Friday, August 29, 2008

Perlindungan HAM dalam KUHP



oleh :
Suryadi Radjab
Ketua Badan Pengurus PBHI Jawa Barat



SESUDAH demikian lama tanpa perubahan sama sekali (lebih dari satu abad berlaku hingga sekarang) mulai digulirkan usulan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dikeluarkan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Namun, tidak sedikit usulan ini yang menimbulkan kontroversi.

PERSOALAN yang muncul adalah apakah aparat negara mempunyai wewenang yang besar dalam mencampuri penikmatan hak atas kebebasan (right to liberty) dan kehidupan pribadi warga negara? Dari sini pula bisa timbul kritik yang lebih elementer: apa sebenarnya prinsip dan tujuan hukum pidana?

Tujuan tulisan ini adalah menyampaikan pandangan bagaimana seharusnya pemerintah dan DPR memperkuat komitmen hukumnya dalam melindungi hak sipil dan politik sehubungan dengan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Secara prinsip, harus dapat dibedakan antara kebebasan dan kejahatan.

Prinsip hukum pidana

Mencuri, melakukan korupsi, menyuap petugas, menganiaya, memperkosa, dan membunuh, sangatlah jelas sebagai kategori kejahatan biasa (ordinary crimes). Bukan saja karena kategori ini mengandung tindakan, namun juga terdapat orang yang menjadi korban atau pihak yang dirugikan akibat dari tindakan kejahatan itu.

Pertimbangan itulah yang mendasari mengapa setiap negara melarang dan memberi sanksi pidana atas orang-orang yang menjadi pelaku tindak kejahatan dengan memberlakukannya dalam suatu hukum pidana nasional, bahkan negara-negara pihak (states parties) mengembangkan sistem hukum pidana internasional serta hukum humaniter internasional (extra-ordinary crimes).

Apa prinsip hukum pidana? Pertama, melindungi setiap orang dari berbagai tindak kejahatan. Dengan terlindunginya setiap orang maka aparat negara, khususnya aparat penegak hukum (law enforcement officials), dapat dinilai sudah menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum dan penikmatan hak sipil setiap orang pada tingkat pertama.

Kedua, berhubung dengan setiap tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang, maka aparat penegak hukum wajib menjalankan tugas keduanya dengan menyeret para pelaku tindak pidana ke muka hukum. Hal ini bukan saja bertujuan berfungsinya proses penegakan hukum, namun juga yang terpenting adalah supaya setiap korban atau pihak yang dirugikan dapat meraih keadilan.

Ketiga, menimbulkan efek jera bagi setiap orang yang hendak melakukan kejahatan. Dengan adanya ancaman sanksi dan menjalani pidana penjara bagi para pelaku yang terbukti bersalah, maka diharapkan tindak kejahatan dapat berkurang. Calon pelaku tindak pidana akan menyadari ancaman sanksi pidana bila mereka melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, hukum pidana merupakan seperangkat peraturan yang membentengi setiap warga negara dari tindak kejahatan atau pidana. Setiap orang merasa terlindungi untuk dicegah menjadi korban atau pihak yang dirugikan akibat tindak kejahatan. Sebaliknya, calon-calon pelaku bakal menghadapi hukuman penjara bila merealisasikan tindak pidana.

Bila suatu negara semakin mampu mencegah berbagai tindak kejahatan, setiap orang- warga negara-bakal merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas mereka sehari-hari. Namun, bila aparat penegak hukum lebih banyak gagal menegakkan hukum pidana, rasa aman dan nyaman akan merosot.

Hak-hak sipil dan politik

KUHP warisan kolonial itu disusun jauh sebelum lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta perjanjian internasional hak asasi manusia (international bill of human rights) sehingga bisa dimaklumi kekurangannya dalam melindungi hak asasi manusia, yakni hak sipil dan politik. Apalagi sebagian kepentingannya ditujukan untuk melanggengkan kekuasaan kolonial.

Dengan adanya perjanjian internasional itu, setiap negara terbuka untuk menandatangani dan meratifikasinya. Indonesia sendiri sudah meratifikasi empat dari enam perjanjian internasional yang pokok, yaitu CEDAW, CRC, CAT dan ICERD. Dua perjanjian induk-International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)-belum diratifikasi.

Kewajiban setiap negara (state obligation) yang sudah meratifikasi bukan saja membuat laporan awal (tahun pertama) dan periodik (empat tahun sekali) kepada komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membidangi perjanjian tertentu, namun juga menyesuaikan produk hukum dan kebijakannya dengan perjanjian-perjanjian itu.Hukum pidana sangat berkaitan dengan perlindungan hak sipil dan politik terutama hak atas kebebasan maupun perampasan hak milik. Pelaksanaan hak atas kebebasan ini akan terpenuhi bila negara sangat sedikit untuk campur tangan dalam kehidupan pribadi warganya.

Kebebasan bergerak dan berdomisili, kebebasan dari campur tangan kehidupan pribadi, menganut pikiran dan keyakinan serta agama, berpendapat dan berekspresi, berkumpul maupun berserikat, menikah dan membentuk keluarga serta partisipasi politik adalah hak-hak yang dilindungi dalam ICCPR.

Pertama-tama yang perlu ditekankan bahwa kebebasan sama sekali bukan suatu kejahatan. Memang ada efeknya di mana ekspresi kebebasan yang berbuntut pada kejahatan seperti merusak milik orang lain atau penganiayaan. Dan, diperlukan tekanan kedua bahwa yang harus dipilah dengan jelas adalah melarang dan memberi sanksi pidana atas tindak kejahatannya-bukan kebebasannya.

Bila produk hukum pidana melarang dan menetapkan sanksi pidana atas kebebasan tertentu, ketentuan pidana ini dapat dipersalahkan melanggar hak atas kebebasan. Penerapan hukum pidana ini menjadi bagian dari pelanggaran hak asasi manusia melalui pemberlakuan hukum (violence by judicial).

Larangan dan sanksi pidana atas kebebasan itu tidak hanya terkandung dalam KUHP warisan kolonial, namun lebih dari itu ditambah lagi oleh rezim Soeharto melalui UU Antisubversi dan sejumlah kebijakannya yang antikebebasan; termasuk mengasastunggalkan semua organisasi dalam asas Pancasila, kemudian juga meniadakan pikiran Islam (PPP) serta nasionalis dan non-Islam (PDI) dalam politik.

Sejarah kolonial dan rezim Soeharto yang memberlakukan larangan dan sanksi pidana atas kebebasan merupakan pengalaman sejarah yang buruk dalam perlindungan hak atas kebebasan. Mestinya, setelah sekarang kita menyadari bahwa hal-hal tersebut buruk, terdapat alasan yang masuk akal untuk menyudahi keburukan sejarah hukum pidana di masa lampau; dan tidak usah mengulanginya.

Bertentangannya hukum pidana dengan hak atas kebebasan di masa lampau, tidaklah perlu diteruskan di masa depan, supaya ada perkembangan dan kemajuan hukum yang lebih baik. Produk hukum pidana akan menjadi salah satu tolok ukur apakah negara semakin melindungi hak asasi manusia dan menyehatkan demokrasi ataukah mengesahkan penguasa (rezim) yang sewenang-wenang.

sumber :
Senin, 10 November 2003
http://64.203.71.11/kompas-cetak/0311/10/opini/677359.htm









-------------
Artikel Lain
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------
<


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Wednesday, August 20, 2008

Pers Kian Terancam


Oleh:
Leo Batubara

sumber : Kompas, Rabu, 20 Agustus 2008


Majelis Hakim Konstitusi, yang dipimpin Harjono dalam sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta (15/8/2008), menolak permohonan uji materi pasal pidana penjara untuk penghinaan dan pencemaran nama baik dalam KUHP.


Menurut MK, Pasal 310 Ayat 1 dan 2, Pasal 311 Ayat 1, Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik tak bertentangan dengan konstitusi. MK menyebut pejabat publik yang menjalankan tugas memerlukan perlindungan hukum.

Permohonan itu diajukan wartawan Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis. Mereka memohon, wartawan tidak lagi dipenjarakan karena menjalankan tugas jurnalistik. Sesuai paham demokrasi, sanksinya adalah denda yang proporsional. Pidana penjara terhadap wartawan bertentangan dengan hak konstitusional rakyat yang diamanatkan Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945.

Kriminalisasi pers

Keberpihakan MK terhadap politik hukum pemerintah yang mengkriminalkan pers dalam pekerjaan jurnalistik dapat dikatakan sebagai endorsement MK terhadap politik hukum pemerintahan Presiden SBY yang kian mengancam pers. Para menteri pemerintahan SBY dan DPR bekerja sama menerbitkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE/No 11/2008) dan UU Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP/No 14/2008) yang dapat mengkriminalkan pers. Sebulan sebelumnya Mendagri mengusulkan dan DPR menyetujui pemberlakuan UU Pemilu (No 10/ 2008). Beberapa pasalnya dapat membredel media cetak bila iklan pemilunya (1) mengganggu kenyamanan pembaca, serta (2) tidak adil dan tidak berimbang.

Putusan MK, yang memberi pembenaran terhadap kebijakan kriminalisasi pers, tentu akan menyemangati Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pertahanan. Departemen Hukum dan HAM akan lebih optimistis memenangkan RUU KUHP, yang ancaman hukuman penjaranya terhadap pers didesain lebih banyak dan lebih lama. Departemen Pertahanan juga menyiapkan RUU Rahasia Negara, yang demi melindungi pejabat orientasinya masih mempertahankan konsep paradigma lama, yakni lebih berkecenderungan rezim kerahasiaan ketimbang keterbukaan.

Produk hukum hasil pemerintah, DPR, dan MK sebagaimana dikemukakan adalah produk hukum paradoks. Paradoks pertama, Presiden SBY dalam berbagai kesempatan selalu mendukung kebebasan pers. Paradoksnya, para menterinya proaktif menerbitkan UU yang mengancam pers. Dalam persidangan di MK, yang mewakili pemerintah dan mengemukakan pendapatnya adalah ahli pemerintah Dr Mudzakir dan Djafar Husin Assegaff.

Dr Mudzakir berpendapat,”... untuk masyarakat adat kita dan dalam ajaran agama, tindak pidana penghinaan termasuk kategori berat. Mengacu Pasal 28G UUD 1945 dan hukum yang hidup dalam masyarakat hukum Indonesia serta agama yang diakui di Indonesia, maka pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan diperberat ancaman sanksi pidana penjaranya….”

Djafar Assegaff menyatakan, ”Pasal 310 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 311 Ayat 1, Pasal 316 dan Pasal 207 KUHP masih perlu dipertahankan karena menjamin kehormatan dan nama baik tiap anggota masyarakat dari pemberitaan media massa.”

Kedua, kendati reformasi menempatkan Indonesia menjadi negara demokrasi, MK masih meng-endorse hukum politik Belanda yang menilai kritik orang pergerakan dan pers terhadap penguasa adalah kejahatan.

Ketiga, selama delapan tahun Dewan Pers melakukan sosialisasi ke-33 provinsi, termasuk bertemu dengan penegak hukum bahwa bila pers melakukan kesalahan dalam pekerjaan jurnalistik agar diproses dengan pedoman UU Pers (No 40/1999).

Putusan MK itu dapat berdampak, penegak hukum bukan lebih dulu memeriksa pejabat bermasalah sesuai yang diberitakan pers profesional, tetapi justru meng-KUHP-kan pers yang memberitakannya.

Keempat, pers profesional yang terpanggil melaksanakan jurnalisme investigasi dalam pengupayaan pemerintahan yang bersih dan baik justru berisiko menjadi penjahat berdasar putusan MK itu.

Kelima, dua asosiasi wartawan—Aliansi Jurnalis Independen dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia—dalam sidang MK mengemukakan sikapnya mendukung permohonan pemohon. Dalam Kongres XXI di Palangkaraya (4/10/2003), PWI mengeluarkan deklarasi ”Menolak segala bentuk dan isi perundang–undangan, termasuk Draf RUU KUHP, yang mengancam kemerdekaan pers. Menolak segala tindakan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik dan untuk itu diserukan kepada semua pihak agar menghormati supremasi hukum dan HAM secara adil.”

Paradoksnya, sikap tertulis PWI (3/7/2008) yang ditandatangani Torozatulo Hendrofa, SH (mewakili Ketua Umum PWI Pusat) dan dikirim ke MK justru mendukung kebijakan kriminalisasi pers dan tegas menolak permohonan pemohon.

Ancaman meningkat

Tahun ini, pemerintah dan DPR meningkatkan ancaman terhadap pers. Di tengah peringatan 63 tahun kemerdekaan, pers Indonesia terancam kehilangan kemerdekaannya. MK resmi memproklamasikan keberpihakannya kepada hukum kolonial Belanda yang mengkriminalkan pers.

Dewan pers menolak ketentuan pembredelan pers dan menolak politik hukum yang mengkriminalkan pers. Dua kendali kekuasaan itu akan melumpuhkan fungsi kontrol pers. Lumpuhnya kontrol pers akan menguntungkan pejabat, politisi, dan pengusaha yang tak becus, korup, dan rakyat terus dikorbankan. Tampaknya Majelis MK gagal menangkap pesan itu.

Leo Batubara Wakil Ketua Dewan Pers

















-------------
Artikel Lain
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------



Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Monday, July 28, 2008

Harmonisasi Peran Aparat Penegak Hukum Dalam Memahami Peraturan Perundang-undangan Tentang Tindak Pidana Korupsi



Oleh: Dr. Rudy Satriyo Mukantardjo, SH.MH (staf pengajar hukum pidana FHUI)
sumber : http://korup5170.wordpress.com


Harmonisasi dalam pengertian yang sempit mempunyai makna usaha bersama untuk menyamakan pandangan, penilaian atau langkah tindakan guna dapat mencapai tujuan atau target bersama. Karena merupakan bentuk usaha bersama maka terdapat jamak pihak yang terlibat di dalam pencapaian tujuan atau target bersama tersebut. Mengapa harus diharmonisasikan? Tidak menutup kemungkinan berawal dari dua hal. Pertama, berawal dari keinginan sebelum melangkah maka pihak-pihak yang turut berperan untuk mencapai tujuan atau target bersama tersebut harus menyatukan pemahaman sebelum masing-masing mengambil langkah. Kedua, kemungkinannya berawal dari telah terjadi satu atau banyak perbedaan pemahaman untuk mencapai tujuan atau target bersama.

