Wednesday, January 21, 2009
PENETAPAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1965
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1965
TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pengamanan Negara dan Masyarakat, cita-cita Revolusi Nasional dan pembangunan Nasional Semesta menuju ke masyarakat adil dan makmur, perlu mengadakan peraturan untuk mencegah penyalah-gunaan atau penodaan agama;
b. bahwa untuk pengamanan revolusi dan ketentuan masyarakat, soal ini perlu diatur dengan Penetapan Presiden;
Mengingat :
1. pasal 29 Undang-undang Dasar;
2. pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar;
3. penetapan Presiden No. 2 tahun 1962 (Lembara-Negara tahun 1962 No. 34);
4. pasal 2 ayat (1) Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA.
Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum
menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan
umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama
yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan
keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan
dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang
dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Pasal 2
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal
1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan
Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari
Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3
Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 4
Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
Pasal 5
Penetapan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NOMOR 3.
PENJELASAN
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1965
TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAH-GUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
I. UMUM
1. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan Undangundang
Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia telah menyatakan, bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Menurut Undang-undang Dasar 1945 Negara kita berdasarkan :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan;
5. Keadilan Sosial.
Sebagai dasar pertama, Ke-Tuhanan Yang Maha Esa bukan saja
meletakkan dasar moral diatas Negara dan Pemerintah, tetapi
juga memastikan adanya kesatuan Nasional yang berasas keagamaan.
Pengakuan sila pertama (Ke-Tuhanan Yang Maha Esa) tidak dapat dipisah-pisahkan dengan Agama, karena adalah salah satu tiang pokok daripada perikehidupan manusia dan bagi bangsa Indonesia adalah juga sebagai sendi perikehidupan Negara dan unsur mutlak dalam usaha nation-building.
2. Telah teryata, bahwa pada akhir-akhir ini hampir diseluruh Indonesia tidak sedikit timbul aliran-aliran atau Organisasiorganisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum Agama.
Diantara ajaran-ajaran/perbuatan-perbuatan pada pemeluk aliran-aliran tersebut sudah banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum, memecah persatuan Nasional dan menodai Agama. Dari kenyataan teranglah, bahwa aliran-aliran
atau Organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang menyalah-gunakan dan/atau mempergunakan Agama sebagai pokok, pada akhir-akhir ini bertambah banyak dan telah berkembang kearah yang sangat membahayakan Agama-agama yang ada.
3. Untuk mencegah berlarut-larutnya hal-hal tersebut diatas yang dapat membahayakan persatuan Bangsa dan Negara, maka dalam rangka kewaspadaan Nasional dan dalam Demokrasi Terpimpin dianggap perlu dikeluarkan Penetapan Presiden sebagai realisasi
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang merupakan salah satu jalan untuk menyalurkan ketata-negaraan dan keagamaan, agar oleh segenap rakyat diseluruh wilayah Indonesia ini dapat dinikmati ketenteraman beragama dan jaminan untuk menunaikan ibadah menurut Agamanya masing-masing.
4. Berhubung dengan maksud memupuk ketenteraman beragama inilah, maka Penetapan Presiden ini pertama-tama mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan-penyelewengan dari ajaranajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan (pasal 1-3); dan kedua kalinya aturan ini melindungi ketenteraman beragama tersebut dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran-ajaran untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa/(Pasal 4).
5. Adapun penyelewengan-penyelewengan keagamaan yang nyatanyata merupakan pelanggaran pidana dirasa tidak perlu diatur lagi dalam peraturan ini, oleh karena telah cukup diaturnya dalam berbagai-bagai aturan pidana yang telah ada.
Dengan Penetapan Presiden ini tidaklah sekali-kali dimaksudkan hendak
mengganggu gugat hak hidup Agama-gama yang sudah diakui oleh
Pemerintah sebelum Penetapan Presiden ini diundangkan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Dengan kata-kata "Dimuka Umum" dimaksudkan apa yang lazim diartikan
dengan kata-kata itu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Agamaagama
yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, Budha dan khong Cu (Confusius).
Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di
Indonesia.
