Wednesday, January 21, 2009

UU No 8 TAHUN 1951


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1951
TENTANG
PENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IDZIN KEPADA DOKTER DAN DOKTER GIGI

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang : bahwa karena dokter-dokter dan dokter-dokter gigi yang bekerja pada Pemerintah sangat kurang, perlu amat diadakan peraturan yang menjamin agar tambahan tenaga dokter untuk Pemerintah teratur adanya; Mengingat : pasal 42 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : sidang Dewan Menteri tanggal 28 September 1950.

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

Memutuskan

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IZIN KEPADA DOKTER DAN DOKTER GIGI.

Pasal 1.

"Het Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 228) ditambah dengan satu pasal baru 43 a, yang bunyinya seperti berikut : (1) Pemberian surat izin, seperti dimaksud dalam pasal 43 "Het Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" tersebut, dipertangguhkan kepada :

a. mereka yang memperoleh ijazah dokter atau dokter gigi dalam negeri ini;
b. warga negara, yang di negeri lain mendapat ijazah dokter atau dokter gigi yang memberikan hak kepadanya untuk menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi di negeri ini. (2) Surat izin diberikan setelah mereka sekurang-kurangnya 3 tahun berturut-turut bekerja pada Pemerintah. (3) Barang siapa yang bekerja kepada Pemerintah hanya semata-mata untuk melanjutkan atau menamatkan pelajarannya, maka masa kerja itu tidak dapat dihitung sebagai masa kerja kepada Pemerintah seperti dimaksud dalam ayat (2). (4) Dalam hal yang luar biasa Menteri Kesehatan berkuasa memberikan surat izin dengan menyimpang dari pada yang ditetapkan dalam ayat (1).

Pasal 2

Undang-undang Hukum Pidana ditambah dengan pasal baru 512a, yang bunyinya seperti berikut : Barang siapa, yang sebagai mata-pencaharian, baik khusus maupun sebagai sambilan, menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan yang tidak memaksa, dihukum dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau hukuman denda setinggi-tinggi sepuluh ribu rupiah.

Pasal 3.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEKARNO.

MENTERI KESEHATAN,

J. LEIMENA

Diundangkan pada tanggal 13 Juli 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,

M.A. PELLAUPESSY.






----------



-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi

-------------



--------------------

No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...