Kemungkinan yang kedua, kalau tidak secepatnya di harmoniskan akan berakibat menghambat dalam usaha pencapaian tujuan atau target bersama. Untuk keperluan tulisan ini, penulis fokuskan pada persoalan kemungkinan yang kedua yaitu harmonisasi peran aparat penegak hukum dalam ”pemberantasan” tindak pidana korupsi. Karena penulis menilai telah terjadi perbedaan yang sudah sangat besar dan mendasar terhadap persoalan yang berhubungan dengan usaha ”pemberantasan” tindak pidana korupsi yang selama ini telah dijalankan. Sehingga memberikan citra yang buruk terhadap upaya penegakan hukumnya.

Persoalan yang pertama terkait dengan penggunaan istilah ”pemberantasan” dalam penamaan undang-undang yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

Politik kalau secara bebas dan mudah untuk diartikan, maka salah satu maknanya bisa jadi adalah pilihan cara atau jalan untuk mencapai suatu tujuan. Sehingga kalau pengertian politik tersebut dikaitkan dengan persoalan hukum, sehingga muncul istilah politik hukum maka bisa jadi maknanya adalah pilihan cara atau jalan untuk mencapai tujuan hukum. Kalau kemudian diambil salah satu tujuan dari hukum - dari sekian banyak tujuan hukum - , yaitu hukum adalah sarana untuk mencapai keadilan, maka politik hukum dapat diartikan sebagai pilihan cara atau jalan untuk mencapai keadilan.

Sebagai pilihan cara atau jalan untuk mencapai keadilan, maka cara atau jalan itu sendiri secara umum terbagi dalam dua. Pertama, adalah cara atau jalan “bebas”, yang dimaksudkan tidak ada “patron” atau tidak ada pola pasti bagaimana cara atau jalan untuk mencapai keadilan prinsipnya adalah asalkan atau pokoknya tercapai keadilan itu. Kedua, adalah cara atau jalan yang “dibatasi” – tidak boleh tidak harus cara atau jalan itu – untuk mencapai keadilan. Atau mungkin ada cara atau jalan ketiga yaitu campuran “bebas” dan “dibatasi” (mari kita pikirkan bersama apakah cara atau jalan ini juga bernilai adil) akan tetapi bukan sesekali “bebas” dan lain kali “dibatasi” atau “plinplan” kata orang. Hukum diciptakan untuk membuat kepastian, sehingga suatu hal yang “haram” bagi dunia hukum untuk bergerak dalam keadaan abu-abu. atau hukum yang akan dipergunakan sebagai cara atau jalan untuk mencapai keadilan, maka dipersyaratkan hukum tersebut dibuat dan ditegakkan harus memuat nilai keadilan atau berkeadilan.

Jadi apakah cara “bebas” atau “dibatasi” untuk mencapai keadilan sebagai tujuan hukum, maka harus dilakukan dengan cara atau jalan keadilan. Kalau cara atau jalan dapat disamakan dengan proses, maka Mardjono Reksodiputro menamakan sebagai “proses hukum yang adil” sebagai terjemahan dari “due process of law” dan menjadi lawan dari “proses hukum yang sewenang-wenang” atau “arbitrary process”. Atau apabila mengambil pendapat dari Roeslan Saleh, cara atau jalan “bebas” dan “dibatasi” untuk mencapai keadilan sebagai “proses yang terjadi antara manusia dan manusia”, karena “mengadili (sebagai cara atau jalan untuk mencapai keadilan) sebagai pergulatan kemanusiaan”. Sudahkah haluan politik hukum pemberantasan korupsi sesuai dengan makna sesungguhnya dari politik hukum yaitu mencapai keadilan dengan cara atau jalan keadilan?.

Dengan memperhatikan pembangunan hukum yang berintikan pembuatan atau pembaruan dan penegakan terhadap materi-materi hukum yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi dapat diketahui ke arah mana haluan telah atau akan ditempuh.

Perhatian pertama ditujukan terhadap nama dari undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi. Nama (tentang) mencerminkan apa yang menjadi materi muatan atau keinginan dari suatu produk hukum. Berbicara soal atur mengatur hal yang berhubungan dengan korupsi, maka sejak tahun 1957 perhatian pemerintah terhadap persoalan itu sudah ada yaitu melalui Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat (Peperpu) Nomor 013 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 24 Prp Tahun 1960 mempergunakan nama (tentang) Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Produk hukum yang tidak hanya mengatur hukum beracara (Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan) tetapi juga tindakan yang merupakan korupsi, tetapi diberi nama (tentang) hanya mewakili hukum acaranya, maka dapat dikatakan dari sudut penamaan undang-undang saja sudah tidak pas.

Pada 29 Maret 1971 guna menunjukkan bahwa pemerintahan baru ini juga turut memikirkan masalah korupsi, pemerintahan Soeharto mengundangkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 yang dimaksudkan sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 24 Prp Tahun 1960. Undang-undang tersebut diberi nama (tentang) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suatu nama (tentang) yang mungkin hanya terjiwai oleh semangat yang ada dalam produk hukum yang pernah dibuat oleh pemerintah Soekarno dengan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.

Tetapi penggunaan kata “pemberantasan” dalam undang-undang tersebut harus diartikan sebagai bagian dari politik hukum dalam hal ini adalah politik hukum pidana yang dimaksudkan untuk dicapai oleh undang-undang itu yakni “memberantas korupsi”. Makna “memberantas” identik dengan menghilangkan, jadi politik hukum pidana yang harus dicapai oleh pemerintahan Soeharto waktu itu dengan adanya undang-undang tersebut adalah hilangnya korupsi di bumi Indonesia!

Namun dengan mempergunakan pemikiran yang paling sederhana sekalipun tidak mungkin yang dinamakan dengan kejahatan dengan segala macam bentuknya hilang. Target tertinggi penegakan hukum pidana hanya sampai dengan pencegahan kejahatan dan itupun hanya sampai taraf “kalau bisa”. Dengan demikian dari sisi nama (tentang) dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 senyatanya hanya sekedar niat besar yang dari pemikiran yang paling sederhanapun tidak akan pernah tercapai yaitu untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 pada tanggal 16 Agustus 1999 oleh pemerintahan BJ Habibie diganti dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang tersebut mungkin dimaksudkan dibuat untuk sekedar menunjukkan pada rakyat sikap tanggapnya pemerintahan “baru” ini terhadap persoalan korupsi. Karena menurut Transparency International, “Corruption Perception Index 1997-1996” Berlin, Germany 1997 digabung dengan “Corruption Perception Index 1998”, September 1998 membuat laporan tentang peringkat negara-negara dari sudut pandang praktek korupsi yang terjadi di negara tersebut.

Bahwa dari 85 negara yang dijadikan penelitian Indonesia menempati urutan 80 terkorup di dunia setelah Nigeria. Atau kalau berdasar dari Political and Economic Risk Consultancy, Ltd (PERC) sebuah perusahaan di bidang konsultasi yang bermarkas di Hongkong salah satu hasil kajiannya dalam penelitian peringkat korupsi di negara-negara Asia pada tahun 1997 menyatakan bahwa dari 12 negara di Asia maka dalam persoalan korupsi Indonesia ada di peringkat 12 dengan kata lain di Asia Indonesia adalah negara terkorup. Sekali lagi ternyata undang-undang ini menggunakan nama (tentang) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dapat dikatakan sama dengan undang-undang yang sebelumnya, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dari sisi nama (tentang) adalah “omong kosong”. Tidak pernah ada pemberantasan korupsi di negeri ini.

Bukti akan hal itu menjadi lebih jelas lagi apabila memperhatikan isi Bab VII Ketentuan Penutup Pasal 44 yang menyatakan “Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 295 8) dinyatakan tidak berlaku”. Maka mulai saat itu berlaku ketentuan “tindakan korupsi yang terjadi sebelum 16 Agustus 1999 tidak lagi sebagai tindak pidana. Karena telah kehilangan dasar hukum (legalitas) untuk menyatakannya sebagai tindak pidana”. Maka dapat dikatakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dimaksudkan sebagai upaya menyelamatkan leher para tersangka pelaku tindak pidana korupsi sepanjang masa pemerintahan Soeharto dari jeratan hukum!

Pemerintahan Presiden Megawati pada tanggal 21 November 2001 “menambal” lubang besar yang ada dalam Undang-undang 31 Tahun 1999 dengan mengundangkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999. Sebagian dari “tambalan” tersebut adalah Bab VIA Ketentuan Peralihan. Secara garis besar ketentuan peralihan menyatakan bahwa untuk tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum 16 Agustus 1999 diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971.

Ternyata “tambalan” tersebut, masih jauh dari mencukupi untuk memenuhi nafsu besar memberantas korupsi. Hal ini terbukti dengan persoalan penegakan hukum dikaburkan dengan persoalan realisasi kepentingan politik. Sehingga tidaklah salah pendapat yang menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi yang terjadi sesungguhnya adalah mengadili pelaku politik dan kesalahan politiknya. Sehingga saat pidana dijatuhkan relevan dengan kesalahan dalam menjalankan politik yang telah terdakwa lakukan. Akibatnya masyarakat tidak dapat menerima, karena seharusnya pidana tersebut dijatuhkan untuk kesalahan yang telah dilakukannya terhadap rakyat karena merampas hak rakyat, uang rakyat dan hak hidup rakyat!

Penggunaan istilah ”memberantas”, di depan istilah tindak pidana korupsi dan tidak cukup dengan hanya mempergunakan istilah ”Tindak Pidana Korupsi” sebagai nama undang-undang, benar ataukah tidak benar tidak menutup kemungkinan menimbulkan tindakan-tindakan penyalahgunaannya. Penyalahgunaan tersebut menjadi sah karena terbungkus dengan rapi oleh produk hukum – asas legalitas – dan dibentengi dengan semangat bersama rakyat ikut dalam barisan anti korupsi.

Dengan mempergunakan isitilah ”memberantas” maka dapat dimaknai silahkan dengan cara apapun asal ada aturan tertulisnya untuk dapat dipergunakan memproses sampai dengan ”menghukum ” seseorang yang disangka telah melakukan korupsi. Misalkan terkait dengan persoalan dasar hukum untuk menyatakan seseorang korupsi dengan cara yang “melawan hukum” (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999).



Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006

Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa pemohon tidak terlampau mempersoalkan hal yang berhubungan dengan unsur “melawan hukum” . Hal tersebut tercermin dari kalimat “… meskipun pemohon tidak memfokuskan argumentasinya secara khusus terhadap bagian tersebut (lihat halaman 73 alinea ke 3).

Menarik dari apa yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa dengan adanya penjelasan dari Pasal 2 ayat (1) kalimat bagian pertama tersebut berbunyi, “ yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur di dalam peratutran perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana”.



Pendapat Mahkamah Konstitusi tetang penjelasan Pasal 2 ayat (1) adalah:

Pertama, “Penjelasan dari pembuat undang-undang ini sesungguhnya bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat (1) tentang unsur “melawan hukum”, melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana.

Penjelasan yang demikian telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang dikenal dalam hukum perdata yang dikembangkan sebagai jurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad), seolah-olah telah diterima menjadi suatu ukuran melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid). Oleh karena itu, apa yang patut dan yang memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui dalam masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain akan mengakibatkan bahwa apa yang di satu daerah merupakan perbuatan yang melawan hukum, di daerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum.”

Kedua, Menimbang bahwa berkaitan dengan pertimbangan diatas, maka Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan Nomor 005/PUU-III/2005 telah pula menguraikan bahwa sesuai dengan kebiasan yang berlaku dalam praktik pembentukan perundang-undangan yang baik, yang diakui mengikat secara hukum, penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma yang dijelaskan.



Akibat hukum terhadap tindakan penegakan hukum pelaku tindak pidana korupsi

Sebelum membahas apa yang menjadi akibat hukum dari putusan MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 003/PUU-IV/2006 terhadap tindakan penegakan hukum pelaku tindak pidana korupsi, maka perlu rasanya sedikit memberikan komentar hal yang menjadi pendapat MK yang menyatakan bahwa “Penjelasan dari pembuat undang-undang ini sesungguhnya bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat (1) tentang unsur “melawan hukum”, melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana.

Menjadi pertanyaan yang paling mendasar adalah apakah memang telah muncul adanya norma baru apabila memberikan penjelasan terhadap unsur “melawan hukum” yang meliputi melawan hukum formil dan materiil?. Bahkan kemudian dikatakan dengan mempergunakan melawan hukum materiil di dalam istilah melawan hukum identik dengan “…memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana”. Bukankah selama ini apabila mengartikan unsur melawan hukum berarti adalah formil dan materiil, sebab yang dipergunakan adalah “hukum” dan bukan “undang-undang”

Suatu hal yang berbeda apabila memperbandingkannya dengan isi pasal 1 ayat 1 KUHP

Pasal 1

1. Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas ketentuan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.

Walaupun secara tegas KUHP mempergunakan perundang-undangan yang kemudian dimaksudkan adalah aturan yang tertulis, namun di dalam perumusan beberapa pasal-pasalnya mempergunakan istilah “melawan hukum” sebagai unsur pasal bukan “melawan undang-undang”.

Hal tersebut diterima karena disadari benar bahwa tidak semua atau belum semua tindakan yang dinilai sebagai tindakan yang merugikan masyarakat – sifat hukum pidana sebagai hukum publik – telah tertampung semua oleh produk hukum yang tertulis.

