Friday, March 07, 2008

Catatan Tentang Bab Pemidanaan, Pidana dan Tindakan

Oleh:
Mardjono Reksodiputro


A. Pengantar

1. Hanya catatan sekilas, karena keterbatasan waktu dan kemampuan, terhadap sebagian ketentuan yang dipilih.
2. Mencoba mengajak melihat pemikiran Tim Penyusunan Rancangan KUHPidana yang bekerja sejak tahun 1981/1982 hingga penyerahan konsep akhir kepada Menteri Kehakiman Ismail Saleh pada tanggal 17 Maret 1993.
3. Rujukan yang dipakai adalah:
3.1. Ditjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM, Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Nomor …. Tahun …. tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 2002.
3.2. Mardjono Reksodiputro, Pembaharuan Hukum Pidana, Kumpulan Karangan Buku Keempat, 1995
3.3. Remmelink, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, 2003.

B. Bagian Kesatu – Pemidanaan (Ps. 50 dst-nya)

1. Rancangan telah memasukkan Tujuan Pemidanaan (Ps. 50) dan Pedoman Pemidanaan (Ps. 51) untuk membantu penegak hukum lebih memahami falsafah pemidanaan yang dianut. Falsafah secara singkat dapat dilihat pada Ps. 50 (3) untuk tidak menderitakan dan merendahkan martabat manusia Indonesia.
2. Dalam Ps. 51 (2) juga dibuka kemungkinan untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang bersalah (bandingkan dengan Ps. 9a Wvs Belanda – dikenal sebagai “rechterlijk pardon”- pengampunan oleh hakim).
3. Dimungkinkan pula untuk mengubah pidana (atau tindakan) dengan melihat pada perkembangan narapidana dan tujuan pemidanaan (Ps. 53-1), yang tidak boleh menjadi lebih berat dan memerlukan persetujuan narapidana. Perubahan ini dilakukan dengan putusan pengadilan dan mengikatkan kita pada model “indeterminate sentence” di Amerika (pendekatan kriminologi).
4. Fleksibilitas penjatuhan pidana (demi kepentingan pembinaan terpidana) dapat dilihat pula pada Ps. 54 (1): pidana penjara menjadi denda, serta pada Ps. 56 (2): ancaman alternatif dijatuhkan kumulatif. Kepercayaan yang diberikan kepada hakim ini tentunya dipandu (dipedomani) oleh tujuan dan pedoman pemidanaan (Ps. 50 dan 51). Kepentingan perlindungan masyarakat (menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan dan rasa damai) dapat terlihat pula dalam Ps. 55 (2), tentang residivis.
5. Permasalahan praktek tentang pengurangan pidana berdasarkan masa tahanan, maupun tentang grasi dan napi yang melarikan diri dicoba diselesaikan pada Ps. 57, 58, dan 59.

C. Bagian Kedua – Pidana (Ps. 60 dst-nya)

1. Kecuali adanya ketentuan urutan beratnya (bobot?) pidana pokok, maka ada beberapa perubahan mendasar yang perlu diperhatikan:
1.1. pidana mati bukan pidana pokok (Ps. 61) tetapi altenatif khusus dan selalu harus diancam secara alternatif (logikanya dengan pidana penjara?);
1.2. pidana kurungan (hechtenis, detention) diganti dengan pidana tutupan (lihat Ps. 71); ini disebabkan karena rancangan “menghilangkan” buku ketiga KUHP tentang pelanggaran (Overtredingen);
1.3. ada pidana pokok “baru”, yaitu pidana pengawasan (Ps. 72 dst-nya ) yang serupa (tetapi tidak sama) dengan pidana - percobaan dan mau mencontoh model “probation” di luar negeri;
1.4. pidana pokok yang benar-benar baru adalah pidana kerja sosial (community service order- CSO) yang ketentuannya diatur dalam Ps. 79.
2. Menjadikan pidana mati (Ps. 80 dst-nya) pidana khusus, dimaksudkan untuk menyembatani perdebatan antara pihak yang pro dan kontra pidana mati. Dalam keadaan khusus (perang penghianatan terhadap negara, terorisme) memang dirasakan bahwa lembaga pidana mati ini masih diperlukan. Ps. 82 dan 83 mencoba menyembatani pula kritik terhadap pengalaman Indonesia yang menunda-nunda pelaksanaan (Ps. 83), maupun untuk membantu mereka yang bimbang tentang pelaksanaannya sehingga dimungkinkan penundaan selama masa percobaan sepuluh tahun (Ps. 82).
3. Pidana tambahan yang baru (Ps. 62-1) adalah “pembayaran ganti kerugian” dan “pemenuhan kewajiban adat”. Yang mengalami perkembangan adalah “perampasan barang dan tagihan”. Catatan singkat mengenai hal ini (lihat Reksodiputro, 1995, hal 52 dst):
3.1. perampasan (verbeurd verklaring) dapat dijatuhkan tanpa pidana pokok (Ps. 88-1) dan juga atas barang (dan tagihan) yang tidak disita (Ps. 90);
3.2. pembayaran ganti kerugian lebih luas dari yang sekarang ada dalam Ps. 14c (1) KUHP sehubungan dengan “pidana bersyarat” , karena menurut Ps. 92 pembayaran diberikan kepada korban (atau ahli waris) menunjukkan perhatian Rancangan terhadap penderitaan korban (pendekatan viktimologi);