Karena 6 macam Agama ini adalah agama-gama yang dipeluk hampir
seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan
seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga
mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang
diberikan oleh pasal ini.
Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi,
Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat
jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka
dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.
Terhadap badan/aliran kebatinan, Pemerintah berusaha menyalurkannya
kearah pandangan yang sehat dan kearah Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini sesuai dengan ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, lampiran A.
Bidang I, angka 6.
Dengan kata-kata "Kegiatan keagamaan" dimaksudkan segala macam
kegiatan yang bersifat keagamaan, misalnya menamakan suatu aliran
sebagai Agama, mempergunakan istilah-istilah dalam menjalankan atau
mengamalkan ajaran-ajaran kepercayaannya ataupun melakukan
ibadahnya dan sebagainya. Pokok-pokok ajaran agama dapat diketahui
oleh Departemen Agama yang untuk itu mempunyai alat-alat/cara-cara
untuk menyelidikinya.
Pasal 2
Sesuai dengan kepribadian Indonesia, maka terhadap orang-orang
ataupun penganut-penganut sesuatu aliran kepercayaan maupun anggota
atau anggota Pengurus Organisasi yang melanggar larangan tersebut
dalam pasal 1, untuk permulaannya dirasa cukup diberi nasehat
seperlunya.
Apabila penyelewengan itu dilakukan oleh organisasi atau penganutpenganut
aliran kepercayaan dan mempunyai effek yang cukup serius
bagi masyarakat yang beragama, maka Presiden berwenang untuk
membubarkan organisasi itu dan untuk menyatakan sebagai organisasi
atau aliran terlarang dengan akibat-akibatnya (jo pasal 169 K.U.H.P.).
Pasal 3
Pemberian ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini, adalah tindakan
lanjutan terhadap anasir-anasir yang tetap mengabaikan peringatan
tersebut, dalam pasal 2. Oleh karena aliran kepercayaan biasanya tidak
mempunyai bentuk seperti organisasi/perhimpunan, dimana mudah
dibedakan siapa pengurus dan siapa anggotanya, maka mengenai aliran-aliran kepercayaan, hanya penganutnya yang masih terus melakukan
pelanggaran dapat dikenakan pidana, sedang pemuka aliran sendiri yang
menghentikan kegiatannya tidak dapat dituntut.'
Mengingat sifat idiil dari tindak pidana dalam pasal ini, maka ancaman
pidana 5 tahun dirasa sudah wajar.
Pasal 4
Maksud ketentuan ini telah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum
diatas. Cara mengeluarkan persamaan atau melakukan perbuatan dapat
dilakukan dengan lisan, tulisan ataupun perbuatan lain.
Huruf a, tindak pidana yang dimaksudkan disini, ialah yang semata-mata
(pada pokoknya) ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina.
Dengan demikian, maka, uraian-uraian tertulis maupun lisan yang
dilakukan secara obyektif, zakelijk dan ilmiah mengenai sesuatu agama
yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau
susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan, bukanlah
tinak pidana menurut pasal ini.
Huruf b, Orang yang melakukan tindak pidana tersebut disini, disamping
mengganggu ketentraman orang beragama, pada dasarnya menghianati
sila pertama dari Negara secara total, dan oleh karenanya adalah pada
tempatnya, bahwa perbuatannya itu dipidana sepantasnya.
Pasal 5
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2726.
----------
-------------
Artikel Lain
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
-------------
NDANG-UNDANG No. 18/Prp/1960
UNDANG-UNDANG No. 18/Prp/1960 TENTANG PERUBAHAN JUMLAH HUKUMAN DENDA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN DALAM KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA LAINNYA YANG DIKELUARKAN SEBELUM TANGGAL 17 AGUSTUS 1945 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.bahwa jumlah-jumlah hukuman denda baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimaryi beberapa kali telah ditambah dan diubah dan terakhir dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 1) maupun datam ketentuan-ketentuan pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agustus 1945 dan yang sebagaimana telah diubah se¬belum hari mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, adalah tidak setimpal lagi dengan sifat tindak pidana yang dilakukan, ber¬hubung ancaman hukuman denda itu sekarang menja¬di terlalu ringan jika dibandingkan dengan nilai uang pada waktu ini, sehingga jumlah-jumlah ini perlu di¬pertinggi.
b. bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Mengingat :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Ketentuan-ketentuan Pidana yang bersangkutan.
3. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 10 tahun 1960.
Mendengar:
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 22 Maret 1960.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG¬UNDANG TENTANG PERUBAHAN JUMLAH HU¬KUMAN DENDA DALAM KITAB UNDANG-UN¬DANG HUKUM PIDANA DAN DALAM KETITENTUAN-KETENTUAN PIDANA LAINNYA YANG DIKELUARKAN SEBELUM TANGGAL 17 AGUSTUS 1945.
Pasal 1
(1.) Tiap jumlah hukuman denda yang diancamkan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai¬mana beberapa kali telah ditambah dan diubah dan terakhir dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 1) maupun da¬lam ketentuan-ketentuap pidana lainnya yang dike¬luarkan sebelum tanggal 17 Agustus 1945, sebagai¬mana telah diubah sebelum hari mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, harus dibaca dalam mata uaqg rupiah dan dilipatkan lima belas kali.
(2) Ketentuan dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap jum¬lah hukuman denda dalam ketentuan-katentuan tin¬dak pidana yang telah dimasukkan dalarh tindak pi¬dana ekonomi.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-IJndang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundang¬an Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1960
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1960
Menteri Kehakiman,
ttd.
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 52 TAHUIV 1960
----------
-------------
Artikel Lain
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
-------------
--------------------
UNDANG-UNDANG No. 16 Prp. 1960
UNDANG-UNDANG No. 16 Prp. 1960
TENTANG
BEBERAPA PERUBAHAN DALAM KITAB UNDANG¬UNDANG HUKUM PIDANA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa dianggap perlu mengubah pasal-pasal 364, 373, 379, 384, clan 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hu¬kum Pidana berhubung nilai harga barang yang dimak¬sud dalam pasal-pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang;
b. bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang¬Undang;
Mengingat :
1 Pasal-pasal yang bersangkutan dalam Kitab Undang¬Undang Hukum Pidana tersebut;
2. Pasal 22 ayat (}) Undang-Undang Dasar Republik In¬donesia;
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 10 Tahun 1960.
Mendengar :
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 22 Maret 1960;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG¬UNDANG TENTANG BEBERAPA PERUBAHAN DA¬LAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
Pasal I
Kata-kata "vijf en twintig gulden" dalam pasal-pasal 364, 373, 379, 384 clan 407 ayat (1) Kitab Undang-Un¬dang Hukum Pidana diubah menjadi "dua ratus lima puluh rupiah"
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, me¬merintahkan pengundangan Peraturan. Pemerintah Peng¬ganti Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lem¬baran Negara RPnublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggat 14 April 1960
PJ. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1960
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 50 TAHUN 1960
PENJELASAN
Seperti telah diketahui maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada perbuatan-perbuatan yang, me¬rupakan tindak pidana enteng, (lichte misdrijven) talah yang disebut dalam pasal 364 (pencurian ringan) pasal 373 (penggelapan. ringan) pasal 379 (penipuan ringan) pasal 384 (penipuan ringan oleh penjual) pasal 407 ayat (1) .(peru¬sakan ringan) dan pasal 482 (penadahan ringan), karena harga barang yang diperoleh karena atau yang menjadi obyek dari kejahatan-kejahatan seperti diatur dalam pasal¬pasal tersebut tidak lebih dari Rp. 25,
Pelanggaran kejahatan-kejahatan enteng tersebut dahulu diadili oleh Hakim- Kepolisian (Landgerecht oude stijl) yang dapat memberi hukuman penjara sampai 3 bulan atau hukuman denda sampai Rp. 500,
Setelah Pengadilan Kepolisian dihapuskan (Undang¬Undang Darurat No. l Tahun 1951, Lembaran Negara Tahun 1951 No. 9, yang mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 1951), maka semua tindak pidana ringan clan juga pelanggaran-pelanggaran (overtredingen) diadili oleh Penga¬dilan Negeri, yang' dalam pemeriksaan mempergunakan prosedur yang sederhana (tidak dihadiri oleh Jaksa).