Dari hal tersebut di atas salah satu hal yang paling berat yang akan ditanggung oleh aparat penegak hukum – tidak termasuk dalam hal ini hakim Mahkamah Konstitusional – akan mendapatkan hujatan dari masyarakat apabila suatu saat nanti menangani kasus korupsi yang identik dengan dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara atas dasar penilaian masyarakat adalah tidak patut, tidak pantas untuk dilakukan ternyata tidak dapat dijatuhi sanksi.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Memperhatikan isi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kekayaan negara yang sudah dipisahkan—disebut kekayaan terpisah—itu tunduk pada Undang-undang Perseroan Terbatas (ranah hukum perdata). Sehingga penempatan atau penyertaan keuangan negara di dalam suatu perum, persero, atau lainnya, sudah menjadi kekayaan terpisah. Sehingga ranahnya adalah perdata.

Namun apabila memperhatikan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan yang terpisah maupun tidak terpisah itu tetap masuk dalam pengertian keuangan negara (ranah hukum pidana). Sehingga dari dua produk hukum yang paling menentukan untuk menyatakan seseorang korupsi ataukah tidak terkait dengan keuangan negara telah terjadi saling bertentangan dalam mendefinisikan keuangan negara.

Sebagai seorang pencari dan pengumpul bukti atau penuntut sepanjang dapat menguatkan pelaksanaan pekerjaannya pasti akan memilih dan mempergunakan PP 21 Tahun 2007 atau Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara untuk menyeret seseorang ke pengadilan. Namun apabila ia adalah sebagai bagian dari aparat penegak hukum, tidak akan melakukan hal tersebut, karena memang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang ada.



PP Nomor 37 Tahun 2006

Saat sekarang sedang santer dan seru perbincangan terkait dengan produk hukum PP Nomor 37 Tahun 2006. PP tersebut kemudian telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2007 yang lebih dikenal dengan persoalan ”rapelan” bagi anggota DPRD. Bukankah di dalam isi Pasal 1 KUHP.

BAB I

Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan

Pasal 1

(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada

(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Salahkah kalau terdapat anggota DPRD yang mengambil haknya yang diberikan oleh negara dengan adanya dasar hukum PP 37 tahun 2006? Menurut pendapat saya adalah tidak karena anggota DPRD tersebut dalam melakukan tindakan telah ada dasar hukumnya – asas legalitas – PP Nomor 37 tahun 2006. Apakah anggota DPRD tersebut akan dikatakan sebagai seorang koruptor apabila ia mengambil dan tidak mengembalikan uang yang telah ia ambil karena adanya PP Nomor 21 Tahun 2007 yang memerintahkan bagi anggota DPRD yang telah mengambil untuk mengembalikan dan kalau tidak mengembalikan akan dikenakan ketentuan mengenai korupsi? Menurut pendapat saya adalah tidak, karena prinsip dalam hukum pidana apabila ada perubahan perundang-undangan dikenakan aturan yang menguntungkan. Sehingga yang berlaku bukan PP 21 Tahun 2007 tetapi adalah PP 37 Tahun 2006.



(Penulis adalah Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada matakuliah: hukum pidana, hukum acara pidana, aspek hukum pidana dan hukum lainnya dalam media massa, kependudukan dan kesehatan, kapita selekta hukum pidana. Pengajar matakuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan , Karawaci, Tangerang, Jawa Barat. Pengajar matakuliah Perbandingan Hukum Pidana pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta. Pengajar matakuliah Sistem Peradilan Pidana pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta. Pengajar matakuliah HAM dan Sistem Peradilan Pidana pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta. Pengajar matakuliah Hukum dan HAM dan Sistem Peradilan Pidana pada Program Pascasarjana Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Kekhususan Kajian Strategis Kebijakan & Manajemen Lembaga Pemasyarakatan dan Penegakan HAM Universitas Indonesia Jakarta.)









<



-------------
Artikel Lain

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------



Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Tuesday, July 01, 2008

Wartawan Bukan Profesi Eksklusif

Oleh
Tjipta Lesmana


sumber : http://64.203.71.11/kompas-cetak/0310/23/opini/639583.htm

PADA bulan Oktober 2001, di depan peserta seminar yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), saya mengemukakan pendapat, kebebasan pers Indonesia sebenarnya sudah kebablasan. UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah salah satu undang-undang pers yang paling bebas di dunia. Dalam seminar itu juga tampil sebagai pembicara Jakob Oetama, Pemimpin Umum Kompas; DH Assegaff, ilmuwan komunikasi; Inspektur Jenderal (Pol) Saleh Saaf, Kepala Badan Hubungan Masyarakat Polri dan Ishadi SK, seorang praktisi pertelevisian.

BANYAK orang, terutama wartawan, tidak sependapat, bahkan tidak senang dengan penilaian saya. Jakob Oetama senyum-senyum mendengar tudingan saya. Dalam forum itu Jakob mengingatkan segenap insan pers, dalam kebebasan (pers) melekat pertanggungjawaban.

Keduanya harus berjalan seimbang. Di berbagai kesempatan saya tetap "berkhotbah" bahwa kebebasan pers kita memang sudah kebablasan!

Di depan para peserta perwira Pendidikan dan Latihan Reserse Kriminal Polri di Megamendung, 3 Oktober 2003, saya mengemukakan wartawan kita, sebagian, merasa dirinya paling hebat, paling benar, dan paling dibutuhkan negara. Bahkan, ada kesan wartawan itu manusia yang tak tersentuh hukum.

Semua ini tampaknya merupakan ekses negatif dari eforia reformasi. Dalam alam reformasi, pers nasional kembali ke alam liberal, mirip pada zaman pers liberal tahun 1950-1959.

Dan, pers menurut teori libertarian, seperti ditulis Siebert (Four Theories of the Press), merasa berhak menikmati kebebasan mutlak. Berita, bagi penganut pers liberal, tidak lain, anything that fits to print. Pokoknya, apa saja menurut wartawan layak dipublikasikan, itulah berita. Maka, mutlak diberitakan kepada publik. Kalaupun berita itu salah, wartawan tetap tidak bisa disalahkan.

Namun, teori libertarian sudah usang. Bahkan di AS, negara kelahirannya, teori ini tidak lagi dipraktikkan, sebab mendapat banyak kecaman dari teoritisi dan praktisi pers sendiri. Sejak setengah abad lalu, teori ini telah diganti teori pertanggungjawaban sosial yang intinya seperti apa yang dikatakan Jakob Oetama: kebebasan pers dan pertanggungjawaban sosial harus berjalan beriringan.

Pers harus mempertanggungjawabkan tiap berita, tiap tulisan yang dipublikasikan kepada publik. Bila tidak bisa? Hukum akan berbicara!

Salah satu pandangan keliru yang dianut wartawan penganut teori libertarian adalah, pers takkan mampu menjalankan fungsinya secara baik dan independen bila pemerintah dapat menjeratnya di pengadilan karena tulisan yang dibuatnya. Padahal pers mempunyai peran vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pers merupakan alat kontrol sosial yang penting; tanpa kehadiran pers yang bebas, demokrasi takkan hidup, apalagi berkembang.

Persepsi untouchable tampak dari reaksi sejumlah insan dan pengamat pers atas delik pers yang dihadapi dua harian Ibu Kota. Mereka mempertanyakan (a) Mengapa wartawan diseret ke pengadilan. Bukankah dalam UU Pers sudah diatur mekanisme penyelesaian delik pers? (b) Mengapa jaksa/penuntut umum menggunakan pasal dalam KUHP, bukan UU Pers; (c) Mengapa wartawan yang bersalah harus dihukum penjara, tidak cukup dikenakan denda. Di luar negeri, wartawan yang bersalah tidak bisa dikenakan criminal laws, sehingga tidak bisa dipenjara.

Benarkah demikian?

Di AS pun, wartawan yang dituduh memfitnah seseorang atau satu institusi melalui tulisannya bisa dimeja-hijaukan dan dihukum. Dalam putusannya terhadap delik pers New York Times versus Sullivan pada 1964, Mahkamah Agung AS dengan tegas mengatakan: "Public officials no longer could sue successfully for liberal unless reporters or editors were guilty of actual malice when publishing false statements about them." Ini berarti wartawan bisa dituntut secara hukum jika tulisannya ternyata tidak benar dan wartawan bersangkutan tidak mempunyai upaya untuk mengecek kebenaran informasi yang diperolehnya.

Istilah malice menjadi kunci penentu apakah wartawan bisa dituntut atau tidak. Majelis Hakim Agung yang mengadili delik New York Times versus Sullivan mengartikan malice sebagai "knowledge that (the publishing information) was false or that it was published with reckless disregard of whether it was false or not." (Ia tahu, informasi itu tidak benar, atau kalaupun tidak tahu tapi ia bersikap ceroboh untuk tidak mau mengecek terlebih dahulu kebenaran dari informasi yang diberitakannya).

Dengan demikian, dalam delik pers penghinaan, yang dibuktikan lebih dulu adalah (a) Apakah berita itu benar atau salah; (b) Apakah ada kesengajaan bagi wartawan untuk memberitakan informasi yang sebenarnya diketahui tidak benar dan (c) Apakah ia sama sekali tidak menempuh upaya untuk mengecek kebenaran informasi yang diberitakan. Tuduhan menghina terbukti manakala salah satu unsur tadi bisa dibuktikan.

Di AS, setiap tahun ratusan kasus delik penghinaan (libel) menimpa penerbitan koran, majalah, dan radio. Sebagian terbukti, sebagian lagi tidak. Jika terbukti, hukuman denda yang ditanggung tergugat umumnya amat berat. Bulan Mei 1991, misalnya, seorang pengusaha di Chicago, Robert Crinkley, memperkarakan harian Wall Street Journal.

Sebuah tulisan di koran ini menuduh Robert menyuap sejumlah pejabat asing. Wall Street Journal kalah dan harus membayar ganti rugi 2,25 juta dollar AS. Seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung Pennsylvania marah dan menuntut Harian Philadelphia Inquiry yang menuduhnya menerima suap dalam sebuah kasus yang ditanganinya pada 1983. Setelah menjalani proses hukum cukup lama, Hakim Agung itu memenangkan perkara dengan menerima ganti rugi sebesar 6 juta dollar AS.

Barangkali contoh klasik dari delik penghinaan yang menimpa pers AS adalah gugatan hukum Jenderal Westmoreland, mantan panglima pasukan AS di Vietnam atas stasiun televisi CBS. Westmoreland naik pitam karena CBS menayangkan serangkaian reportase yang intinya menuduh sang Jenderal memberi laporan menyesatkan kepada Gedung Putih sehingga Pemerintah AS membuat kebijakan perang Vietnam yang keliru.

Setelah melewati proses hukum cukup melelahkan, CBS akhirnya mengalah dan bersedia membayar kompensasi yang tidak kecil kepada Westmoreland, selain minta maaf secara terbuka.

Di luar AS, jumlah delik pers penghinaan amat banyak. Di Korea Selatan (1999), 12 jaksa menuntut Harian Chosun Libo, karena menuduh mereka melakukan penyadapan dalam satu sidang pengadilan. Harian itu didenda 180 juta won.

Di Polandia, Presiden Aleksander Kwasniewski memperkarakan Harian Zycie, karena merasa namanya tercemar gara-gara tulisan di koran itu yang menuding sang Presiden menikmati liburan bersama seorang perwira intel Rusia bernama Alganov.

Pertanyaan kita, bagaimana bila ada penerbitan pers kita yang dinilai telah melakukan tindak pidana penghinaan karena tulisan atau reportase yang dipublikasikannya? Praktisi pers dan sejumlah ahli hukum menuntut semua delik pers supaya diselesaikan dengan berpedoman pada UU No 40/1999 tentang Pers. Bukan sesuai asas Lex Specialis?

Bila tidak demikian, buat apa kita membuat UU Pers? Sayang, orang-orang pers lupa, jaksa dan hakim kita tidak bodoh. Mengapa? Karena UU No 40 /1999 hanya mengatur "3 kejahatan" yang bisa dilakukan pers, yaitu pelanggaran terhadap norma agama, norma susila, dan prinsip praduga tak bersalah (Pasal 5 Ayat 1). Bila wartawan dinilai melakukan fitnah atau menghina, lalu jaksa tetap menggunakan pasal dalam UU No 40 Tahun 1999, wartawan itu akan lolos dari jeratan hukum!

Untuk itu, jaksa dan hakim "terpaksa" menggunakan pasal KUHP, yaitu Pasal 310 bis. Sikap itu jelas, dan sah. Bukankah pasal-pasal dalam KUHP selalu didahului kata "Barangsiapa"? "Barangsiapa" mengandung makna setiap saja, tanpa kecuali, apakah dia presiden, tukang becak, tentara atau wartawan.

Pokoknya, bila "barangsiapa" terbukti melakukan tindak pidana, dia harus dihukum. Bukankah negara kita berasas hukum? Tiap warga negara berkedudukan sama di muka hukum?

Masalahnya, banyak wartawan diam-diam menganggap dirinya hebat, dan amat penting bagi kehidupan negara sehingga tidak bisa dituntut hukum. Kalaupun wartawan bersalah, ya, diselesaikan oleh wartawan sendiri (via Dewan Pers).

Bukankah masyarakat yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawab? Sedang pers wajib melayani hak jawab? Wartawan pura-pura lupa, ralat yang dipasang pers terlalu sering tidak proporsional dan mengalami time lag cukup lama, sehingga penghinaan itu sudah merangsak kuat dalam otak publik. Lagipula, sesuai teori first order dalam ilmu komunikasi, substansi ralat biasanya kurang dipercaya masyarakat.

Tjipta Lesmana Dosen "Etika dan Filsafat Komunikasi" Universitas Bung Karno, Jakarta











-------------
Artikel Lain

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------




-------------

Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Sunday, June 29, 2008

Polmas Ditinjau Dari Aspek Yuridis dan Implementasi Aspek Hukum



Oleh:

Mardjono Reksodiputro

PENGANTAR
Rujukan utama yang dipergunakan adalah tulisan Kapolri serta bahan terjemahan Community Policing Consortium dan TOR yang disusun Panitia.(1) Judul yang diminta dari say a adalah "aspek yuridis dan implementasi penegakan hukum (khususnya dalam Sistem Peradilan Pidana - CIS).