3.3. pemenuhan kewajiban adat tentu ada kaitan dengan Ps. 1 (3) Rancangan yang mengakui berlakunya “hukum pidana adat”, dan dalam ini menjadi pidana yang diutamakan (Ps. 93-2); dan menurut Ps. 62 (3) dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan delik.
4. Sama seperti sebelumnya pidana penjara adalah untuk seumur hidup atau waktu tertentu (Ps. 64-1), batas atasnya adalah 15 tahun (dengan kemungkinan 20 tahun, Ps. 64-3) dengan batas minimum khusus. Yang terakhir ini dimaksudkan untuk memenuhi keinginan masyarakat yang kecewa atas putusan hakim yang dianggap kurang memperhatikan “pandangan masyarakat” maupun “pengaruh tindak pidana terhadap korban” (Ps. 51). Meskipun sudah ada tujuan dan pedoman Ps. 50 dan Ps. 51, namun khusus untuk pidana penjara dibuat pula pedoman untuk tidak menjatuhkan pidana penjara (Ps. 66).
5. Lembaga pembebasan bersyarat bagi narapidana (Ps. 67) telah diberi “baju baru” , sehingga lebih merupakan lembaga “parole” di Amerika Serikat. Narapidana sekarang menjadi “klien pemasyarakatan” dengan harapan bahwa falsafah/konsepsi pemasyarakatan dapat lebih baik dilaksanakan. Di sini akan ada Tim Pengamat Pemasyarakatan dan hakim pengawas (Ps. 70). Hakim pengawas (telah diintrodusir oleh KUHAP dalam tahun 1981!) ini juga berperan dalam pidana pengawasan (Lihat 1.3 diatas).

D. Bagian Ketiga – Tindakan (Ps. 94 dst-nya)

1. Konsepsi tentang tindakan diambil oleh Rancangan dari Belanda, yang mengenal disamping “straf” juga “maatregel” sebagai sanksi dalam hukum pidana. Remmelink (2003 –hal 458) mengatakan “… bila kita bicara tentang maatregel (tindakan), maka di sini yang mendominasi adalah fungsi prevensi khusus. … pada prinsipnya tindakan berwujud sebagai suatu “perlakuan” (behandeling/treatment) … di samping atau sebagai pengganti pidana”. Di Belanda ketentuan mengenai tindakan ini diatur dalam bab tersendiri sejak tahun 1983 (Bab/Title II A Buku Kesatu). Yang dengan sangat gigih memperjuangkan konsepsi ini ke dalam Rancangan adalah Prof. R. Soedarto, SH (Ketua TIM 1982-1986).
2. Dalam kaitan dengan Ps. 34 (tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana) dan Ps. 35 (kurang dapat dipertanggungjawabkan), maka kategori pertama tindakan adalah perawatan di rumah sakit jiwa atau penyerahan kepada pemerintah atau seseorang swasta (Ps. 94-1). Di Belanda penyerahan ini dikenal sebagai “terbeschikhingstelling” atau “tbs”.
3. Rancangan mengenal tindakan yang dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok (Ps. 94-2), sebagai kategori kedua. Belanda mengenal sebagai tindakan “penarikan dari peredaran” (confiscation) terhadap barang-barang sitaan (Ps. 36b WvS Belanda) disamping pidana tambahan “perampasan” (Ps. 33 WvS Belanda: “forfeiture” – Ps. 88 Rancangan). Tetapi tindakan kategori kedua Rancangan tidak mengenalnya (dianggap sudah cukup diatur dalam KUHAP?).
4. Tetapi rancangan mengenal tindakan:
4.1. pencabutan surat ijin mengemudi;
4.2. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana (deprivation of the unlawfully obtained gains – Belanda Ps. 36e);
4.3. perbaikan akibat tindak pidana;
4.4. latihan kerja;
4.5. rehabilitasi; dan/atau
4.6. perawatan di lembaga.
Pengaturan mengenai tindakan kategori kedua ini terdapat dalam Ps. 99-104, dengan ketentuan umum (Ps. 105) bahwa tata cara pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
5. Dalam buku Remmelink (2003) tindakan (versi Belanda) tentang “penarikan dari peredaran” (confiscation – onttrekking aan het verkeer) dan tentang “perampasan keuntungan” (deprivation of the unlawfully obtainded gains – ontneming van wedderechtlijk verkregen voordeel) dijelaskan sangat rinci dan jelas (hal. 506-552).

