Wednesday, May 28, 2025

Habeas Corpus

*Habeas Corpus
"Habeas Corpus" (ad subjiciendum) means "You may have the body" (to produce it in court).

"Habeas Corpus" (ad subjiciendum)is an important instrument to safeguard individual freedom against arbitrary criminal process by police or other executive powers. The concept of habeas corpus is a fundamental part of the British legal system. the first mention of habeas corpus was in 1305, to the reign of England’s King Edward I. Habeas corpus is a writ, or written court order, that requires a person held by the authorities to be brought before the courts so the legality of their detention can be examined.

In America, the main principles were adopted in the US Constitution. (Habeas Corpus Act 1679) Article 1, Section 9, Clause 2 Habeas Corpus Act 31 Car. 2, c. 2 , 27 May 1679.

Whereas great delays have been used by sheriffs, gaolers and other officers, to whose custody any of the King's subjects have been committed for criminal or supposed criminal matters, in making returns of writs of habeas corpus to them directed, by standing out an alias and pluries habeas corpus, and sometimes more, and by other shifts to avoid their yielding obedience to such writs, contrary to their duty and the known laws of the land, whereby many of the King's subjects have been and hereafter may be long detained in prison, in such cases where by law they are bailable, to their great charges and vexation:

II. For the prevention whereof, and the more speedy relief of all persons imprisoned for any such criminal or supposed criminal matters; (2) be it enacted by the King's most excellent majesty, by and with the advice and consent of the lords spiritual and temporal, and commons, in this present parliament assembled, and by the authority thereof, That whensoever any person or persons shall bring any habeas corpus directed unto any sheriff or sheriffs, gaoler, minister or other person whatsoever, for any person in his or her custody, and the said writ shall be served upon the said officer, or left at the gaol or prison with any of the under-officers, under-keepers or deputy of the said officers or keepers, that the said officer or officers, his or their under-officers, under-keepers or deputies, shall within three days after the service thereof as aforesaid (unless the commitment aforesaid were for treason or felony, plainly and specially expressed in the warrant of commitment) upon payment or tender of the charges of bringing the said prisoner, to be ascertained by the judge or court that awarded the same, and endorsed upon the said writ, not exceeding twelve pence per mile, and upon security given by his own bond to pay the charges of carrying back the prisoner, if he shall be remanded by the court or judge to which he shall be brought according to the true intent of this present act, and that he will not make any escape by the way, make return of such writ; (3) and bring or cause to be brought the body of the party so committed or restrained, unto or before the lord chancellor, or lord keeper of the great seal of England for the time being, or the judges or barons of the said court from whence the said writ shall issue, or unto and before such other person or persons before whom the said writ is made returnable, according to the command thereof; (4) and shall then likewise certify the true causes of his detainer or imprisonment, unless the commitment of the said party be in any place beyond the distance of twenty miles from the place or places where such court or person is or shall be residing; and if beyond the distance of twenty miles, and not above one hundred miles, then within the space of ten days, and if beyond the distance of one hundred miles, then within the space of twenty days, after such delivery aforesaid, and not longer.