Alih bahasa "Community Policing" dengan adanya buku Kapolri adalah "Perpolisian Masyarakat", disingkat "Polmas". Saya menerima alih bahasa ini untuk menunjukkan pada bentuknya sebagai suatu "lembaga" atau "pranata" (kata benda), namun dalam hal yang dimaksud adalah "gaya" atau "aktivitas"-nya (kata kerja), saya cenderung memakai alih bahasa "Pemolisian Masyarakat" atau "Pemolisian Komuniti".(2)

Sebagai landasan akan dipergunakan pengertian (definisi) "Community Policing" yang dipergunakan Kapolri Sutanto (hal. 32-39). Dengan merajuk pada Dr.C. Robert C. Trojanowicz (1994) dideskripsikan Community Policing sebagai "a philosophy of full service personalized policing". Dan sehubungan dengan Sistem Peradilan Pidana (SPP/CJS) saya menggambarkannya sebagai suatu sistem dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan serta lembaga pemasyarakatan sebagai subsistemnya. Pelanggar hukum berasal dari masyarakat dan akan kembali pula ke masyarakat. Diperlukan keterpaduan kerja dalam SPP ini. (3)

Makalah ini akan mencoba membahas implementasi strategi Polmas dari aspek penegakan hukum. Pembahasan juga dilakukan dengan pendekatan "pencegahan/penangkalan kejahatan" (crime prevention) melalui SPP Terpadu (integrated criminal justice system).

Pendekatan Terpadu Dalam SPP
Sistem peradilan pidana bertujuan untuk "menanggulangi kejahatan", dalam arti "mengendalikan kejahatan" agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat. Tersirat disini pengakuan bahwa "melenyapkan kejahatan" adalah mustahil; ungkapan orang bijak adalah bahwa "setiap masyarakat (komuniti), akan menghasilkan pelaku kejahatan yang patut didapatnya". Batas-batas toleransi masyarakat diukur dengan keberhasilan SPP menyelesaikan sebagian besar dari keluhan dan laporan kejahatan yang terjadi, dengan cara membawa pelakunya ke pengadilan dan menerima pidana (polisi sebagai "crime fighter").

Peranan dan kerjasama (terpadu) kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tercermin dalam uraian di atas. Namun ini bukanlah keseluruhan tugas SPP. Tugas yang tidak kalah utamanya adalah mencegah terjadinya kejahatan, berarti mencegah warga masyarakat menjadi korban pelaku keiahatan. Disini peran kepolisian adalah sentral. Di samping kedua tugas di atas, masih ada pula t ugas ketiga, yaitu mencegah bahwa mereka yang sedang ataupun telah selesai menjalankan pidana tidak mengulangi lagi perbuatan mereka (tidak menjadi residivis) yang melanggar hukum itu. Disini peranan lembaga pemasyarakatan adalah sentral.
Kalau dilihat dari sisi masyarakat, menurut urutan prioritas mereka, maka tugas yang dibebankan kepada SPP adalah:

1. mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan,
2. menyelesaikan kejahatan yang terjadi, dan
3. mengusahakan agar pelaku kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatan setelah dipidana.

Keempat unsur SPP di atas: kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan dapat ditambah satu unsur lagi, yaitu lembaga advokat (lembaga pembela) yang sebenarnya lebih berperan di lembaga pengadilan, agar terdakwa-pelaku memperoleh peradilan yang wajar (a fair trial). Keempat atau kelima unsur SPP ini, masing-masing berdiri sendiri secara administratif. Kerjasama erat keterpaduan dalam sistem, dengan masing-masing melaksanakan fungsinya, adalah suatu keharusan, karena paling tidak ada 3 (tiga) kerugian yang dapat terjadi, apabila tidak bekerja sebagai sistem terpadu:

1. kesukaran dalam menilai sendiri keberhasilan atau kegagalan masing-masing, sehubungan dengan fiingsi mereka dalam mengendalikan kejahatan;
2. kesulitan dalam memecahkan sendiri masalah pokok masing-masing, karena keterkaitannya dalam pelaksanaan tugas bersama;
3. dan apabila tanggung jawab masing-masing unsur tidak jelas terbagi berdasarkan kesepakatan bersama, maka masing-masing unsur cenderung tidak memperhatikan aktivitas menyeluruh dari sistem ini.

Keterpaduan bekerja unsur-unsur dalam SPP yang merupakan solusi menghindari ketiga kerugian di atas, di Jepang dimisalkan sebagai: "seperangkat roda-gigi (seperti dalam arloji) yang secara cermat dan ulet terus menjaga kombinasi yang baik antara kerja masing-masing roda-gigi tersebut (agar tujuan tercapai)." Kerugian kelemahan salah satu unsur SPP yang dapat merambat ke unsur-unsur lain, dapat dimisalkan dengan "teori bejana - berhubungan": "satu titik tinta dalam air salah satu bejana, secara lambat tapi pasti akan mengeruhkan air semua bejana-bejana tersebut".(4)

Pencegahan Kejahatan (Secara Umum)
Dari pengertian yang diberikan oleh Trojanowics, kita dapat memfokuskan diskusi kita pada a.l.:

1. Bahwa Polmas mempunyai falsafah kerja kepolisian yang bersifat personal (dalam arti anggota polisi yang sama bertugas di komuniti yang sama);
2. Bahwa Polmas mempunyai gaya manajemen dan strategi organisasi yang memprioritaskan pemecahan permasalahan secara pro-aktif (bukan re-aktif) bersama-sama dengan masyarakat;
3. Bahwa Pohnas mempunyai tujuan memahami dan menanggulangi sebab kejahatan maupun sebab permasalahan lain dalam masyarakat, dengan bekerja dalam hubungan kemitraan polisi-masyarakat (polisi sebagai "problem solver").

Meskipun diskusi dalam makalah ini berdasarkan pemahaman saya tentang pengertian Polmas, akan tetapi uraian yang lebih luas akan diberikan pada tujuan Polmas bekerja dalam kemitraan dengan masyarakat, menanggulangi kejahatan maupun masalah-masalah sosial lainnya yang ada dalam wilayah kerja anggota polisi bersangkutan (butir 3 di atas).
Dalam membuat strategi pelaksanaan (implementasi) pemolisian komuniti, saya sependapat dengan TOR Panitia (dengan penyempurnaan), agar implementasi atau aktivitasnya harus berupa a.l.:(5)

1. memprioritaskan (mendahulukan) usaha pencegahan kejahatan secara umum (general crime prevention programs);
2. berupaya memahami keinginan masyarakat untuk dapat "merasa-aman" ataupun sekurang-kurangnya menghilangkan "rasa-takut" terhadap kemungkinan gangguan kejahatan ataupun gangguanketertiban lainnya (the feeling of safety and security); dan
3. membangun, mengembangkan dan merawat hubungan kemitraan

Polisi dengan Masyarakat (termasuk LSM) untuk bersama-sama menyelesaikan masalah-masalah sosial yang ada dalam komuniti bersangkutan (to solve the social problems in the respective community).

Dalam konsep luar negeri (Amerika Serikat) maka pendekatan ini diberi nama (istilah) COPPS (Community Oriented Policing and Problem Solving), atau "Pemolisian dan Pemecahan Masalah (oleh Kepolisian) Yang Berorientasi Pada Masyarakat" (PPM yang BPM?).

Adapun program-program pencegahan kejahatan yang akan diimplementasikan di bawah (lembaga) Polmas dengan falsafah pemolisian komuniti harus berorientasi pada keperluan nyata komunitas bersangkutan: rasa aman di rumah, di lingkungan kerja dan di lingkungan RT, RW dan Kelurahan. Antara lain mulai dapat diprogramkan cara-cara "akal-sehat" (common-sense) meningkatkan keamanan di rumah, di pekerjaan dan di daerah pemukiman dan daerah usaha (safety at home, at the job and in the neighborhood).

Keperluan Beralih dari Perpolisian Tradisional
Dalam konteks SPP yang diuraikan di atas, tujuan sistem adalah menanggulangi kejahatan dengan ukuran keberhasilan penyelesaian laporan (kasus) dan penghukuman pelaku. Proses SPP ini memang berat (lebih berfokus) pada cara kerja re-aktif (menangani laporan kasus) dan bersifat represif (membawa pelaku ke pengadilan untuk dihukum). Seperti dikatakan oleh Kapolri Sutanto: "... kualitas pelayanan ... terjebak hanya pada peningkatan kemampuan teknis yang bersifat represif. (Sutanto, h. 39). Memang "perpolisian tradisional" lebih menekankan pada angka statistik penyelesaian kasus ("crimes solved" atau "offenses cleared by arrest") yang merapakan parameter "hard data" untuk membuktikan berhasihiya kegiatan (pekerjaan, tugas) kepolisian. Pada hal parameter "soft data" tidak kalah pentingnya untuk mengukur kesuksesan kerja kepolisian. Membangun "rasa-aman" dan menghilangkan "rasa-takut" hanya dapat terjadi melalui kegiatan dengan falsafah pemolisian komuniti, yang mengubah "paradigma lama" dengan "paradigma baru" (lihat Satjipto Rahardjo, sebagai dikutip oleh Sutanto, hal. 41).

Seperti dikemukakan di atas, pemolisian komuniti (sebagai kegiatan lembaga Polmas) merupakan falsafah kerja, gay a menajemen dan strategi organisasi. Dengan demikian paradigma baru membawa implikasi (akibat langsung) bagi manajemen dan struktur organisasi (lihat Lihawa, h. 31 dslnya). Gaya manajemen dan strategi organisasi ini harus mengharmonisasikan antara "penegakan hukum" (law enforcement) dan "pencegahan dan pemecahan masalah sosial" (prevention and solution of social problems) untuk meningkatkan keafnanan (safety) dalam masyarakat. Inilah hubungan antara (lembaga) Polmas (CP as an institution) dengan COPPS (Community Oriented Policing and Problem Solving) sebagai program kepolisian (lihat pula Lihawa, h. 21-30).

Melalui uraian ini ingin ditekankan bahwa dewasa ini diseluruh dunia "gaya pemolisian" (policing style) telah diubah (mengalami rekonstruksi) dengan mengedepankan kepentingan komunitas penghunian (residential communities) dan komunitas kebudayaan (cultural communities). Perkembangan di kota-kota Indonesia dan perkembangan lokalitas kebudayaan di daerah perkotaan maupun pedesaan dalam masyarakat majemuk Indonesia, karena itu perlu diperhatikan dan dipahami oleh kepolisian. Terutama dalam kerangka atau keterkaitannya dengan lembaga Polmas.

Gaya pemolisian yang berubah ini menekankan agar anggota polisi (atau kantor kepolisian) mempercayai masukan dari masyarakat (rely on input from the community), dalam memutuskan kegiatan-kegiatan jenis apa yang diperlukan komunitas lokal yang bersangkutan (ini yang dimaksud dengan "community oriented approach"} dan yang akan merupakan kegiatan utama (prioritas) kepolisian. Setelah permasalahan diidentifikasi dan diberikan prioritas, maka diperlukan kegiatan bersama untuk pemecahannya (lihat misalnya Lihawa, h. 26 dan gambar 2, serta bandingkan dengan h. 40-45).

Suatu model cara (proses) pemecahan permasalahan adalah yang dikenal sebagai Scanning - Analysis - Response - dan Assessment (disingkat S.A.R.A). Pertama, haras ditentukan "apa peraiasalahannya" (scanning), selanjutnya perlu "dikupas peraiasalahannya" (analysis), kemudian dicari bersama "respon yang sesuai" (response), dan terakhir jangan lupa melakukan "penilaian hasil respon polisi" (assessment) apakah efektif dan apakah ada kemajuan (improvement) dalam "kualitas hidup" komunitas bersangkutan. Dalam menjalani proses ini, bukan saja partisipasi aktif masyarakat diusahakan, tetapi juga haras dipikirkan respon-respon dengan pendekatan yang lebih kreatif dan inovatif.(6)

Polisi dan Pengelolaan Konflik
Pekerjaan kepolisian dapat dinamakan "pengelolaan konflik", baik dalam penegakan hukum (law enforcement) maupun dalam pemecahan masalah (problem solving). Kedua jenis pengelolaan konflik ini memang berbeda, dan karena itu itu saya sering mengatakan bahwa wajah polisi dapat "angker" (dalam menegakkan hukum), tetapi dapat pula "tersenyum" (dalam berusaha mendamaikan dengan memecahkan masalah). Ada berbagai jenis "konflik" dan juga berbagai peran polisi dalam memecahkan masalah konflik, yang terakhir ini misalnya sebagai "mediator" (perantara) ataupun "negosiator" (perunding; lihat Suparlan, h. 113). (7)

Saya ingin melihat pengertian konflik ini lebih konseptual dan berdasarkan pada pemahaman bahwa warga masyarakat itu punya perspektif atau pandangan yang sering berbeda tentang kehidupan ini serta permasalahannya. Tindakan kita dan penolakan kita terhadap perilaku tertentu (misalnya yang dipersepsikan sebagai perilaku menyimpang atau melanggar hukum) didasarkan pada nilai-nilai yang kita miliki dan yang mempedomani dan memotivasi pikiran dan perilaku kita. Dan apabila dua (atau lebih) pihak (baik individu, maupun kelompok) berhubungan dengan memiliki (atau merasa memiliki) sasaran-sasaran yang tidak sejalan, maka terjadilah "konflik". Konflik ini tidak perlu dalam bentuk kekerasan, dan bukannya tidak mungkin bahwa "konflik" itu juga dapat kreatif.

Dalam penegakan hukum (dengan mempergunakan kewenangannya menangkap, menahan, menggeledah dan menyita) polisi mengelola "konflik" (warga yang melanggar hukum) dengan kekerasan (force, bukan violence). Disini polisi menunjukkan wajahnya yang "angker". Tetapi dalam kegiatan pemecahan masalah, wajah yang diperlihatkan polisi adalah wajah yang tersenyum. Disini terjadi pengelolaan "konflik" (misalnya karena polarisasi nilai atau komunikasi antar budaya yang berbeda atau karena masalah ketidaksetaraan dan rasa ketidakadilan) oleh polisi, yang bertujuan membatasi dan menghindari kekerasan (dengan mendorong a.l. perubahan perilaku atau persetujuan perdamaian atau dengan membangun hubungan baru). Polmas dapat mengelola konflik dalam kedua bentuk di atas, baik dengan kekerasan (wajah angker) maupun tidak (wajah tersenyum). Namun selalu yang harus dikedepankan adalah "keinginan" atau "masukan" masyarakat dan dikelola bersama dengan masyarakat.