E. Bagian Keempat – Pidana dan Tindakan bagi Anak (Ps. 106 dst-nya)

1. Suatu bagian khusus dalam WvS Belanda tentang anak terdapat dalam Bab/Title VIII A (mulai tahun 1994) dan dibahas oleh Remmelink (2003) di halaman 538-546. Perhatian dan perlakuan khusus tentang anak dalam Rancangan dimulai dengan menyatakan bahwa anak di bawah 12 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana. Ketentuan dalam Rancangan mengenai pidana dan tindakan bagi anak berlaku bagi orang yang berumur antara 12-18 tahun. Ditentukan pula dalam Ps. 107, bahwa untuk kepentingan masa depan anak, pemeriksaan di sidang pengadilan dapat ditunda.
2. Ketika UU Pengadilan Anak (No. 3/1997) dibicarakan dalam masyarakat serta di Depsrtemen Kehakiman dan DPR, Rancangan tentang “Pidana dan Tindakan bagi Anak” ini telah ada di tangan pemerintah (diserahkan pada Menteri Kehakiman Ismail Saleh, bulan Maret 1993). Namun sayang sekali pemikiran yang ada dalam rancangan tidak diberi perhatian oleh Menteri Kehakiman pada waktu itu, yang mengganti Ismail Saleh. Padahal dalam diskusi-diskusi Tim Penyusun Rancangan KUHP, telah dipelajari dan dibahas perkembangan baru di dunia serta rekomendasi PBB seperti : The UN Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice 1985 (dikenal pula sebagai “Beijing Rules”) dan The UN Rules for the Protection of Juveniles Deprived of Liberty 1990.

3. Tim menginginkan agar filosofi dan jenis pidana dan tindakan bagi anak (12-18 tahun) berbeda dari yang berlaku untuk orang dewasa (18 tahun ke atas) yang ditentukan a.1. dalam Ps. 60 (Pidana Pokok), Ps. 62 (pidana tambahan) dan Ps. 94 (Tindakan). Oleh karena itulah disusun Ps. 109 (pidana pokok dan pidana tambahan) serta Ps. 122 (tindakan bagi anak). Namun demikian tentunya, mutatis mutandis, ketentuan Ps. 50 (tujuan pemidanaan), Ps. 51 (pedoman pemidanaan) serta Ps. 66 (pedoman penjatuhan pidana penjara/pidana pembatasan kebebasan bagi anak) tetap berlaku.
4. Pidana pokok bagi anak terdiri dari (Ps. 109-1):
4.1. Pidana nominal (pidana peringatan atau teguran keras;
4.2. Pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, atau kerja sosial, atau pengawasan);
4.3. Pidana denda (tetap berlaku pula Ps. 75 dan 76);
4.4. Pidana pembatasan kebebasan (di dalam lembaga, atau penjara, atau tutupan);
Sedangkan pidana tambahannya (Ps. 109-2) terdiri atas:
4.5. Perampasan barang-barang tertentu dan atau tagihan;
4.6. pembayaran ganti kerugian;
4.7. pemenuhan kewajiban adat.
Pidana tambahan ini agak berbeda dengan yang ditentukan untuk orang dewasa (Ps. 62).
5. Adapun tindakan yang dapat diberikan oleh hakim kepada anak untuk kategori pertama serupa dengan yang berlaku, mutatis mutandis, untuk orang dewasa (Ps. 94-1), namun untuk kategori kedua agak berbeda (bandingan dengan Ps. 94-2) dan dapat dikenakan tanpa pidana pokok, dari terdiri atas: pengembalian kepada orang tua, wali, atau pengasuhnya; penyerahan kepada pemerintah atau seseorang (swasta); keharusan mengikuti latihan (“latihan paksa”); pencabutan surat ijin mengemudi; perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; perbaikan akibat tindak pidana, rehabilitasi, dan atau perawatan di lembaga.
Catatan: Ketentuan-ketentuan tentang pidana dan tindakan ini memang masih perlu dijabarkan lebih lanjut. Seharusnya penjabaran ini dapat dilakukan dalam UU Pengadilan Anak (No. 3/1997) yang diperbarui.