Oleh karena keadaan ekonomi telah berubah, harga barang-barang meningkat, maka dirasa perlu untuk me¬naikkan harga barang yang dinilai dengan uang Rp. 25,¬dalam pasal-pasal 364, 373,379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut di atas.
Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga suatu tindak pidana ringan akan tetapi tidak dimuat dalam peraturan ini karena dalam pasal tersebut tidak dimuat harga Rp. 25,- pasal tersebut hanya _menunjuk kepada pasal-pasal 364, 373, dan 379 Kitab Undang-Undang HukUm Pidana.
Harus diakui bahwa harga Rp. 25,- itu tidak sesuai dengan keadaan sekarang di mana harga harang-barang¬telah membubung tinggi, banyak kali lipat, jauh-melebihi harga-harga barang pada kira-kira tahun 1915 ialah tahun ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana direncana¬kan sehingga nilai uang Rp. 25,- itu sekarang merupakan jumlah yang kecil sekali.
Maka sewajarnya jumlah uang Rp. 25,- itu dinaikkan sedemikian, hingga sesuai dengan keadaan sekarang.
Jumlah yang selayaknya untuk harga barang dalam pasal-pasal itu menurut I pendapat Pemerintah ialah Rp. 250,
Berhubung dengan keadaan yang mendesak, perlu hal ini segera dilaksanakan dengan mengaturnya dalam Per¬aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1976 TAHUN 1960
----------
-------------
Artikel Lain
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
-------------
--------------------
UU Nomor 73 Tahun 1958
UU Nomor 73 Tahun 1958 Tentang MENYATAKAN BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN MENGUBAH KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA *)
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a.bahwa perlu dinyatakan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia untuk seluruh wilayah Republik Indonesia;
b.bahwa berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara tahun 1958 No. 68, No. 69 dan No. 71), perlu diadakan perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Mengingat: pasal 89 dan pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan :
Menetapkan: Undang-undang Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal I.
Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal II.
Pasal XVI Undang-undang No. I tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana dicabut.
Pasal III.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Staatsblad 1915 No. 732) seperti beberapa kali diubah, dan terakhir oleh Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia, diubah lagi sebagai berikut:
1.Sesudah pasal 52 ditambahkan pasal 52a sebagai berikut:
"Pasal 52a
Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, maka hukuman untuk kejahatan tersebut dapat ditambah dengan sepertiga."
2.Sesudah pasal 142 ditambahkan pasal 142a sebagai berikut:
"Pasal 142a
Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Negara sahabat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah."
3.Sesudah pasal 154 ditambahkan pasal 154a sebagai berikut:
"Pasal 154a
Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah."
Pasal IV.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1958.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan pada tanggal 29 September 1958.
Menteri Kehakiman,
ttd.
G.A. MAENGKOM.
MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG MENYATAKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA UnTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN MENGUBAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
UMUM.
Adalah dirasakan sangat ganjil bahwa hingga kini di Indonesia masih berlaku dua jenis Kitab Undang-undang Hukum Pidana yakni:
1.Kitab Undang-undang Hukum Pidana menurut Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia;
2."Wetboek van Strafrecht voor Indonesia" (Staatsblad 1915 No. 732) seperti beberapa kali diubah;
yang sama sekali tidak beralasan.
Dengan adanya Undang-undang ini maka keganjilan itu ditiadakan. Dalam pasal I ditentukan bahwa Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Kesempatan ini dipergunakan pula untuk mengadakan perubahan/ penambahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang-Negara Republik Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 68, No. 69 dan No. 71).
Sebagaimana telah dimaklumi, maka sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Asing, Lambang-Negara dan Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, telah ada Undang-undang No. 1 tahun 1946 dari Republik Indonesia bentuk lama (Undang-undang tentang Peraturan Hukum Pidana) yang dalam pasal XVI mengatur ancaman hukuman terhadap penghinaan Bendera Kebangsaan yang berbunyi sebagai berikut:
"Barangsiapa terhadap Bendera Kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan sesuatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghindaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan".