III. And to the intent that no sheriff, gaoler or other officer may pretend ignorance of the import of any such writ; (2) be it enacted by the authority aforesaid, That all such writs shall be marked in this manner, Per statutum tricesimo primo Caroli secundi Regis, and shall be signed by the person that awards the same; (3) and if any person or persons shall be or stand committed or detained as aforesaid, for any crime, unless for felony or treason plainly expressed in the warrant of commitment, in the vacation-time, and out of term, it shall and may be lawful to and for the person or persons so committed or detained (other than persons convict or in execution by legal process) or any one on his or their behalf, to appeal or complain to the lord chancellor or lord keeper, or any one of his Majesty's justices, either of the one bench or of the other, or the barons of the exchequer of the degree of the coif; (4) and the said lord chancellor, lord keeper, justices or barons or any of them, upon view of the copy or copies of the warrant or warrants of commitment and detainer, or otherwise upon oath made that such copy or copies were denied to be given by such person or persons in whose custody the prisoner or prisoners is or are detained, are hereby authorized and required, upon request made in writing by such person or persons, or any on his, her or their behalf, attested and subscribed by two witnesses who were present at the delivery of the same, to award and grant an habeas corpus under the seal of such court whereof he shall then be one of the judges, (5) to be directed to the officer or officers in whose custody the party so committed or detained shall be, returnable immediate before the said lord chancellor or lord keeper, or such justice, baron or any other justice or baron of the degree of the coif of any of the said courts; (6) and upon service thereof as aforesaid, the officer or officers, his or their under-officer or under-officers, under-keeper or under-keepers, or their deputy, in whose custody the party is so committed or detained, shall within the times respectively before limited, bring such prisoner or prisoners before the said lord chancellor or lord keeper, or such justices, barons or one of them, before whom the said writ is made returnable, and in case of his absence before any other of them, with the return of such writ, and the true causes of the commitment and detainer; (7) and thereupon within two days after the party shall be brought before them, the said lord chancellor or lord keeper, or such justice or baron before whom the prisoner shall be brought as aforesaid, shall discharge the said prisoner from his imprisonment, taking his or their recognizance, with one or more surety or sureties, in any sum according to their discretions, having regard to the quality of the prisoner and nature of the offence, for his or their appearance in the court of King's bench the term following, or at the next assizes, sessions or general gaol-delivery of and for such county, city or place where the commitment was, or where the offence was committed, or in such other court where the said offence is properly cognizable, as the case shall require, and then shall certify the said writ with the return thereof, and the said recognizance or recognizances into the said court where such appearance is to be made; (8) unless it shall appear unto the said lord chancellor or lord keeper, or justice or justices, or baron or barons, that the party so committed is detained upon a legal process, order or warrant, out of some court that hath jurisdiction of criminal matters, or by some warrant signed and sealed with the hand and seal of any of the said justices or barons, or some justice or justices of the peace, for such matters or offences for the which by the law the prisoner is not bailable.

IV. Provided always, and be it enacted, That if any person shall have wilfully neglected by the space of two whole terms after his imprisonment, to pray a habeas corpus for his enlargement, such person so wilfully neglecting shall not have any habeas corpus to be granted in vacation-time, in pursuance of this act.

V. And be it further enacted by the authority aforesaid, That if any officer or officers, his or their under-officer or under-officers, under-keeper or under-keepers, or deputy, shall neglect or refuse to make the returns aforesaid, or to bring the body or bodies of the prisoner or prisoners according to the command of the said writ, within the respective times aforesaid, or upon demand made by the prisoner or person in his behalf, shall refuse to deliver, or within the space of six hours after demand shall not deliver, to the person so demanding, a true copy of the warrant or warrants of commitment and detainer of such prisoner, which he and they are hereby required to deliver accordingly, all and every the head gaolers and keepers of such prisons, and such other person in whose custody the prisoner shall be detained, shall for the first offence forfeit to the prisoner or party grieved the sum of one hundred pounds; (2) and for the second offence the sum of two hundred pounds, and shall and is hereby made incapable to hold or execute his said office; (3) the said penalties to be recovered by the prisoner or party grieved, his executors or administrators, against such offender, his executors or administrators, by any action of debt, suit, bill, plaint or information, in any of the King's courts at Westminster, wherein no essoin, protection, privilege, injunction, wager of law, or stay of prosecution by Non vult ulterius prosequi, or otherwise, shall be admitted or allowed, or any more than one imparlance; (4) and any recovery or judgment at the suit of any party grieved, shall be a sufficient conviction for the first offence; and any after recovery or judgment at the suit of a party grieved for any offence after the first judgment, shall be a sufficient conviction to bring the officers or person within the said penalty for the second offence.