F. Khusus mengenai denda

1. Pada waktu Tim Rancangan akan mengubah ancaman pidana denda dalam perumusan delik di Buku Kedua, maka ditemukan masalah karena ternyata WvS Hindia-Belanda tidak menunjukan adanya pola yang jelas tentang penyebaran ancaman pidana di antara delik-delik. Oleh karena itu, maka Tim mengambil keputusan suatu pola ancaman pidana yang didasarkan pada derajat keseriusan suatu delik (menurut Tim). Adapun pola yang kemudian terbentuk, adalah mengkategorikan delik-delik dalam lima kategori, yaitu : sangat ringan, ringan, sedang, berat, dan sangat serius. Disamping itu disusun pula enam kategori maksimum denda Rp. 150.000,- (dikaitkan dengan upah Minimum Rata-rata sebulan pada waktu di Jakarta), sampai denda yang paling tinggi (kategori VI) yang merupakan kelipatan 2000 (dua ribu) kali kategori I. Pekerjaan selanjutnya adalah mengaitkan lima kategori delik dengan ancaman pidana penjara dengan hanya mempergunakan ukuran tahun. Untuk delik sangat ringan tidak ada ancaman pidana penjara, sedangkan delik yang sangat serius diberi ancaman di atas 7 tahun penjara.
2. Dengan pola tersebut terbentuklah pola pemidanaan yang dipakai secara garis besar oleh Tim sebagai berikut (bandingkan pula dengan Ps. 75 (3)):
a. Sangat ringan: tidak ada pidana penjara dan/atau denda kategori I maksimum Rp. 150 ribu;
b. Ringan: maksimum penjara 1-2 tahun dan/atau denda kategori II maksimum Rp. 750 ribu;
c. Sedang: maksimum penjara 2-4 tahun dan/atau denda kategori III maksimum Rp. 3 Juta;
d. Berat: maksimum penjara 5-6 tahun dan/atau denda kategori IV maksimum Rp. 7,5 Juta;
e. Sangat serius: di atas 7 tahun penjara, tanpa ada denda.
3. Dengan mempertimbangkan bahwa untuk korporasi perlu dibuat pula ancaman denda khusus, maka kategori denda ditambah dengan:
3.1. kategori V: maksimum Rp. 30 Juta;
3.2. kategori VI: maksimum Rp. 300 Juta;
Di Belanda, Ps. 23 WvS-nya juga mempunyai enam kategori, dengan terendah NF 500 (guilders) dan yang tertinggi (kategori VI) NF 1 Juta (guilders) atau 2000 (dua ribu) kali.
Pencatuman kategori denda dalam suatu pasal tersendiri dimaksudkan untuk memudahkan penyesuaiannya dalam hal ada perubahan nilai uang rupiah yang disebabkan peristiwa moneter.

G. Penutup

1. Catatan-catatan sekilas di atas masih jauh dari yang diperlukan sebagai catatan akademik (ilmiah). Memang sudah waktunya kalangan akademik memberi perhatian (kembali) kepada Rancangan yang membutuhkan sepuluh tahun (1982-1993) untuk menyusunnya dan kemudian “terkubur” selama sepuluh tahun pula (1993-2004).
2. Buku Remmelink yang terbit dalam tahun 2003 dalam bahasa Indonesia, dan merupakan terjemahan dari buku bahasa Belanda tahun 1995, akan dapat banyak membantu sarjana hukum Indonesia lebih memahami ke arah mana hukum pidana Indonesia telah berkembang.

Jakarta, 29 Juli 2004

Disampaikan pada Kegiatan Sosialisasi Rancangan KUHP
oleh Departemen Kehakiman dan HAM


Sumber : komisihukum.go.id
Judul Asli ; Catatan-Catatan Sekilas Tentang Bab Pemidanaan, Pidana dan Tindakan (Bab III- Buku Kesatu)







-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------





Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!







--------------------

No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...