Ketentuan ini menurut pasal terakhir Undang-undang tadi hanya berlaku bagi Jawa dan Madura, sedang dengan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1946 Undang-undang ini berlaku pula bagi seluruh Sumatera (Propinsi Sumatera). Dengan lain perkataan, ketentuan dalam pasal XVI tadi hingga sekarang hanya berlaku bagi Jawa (dan Madura) dan Sumatera. Sekarang setelah Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut diundangkan, maka perlulah menetapkan aturan-aturan hukuman yang berhubungan dengan Bendera Kebangsaan untuk seluruh Indonesia.
Lain dari pada itu perlu pula diadakan aturan hukuman yang berhubungan dengan Bendera Kebangsaan Asing dan Lambang-Negara. Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca dalam penjelasan pasal-pasal baru yang diusulkan, yaitu pasal-pasal 52a. 142a dan 154a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal I.
Cukup jelas.
Pasal II.
Pasal XVI Undang-undang No. 1 tahun 1946 perlu dicabut, karena halnya telah diatur lebih lengkap dalam pasal III sub 2 dan 3 Undang-undang ini, yaitu pasal 142a dan pasal 154a.
Pasal III.
Pasal 52a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
1. Bendera Kebangsaan dapat dipergunakan untuk melancarkan atau mempermudah terlaksananya sesuatu kejahatan. Orang-orang yang menderita kejahatan itu dipengaruhi oleh bendera tersebut dan memperoleh kesan, bahwa yang melakukan kejahatan bertindak secara resmi.
2. Dalam pasal ini tak ditentukan cara menggunakan Bendera Kebangsaan; hal ini diserahkan kepada praktek; hanya harus diingat, bahwa antara penggunaan bendera dan kejahatan harus tampak hubungan kausal.
3. Tempat pasal tambahan ini dalam titel III, buku I Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan No. 52a dianggap selayaknya.
Pasal 142a dan pasal 154a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
1. Karena dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana belum ada ketentuan seperti tersebut dalam pasal-pasal ini, maka dengan adanya Peraturan-peraturan Pemerintah mengenai Bendera Kebangsaan, Lambang-Negara Indonesia dan Bendera Kebangsaan Asing, perlu mengadakan ketentuan termaksud. Betul dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara terdapat pasal 136 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut: 2e. "hij die het wapen van Indonesie, de Indonesische vlag enz, beschimpt enz." akan tetapi berdasarkan pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, pasal 136 tersebut hanya berlaku terhadap orang-orang militer dan orang-orang yang tunduk kepada peradilan militer.
2. Menodai ialah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina.
3. Susunan kata yang dipakai dalam pasal XVI Undang-undang No. 1 tahun 1946 tidak dipergunakan dalam pasal 142a dan pasal 154a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena penghinaan terhadap perasaan kebangsaan dimaksud dalam pasal XVI itu sukar ditetapkan, sedang menurut redaksi pasal 142a dan pasal 154a, obyek yang dihina ialah suatu benda tertentu: yaitu Bendera Kebangsaan. Pun redaksi pasal-pasal tersebut sesuai dengan redaksi pasal 136 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara.
4. Hukuman disesuaikan dengan hukuman dalam pasal 136 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara.
Termasuk Lembaran-Negara No. 127 tahun 1958.
Diketahui: Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
--------------------------------
CATATAN
*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-126 pada tanggal 3 September 1958, pada hari Rabu, P.346/1958
----------
-------------
Artikel Lain
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
-------------
--------------------
UU NO. 1 TAHUN 1960 TENTANG PENGUBAHAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA
UU NO. 1 TAHUN 1960
TENTANG PENGUBAHAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA *)
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa ancaman-ancaman hukum terhadap tindak pidana "menyebabkan orang
mati karena kesalahan", "menyebabkan orang luka berat karena kesalahan"
dan "menyebabkan karena kesalahannya, kebakaran, peletusan atau banjir"
dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
terlalu ringan istimewa untuk keadaan lalu-lintas dan keadaan perumahan
dan padatnya penduduk, dikota-kota pada waktu sekarang, sehingga perlu
diperberat;
Mengingat :
1.pasal-pasal 359, 360 dan 188 "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2.pasal 5 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum
Pidana.