Masyarakat Indonesia yang majemuk ini sangat potensial mengalami "community conflicts"^ Karena itu mereka yang bertugas dalam lembaga Polmas harus disiapkan untuk menghadapi timbulnya konflik-konflik yang laten maupun manifes (tidak terlihat dan yang terlihat). Potensi konflik juga dapat timbul dari mereka yang menjadi atau merasa menjadi korban dari ketidakadilan ataupun dari diskrirninasi. Polmas karena itu juga harus mempunyai bagian yang mengurusi keluhan warga masyarakat yang merasa menjadi korban kejahatan maupun ketidakadilan sosial, politik ataupun budaya.

PENUTUP
Adanya Surat Keputusan Kapolri No. 737/X/2005, tanggal 13 Oktober 2005, yang berisi lampiran: "Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat Dalam Penyelengagraan Tugas Polri", memang baik untuk menyamakan persepsi dan pemahaman kita tentang Community Policing. Namun, dikusi-diskusi yang lebih mendalam, disertai contoh-contoh keberhasilan maupun kegagalan implementasi dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, tetap harus dilakukan.

Perjalanan untuk mencapai Polri dengan polisi sipil yang profesional dan modern serta demokratis memerlukan waktu. Namun pepatah kuno dari Cina mengatakan: "Perjalanan seribu mil, harus dimulai dengan satu langkah-awal". Langkah-langkah awal sudah diayunkan dan mudah-mudahan perjalanan ini tidak banyak mengalami hambatan.

Lembang-Bandung, 11 Mei 2006
Disampaikan dalam Seminar "Implemen¬tasi Strategi Perpolisian Masyarakat Dalam Upaya Memelihara Kamtibmas Dalam Rangka Mewujudkan Kamdagri" untuk PASIS SESPIM DIK REG 42 T.P. 2006.

Catatan:

* Drs. Sutanto, lend. Pol, POLMAS: Paradigma Baru Polri, YPKIK, 2006; Drs. Ronny Lihawa (editor), Memahami Community Policing (judul asli : Understanding Community Policing, a Framework for Action}, YPKIK, August 2005; TOR: "Implementasi Strategi Perpolisian Masyarakat Dalam Upaya Memelihara Kamtibmas Dalam Rangka Mewujudkan Keamanan Dalam Negeri", Pasis Sespim Dik Reg 42 T.P.2006.
* Lihat karangan-karangan tentang "Pemolisian Masyarakat" dalam Parsudi Suparlan (Editor), Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, YPKIK, 2004.
* Lihat karangan-karangan tentang SPP dalam buku Mardjono Reksodiputro, a.l. Buku Kedua: Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, LKUI, 1994, hal. 98-101 dan hal. 140-147. Dalam memberikan definisi (pengertian) dapat dibedakan antara definisi yang bersifat "konseptual" dan yang bersifat "administratif". Pengertian (definisi) yang dipergunakan dalam makalah ini adalah bersifat administratif sebagai dasar kerja pragmatis.
* SPP yang terpadu juga mengasumsikan adanya tujuan yang merupakan kebijakan (politik) kriminal (criminal policy) yang merupakan landasan kerja bagi semua unsur SPP. Sekaligus kebijakan kriminal ini dapat merupakan pedoman bagi profesionalisasi tenaga-tenaga dalam SPP, karena kebijakan kriminal (tujuan SPP) tersebut telah dihayati bersama, sehingga fungsi dan tugas unsur-unsur tidak terisolasi (terkotak-kotak).
* Terms of Reference (TOR) Panitia, h.02. Menurut saya, Community Policing (dengan alih bahasa Pemolisian Komuniti) adalah suatu aktivitas atau "gaya manajemen" dan "strategi organisasi" yang diharapkan dapat menjadikan Polri suatu kepolisian sipil yang profesional dan modern serta demokratis. Polmas sendiri, menurut saya, merujuk kepada lembaganya atau pranata yang bekerja dengan falsafah Pemolisian Komuniti.
* Scanning, adalah menentukan apa yang sebenarnya dirasakan oleh masyarakat sebagai masalah. Analisys adalah menyelidiki apa yang merupakan kausa dari masalah yang telah diidentifikasi tersebut dan apakah ada masalah-masalah lain yang terkait. Response, merupakan pilihan bersama Polisi-Masyarakat untuk memecahkan atau menjawab permasalahan tersebut. Disini, dengan pendekatan Pemolisian Komuniti, pemecahannya dapat bersifat non-konvensional atau inovatif Terakhir adalah Assessment, yang sering terlupakan, yaitu melakukan evaluasi seberapa jauh "pemecahan masalah" telah efektif dan memuaskan masyarakat.
* Parsudi Suparlan, op.cit., h. 113-127.
* Dalam ± 5 tahun terakhir ini masyarakat Indonesia telah mengalami perubahan yang cukup drastis (perubahan ini sering dinamakan "reformasi"). Bukan saja perubahan ketatanegaraan dan politik, tetapi juga perubahan sosial dan ekonomi. Akibat ini adalah timbulnya "tekanan" (stresses) dan "ketegangan" (tensions) dalam struktur sosial yang perlu dikelola secara arif dan bijaksana. Secara umum saya melihat mulai adanya "racial tensions'9 karena dirasakan adanya "diskriminasi" dan "ketidakadilan" yang menimbulkan "polarisasi" dalam masyarakat. Lebih menghawatirkan lagi adalah timbulnya "intimidasi psikis maupun fisik" terhadap kelompok atau golongan tertentu dalam masyarakat. Semua ini dapat meletus menjadi "konflik dengan kekerasan". Polmas harus mempunyai tenaga-tenaga terlatih untuk mengantisipasi dan mengakomodasi peristiwa-peristiwa tersebut.



sumber : http://www.dharana-lastarya.org






-------------




-------------
Artikel Lain

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------




-------------

Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Thursday, June 05, 2008

KAJIAN TERHADAP KETENTUAN PEMIDANAAN DALAM DRAFT RUU KUHP



Oleh :
Dr.Mudzakkir, S.H., MH.
(Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII))




1. Pendahuluan

Di antara bagian dari hukum pidana selain mengenai masalah perbuatan yang dilarang (perbuatan pidana), masalah pemidanaan merupakan masalah yang sering menjadi sorotan masyarakat. Hal ini disebabkan karena masalah pidana menjadi barometer keadilan dalam hukum pidana dan penegakan hukum pidana. Adil atau tidak adil dalam praktek penegakan hukum selain menjadi urusan filsafat dalam hukum pidana dan pemidaan juga menjadi urusan bagaimana filsafat tersebut diterapkan dalam kehidupan yang nyata atau riil serta terukur. Sehingga di masa yang akan datang, urusan keadilan dalam pemidanaan bukan menjadi urusan selera atau perasaan jaksa penuntut umum atau hakim berdasarkan wewenang hukum yang dimilikinya, melainkan urusan rasa keadilan masyarakat yang perlu memiliki instrumen yang jelas, tegas dan terukur.

Jenis pidana menjadi persoalan yang kompleks dalam penjatuhan pidana, karena melalui jenis pidana tersebut pilihan keadilan sebagai implementasi pandangan hidup masyarakat tentang keadilan dalam hukum pidana (filsafat hukum pidana dan pemidanaan) yang cocok atau tepat untuk dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana. Oleh sebab itu membicarakan masalah pemidanaan tidak dapat dilepaskan dari filsafat hukum pidana, politik (kebijakan) hukum pidana (dan kebijakan sosial), filsafat pemidanaan (dan kebijakan kriminal). Kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai masalah pemidanaan dalam Draft DRUU KUHP diperlukan agar hukum pidana dan penegakan hukum pidana nantinya dapat menyentuh (merespon) rasa keadilan masyarakat yang umumnya menjadi target pelanggar hukum pidana dan pihak yang menderita kerugian (materiil dan immateriil).

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, mengingat keterbatasan waktu dan kesempatan, dalam membahas DRUU KUHP di bidang pemidanaan yang menjadi sorotan utama mengenai landasan filsafat keadilan dalam pemidanaan yang dijadikan pijakan dalam merumuskan pemidanaan, sedangkan teknik formulasinya akan dibahas sepintas.

Batasan dalam makalah ini ditujukan pada beberapa hal, yaitu mengenai kedudukan pidana dalam hukum pidana, filsafat pemidanaan, telaah kritik sistem pemidanaan dalam DRUU KUHP. Panitia telah menugaskan saya untuk membahas DRUU KUHP Bab III sampai dengan Bab VI, namun setelah dikaji lebih dalam porsi pembahasan saya lebih ditujukan pada masalah pemidanaan.

2. KEDUDUKAN SANKSI PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

Hukum pidana memiliki perbedaan “karakter hukum” dengan cabang hukum lain, yakni mengenai teknik perumusan hukum dan tujuan penyelesaian pelanggaran hukum pidana. Hukum pidana tidak memuat petunjuk hidup seperti halnya cabang hukum lain, maka teknik perumusan hukumnya bersifat negatif, yaitu memuat larangan atau perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Sedangkan petunjuk atau pedoman hidup (rumusan hukum yang bersifat positif) dimuat dalam norma yang tertulis (cabang hukum lain) dan norma yang tidak tertulis. Ciri dari norma yang mengatur petunjuk atau pedoman hidup adalah norma tersebut memuat pedoman atau petunjuk bagaimana menjalani hidup yang baik dan benar. Orang yang menjalani hidup berdasarkan petunjuk atau pedoman hidup yang diatur dalam norma tersebut akan memperoleh jaminan perlindungan hukum.

Tujuan penyelesaian pelanggaran hukum pidana adalah penjatuhan sanksi pidana. Penyelesaian perkara pelanggaran hukum pidana akan selalu berakhir dengan penjatuhan sanksi berupa pidana kepada pelanggar hukum pidana. Penjatuhan sanksi terhadap pelanggar hukum pidana acap kali dianggap sebagai tujuan dari hukum pidana. Oleh sebab itu, apabila pelanggar hukum pidana telah diajukan ke pengadilan dan dijatuhi sanksi pidana, maka perkara pelanggaran hukum pidana dianggap telah selesai (berakhir).

Pemikiran yang demikian ini telah menempatkan instrumen keadilan dalam hukum pidana dan penegakan hukum pidana adalah pidana (sanksi) sebagaimana yang diancamkan dalam pasal-pasal yang dilanggar. Pidana (ancaman pidana) dalam hukum pidana berfungsi sebagai alat pemaksa agar larangan dalam hukum pidana ditaati (tidak dilanggar), tetapi juga sebagai alat pemaksa agar semua orang mentaati norma lain yang memuat petunjuk hidup baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Karakteristik hukum pidana seperti disebutkan di atas acap kali hukum pidana disebut sebagai hukum sanksi. Jadi kalau sanksi sudah dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana perkara pelanggaran hukum pidana dinyatakan selesai (berakhir). Konsekuensinya, penjatuhan sanksi pidana menjadi parameter keadilan dalam mengadili (menyelesaikan) perkara pelanggaran hukum pidana. Jadi pelanggar hukum pidana yang belum dijatuhi pidana, maka penyelesaian perkara pelanggarannya belum dianggap selesai, meskipun kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran hukum pidana sudah diselesaikan (kerugian dan ganti kerugian telah dibayarkan).

Ketika hukum pidana ditempatkan sebagai hukum sanksi dengan penjatuhan sanksi pidana sebagai parameter keadilan dihubungkan dengan persoalan kehidupan dan kebutuhan masyarakat yang nyata dan riil, model penyelesaian pelanggaran hukum pidana menjadi tidak realistis. Dampak dan problem yang muncul disebabkan oleh adanya pelanggaran hukum pidana adalah sangat kompleks dan nyata yang menjangkau kehidupan pada saat sekarang dan mempengaruhi masa depan kehidupan manusia, disederhanakan dalam bentuk penjatuhan sanksi pidana yang paling diandalkan adalah sanksi pidana penjara. Penderitaan phisik dan psikhis, kehilangan anggota keluarga, harta benda, dan kehormatan, tidak dapat bekerja (kehilangan pekerjaan) dan problem sosial dan kemanusiaan lainnya akibat kejahatan tidak menjadi perhatian dalam hukum pidana. Jika ingin menuntut agar memperoleh ganti kerugian terhadap kerugian akibat pelanggaran hukum pidana harus ditempuh melalui prosedur hukum perdata karena masalah ganti kerugian yang bersifat privat bukan urusan hukum pidana.

Hukum pidana yang diatur dalam KUHP dan praktek penegakan hukum pidana (KUHAP) selama ini masih mengikuti pola pikir sebagaimana yang diuraikan tersebut di atas. Sudah dapat diduga jika masyarakat menuntut keadilan melalui proses hukum pidana terhadap dampak yang ditimbulkan pelanggaran hukum pidana akan menghadapi kendala, yaitu hukum pidana materiil, hukum pidana formil, dan filsafat hukum pidana dan pemidanaan yang ada memang didesain tidak untuk merespon dampak langsung kejahatan terhadap korban dan masyarakat atau problem sosial kemanusiaan yang menyertainya.

Pemikiran dalam DRUU KUHP mulai bergeser tidak lagi memfokuskan pada upaya penjatuhan sanksi untuk pelanggar sebagai parameter keadilan, tetapi juga mengembangkan alternatif sanksi yang memikirkan kepentingan dampak kejahatan dengan memasukkan alternatif sanksi pidana, antara lain pidana pengawasan, kerja sosial, pembayaran ganti kerugian, dan pemenuhan kewajiban adat (Pasal 60 dan 62 DRUU KUHP).

