), Delik Penerbangan (Pasal 252-263).

III. KESIMPULAN

Penulis berpendapat bahwa delik ideologi dapat saja diterapkan dengan unsur atau bagian inti yang sangat ketat, Karena negara demokrasi seperti Jerman juga melarang ideologi yang membahayakan kelangsungan Negara seperti Naziisme. Akan tetapi menjadi pertanyaan apakah keinginan mengganti ideologi Pancasila misalnya melalui jalur demokrasi (MPR/DPR) perlu juga dilarang.

Jakarta, 3 Juli 2007















-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------





Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!







--------------------

No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...