VI. And for the prevention of unjust vexation by reiterated commitments for the same offence; (2) be it enacted by the authority aforesaid, That no person or persons which shall be delivered or set at large upon any habeas corpus, shall at any time hereafter be again imprisoned or committed for the same offence by any person or persons whatsoever, other than by the legal order and process of such court wherein he or they shall be bound by recognizance to appear, or other court having jurisdiction of the cause; (3) and if any other person or persons shall knowingly contrary to this act recommit or imprison, or knowingly procure or cause to be recommitted or imprisoned, for the same offence or pretended offence, any person or persons delivered or set at large as aforesaid, or be knowingly aiding or assisting therein, then he or they shall forfeit to the prisoner or party grieved the sum of five hundred pounds; any colourable pretence or variation in the warrant or warrants of commitment notwithstanding, to be recovered as aforesaid.

VII. Provided always, and be it further enacted, That if any person or persons shall be committed for high treason or felony, plainly and specially expressed in the warrant of commitment, upon his prayer or petition in open court the first week of the term, or first day of the sessions of oyer and terminer or general gaol-delivery, to be brought to his trial, shall not be indicted some time in the next term, sessions of oyer and terminer or general gaol-delivery, after such commitment; it shall and may be lawful to and for the judges of the court of King's bench and justices of oyer and terminer or general gaol-delivery, and they are hereby required, upon motion to them made in open court the last day of the term, sessions or gaol-delivery, either by the prisoner or any one in his behalf, to set at liberty the prisoner upon bail, unless it appear to the judges and justices upon oath made, that the witnesses for the King could not be produced the same term, sessions or general gaol-delivery; (2) and if any person or persons committed as aforesaid, upon his prayer or petition in open court the first week of the term or first day of the sessions of oyer and terminer and general gaol-delivery, to be brought to his trial, shall not be indicted and tried the second term, sessions of oyer and terminer or general gaol-delivery, after his commitment, or upon his trial shall be acquitted, he shall be discharged from his imprisonment.

VIII. Provided always, That nothing in this act shall extend to discharge out of prison any person charged in debt, or other action, or with process in any civil cause, but that after he shall be discharged of his imprisonment for such his criminal offence, he shall be kept in custody according to the law, for such other suit.

IX. Provided always, and be it enacted by the authority aforesaid, That if any person or persons, subjects of this realm, shall be committed to any prison or in custody of any officer or officers whatsoever, for any criminal or supposed criminal matter, that the said person shall not be removed from the said prison and custody into the custody of any other officer or officers; (2) unless it be by habeas corpus or some other legal writ; or where the prisoner is delivered to the constable or other inferior officer to carry such prisoner to some common gaol; (3) or where any person is sent by order of any judge or assize or justice of the peace, to any common workhouse or house of correction; (4) or where the prisoner is removed from one prison or place to another within the same county, in order to his or her trial or discharge in due course of law; (5) or in case of sudden fire or infection, or other necessity; (6) and if any person or persons shall after such commitment aforesaid make out and sign, or countersign any warrant or warrants for such removal aforesaid, contrary to this act; as well he that makes or signs, or countersigns such warrant or warrants, as the officer or officers that obey or execute the same, shall suffer and incur the pains and forfeitures in this act before mentioned, both for the first and second offence respectively, to be recovered in manner aforesaid by the party grieved.

X. Provided also, and be it further enacted by the authority aforesaid, That it shall and may be lawful to and for any prisoner and prisoners as aforesaid, to move and obtain his or their habeas corpus as well out of the high court of chancery or court of exchequer, as out of the courts of King's bench or common pleas, or either of them; (2) and if the said lord chancellor or lord keeper, or any judge or judges, baron or barons for the time being, of the degree of the coif, of any of the courts aforesaid, in the vacation time, upon view of the copy or copies of the warrant or warrants of commitment or detainer, or upon oath made that such copy or copies were denied as aforesaid, shall deny any writ of habeas corpus by this act required to be granted, being moved for as aforesaid, they shall severally forfeit to the prisoner or party grieved the sum of five hundred pounds, to be recovered in manner aforesaid.

XI. And be it declared and enacted by the authority aforesaid, That an habeas corpus according to the true intent and meaning of this act, may be directed and run into any county palatine, the cinque-ports, or other privileged places within the kingdom of England, dominion of Wales, or town of Berwick upon Tweed, and the islands of Jersey or Guernsey; any law or usage to the contrary notwithstanding.