Pergeseran pemikiran (perancang) DRUU KUHP tersebut ternyata belum menunjukkan suatu pola pemikiran pembaruan (reformasi) hukum pidana yang mendasar atau mengubah paradigma pemidanaan. Akibatnya sulit untuk meninggalkan pola pikir lama dalam pemidanaan yang senyatanya tidak cocok lagi dengan kehidupan masyarakat Indonesia sekarang. Misalnya masih dimasukkannya pidana penjara sebagai pokok (dan utama) dalam sistem pemidanaan dan pidana mati menjadi pidana istimewa (khusus) yang kemudian dapat diganti dengan pidana penjara selama waktu tertentu yang memungkinkan terpidana mati bisa bebas dari pelaksanaan pidana mati dan penjara. Masyarakat umumnya menilai bahwa penjara bukan tempat penggodokan orang jahat menjadi baik dan tidak ada orang tua yang bangga anaknya keluar dari penjara karena anaknya telah menjadi orang yang baik.

3. Falsafah Pemidanaan

Bagian yang dasar dalam pembahasan mengenai pemidanaan adalah mengenai landasan filsafat dalam pemidanaan. Atas dasar filsafat dalam pemidanaan inilah maka keadilan dalam hukum pidana diberi ukuran yang tercermin dalam penetapan jenis pidana.

Suatu pilihan pidana dikatakan tepat dan adil tergantung landasan filsafat dalam pemidanaan. Landasan filsafat berbeda dengan dasar pembenar dalam penjatuhan pidana, karena dasar pembenar (justification) pemidanaan menjadi bagian dari filsafat pemidanaan yang diikuti.

Ada dua pandangan filsafat pemidanaan yang berpengaruh dalam penjatuhan pidana, yaitu falsafat pemidanaan yang berlandaskan pada keadilan retributif dan falsafah pemidanaan yang berdasarkan pada falsafah restoratif.
Praktek yang terjadi dalam pemidanaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP bersendikan pada falsafat retributif atau pembalasan, maka penjatuhan pidana ditujukan untuk menderitakan pelanggar, terlepas apakah penderitaan tersebut berhubungan dengan penderitaan korban atau tidak. Keadilan diukur dengan penderitaan pelanggar, maka kelayakan dalam penjatuhan pidana menjadi ukuran dalam penjatuhan pidana. Pembalasan sebagai landasan filsafat dalam pemidanaan pada mulanya bersifat individual dan kolektif yang bersifat emosional dan kadang tak terukur kemudian bergeser seiring dengan perkembangan organisasi negara modern menjadi pembalasan yang terwakili oleh institusi negara, profesional, rasional, dan terukur serta terkendali.

Apakah filsafat yang mendasari dalam perumusan DRUU KUHP akan tetap berpijak pada filsafat retributif atau menggantinya dengan filsafat lain yang cocok dengan alam pikiran masyarakat Indonesia? Jika ingin mengganti landasan filsafat dalam pemidanaan, berarti perlu ada inovasi baru dalam pemidanaan, khususnya mengenai jenis pidana yang cocok dengan filsafat pemidanaan yang baru tersebut. Kalau mempertimbangkan kritik yang diberikan oleh kalangan ahli hukum pidana pada umumnya terhadap KUHP, sebaiknya perlu untuk mengganti filsafat pemidanaan dalam KUHP dan sejak sekarang harus sudah muncul dan tercermin dalam pasal-pasal DRUU KUHP.

4. TELAAH KRITIK TERHADAP KETENTUAN PEMIDANAAN DALAM DRUU KUHP

a. Tujuan Pemidanaan
Tujuan pemidanaan dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Tujuan dalam kaitannya dengan hukum pidana sebagai hukum sanksi (mengapa ada sanksi pidana dalam hukum pidana?)
Tujuan ini bercorak konseptual atau filsafati yang memberi dasar adanya sanksi pidana, jenis dan bentuk sanksi pidana dan sekaligus sebagai parameter keadilan dalam menyelesaikan perkara pelanggaran hukum pidana. Tujuan pidana ini umumnya tidak ditulis dalam pasal hukum pidana, tetapi bisa dibaca dari semua ketentuan hukum pidana atau dalam penjelasan umum undang-undang hukum pidana.

2. Tujuan dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap orang yang melanggar hukum pidana

Tujuan ini bercorak pragmatik dengan ukuran-ukuran yang lebih jelas dan konkret yang relevan dengan problem yang muncul akibat adanya pelanggaran hukum pidana dan orang yang melakukan pelanggaran hukum pidana. Tujuan yang kedua ini merupakan perwujudan dari tujuan yang pertama, maka pilihan jenis dan bentuk pidana harus sesuai (cocok) dengan tujuan yang pertama.

Tujuan diatur dalam Pasal 50 lebih dekat pada tujuan yang kedua daripada yang pertama, sehingga tujuannya semestinya dirumuskan secara konkret dan beragam (ada empat tujuan). Untuk mencapai tujuan tersebut sangat sulit, karena tujuan dirumuskan masih bersifat abstrak (corak filosofis) dan tidak konkret terukur, apakah pidana diterapkan untuk semua jenis (bidang) perbuatan pidana (kejahatan) untuk mencapai keempat tujuan (secara kumulatif) atau untuk setiap jenis (bidang) perbuatan pidana (kejahatan) tertentu ditetapkan tujuan tertentu (bisa satu atau lebih tujuan) dari yang empat tersebut.

Tujuan penjatuhan pidana jelas ditujukan kepada pelanggar hukum pidana bukan kepada orang lain yang tidak melanggar hukum pidana. Jika orang lain terpengaruh karena adanya penjatuhan pidana terhadap pelanggar hukum pidana, bukan menjadi tujuan hukum pidana, melainkan pengaruh penjatuhan pidana. Pengaruh ini kepada orang lain bukan menjadi tujuan pemidanaan, melainkan efek samping yang dikehendaki dengan penjatuhan pidana.

Harus dibedakan antara efek samping (pengaruh) penjatuhan sanksi pidana dengan tujuan pemidanaan (penjatuhan) itu sendiri. Tujuan pemidanaan berbeda dengan tujuan pelaksanaan pidana (penjara) atau efek pelaksanaan pidana kepada pelaku.

Contoh, tujuan pidana pada huruf a. disebutkan “mencegah dilakukannya kejahatan … “, pada hal tidak dilakukannya kejahatan merupakan sasaran lanjutan atau merupakan efek yang diingini dari penjatuhan pidana terhadap pelanggar hukum pidana, bukan pada saat penjatuhan pidana itu sendiri. Oleh sebab itu, hakim tidak bisa mempertimbangkan dan mengukur bahwa pidana yang hendak dijatuhkan bisa “mencegah dilakukannya kejahatan …”. Pidana dapat berfungsi untuk mencegah atau tidak dapat mencegah dilakukannya kejahatan hanya bisa dilihat (diukur) apabila telah dijatuhkan dan pengaruhnya (efek tidak langsung) kepada pelaku (atau orang lain), tetapi bukan pada saat penjatuhan pidana itu sendiri. Tujuan yang dirumuskan pada Pasal 50 ayat (1) huruf a. tersebut kemudian hanya menjadi suatu harapan (keinginan) jaksa dan hakim yang tidak ada jaminan bisa terpenuhi atau tidak terpenuhi.

Tujuan pada huruf b yaitu “memasyarakatkan terpidana …” juga bukan tujuan pemidanaan. Istilah “memasyarakatkan terpidana …” ini hanya relevan dengan pelaksanaan pidana penjara melalui sistem pemasyarakatan, bukan pada saat penjatuhan pidana itu sendiri.

Tujuan “menyelesaikan konflik …” sebagaimana dirumuskan pada huruf c sulit dicapai, karenapada ketentuan sebelumnya tidak dijelaskan konflik antar siapa apabila terjadi suatu pelanggaran hukum pidana. Siapa yang berkonflik apabila terjadi pelanggaran dalam hukum pidana” Bagaimanakah pihak-pihak yang berkonflik diberdayakan dalam proses penyelesaian pelanggaran hukum pidana (proses peradilan pidana)? Apakah memenjarakan orang yang terbukti melanggar hukum pidana ke dalam lembaga penjara (pemasyarakatan) menyelesaikan konflik yang terjadi dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan, materiil dan immateriil, akibat perbuatan pelanggar hukum pidana tersebut?.

Tujuan “membebaskan rasa bersalah … “ (huruf d) bagaimana mengimplementasikannya dalam praktek. Bersalah dengan rasa bersalah adalah urusan batin seseorang hubungannya dengan diri sendiri dan Tuhan. Maka penjatuhan pidana harus dihubungkan dengan perasaan orang tentang salah dan benar. Salah menurut siapa? Bebas bersalah menurut siapa? Jenis pidana yang ada harus dihubungkan dengan iman atau agama, karena perasaan bersalah muncul dari kesadaran orang dalam hubungannya dengan agama. Islam mengatur penghapusan kesalahan yang bersumber dari hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan ditambah lagi manusia dengan makhluk lainnya.

Tentang ketentuan ayat (2) bahwa pidana tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia, maksudnya baik untuk menghormati hak-hak asasi manusia. Persoalan yang muncul adalah jenis pidana yang dicantumkan dalam Pasal 60 hampir semuanya mengandung unsur penderitaan dan sulit untuk dikatakan tidak dimaksudkan untuk menderitakan. Menurut teori dalam hukum pidana, pidana mengandung unsur derita dan justru sifat pidana sebagai sanksi adalah menderitakan (membuat orang menderita) sebagai imbangan atas perbuatan yang menderitakan pada orang lain.

Kajian terhadap tujuan pemidanaan selanjutnya dapat diringkas dalam kolom berikut ini.


TUJUAN PEMIDANAAN PASAL 50 (1)
a Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
KOMENTAR :
- Efek khusus dan umum
- Ditujukan untuk masa yang akan datang
- Bukan tujuan pemidanaan.


b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna.
KOMENTAR :
- Bukan tujuan penjatuhan tetapi tujuan pelaksanaan pidana penjara di LP

c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
KOMENTAR :
- Tujuan proses pengadilan dan
- Tujuan pemidanaan

d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
KOMENTAR :
- Efek psikologis dari pelaksanaan pidana pada diri pelaku
- Bukan tujuan pemidanaan

Sebaiknya, tujuan pemidanaan tidak dimuat dalam Pasal KUHP yang mengikat sebagai ketentuan hukum umum atau asas-asas umum hukum pidana. Dengan menyebutkan tujuan pemidanaan tanpa disertai dengan ukuran yang jelas dan tegas, termasuk jenis pidananya, akan semakin rumit dan sulit dalam penegakan hukum pidana. Tujuan pemidanaan yang hendak dirumuskan sebaiknya menjadi satu kesatuan yang utuh dengan pemikiran hukum pidana baik yang menyangkut filsafat hukum pidana, politik hukum pidana maupun filsafat pemidanaannya. Pemidanaan tidak boleh dipisah seolah-olah menjadi urusan tersendiri yang lepas konteks dengan hukum pidana, filsafat hukum pidana, politik hukum pidana dan filsafat pemidanaan. Sebagai pembanding KUHP lama tidak dimuat tujuan pidana, tetapi dapat ditemukan dalam Undang-undang Pemasyarakatan (Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995). KUHP Belanda hingga sekarang juga tidak memuat tujuan pemidanaan.

Jika tetap dimuat tujuan pemidanaan, maka perlu dimuat instrumen pemidanaan yang jelas dan tegas serta terukur untuk masing-masing tujuan dan jenis pidananya. Instrumen tersebut dapat dimuat dalam pasal atau dimuat dalam penjelasan umum dan/atau penjelasan pasal demi pasal.

b. Pertimbangan dalam Pemidanaan :
Adanya ketentuan yang memuat tentang pertimbangan dalam pemidanaan kelihatannya lebih maju dibandingkan dengan sebelumnya, tetapi ketentuan yang bersifat wajib tersebut mengundang problem dalam praktek yakni apakah indikator masing-masing faktor yang dipertimbangkan dalam pemidanaan agar supaya terjadi persamaan penafsiran dalam praktek penegakan hukum?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu ada ketentuan yang memuat ukuran atau indikatornya secara jelas dan tegas untuk menutup kemungkinan terjadi sengketa antara pihak-pihak dalam proses persidangan.

Ketentuan Pasal 51 ayat (2) dapat dijadikan alasan untuk tidak menjatuhkan pidana (alasan penghapus pidana) dan alasan penghapus sifat melawan hukumnya suatu perbuatan masih perlu kajian yang mendalam. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian adalah bersifat abstrak yang dapat ditafsirkan secara luas. Hal itu akan menjadi faktor pemicu terjadinya penyalahgunaan kekuasaan pada proses penegakan hukum. Ringannya perbuatan menurut siapa, keadaan pribadi dan keadaan pada waktu perbuatan dilakukan atau yang terjadi kemudian yang bagaimana sehingga pembuat harus dimaafkan, tidak perlu dijatuhi pidana atau tidak melanggar hukum?

Pasal 52 akan menjadi pemicu perbedaan penafsiran dan kepentingan dalam penegakan hukum, terutama penafsiran terhadap ketentuan “ … jika orang tersebut patut dipersalahkan sebagai penyebab terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan penghapus (pembenar) pidana tersebut.” Bagaimanapun juga setiap orang tidak akan mau dipersalahkan begitu saja melainkan harus dibuktikan kesalahannya bahwa perbuatannya sebagai penyebab terjadinya keadaan yang menjadi alasan penghapus pidana. Penyebab ini mengandung makna bisa penyebab langsung dan penyebab tidak langsung.

Sekedar pembanding, mungkin relevansi kasus ini dengan Pasal 52 kecil, kasus penyelesaian perkara perkelahian antara siswa di Yogyakarta. Ada perkelahian antar dua siswa yang mengakibatkan masing-masing menderita luka-luka. Oleh jaksa, keduanya diajukan dalam perkara penganiayaan secara terpisah, karena keduanya melapor kepada polisi mengaku telah dianiaya. Pada persidangan, seorang siswa menjadi saksi dan temannya menjadi terdakwa dan pada persidangan lain seorang siswa sebagai terdakwa sedang temannya menjadi saksi. Keduanya dipersalahkan dan dijatuhi pidana. Tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang.