Pasal 1.
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana dinaikkan sehingga pasal-pasal tersebut seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 359:Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati,
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman
kurungan selama-lamanya satu tahun.
Pasal 360: (1)Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga
orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya tiga ratus rupiah.
Pasal 188:Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran,
peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya
lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman
denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, jika terjadi bahaya umum
untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain,
atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1960.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO.
Diundangkan pada tanggal 5 Januari 1960. MENTERI MUDA KEHAKIMAN
SAHARDJO
MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
UMUM.
Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoran
orang yang menyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadap
pengemudi-pengemudi kendaraan bermotor, yang karena kelalaian atau
sifatnya kurang mengindahkan nilai jiwa sesama manusia; menyebabkan
terjadi kecelakaan-kecelakaan lalu-lintas berupa tubrukan-tubrukan,
terjerumusnya kendaraan dalam jurang atau kali, atau bergulingnya
kendaraan karena terlampau banyaknya muatan berupa barang atau orang
atau karena putus as atau kebakaran karena kurang perawatan atau
penelitian sebelum mengemudi kendaraan itu, yang semuanya itu meminta
korban manusia. Rupanya ancaman hukuman penjara setahun atau hukuman
kurungan 9 bulan dalam pasal-pasal 359 dan 360 Kitab Undang- undang
Hukum Pidana itu tidak cukup merupakan kekangan, sedangkan kalau hukuman
dijatuhkan meskipun yang terberat, sering dirasakan tidak setimpal
dengan perbuatan yang dilakukannya, sehingga ancaman itu harus
diperberat. Selain itu dalam waktu belakangan ini sering terjadi kebakaran-kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian-kelalaian, misalnya kurang hati-hati menyalakan lampu, memasang kompor, menaruh pelita dimana saja dan sebagai akibat kebakaran itu, ialah kerugian besar diderita oleh penduduk sekitarnya. Oleh karena itu perlu diperberat ancaman hukuman terhadap mereka yang karena kelalaian menyebabkan
kebakaran.
Bencana yang disebabkan karena letusan atau banjir karena kechilafan
seseorang jarang sekali terjadi.
Meskipun demikian ancaman hukuman terhadap orang-orang yang karena
kekhilafannya menyebabkan bencana-bencana itu perlu juga diperberat
karena apabila bencana itu terjadi akibatnya tidak kurang dari pada
akibat kebakaran.
Tingkatan-tingkatan mengenai ancaman hukuman yang diadakan dalam pasal
188 tidak dipakai lagi karena seringkali tidak sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya.
Umpamanya kebakaran hanya menyebabkan bahaya umum untuk barang, atau
bahaya maut, tetapi kerugiannya yang diderita berjumlah jutaan rupiah,
sehingga perlu memberikan kesempatan pada hakim untuk memberi hukuman
yang sama beratnya, jikalau kebakaran menyebabkan ada orang yang mati.
PASAL DEMI PASAL.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-30 pada hari Jum'at
tanggal 4 Desember 1959, P.22/1959
DICETAK ULANG
------------------------------------------------------------------------
----------
-------------
Artikel Lain
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
-------------
--------------------
UU No 8 TAHUN 1951
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1951
TENTANG
PENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IDZIN KEPADA DOKTER DAN DOKTER GIGI
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : bahwa karena dokter-dokter dan dokter-dokter gigi yang bekerja pada Pemerintah sangat kurang, perlu amat diadakan peraturan yang menjamin agar tambahan tenaga dokter untuk Pemerintah teratur adanya; Mengingat : pasal 42 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : sidang Dewan Menteri tanggal 28 September 1950.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Memutuskan
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IZIN KEPADA DOKTER DAN DOKTER GIGI.
Pasal 1.
