Wednesday, October 09, 2013
Perppu Kegentingan MK
Oleh
Mohammad Fajrul Falaakh
DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.
Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.
Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.
Thursday, July 18, 2013
Legislasi Parlementer-Trikameral
Oleh:
Mohammad Fajrul Falaakh ;
Dosen Fakultas Hukum UGM,
Yogyakarta
Keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan Dewan Perwakilan Daerah tidak menempatkan Indonesia sebagai
penganut tipe parlemen trikameral. Tak ada hubungan fungsional yang
melembaga antara MPR, DPR, dan DPD yang menghasilkan suatu produk
ketatanegaraan. Namun, secara khusus, ”legislasi bidang tertentu”
melibatkan DPR, DPD, dan presiden.
Fenomena trikameralisme ini bersifat ganjil. Presiden-eksekutif dalam sistem presidensial ikut ambil keputusan untuk menghasilkan undang-undang bersama DPR, tanpa DPD. Peran DPD kian tereduksi sejak tahun 2004. Mahkamah Konstitusi sudah memulihkan peran DPD dan DPR berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai implikasinya (Kompas, 28/5/2013).
Fenomena trikameralisme ini bersifat ganjil. Presiden-eksekutif dalam sistem presidensial ikut ambil keputusan untuk menghasilkan undang-undang bersama DPR, tanpa DPD. Peran DPD kian tereduksi sejak tahun 2004. Mahkamah Konstitusi sudah memulihkan peran DPD dan DPR berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai implikasinya (Kompas, 28/5/2013).
Memutus “Aliran Darah” Terorisme
Oleh
M Jodi Santoso
M Jodi Santoso
Pada 19 Oktober
2012, The Financial Action Task Force (FATF) merilis Public Statement tentang High-risk and non-cooperative jurisdictions
yang isinya adalah hasil identifikasi terhadap negara-negara yang beresiko
tinggi dan non kooperatif (High-risk and
non-cooperative jurisdictions) dalam melindungi sistem keuangaan
internasional dari pencucian uang dan pendanaan terorisme. FATF dalam Publik Statement tersebut
mengidentifikasi dua kelompok negara. Pertama, negara-negara yang
diminta untuk menerapkan langkah-langkah pemberantasan yaitu Irak dan Korea
Utara. Kedua, negara-negara yang
diminta untuk mempertimbangkan resiko yang ditimbulkan atas kekurangan strategi
anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme (anti-money laundering and combating the financing of terrorism -
AML/CFT).
Tuesday, September 11, 2012
Mengupas RUU Ormas
* Tweet To @jodi_santoso
Oleh:
Mohammad Fajrul Falaakh
Anggota Komisi Hukum Nasional RI
Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan sedang dibahas oleh panitia khusus di DPR. RUU ini telah menyedot anggaran untuk melakukan studi dan menyiapkan rancangan di lingkungan pemerintah sejak tahun 2000-an. Tulisan ini membahas akal-akalan di baliknya, misalnya agar RUU ini dapat menjadi dasar hukum membubarkan anarkisme berkelompok.
Mohammad Fajrul Falaakh
Anggota Komisi Hukum Nasional RI
PROSES LEGISLASI : MEMBENDUNG OLIGARKI MEWUJUDKAN DEMOKRASI
Oleh
M Jodi Santoso
Sumber: Newsletter Komisi Hukum Nasional
M Jodi Santoso
Sumber: Newsletter Komisi Hukum Nasional
Amandemen konstitusi telah mengubah pola kekuasaan dari yang sebelumnya yang semula kekuatan berada pada eksekutif (executive heavy) menjadi penguatan legislatif (legislative heavy). legislative heavy ditandai dengan bertambahnya peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal: penguatan posisi yang lebih dominan dari pada pemerintah dalam hal pembentukan undang-undang, pengangkatan dan penerimaan duta besar memilih anggota lembaga-lembaga negara. Pergeseran pendulum ini bertujuan untuk mewujudkan proses politik dan legislasi yang demokratis. Politik hukum demikian menghindarkan praktik politik pada masa orde baru non demokratis.