Pasal 53
Pasal ini dapat dimengerti kehadirannya tetapi dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya. Perubahan putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut berdasarkan atas pertimbangan penilaian terhadap keadaan terpidana dalam proses pembinaan. Bagaimana diketahui bahwa ada pencapaian positif perkembangan narapidana dan tujuan pidana telah tercapai. Tujuan pidana yang mana yang tercapai, mengingat tujuan pidana ada empat (4). Pada hal dalam pertimbangan untuk mengubah pidana tersebut pihak masyarakat dan pihak yang dirugikan secara langsung dari kejahatan tidak dilibatkan.

Pertimbangan untuk perubahan atau penyesuaian putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap sebaiknya lebih mengutamakan upaya penyelesaian dampak (akibat) kejahatan daripada urusan perkembangan person narapidana. Bagaimana kalau narapidana sudah baik hanya dalam lembaga pemasyarakatan, sementara penderitaan korban belum pulih kembali atau tetap menderita seumur hidup?.

Pasal 54
Pasal ini jika tetap dipertahankan menjadi preseden yang tidak bagus di kemudian hari, karena bertentangan prinsip legalitas dan kepastian hukum. Mengapa tidak dijatuhkan pidana tambahan/lain sehingga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam penegakan hukum pidana. Apalagi wewenang untuk mengubah pidana dari pidana penjara kepada pidana denda ini dilakukan oleh hakim dan pertimbangan yang dipergunakan adalah pertimbangan pencapaian tujuan pidana berdasarkan atas perkiraan (pendapat).

Pasal 55
Ketentuan Pasal 55 ayat (1) yang memungkinkan adanya pidana tambahan atau tindakan terhadap ketentuan yang mengancam dengan pidana denda saja. Spirit ayat (1) ini sebagai pemberatan pidana yang relevan dengan dampak kerugian yang ditimbulkan oleh delik. Tetapi ketentuan ayat (2) model pemberatan menyimpang dari prinsip pemberatan dalam pemidanaan, karena mengubah dari pidana denda menjadi pidana penjara. Semestinya ketentuan pemberatan dengan cara mengubah pidana denda menjadi pidana penjara dimuat langsung dalam pasal-pasal yang relevan pada Buku II.

C. Jenis Pidana

Pasal 60
Jika dihubungkan dengan tujuan pemidanaan (Pasal 50 huruf a, b, c, dan d) jenis pidana tersebut tidak cocok, karena instrumen untuk mencapai tujuan pidana melalui pengenaan jenis pidana adalah sulit untuk dicapai. Misalnya tujuan pidana “untuk menyelesaikan konflik”, jenis pidana mana yang apabila pidana dijatuhkan konflik terselesaikan. Demikian juga jenis pidana yang lainnya.

Jenis pidana perlu disesuaikan dengan tujuan pidana dan falsafah dalam hukum pidana dan pemidanaan. Pertanyaan kritik yang diajukan adalah mengapa masih dipergunakan pidana penjara sebagai pidana pokok yang diutamakan dan yang paling sering dipergunakan (lihat Buku II).

Diantara jenis pidana tersebut tidak jelas jenis pidana mana dan untuk mencapai tujuan pemidanaan yang mana.

Menurut pendapat saya sebaiknya kita mengubah pemikiran atau paradigma lama kepada pemikiran atau paradigma berpikir yang baru yang relevan dengan perkembangan cita rasa keadilan dalam masyarakat. Masyarakat membutuhkan keadilan yang dapat dirasakan langsung dan nyata (riil) terhadap perbuatan pelanggaran hukum pidana dan akibat (dampak) pelanggaran hukum pidana. Pemidanaan harus menyentuh problem yang dihadapi oleh masyarakat dan terutama korban kejahatan.

Pasal 61
Salah satu tujuan pidana adalah mencegah terjadinya kejahatan dan menyelesaikan konflik, maka mengapa pidana mati dijadikan pidana khusus (istimewa). Padahal dengan mempersulit penjatuhan pidana mati malah justru sebagai faktor penyebab terjadinya kejahatan.


Pasal 62
Sebaiknya pidana pengembalian kerugian berupa uang atau barang menjadi pidana pokok dalam rangka untuk mempercepat pencapaian tujuan pemidanaan, termasuk pidana ganti kerugian sebagai pidana pokok.

d. Pidana penjara

Pasal 64
Mengapa pidana penjara masih dipertahankan sebagai pidana pokok atau utama, pada hal kita ketahui bahwa pidana penjara tidak membuat orang kapok atau tidak mengulangi lagi perbuatannya, menjadikan orang semakin buruk atau tidak menjadi baik, dan dasar filosofis pidana penjara adalah pembalasan (retributif).

Pasal 65
Dengan ada ketentuan Pasal 65 ayat (1) berarti pidana penjara seumur hidup menjadi tidak ada artinya. Peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan sangat besar, karena ukuran orang itu menjadi ‘baik’ dan tidak baik sangat umum dan tidak ada ukuran yang jelas dan tegas.

Pasal 66
Pasal 66 menunjukkan bahwa penyusunan DRUU KUHP ragu-ragu untuk menggunakan pidana penjara sebagai jenis pidana, karena adanya dampak negatif pidana penjara. Dampak negatif tersebut disadari sepenuhnya oleh penyusun konsep. Kalau begitu, mengapa masih dipergunakan?

Pertimbangan huruf a sampai dengan n, jika diterapkan akan menimbulkan keputusan yang diskriminatif atau tergantung kepada selera aparat penegak hukum. Catatan masing-masing faktor yang dijadikan pertimbangan:
Huruf b, bagaimana jika kejahatannya berat, pada hal baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Huruf c. ukuran besar atau kecil kerugian atau penderitaan korban menurut siapa? Ukuran kerugian atau penderitaan bersifat relatif, bagaimana jika terjadi selisih paham antara aparat penegak hukum dengan orang yang menderita (korban).

Huruf e. bagaimana menguji bahwa pelanggar hukum pidana ‘mengetahui’ dan ‘tidak mengetahui’ bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yang besar? Pengetahuan itu baru dapat diketahui setelah akibat terjadi (pos factum).

Huruf f. faktor hasutan ini bukan sebagai faktor tidak menjatuhkan pidana penjara, tetapi sebagai faktor yang memperingan pidana.

Huruf g. bagaimana proses pembuktiannya bahwa korban mendorong terjadinya kejahatan? Apakah pengertian dari kata ‘mendorong’ itu? Apakah ini yang dimaksud ‘precipitition’ (pencetus)? Seberapa besar korban memberi dorongan untuk melakukan kejahatan? Apakah korban mau dikatakan sebagai pendorong terjadinya kejahatan yang selanjutnya dijadikan alasan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara?

Huruf n yang menempatkan kealpaan sebagai salah satu faktor tidak menjatuhkan pidana penjara. Perbuatan kealpaan umumnya dikategorikan sebagai kejahatan yang ringan, tetapi akibat dari perbuatan kealpaan kadang lebih besar dari pada perbuatan yang dilakukan dengan sengaja.

Pasal 66 huruf n justru sebaliknya menghindari kemungkinan untuk dijatuhi pidana penjara terhadap perbuatan pidana yang kesalahannya disebabkan karena kealpaan. Menurut teori hukum pidana kealpaan itu sendiri memiliki gradasi, dari tingkat kealpaaan yang menyerupai kesengajaan sampai dengan kealpaan yang benar-benar diluar kesadaran manusia. Lantas kealpaan yang mana?

Sebaiknya faktor a sampai dengan n dipertimbangkan kembali, karena keadaan tersebut harus dibuktikan di pengadilan. Jika hanya sebagai faktor yang ditujukan untuk membantu hakim (maka hakim tidak ada keharusan untuk mempertimbangkannya) sebaiknya dimuat dalam penjelasan umum atau penjelasan pasal-pasal sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat sebagai hukum.
Sehubungan dengan tetap dipergunakan pidana penjara tersebut dan pertimbangan ketentuan Pasal 66, sulit untuk dijelaskan secara rasional, mengapa para pelanggar hukum pidana selalu diancam dengan pidana penjara? Padahal pidana penjara yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana tidak berkorelasi dengan problem yang muncul akibat adanya pelanggaran hukum pidana. Sebagai contoh, seseorang menganiaya orang yang mengakibatkan korban patah tangan kanannya dan korban tidak dapat bekerja untuk seumur hidup, karena cacat. Pelanggar hukum pidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, sesuai dengan ancaman pidana penjara maksimum Pasal 354 ayat (1) KUHP. Pidana yang dijatuhkan tersebut tidak ada hubungannya dengan dampak kejahatan yang langsung dialami oleh korban. Artinya semakin lama pelanggar hukum pidana di penjara tidak ada hubungannya dengan upaya penyembuhan (rehabilitasi) korban dan tetap tidak bisa menjalani pekerjaan sebagai sumber penghasilan korban. Pada hal jaksa dalam menuntut dan hakim dalam memutus pidana penjara mempertimbangkan penderitaan korban kejahatan, tetapi jenis pidana yang dijatuhkan oleh hakim bukan untuk penyembuhan derita korban (materiil dan immateriil). Hal yang sama juga ditujukan kepada semua bentuk pelanggaran hukum pidana dan semua jenis pidana.

e. Pidana Tutupan:

Pasal 71
Sebaiknya pada ayat (1) terlebih dahulu diberi penjelasan apa yang dimaksud dengan pidana tutupan baru kemudian mengatur bagaimana penerapan pidana tutupan (contoh yang baik seperti pasal 75 ayat (1) tentang pidana denda).
Ketentuan ayat (1) alasan untuk dijatuhi pidana tutupan sebagai pengganti pidana penjara adalah “keadaan pribadi dan perbuatannya”. Apa yang dimaksud dengan keadaan pribadi dan perbuatannya?

Sedangkan ketentuan ayat (2) kalimat “tindak pidana terdorong oleh maksud patut dihormati” dapat membingungkan, mengapa perbuatan yang terdorong oleh maksud yang patut dihormati dilarang dalam hukum pidana atau perbuatan tersebut dicela? Apalagi menurut penjelasannya penafsiran mengenai kalimat tersebut diserahkan kepada hakim.
Ketentuan ayat (3) justru mengatur sebaliknya yakni tidak berlaku pidana penjara. Ayat ini jika dihapuskan tidak mempengaruhi maksud ayat (1) dan ayat (2) dan secara otomatik berlaku ketentuan pokoknya,.
Sebagai pidana pokok, cukup menjadi bagian dari pelaksanaan pidana penjara (hal ini juga berlaku pasal 72 tentang Pidana Pengawasan).

Pasal 71 sulit untuk dipahami sebagai ketentuan umum hukum pidana, karena syarat-syarat tersebut terlalu abstrak dan tidak jelas ukurannya. Mengapa hal seperti itu tidak diserahkan kepada ilmu pengetahuan hukum pidana dan perkembangan kesadaran hukum masyarakat tidak perlu dimuat dalam pasal hukum pidana yang bersifat mengikat.
Kalau begitu sebaiknya Pidana Tutupan tidak perlu dimasukkan sebagai pidana pokok, cukup menjadi bagian dari pelaksanaan pidana penjara (hal ini juga berlaku Pasal 72 tentang Pidana Pengawasan).
Pasal 72
Komentar sama dengan komentar pasal 71 yang pada intinya jika jenis pidana ini masih tetap dipertahankan perlu diberi pengertian apa yang dimaksud dengan Pidana Pengawasan.

Pasal 73
Pertimbangan penjatuhan pidana pengawasan (ayat 1) mempertimbangkan “keadaan pribadi dan perbuatannya.” apa yang dimaksud dengan “keadaan pribadi” dan “perbuatannya” tidak dijelaskan dalam pasal atau penjelasannya dalam penerapannya akan menimbulkan tafsir yang tidak jelas.

Penetapan pidana pengawasan ditetapkan dengan syarat-syarat:
1. Terpidana tidak akan melakukan tindak pidana,
2. Tepidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan, harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul oleh tindak pidana yang dilakukan, atau
3. Terpidana harus melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.

Syarat-syarat tersebut ukurannya subjektif (menurut pendapat hakim ) dan dilihat dari substansinya sudah merupakan pidana tambahan (mengganti kerugian baik seluruh atau sebagian).

Pasal 74
Ketentuan pasal ini berarti mengatur pidana bersifaat komulatif dan menyimpang dari prinsip absorsi yang dipertajam dalam penjatuhan pidana. Apakah karena jenis pidananya berbeda.

f. Pidana Denda
Ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 cukup memberi gambaran tentang pidana denda. Sungguhpun ketentuan besaran pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (3) nampak cukup besar, tetapi jika dibandingkan dengan nilai kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh korban atau masyarakat besaran pidana denda tersebut kemungkinan dirasakan tidak adil.
Besaran pidana denda sebaiknya disamakan dengan pidana ganti kerugian, yakni akan dihitung berdasarkan dampak kejahatan kepada korbannya atau masyarakat. Semakin besar nilai kerugian materiil akan semakin besar pidana denda yang hendak dijatuhkan kepada pelanggar. Apabila ditetapkan sebelumnya seperti ketentuan Pasal 75 ayat (3) pidana yang hendak dijatuhkan bisa sama pada hal perbuatan pidana yang sama belum tentu menimbulkan dampak kerugian yang sama, umumnya berbeda-beda, maka pidana denda juga berbeda-beda sesuai nilai kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pidana.