XII. And for preventing illegal imprisonments in prisons beyond the seas; (2) be it further enacted by the authority aforesaid, That no subject of this realm that now is, or hereafter shall be an inhabitant or resiant of this kingdom of England, dominion of Wales, or town of Berwick upon Tweed, shall or may be sent prisoner into Scotland, Ireland, Jersey, Guernsey, Tangier, or into parts, garrisons, islands or places beyond the seas, which are or at any time hereafter shall be within or without the dominions of his Majesty, his heirs or successors; (3) and that every such imprisonment is hereby enacted and adjudged to be illegal; (4) and that if any of the said subjects now is or hereafter shall be so imprisoned, every such person and persons so imprisoned, shall and may for every such imprisonment maintain by virtue of this act an action or actions of false imprisonment, in any of his Majesty's courts of record, against the person or persons by whom he or she shall be so committed, detained, imprisoned, sent prisoner or transported, contrary to the true meaning of this act, and against all or any person or persons that shall frame, contrive, write, seal or countersign any warrant or writing for such commitment, detainer, imprisonment or transportation, or shall be advising, aiding or assisting, in the same, or any of them; (5) and the plaintiff in every such action shall have judgment to recover his treble costs, besides damages, which damages so to be given, shall not be less than five hundred pounds; (6) in which action no delay stay or stop of proceeding by rule, order or command, nor no injunction, protection or privilege whatsoever, nor any more than one imparlance shall be allowed, excepting such rule of the court wherein the action shall depend, made in open court, as shall be thought in justice necessary, for special cause to be expressed in the said rule; (7) and the person or persons who shall knowingly frame, contrive, write, seal or countersign any warant for such commitment, detainer or transportation, or shall so commit, detain, imprison or transport any person or persons contrary to this act, or be any ways advising, aiding or assisting therein, being lawfully convicted thereof, shall be disabled from thenceforth to bear any office of trust or profit within the said realm of England, dominion of Wales, or town of Berwick upon Tweed, or any of the islands, territories or dominions thereunto belonging; (8) and shall incur and sustain the pains, penalties and forfeitures limited, ordained and provided in and by the statute of provision and praemunire made in the sixteenth year of King Richard the Second; (9) and be incapable of any pardon from the King, his heirs or successors, of the said forfeitures, losses or disabilities, or any of them.

XIII. Provided always, That nothing in this act shall extend to give benefit to any person who shall by contract in writing agree with any merchant or owner of any plantation, or other person whatsoever, to be transported to any parts beyond the seas, and receive earnest upon such agreement, although that afterwards such person shall renounce such contract.

XIV. Provided always, and be it enacted, That if any person or persons lawfully convicted of any felony, shall in open court pray to be transported beyond the seas, and the court shall think fit to leave him or them in prison for that purpose, such person or persons may be transported into any parts beyond the seas, this act or any thing therein contained to the contrary notwithstanding.

XV. Provided also, and be it enacted, That nothing herein contained shall be deemed, construed or taken, to extend to the imprisonment of any person before the first day of June one thousand six hundred seventy and nine, or to any thing advised, procured, or otherwise done, relating to such imprisonment; any thing herein contained to the contrary notwithstanding.

XVI. Provided also, That if any person or persons at any time resiant in this realm, shall have committed any capital offence in Scotland or Ireland, or any of the islands, or foreign plantations of the King, his heirs or successors, where he or she ought to be tried for such offence, such person or persons may be sent to such place, there to receive such trial, in such manner as the same might have been used before the making of this act; any thing herein contained to the contrary notwithstanding.

XVII. Provided also, and be it enacted, That no person or persons shall be sued, impleaded, molested, or troubled for any offence against this act, unless the party offending be sued or impleaded for the same within two years at the most after such time wherein the offence shall be committed, in case the party grieved shall not be then in prison; and if he shall be in prison, then within the space of two years after the decease of the person imprisoned, or his or her delivery out of prison, which shall first happen.