Meski UUD NRI Tahun 1945 membangun sistem hukum dan politik yang lebih demokratis, tetapi perlu memperhatikan dan membaca catatan sejarah tentang perubahan konfigurasi politik. Mahfud MD (1998: 317) dalam studinya menjabarkan terjadinya pergeseran konfigurasi politik dalam setiap orde pemerintahan. Pada orde lama dari yang demokratis (liberal) menjadi otoriter sedangkan pada masa orde baru pada awalnya bersifat demokratis tapi kemudian menuju proses non demokratis. Sejarah tersebut menjadi penting karena selama dua belas tahun reformasi demokratisasi masih bersifat formal prosedural belum menyentuh subtansinya.
Pada awal reformasi, masyarakat menaruh harapan besar kepada DPR yang dililih secara langsung oleh rakyat untuk membuat peraturan peraundang-undangan yang mengakomodasi tuntutan publik. Dalam perjalannya, fungsi legislasi DPR dijalankan tanpa visi yang jelas. Dalam catatan PSHK (2010), kebijakan DPR sulit dipetakan karena lebih mengarah pada kepentingan pemerintah. Begitu halnya dengan pola legislasi yang tidak jelas dan yang cenderung menguatkan kebijakan pemerintah.
Dalam kurun waktu setahun terakhir terjadi ketimpangan implementasi fungsi utama DPR. Dinamika politik dan hukum selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pada DPR melakukan fungsi pengawasan. Hal demikian berbeda dengan pelaksanaan fungsi legislasi dan anggaran yang hasilnya tidak sesuai dengan hingar bingar dalam proses pengawasan. Kasus Century, cicak dan buaya, Gayus Tambunan, angket pajak merupakan deretan kasus yang saling berkaitan dan terakhir perkara pembobolan nasabah dan meninggalnya nasabah kartu kredit Citybank banyak menjadi menyita perhatian DPR. Pengawasan DPR berhenti di ruang DPR dan penyampaian hasil rekomendasi yang dikeluarkan tanpa ada pengawasan lanjutan yang sepadan. Berhentinya kasus-kasus besar tersebut memunculkan pertanyaan besar fungsi pengawasan DPR dilaksanakan untuk merespon kepentingan rakyat atau hanya sebagai instrumen kepentingan yang mengatasnamakan rakyat.
Bertolak belakang dengan ‘hingar bingar’ pelaksanaan fungsi pengawasan, dalam menjalankan legislasi pada tahun 2010, kinerja DPR jauh dari target program legislasi nasional (Prolegnas). Belajar dari kinerja DPR tahun 2004/2009, dalam kurun waktu 2005 hingga 2010, capain keberhasilan penyelesaian pembahasan RUU tertinggi dilakukan pada tahun 2008 yang telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan 61 RUU menjadi undang-undang. Akan tetapi, dari 61 RUU yang disahkan tersebut, 61 % (37 RUU) adalah RUU luncuran (27 RUU pemekaran, 3 RUU ratifikasi, 4 RUU pengesahan Perppu, dan 3 RUU APBN) di luar prolegnas yang pembahasannya tidak membutuhkan pembahasan serius.
Membendung Oligarki
Demokrasi sebagai lawan dari otoritarianisme menjadi pilihan negara hukum modern (moderne rechtsstaat) dalam menerapkan sistem pemerintahannya. Dalam perkembangannya, negara modern menuju perwujudan negara kesejahteraan (welfare state) sebagai akibat kegagalan peran negara sebagai penjaga malam (nachtwachterastaat) bidang politik dan ekonomi yang sandarkan pada individualis kapitalisme. Menurut Carter & Herts, dalam negara kesejahteraan, untuk mewujudkan kemakmuran rakyat, negara harus campur tangan ke dalam kehidupan sehari-hari dapat berdampak pada pemerintahan besar baik dalam jumlah maupun dalam lingkup tanggung jawabnya (Miriam Budiardjo: 1977, 76 – 78) . Peran aparatur negara dalam memberi pelayanan dan menyelenggarakan kesejahteraan umum (bestuurszorg, service public) yang dijalankan dalam suasana yang bebas (freies ermenssen) berpotensi menuju negara intervensionis (intervensionis state) dan maladministrasi. Dalam kondisi demikian, pengawasan terhadap eksekutif menjadi penting. DPR dapat menjadi penyeimbang dan melakukan kontrol politik terhadap tindakan pemerintah. Sebaliknya, jika DPR terkooptasi oleh kekuatan dan kekuasaan eksekutif maka akan memunculkan oligarki dalam sistem demokrasi formal.