Pidana denda sebagai instrumen pemidanaan untuk mencapai tujuan pemidanaan dinilai lebih tepat, asalkan disesuaikan dengan kemampuan terpidana, baik dilakukan secara tunai maupun dengan cara mengangsur. Pidana denda memang berbeda dengan pidana ganti kerugian yang dapat dibayarkan langsung kepada korban, dalam konteks ini pidana denda dibayarkan kepada negara dan negara membayar kepada korban (pihak yang dirugikan) sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Jika kerugian akibat kejahatan bersifat abstrak atau kolektif (masyarakat), maka pidana dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan layanan umum kepada masyarakat terutama terhadap kelompok masyarakat yang menderita akibat adanya kejahatan.


g. Pidana Kerja Sosial
Pidana kerja sosial merupakan jenis pidana baru dalam hukum pidana Indonesia. Dalam konteks Indonesia sesungguhnya pidana kerja sosial tidak terlalu istimewa, karena masyarakat Indonesia terbiasa dengan kerja sosial, terutama masyarakat di pedesaan, baik dalam bentuk gotong royong maupun kerja bakti. Maka dari itu, pidana kerja sosial sebagai pidana yang positif untuk menjalin kembali hubungan antara pelanggar dengan masyarakat. Masyarakat yang memperoleh layanan dari pidana kerja sosial ini sebaiknya masyarakat yang menderita akibat adanya kejahatan atau atau masyarakat ditempat mana kejahatan terjadi sebagai bagian dari proses islah.

h. Pidana Mati
Pasal 80-83
Pidana mati dalam DRUU KUHP menjadi pidana yang istimewa (khusus), karena hanya dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Sebagai pidana khusus dan upaya terakhir, meskipun putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap pidana mati dapat ditunda apabila selama masa percobaan 10 (sepuluh tahun) terdapat hal-hal:
1. reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar;
2. terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;
3. kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting, dan;
4. ada alasan yang meringankan.

Pidana mati yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap yang tidak dijalankan (eksekusi) selama 10 (sepuluh) tahun maka Presiden menerbitkan putusan untuk mengubahnya manjadi pidana seumur hidup.
Ketentuan tentang pidana mati menunjukkan bahwa DRUU KUHP bermaksud untuk tidak menggunakan pidana mati sebagai jenis pidana. Hal ini ditandai dengan menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang dipergunakan secara selektif.
Pidana mati sebaiknya tetap menjadi pidana pokok (umum) dan tidak perlu menempatkannya sebagai pidana yang khusus (istimewa), tetapi penggunaan ancaman pidana mati perlu selektif, hanya ditujukan kepada pasal-pasal hukum pidana yang membahayakan kepada nyawa dan kehidupan manusia. Pertimbangan untuk menjatuhkan pidana mati ditujukan pada perbuatan dan dampak perbuatan terdakwa, agar ancaman pidana mati dapat seimbang (balance) dengan perbuatan dan akibat perbuatan terdakwa yakni menimbulkan akibat kematian orang. Jika perbuatan tidak sampai menimbulkan akibat matinya orang, sejauh mungkin dihindari untuk menjatuhkan pidana mati, kecuali perbuatan yang sangat membahayakan bagi kehidupan manusia pada saat sekarang dan di masa yang akan datang.

i. Pidana Tambahan
Pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 84 sebaiknya yang dapat dicabut pada huruf c adalah hak untuk dipilih, bukan hak untuk memilih, karena hak memilih tidak membawa implikasi pada kehidupan masyarakat, sedangkan hak untuk dipilih memang bisa dicabut karena jika terpilih akan mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Sedangkan pencabutan untuk menjalani profesi tertentu sebaiknya tidak menjadi pidana tambahan, karena profesi sebagai pekerjaan khusus (profesional) dan yang berhak mencabut adalah kalangan profesi tertentu. Jika suatu profesi tersebut diangkat dan diberhentikan oleh negara, cukup yang diberhentikan adalah sebagai pegawai negerinya karena menerima gaji dari negara, bukan pekerjaan profesinya.
Pidana tambahan berupa pidana pembayaran ganti kerugian sebaiknya dipindahkan sebagai pidana pokok.

j. Tindakan
Tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 94 sampai dengan 105 ditujukan kepada pelaku yang menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa atau retardasi mental (Pasal 34 dan 35).
Pertanyaannya, apakah Tindakan sebagai diatur dalam Pasal 34 dan 35 jo Pasal 94-105 tersebut sebagai sanksi pidana atau bukan? Jika sebagai sanksi pidana , mengapa tidak dimuat dalam jenis sanksi pidana (Pasal 60)? Jika bukan sanksi pidana bentuk kekuatan hukum seperti apa yang dapat mengikat kepada pelanggar hukum pidana (pelaku) dan bagaimana implikasi hukumnya jika seseorang dijatuhi putusan berupa tindakan?
Hal ini penting diatur karena dalam KUHAP tidak mengatur putusan hakim dalam perkara yang memuat pelepasan dari tuntutan pidana dan menggantinya dengan tindakan. Jika dimasukkan ke dalam Pasal 60 berarti termasuk pidana, maka hal itu bertentangan dengan prinsip petanggungjawaban dalam hukum pidana.

k. Pidana dan Tindakan bagi Anak
Pidana dan Tindakan bagi Anak diatur dalam pasal 106 sampai dengan 123. Ada dua hal yang perlu diperhatikan dari ketentuan tersebut, yaitu:
1. Anak yang berumur dibawah 12 tahun mutlak tidak dapat diajukan kepengadilan dan tidak dapat dijatuhi pidana.
2. Anak yang berumur 12 sampai 18 tahun dijatuhi pidana dan tindakan.

Sebaiknya perlu dipikirkan kemungkinan terjadi anak belum umur 12 tahun melakukan kejahatan yang berat (membunuh, menganiaya, berbuat cabul, dan sejenisnya) mungkin karena kematangan jiwa yang terlalu dini. Terhadap anak dibawah umur 12 tahun sebaiknya tetap perlu diajukan ke pengadilan anak, hanya saja tidak dimaksudkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap anak tetapi lebih ditujukan kepada tanggungjawab orang tua terhadap perbuatan anaknya, khususnya penyelesaian akibat yang terjadi yang disebabkan oleh perbuatan anak.
Dalam proses pengadilan terhadap anak, seberapa mungkin melibatkan partisipasi orang tua baik orang tua pelaku dan orang tua korban (jika korbannya anak). Bagaimanapun orang tua bertanggungjawab dan sebagai bagian dari pertanggungjawaban tersebut orang tua anak dilibatkan dalam proses pengadilan anak.
Mengenai jenis pidana anak perlu disesuaikan dengan keadaan di Indonesia, misalnya apakah mungkin anak dijatuhi pidana denda, sedangkan pidana denda harus menjadi tanggung jawab terpidana. Jenis pidana terhadap anak perlu disederhanakan, sesuai alam pikiran rakyat Indonesia. Ketentuan Pasal 109 terlalu rumit dan jlimet.

L. Faktor-faktor yang Memperingan dan Memperberat Pidana
Ketentuan yang mengatur pemberat dan pemeringan pidana diatur dalam Pasal 124 -128

Ketentuan Pasal 124 dan 126 tersebut faktor memperingan dan memperberat ancaman pidana atau dalam pejatuhan pidana. Bagaimana hubungannya dengan Pasal 51 yang mengatur tentang pertimbangan dalam pemidanaan.
Konstruksi pemikiran dalam DRUU KUHP ini lebih ditujukan dalam penjatuhan pidana.

Pertimbangan Pasal 124 huruf d tidak relevan untuk dimasukkan dalam ketentuan umum hukum pidana, karena hal tersebut sulit dibuktikan apakah pelanggaran hukum pidana tersebut didorong karena kehamilannya atau menggunakan wanita tersebut menggunakan kesempatan karena sedang hamil untuk melakukan perbuatan pidana, karena akan memperoleh simpati dan empati.
Sedangkan ketentuan huruf f dalam KUHP dimasukkan sebagai alasan pemaaf (penghapus kesalahan) yakni pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang disebabkan karena kegoncangan jiwa yang hebat, sekarang diubah menjadi faktor yang memperingan pidana. Artinya, pelaku tetap dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana.

m. Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan pidana.

Gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanan pidana diatur dalam Pasal 137-148.
Pasal 137 tentang gugurnya penuntutan hurup b tentang amnesti dan abolisi sebaiknya disertai dengan proses objektif yang membuat penggunaan wewenang Presiden tersebut dilakukan secara objektif, jelas dan transparan serta mempertimbangkan aspirasi keadilan dari rakyat, terutama orang yang menderita karena perbuatan pidana tersebut.
Ketentuan 137 huruf c cukup realistik untuk mengurangi proses hukum yang tidak perlu, tetapi mekanisme pembayaran denda diatur sedemikian rupa sehingga menutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan.
Gugurnya pelaksanaan pidana Pasal 145 huruf b tentang amnesti atau grasi sebaiknya disertai dengan proses yang opjektif agar Presiden dapat menggunakan wewenangnya secara objektif, jelas dan trasparan serta mempertimbangkan aspirasi keadilan dari masyarakat, terutama orang yang menderita karena perbuatan pidana tersebut.

n. Batasan Pengertian
Dalam memberi batasan pengertian, selayaknya mempertimbangkan ketentuan hukum lain yang memberi pengertian yang sama, agar tidak ada duplikasi . Jika ada perbedaan dengan ketentuan lain, perbedaan tersebut ditambahkan pada rumusan tersebut.

Dalam memberi pengertian sebaliknya diurutkan istilah yang dipergunakan, misalnya dari istilah yang perlu dijelaskan yang dimuat dalam pasal 1 ayat (1) sampai dengan istilah yang dimuat dalam Pasal 647.

Dalam memberi batasan pengertian sebaiknya dirumuskan secara lengkap agar tidak ada penafsiran yang berbeda. Misalnya, Pasal 164 pengertian orang tua adalah termasuk kepala keluarga, tanpa memberi penjelasan terlebih dahulu orangtua itu pengertian bagaimana baru kemudian pengertian tersebut diperluas termasuk kepala keluarga. Hal yang sama juga terjadi pada Pasal 165, 166, 167, 170, 171, 172, dstnya termasuk juga Pasal 185. Pasal 186 rumusan pengertian makar malah justru tidak dimuat, sedangkan yang dimuat hanya perluasan perbuatan makar.

5. REKOMENDASI
Berdasarkan kajian tersebut di atas secara umum dapat direkomendasikan sebagai berikut:
a. Dalam menetapkan pemidanaan dalam DRUU KUHP sebaiknya perlu dikaji secara komprehensif menyangkut filsafat hukum pidana, politik (kebijakan) hukum pidana, filsafat pemidanaan yang hendak dijadikan dasar perumusan pemidanaan dalam DRUU KUHP. Hukum pidana yang dibentuk adalah hukum pidana oleh dan untuk masyarakat hukum Indonesia ,maka landasan filsafat dan asas-asas hukum pidana dibangun berdasarkan nilai dan asas-asas yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Demikian juga nilai keadilan dalam hukum pidana dan pemidanaan.
b. Adanya tujuan pemidanaan adalah langkah yang baik agar dalam pemidanaan ada arah yang jelas dan terukur, maka dalam penetapan tujuan pemidanaan sebaiknya mempertimbangkan problem riil (nyata) yang muncul disebabkan oleh adanya pelanggaran hukum pidana, bukan menekankan pada harapan (keadaan) dimasa yang akan datang yang abstrak dan tidak realistik. Mengingat tujuan pemidanaan sebagai arahan atau sasaran hendak dicapai dalam penjatuhan pidana dan sekaligus sebagai parameter keadilan dalam hukum pidana, sebaiknyalah tujuan pidana dirumuskan secara hati-hati dan cermat dengan mempertimbangkan filsafat hukum pidana, politik hukum pidana dan filsafat pemidanaan serta filsafat keadilan yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tujuan pemidanaan harus menjadi bagian dari penyelesaian pelanggaran hukum pidana dan masalah penyelesaian akibat perbuatan pelanggaran hukum pidana menjadi hal yang penting dan diutamakan. Untuk menghindari kesulitan, dapat ditempuh alternatif untuk merumuskan tujuan pemidanaan itu dalam Penjelasan Umum DRUU KUHP.
c. Tujuan pemidanaan dan jenis pidana tidak dapat dipisahkan, maka dalam ketentuan hukum pidana dalam DRUU KUHP perlu dirumuskan tujuan pidana dengan jenis pidana. Selanjutnya perlu diatur ketentuan umum yang memuat tujuan pidana, jenis pidana dan masing-masing diterapkan kepada kejahatan yang mana agar terjadi sinkronisasi pada teknik perumusan pemidanaan dan penegakan hukumnya. Hal yang lebih penting lagi perlu ada indikator-indikator yang jelas dan tegas agar keadilan dalam hukum pidana mudah tercapai dalam penegakan hukum pidana, termasuk didalamnya keberhasilan dan kegagalannya.
d. Sejauh mungkin dihindari penggunaan pidana penjara sebagai jenis pidana yang utama dan diutamakan dalam pengancaman pidana pada Buku II dan mengganti dengan jenis pidana yang paling cocok dengan problem yang dihadapi akibat terjadi perbuatan pidana (pidana yang berorientasi kepada akibat/kerugian) dengan mempertimbangkan sasaran lain yang hendak dicapai dalam penjatuhan pidana.
e. Hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah perumusan pasal-pasal dapat mempertimbangkan catatan yang dimuat dalam makalah ini.

PENUTUP
Uraian tersebut diatas merupakan hasil pemikiran reflektif terhadap masalah pemidanaan yang diatur dalam DRUU KUHP. Meskipun saya berusaha mengikuti pemikiran yang berkembang dalam penyusunan DRUU KUHP, tetapi seringkali dihadapkan pada situasi pemikiran dilematik, yakni apakah DRUU KUHP disusun berdasarkan alam pikiran hukum pidana masyarakat Indonesia sehingga rumusan-rumusannya mencerminkan pemikiran hukum bangsa atau masyarakat Indonesia atau harus mengambil saja dari luar Indonesia yang baik –baik meskipun hal itu tidak atau kurang sesuai dengan alam pikiran masyarakat hukum Indonesia.

Selanjutnya pandangan yang kritis terhadap DRUU KUHP dan pemikiran dalam makalah ini akan mempertajam kajian dan sekaligus untuk kesempurnaan DRUU KUHP. Semoga!

------------


Makalah disampaikan pada Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta : 29 Juli 2004


Jakarta; 29 juli 2004
Mudzakkir

Sumber: http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=art+2&f=kajian_terhadap_ketentuan_pemidanaan_dlm_draft_RUU_KUHP.htm


















<



-------------
Artikel Lain

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------




-------------

Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Habeas Corpus