"Het Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 228) ditambah dengan satu pasal baru 43 a, yang bunyinya seperti berikut : (1) Pemberian surat izin, seperti dimaksud dalam pasal 43 "Het Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" tersebut, dipertangguhkan kepada :
a. mereka yang memperoleh ijazah dokter atau dokter gigi dalam negeri ini;
b. warga negara, yang di negeri lain mendapat ijazah dokter atau dokter gigi yang memberikan hak kepadanya untuk menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi di negeri ini. (2) Surat izin diberikan setelah mereka sekurang-kurangnya 3 tahun berturut-turut bekerja pada Pemerintah. (3) Barang siapa yang bekerja kepada Pemerintah hanya semata-mata untuk melanjutkan atau menamatkan pelajarannya, maka masa kerja itu tidak dapat dihitung sebagai masa kerja kepada Pemerintah seperti dimaksud dalam ayat (2). (4) Dalam hal yang luar biasa Menteri Kesehatan berkuasa memberikan surat izin dengan menyimpang dari pada yang ditetapkan dalam ayat (1).
Pasal 2
Undang-undang Hukum Pidana ditambah dengan pasal baru 512a, yang bunyinya seperti berikut : Barang siapa, yang sebagai mata-pencaharian, baik khusus maupun sebagai sambilan, menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan yang tidak memaksa, dihukum dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau hukuman denda setinggi-tinggi sepuluh ribu rupiah.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI KESEHATAN,
J. LEIMENA
Diundangkan pada tanggal 13 Juli 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY.
----------
-------------
Artikel Lain
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
-------------
--------------------
UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 1946
UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 1946
TENTANG HUKUMAN TUTUPAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa perlu mengadakan hukuman pokok baru, selain dari pada hukuman tersebut dalam pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 6 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara.
Mengingat :
pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Pre¬siden tertanggal 16 Oktober 1945,. No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
Peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUMAN TUTUPAN
Pasal 1
Selain daripada hukuman pokok tersebut dalam pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 6 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara adalah hukuman pokok baru, yaitu hukuman tutupan yang menggantikan hukuman penjara dalam hal tesebut dalam pasal 2.
Pasal 2
(1) Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara, karena ter¬dorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim bo¬leh menjatuhkan hukuman tutupan.
(2) Peraturan dalam ayat 1 tidak berlaku jika perbuatan yang merupakan kejahatan atau cara melakukan per¬buatan itu atau akibat dari perbuatan tadi adalah demikian sehingga hakim berpendapat, bahwa hukum¬an penjara lebih pada tempatnya.
Pasal 3
(1) Barang siapa dihukum dengan hukuman tutupan, wa¬jib menjalankan pekerjaan yang diperintahkan kepa¬danya menurut peraturan-peratwan yang ditetapkan berdasarkan pasal5.
(2) Menteri yang bersangkutan atau pegawai yang ditun¬juknya berhak atas permintaan terhukum membebas¬kannya dari kewajiban yang dimaksudkan dalam ayat 1.
Pasal 4
Semua peraturan yang mengenai hukuman penjara ber¬laku juga terhadap hukuman tutupan, lika peraturan-per¬aturan itu tidak bertentangan dengan sifat atau peraturan khusus tentang hukuman tutupan.
Pasal 5
(1) Tempat untuk menjalani hukuman tutupan cara me¬lakukan hukuman itu dan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah.
(2) Peraturan tata-usaha atau tata-tertib guna rumah buat menjalankar, hukuman tutupan diaiur oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Menteri Pertahanan.
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengu¬mumannya.
Ditetapkan di Jogyakarta pada tanggal 31 Oktober 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan pada tanggat l Nopember 1946
SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A.G. PRIINGGODIGDO
MENTERIPERTAHANAN,
ttd.
AMIR SJARIFOEDIN
----------
-------------
Artikel Lain
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
-------------
--------------------
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
*Habeas Corpus "Habeas Corpus" (ad subjiciendum) means "You may have the body" (to produce it in court). "Habea...
-
Oleh NURUL HAKIM, S.Ag. Sumber: http://www.badilag.net Pendahuluan Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syari‟at Allah yang terkand...
-
* Tweet To @jodi_santoso Disampaikan oleh: M Jodi Santoso dan TIm Peneliti KHN dalam Lokakarya Penelitian KUHAP dan Peluncuran Buku Prof ...