Talcott Parson melalui Teori Sibernetika-nya memperingatkan bahwa dalam sistem kehidupan kemasyarakatan, arus energi subsistem ekonomi menempati kedudukan paling kuat, diikuti subsistem politik, subsistem sosial (hukum), dan terakhir adalah subsistem budaya. Sebaliknya dalam arus informasi, energi budaya lebih besar yang mempengaruhi subsistem sosial, politik, dan ekonomi. (Satjipto Rahardjo, 1985). Beranjak dari arus energi menurut teori Sibernetika demikian, maka hukum adalah produk politik yang dipengaruhi oleh energi ekonomi. Sebaliknya, hukum bisa menjadi produk budaya jika memanfaatkan energi informasi budaya.
DPR dapat memerankan dua arus yang disampaikan Parson di atas. DPR yang memegang kekuasaan politik dapat melakukan kontrol terhadap kekuasaan eksektif atau menjadi kepanjangan tangan pemerintah. Melihat kondisi demikian, fungsi kontrol tidak hanya diberikan pada DPR tetapi pemerintah dan DPR merupakan lembaga yang harus dikontrol. Trias politika telah memberikan kewenangan pada kekuasaan kehakiman melakukan kontrol terhadap eksekutif dan legislatif. Dalam konteks kontrol terhadap peraturan-perundangan, tidak ada jaminan absolut bahwa norma hukum selaras karena organ hukum yang berwenang membuat norma hukum menciptakan norma-norma yang saling bertentangan (Hans Kelsen: 1967, 205). Oleh karena itu, Kelsen memberikan jalan untuk melakukan revisi baik secara biasa (ordinary way) melalui executive review maupaun legislative review maupun secara exra-ordinary way melalui judicial review. (Hans Kelsen: 1961, 159). Jalan yang ditawarkan Kelsen dapat berjalan jika, kekuasaan kehakiman dapat menjalankan fungsinya secara independen dan bukan menjadi perluasan sistem oligarki.
Transparansi Legislasi
Demokratisasi secara signifikan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan politik. Implementasi demokrasi perwakilan tidak berhenti pada penyerahan kedaulatan rakyat pada wakil-wakilnya di DPR. Demokrasi perwakilan bukan menyerahan kedaulatan. Rakyat masih bisa menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap pengambilan keputusan yang diambil oleh DPR dan Pemerintah dengan melakukan judicial review. Semakin banyaknya peraturan perundang-undangan yang ajukan judicial review menunjukkan tingkat pemahaman rakyat dalam menggunakan hak-haknya.
Bagi DPR, fakta banyaknya masyarakat mengajukan judicial review harus direspon secara positif. Legislasi yang berkembang saat ini cenderung merespon kebutuhan perubahan dengan pengeluaran undang-undang. Penyusunan prolegnas tidak disertai dengan data-data atau hasil kajian yang valid. Kebanyakan Prolegnas atau RUU inisiatif DPR hanya mengajukan judulnya saja, tanpa disertai dengan naskah akademik atau kajian-kajian sebelumnya yang membuktikan bahwa RUU tersebut penting bagi kehidupan Indonesia. Keinginan sekelompok masyarakat untuk mengajukan RUU yang tidak jelas apa tujuan pengaturannya bagi masyarakat tidak harus diwujudkan dalam RUU sendiri.
DPR perlu lebih membuka akses publik dalam proses legislasi. Perlu perubahan manajemen yang terjadi selama ini sifat tertutup dalam proses penyiapan dan pembahasan RUU di internal pemerintah maupun DPR. Mekanisme partisipasi dan transparansi harus dibangun dengan baik di tingkat internal pemerintah dan DPR. DPR harus mampu mewujudkan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat).
Tuesday, May 08, 2012
PERMA NO. 2 TAHUN 2012 tentang PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP
Tweet To @jodi_santoso
Selengkapnya baca: Perma No 2 Tahun 2012 tentang PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP
Peraturan lain
* UUD 1945, Penjelasan, dan UUD NRI Tahun 1945
* UUDS1950
* KONSTITUSIREPUBLIKINDONESIASERIKAT
* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)
------------- Artikel Lain
* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)
* Memburu Teroris
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi ------------- -->
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:0 2 TAHUN 2012
TENTANG
PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:0 2 TAHUN 2012
TENTANG
PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP
Selengkapnya baca: Perma No 2 Tahun 2012 tentang PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP
Peraturan lain
* UUD 1945, Penjelasan, dan UUD NRI Tahun 1945
* UUDS1950
* KONSTITUSIREPUBLIKINDONESIASERIKAT
* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)
------------- Artikel Lain
* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)
* Memburu Teroris
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi ------------- -->
Monday, August 22, 2011
Negara Kekeluargaan: Soepomo Vs Hatta
-------------
Oleh Bur Rasuanto
Kompas, Rabu, 8 September 1999
KINI sudah menjadi keyakinan umum bahwa cita-cita reformasi mustahil akan terealisasi tanpa mengamandemen UUD 1945. Tulisan ini tidak membicarakan pasal-pasal yang seyogianya diamandemen, melainkan membicarakan konsep yang mendasari pembentukan UUD 1945 itu sehingga perlu diamandemen, yaitu kekeluargaan.
Kekeluargaan diterima sebagai dasar karena dianggap menggambarkan corak pergaulan hidup asli masyarakat di Nusantara. Dalam wacana gerakan kebangsaan pro-proklamasi, kekeluargaan diartikan sama dengan kolektivisme, sebagai lawan individualisme yang telah melahirkan kapitalisme dan imperialisme/kolonialisme yang mereka perangi. Ada beberapa interpretasi kekeluargaan. Bung Karno misalnya, lebih memilih "gotong-royong" karena dianggapnya lebih dinamis. Hatta memberi arti etis, tetapi Soepomo memberi arti organis-biologis. Kekeluargaan organis Soepomo inilah yang mendasari batang-tubuh UUD 1945, yang memang disusun tim yang dipimpin Soepomo sendiri.
Batang-tubuh UUD harusnya merupakan penjabaran ideal-ideal Pembukaan. Pembukaan yang dilahirkan Panitia-9 - Hatta, Yamin, Soebardjo, Maramis, Soekarno, Kahar Moezakir, Wachid Hasjim, Abikoesno, Agoes Salim - merupakan konsensus fundamental pertama yang mengandung tidak hanya komitmen politik tetapi lebih-lebih komitmen moral masyarakat Indonesia. Disusun dalam bahasa Indonesia yang ekspresif dan indah, Pembukaan menegaskan tujuan negara mewujudkan keadilan sosial berdasarkan kedaulatan rakyat.
Soepomo sependapat untuk membentuk UUD yang berdasar aliran pikiran dalam Pembukaan. Konsekuensinya, "Dalam Undang-undang Dasar kita tidak boleh memasukkan pasal-pasal yang tidak berdasar aliran kekeluargaan" (Risalah Sidang BPUPKI, Setneg, Jakarta, 1995, 265)
Akan tetapi pengertian kekeluargaan Soepomo bertentangan dengan Pembukaan yang orientasi dan semangatnya adalah demokrasi dan egaliter. Batang-tubuh UUD 1945 itu menetapkan prioritas eksekutif dengan kekuasaan dan masa jabatan praktis tak terbatas, mencegah dimasukkannya secara eksplisit sejumlah usul, seperti: komitmen tegas terhadap hak asasi, hak-hak politik, dan desentralisasi, menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen, hak uji yudisial Mahkamah Agung, pemisahan tegas kekuasaan legislatif-eksekutif-yudikatif.
Lepas dari maksud baik Soepomo, UUD yang ia susun itu telah memberi dasar legalitas bagi doktrin seperti Dwifungsi ABRI dan militer terjun dalam politik, sentralisasi kekuasaan, berkuasanya rezim represif otoriter demokrasi terpimpin, moderat maupun konsekuen.
Yang moderat adalah demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno yang masih memberi secara terbatas ruang perbedaan dengan membiarkan hidupnya partai-partai dengan ideologi berbeda-beda, dan berniat membangun sosialisme. Yang konsekuen adalah demokrasi terpimpin Presiden Soeharto yang menggabungkan politik kekerasan dengan menghapuskan sama sekali perbedaan pendapat, dan ekonomi kekerasan dengan membebaskan persaingan kapitalisme semuanya, didukung kekerasan militeristik dan mesin birokrasi yang korup.
Kosmologi Jawa
Pandangan kekeluargaan Soepomo bertolak dari pemahamannya mengenai negara. Soepomo menjelaskan ada tiga teori negara: teori kontrak dari Hobbes, Locke dan Rousseau; teori kelas dari Marx; dan teori integralistik yang katanya dari Spinoza, Adam Muller, Hegel. Soepomo menolak dua teori pertama dan menganut teori ketiga karena dianggapnya cocok dengan pikiran ketimuran.
Menurut teori itu, negara merupakan susunan masyarakat yang integral, di mana hubungan antarwarga merupakan "persatuan masyarakat yang organis. Negara tidak untuk menjamin kepentingan perseorangan atau golongan melainkan untuk "menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya" (Risalah, 33).
Contoh negara integralistik adalah Jerman Nazi dan kekaisaran Dai Nippon. Dasar totaliter negara Jerman Nazi adalah persatuan antara pemimpin dan rakyat; dasar negara Jepang adalah kekeluargaan, yaitu hubungan lahir batin di bawah keluarga Kaisar Tenno Heika. Menurut Soepomo "Dasar persatuan dan kekeluargaan ini sangat sesuai dengan corak masyarakat Indonesia" (Risalah, 35).
Sama seperti keluarga dipimpin seorang bapak, "Dasar kekeluargaan menghendaki sistem pemerintahan, yang menganggap Pemerintah pada umumnya dan Kepala Negara pada khususnya sebagai Kepala Keluarga besar, yang terdiri atas seluruh rakyat." Maka sistem parlementer harus ditolak karena "Pemerintah harus diberi kepercayaan untuk memegang kekuasaan yang tetap, yang tidak digantungkan kepada kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat." (Risalah, 274).
Dalam negara kekeluargaan integralistik, rakyat dan pemimpin itu satu, dan kesatuan itu dipahami dari perspektif kosmologi Jawa. Soepomo mengklaim "Semangat kebatinan, struktur kerohanian dari bangsa Indonesia bersifat dan bercita-cita penentuan hidup, persatuan kawulo dan gusti, yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia batin, antara makrokosmos dan mikrokosmos, antara rakyat dan pemimpinnya." (Risalah, 35)
Warga yang mempersoalkan hak dianggap mencurigai pemerintah. Soepomo menentang usul Hatta agar hak berkumpul dan hak berserikat dicantumkan eksplisit dalam UUD. "Tuan Hatta bertanya", kata Soepomo, "bagaimana haknya orang seorang untuk bersidang jikalau dilanggar oleh pemerintah. Pertanyaan ini berdasar atas kecurigaan kepada pemerintah yang dalam menyelenggarakan kepentingan negara dianggap selalu menentang kepentingan orang seseorang. Dengan lain perkataan pernyataan Tuan Hatta timbul dari sikap individualisme, yang kami tolak (Risalah, 275-76).
Itulah dasar kekeluargaan Soepomo, ide totaliter yang menggabungkan paham persatuan Nazi Jerman, kekeluargaan kekaisaran (militerisme) Jepang dan kosmologi Jawa.
Kelemahan fundamental
Kekeluargaan organis Soepomo menderita kelemahan fundamental dan fatal sekurang-kurangnya karena:
Pertama, kekeluargaan Soepomo mengingkari fakta etno-historis bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa pluralistik dengan aneka suku-bangsa, agama, anutan nilai yang berbeda-beda, bahkan mungkin bertentangan.
Secara umum ada dua cara melihat kesatuan politik yang disebut rakyat (baca: bangsa): unitaris dan pluralis. Pandangan unitaris memahami rakyat atau bangsa sebagai kumpulan atau agregasi individu-individu lepas atau atomis dan baru dipersatukan oleh dan mendapat makna dari organisasi yang disebut negara. Pandangan pluralis, sebaliknya memahami bangsa sebagai kesatuan individu-individu yang masing-masing sudah dalam konteks jaringan ikatan loyalis tertentu (suku, agama, wilayah tradisionalnya). Paham pluralis merumuskan bangsa dari fakta sosial atau etno-historis; paham unitaris merumuskan bangsa dari konsep abstrak apriori. (BR, Rakyat, Kompas, 16/7/96).
Kekeluargaan Soepomo mereduksi fakta etno-historis (pluralis), ke konsep abstrak apriori (unitaris). Ikatan-ikatan dibongkar, warga dilucuti dari loyalitas dan ikatan lokal-tradisionalnya. Aceh, Minang, Banjar, Irian, semua itu tidak lagi riil dan sudah masa lalu. Tetapi persatuan kawulo dan gusti secara konsepsional bukan hanya menggambarkan hubungan rakyat dan pemimpin, melainkan juga menggambarkan supremasi puak kultural dominan sebagai gusti atas yang selebihnya sebagai kawulo.
Kekeluargaan organis melenyapkan keunikan individualitas unsur-unsur. Konflik diingkari, tak perlu belajar berbeda. Yang diakui hanya bersatu. Hatta akan menyebutnya persatoean, persatuan ala Sumpah Palapa yang mudah menjadi ideologi dominasi dan penindasan. Setelah setengah abad, bukan persatuan yang makin kukuh, melainkan tuntutan berpisah yang meningkat.
Kedua, anggapan memasukkan HAM dan hak-hak politik dalam UUD berarti menganut individualisme, sukar dipertahankan. Hatta dan Yamin sudah membantah dengan argumen-argumen yang sudah amat modern. Bagi Hatta pencantuman hak-hak politik untuk mencegah negara menjadi negara kekuasaan, negara penindas, dan bukannya negara pengurus. Dan Yamin menegaskan, "Aturan dasar tidaklah berhubungan dengan liberalisme, melainkan semata-mata suatu keharusan perlindungan kemerdekaan, yang harus diakui dalam Undang-undang Dasar", (Risalah, 293).
Pengakuan terhadap HAM tidak ada hubungan dengan individualisme, melainkan semata-mata sebagai penghormatan terhadap martabat manusia sebagai makhluk moral tanpa membedakan etnis, agama, keyakinan politik, dan seterusnya.
Ketiga, anggapan bahwa kepala negara sama dengan posisi bapak dalam keluarga mengacaukan konsep politik dengan konsep antro-biologis. Negara dan posisi pemimpin negara tak mungkin disamakan dengan keluarga dan posisi pemimpin keluarga. Hubungan, hak, dan tanggung jawab seorang bapak terhadap anggota keluarganya, sama sekali berbeda dari hubungan, hak, dan tanggung jawab pemimpin dengan rakyatnya. Kekacauan konsepsional ini melahirkan konsekuensi:
(1). Justru karena posisi pemimpin adalah Bapak yang menentukan segalanya, negara kekeluargaan mudah sekali menjadi negara (untuk) keluarga. Gambaran lengkap diperlihatkan rezim Orde Baru kemarin. Nepotisme, juga kolusi dan korupsi, dijamin Keppres dan Inpres. Jabatan-jabatan publik, departemen, BUMN, proyek-proyek pemerintah, kredit bank, dan berbagai rente ekonomi dibagi-bagi antara keluarga dan kroni. DPR/ MPR tak ubahnya badan musyawarah sanak keluarga di mana bapak, istri, anak-anak, keponakan, mertua, cucu, diangkat menjadi anggota melalui proses kolusi dan nepotisme. Bukan kebetulan tokoh sejarah terpenting Orde Baru, sesudah Soeharto bukan Hatta, apalagi Soekarno, melainkan Soepomo.
(2). Identifikasi kepala negara sebagai Bapak itu mengandung kerancuan gender (patriarchal bias). Apabila harus diartikan harafiah, maka yang memimpin Republik Indonesia selamanya seorang Bapak, tidak pernah seorang Ibu. Mereka yang tidak menghendaki RI dipimpin seorang presiden perempuan dapat menemukan dalih konstitusionalnya dalam kekeluargaan Soepomo. Sebaliknya apabila identifikasi Bapak negara tidak harus ditafsirkan harafiah, maka konsep kekeluargaan organis itu dengan sendirinya runtuh.
Negara daulat rakyat
Kontras dengan paham Soepomo adalah paham kekeluargaan Hatta. Bertentangan dengan Soepomo yang menganggap hanya ada satu corak pergaulan hidup asli dan itu pun selalu dikembalikan ke model persatuan kawulo dan gusti, bagi Hatta, dan juga Soekarno, pergaulan hidup asli masyarakat Indonesia itu tidak satu melainkan dua. Yaitu pergaulan hidup kaum ningrat dan raja-raja yang hierarkhis, dan pergaulan hidup rakyat yang simetris di luar lingkungan istana/keraton. Kekeluargaan adalah khas pergaulan hidup rakyat, tidak di lingkungan istana. Dalam arti inilah kekeluargaan identik dengan kolektivisme.
Berbeda dari Soepomo, Hatta memahami kolektivisme itu dalam interaksi sosial dan proses produk di pedesaan. Isinya adalah tolong-menolong. Kolektivisme mengandung dua elemen: milik bersama dan usaha bersama. Dalam masyarakat desa tradisional, hal itu dicerminkan pada tanah yang dimiliki bersama dan dikerjakan bersama. Jadi kolektivisme Hatta diterjemahkan dalam milik kolektif atas alat-alat produksi, yang diusahakan bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama. (Kumpulan Karangan, Bulan Bintang, 138-44)
Bagi Hatta, kolektivisme ada dua: tua dan muda. Dalam kolektivisme muda tanah sudah menjadi milik perorangan, artinya sudah melahirkan individualisme. Namun tidak menghancurkan sendi-sendi kolektivisme karena usaha bersama justru makin diperlukan akibat spesialisasi pekerjaan.
Tetapi kolektivisme baru satu dari tiga elemen dari yang disebut Hatta demokrasi asli. Dua lainnya adalah rapat, di mana utusan rakyat bermusyawarah, dan massa protest, cara rakyat menolak tindakan tidak adil penguasa. Negara kekeluargaan Hatta, yang disebutnya negara pengurus, adalah transformasi demokrasi asli itu ke konteks modern: elemen rapat dijelmakan dalam badan-badan perwakilan rakyat, tradisi massa protest menjadi dasar hak kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat, dan kolektivisme diwujudkan dalam koperasi. Jadi di atas rapat dan massa protest dibangun demokrasi politik, di atas kolektivisme dibangun demokrasi ekonomi dan sosial. Itulah gambaran negara Hatta.
Individualisme, menurut Hatta, jangan dibendung dengan kembali ke kolektivisme tua, melainkan dengan "mendudukkan cita-cita kolektivisme itu pada tingkat yang lebih tinggi dan modern, yang lebih efektif dari individualisme" (Hatta, Demokrasi Kita..., UI Press, 1992, 147)
Soepomo justru melakukan itu: melawan individualisme dengan menetap di masa lalu. Sehingga sementara negara kekeluargaan Hatta hendak menjadi negara pengurus, negara daulat rakyat, negara kekeluargaan Soepomo ternyata merupakan negara kekuasaan, negara daulat tuanku.
(* Bur Rasuanto, Pengarang, doktor dalam filsafat sosial.)
Artikel Lain
* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)
* Memburu Teroris
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi-------------
-->--------------------
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
*Habeas Corpus "Habeas Corpus" (ad subjiciendum) means "You may have the body" (to produce it in court). "Habea...
-
* Tweet To @jodi_santoso Disampaikan oleh: M Jodi Santoso dan TIm Peneliti KHN dalam Lokakarya Penelitian KUHAP dan Peluncuran Buku Prof ...
-
Oleh NURUL HAKIM, S.Ag. Sumber: http://www.badilag.net Pendahuluan Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syari‟at Allah yang terkand...