XVIII. And to the intent no person may avoid his trial at the assizes or general gaol-delivery, by procuring his removal before the assizes, at such time as he cannot be brought back to receive his trial there; (2) be it enacted, That after the assizes proclaimed for that county where the prisoner is detained, no person shall be removed from the common gaol upon any habeas corpus granted in pursuance of this act, but upon any such habeas corpus shall be brought before the judge of assize in open court, who is thereupon to do what to justice shall appertain.

XIX. Provided nevertheless, That after the assizes are ended, any person or persons detained, may have his or her habeas corpus according to the direction and intention of this act.

XX. And be it also enacted by the authority aforesaid, That if any information, suit or action shall be brought or exhibited against any person or persons for any offence committed or to be committed against the form of this law, it shall be lawful for such defendants to plead the general issue, that they are not guilty, or that they owe nothing, and to give such special matter in evidence to the jury that shall try the same, which matter being pleaded had been good and sufficient matter in law to have discharged the said defendant or defendants against the said information, suit or action, and the said matter shall be then as available to him or them, to all intents and purposes, as if he or they had sufficiently pleaded, set forth or alledged the same matter in bar or discharge of such information suit or action.

XXI. And because many times persons charged with petty treason or felony, or as accessaries thereunto, are committed upon suspicion only, whereupon they are bailable, or not, according as the circumstances making out that suspicion are more or less weighty, which are best known to the justices of peace that committed the persons, and have the examinations before them, or to other justices of the peace in the county; (2) be it therefore enacted, That where any person shall appear to be committed by any judge or justice of the peace and charged as accessary before the fact, to any petty treason or felony, or upon suspicion thereof, or with suspicion of petty treason or felony, which petty treason or felony shall be plainly and specially expressed in the warrant of commitment, that such person shall not be removed or bailed by virtue of this act, or in any other manner than they might have been before the making of this act.









-------------
------------- Artikel Lain

* Tweets To @jodi_santos

* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Memburu Teroris

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia

* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?

* Korupsi-uang-hasil-korupsi

* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak

* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat

* Terorisme dalam Peradilan Pidana

* Pergeseran Makna Terorisme

* Kerahasiaan Data PPATK

* Panwas (dan) Pemilu

* Sistem Hukum Indonesia

* Kegagalan SPP Anak

* proses hukum dalam pemilu

* KPK dan Korupsi -------------

Thursday, March 09, 2023

DAFTAR 16 PEREMPUAN PAHLAWAN NASIONAL

Hingga 2021, terdapat 195 pahlawan Nasional berdasarkan keputusan presiden. Dari 195 pahlawan nasional, terdapat 15 perempuan hebat Indonesia yang menjadi pahlawan nasional. Tahun 2023, Kembali Presiden menentapkan satu perumpuan Indonesia menjadi Pahlawan Nasional yaitu Ratu Kalinyamat dari Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115 / TK / TAHUN 2023 tertanggal 6 November 2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional

Ke-16 Perempuan Pahlawan Nasional dibagi dalam 4 kelompok, yaitu:

Kelompok pertama adalah Perempuan simbul emansipasi perempuan yaitu Raden Ajeng Kartini. Nama R.A. #Kartini sudah tidak asing lagi bagi warga negara Indonesia. Hari lahirnya dijadikan sebagai hari libur nasional. Nama Kartini juga diabadikan menjadi nama jalan di kota-kota di Indonesia. dan di 4 Kota di Belanda yaitu:, di Ibu kota Belanda, Amsterdam, dii Harleem, di Venlo, dan di Utrecht.

R.A Kartini lahir di Jepara pada 21 April 1897.

Kartini adalah orang yang mengusulkan diterbitkannya Tafsir Al-Quran berbahasa Jawa karya KH Sholeh Darat. Tafsir Al Quran ini merupakan Tafsir pertama di Asean. Buku karya Kartini yang berjudul Door Duisternis Tot Licht- dari gelap menuju cahaya atau yang dikenal dengan Habis Gelap Terbitlah Terang adalah istilah yang diilhami dari penggalan kalimat dalam surah Al-Baqarah ayat 257 yaitu Minazh-Zhulumaati ilan Nur R.A. Kartini ditetapkan sebagai pahlawan kemerdekaan nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 1964.

Kedua, Perempuan ahli strategi perang atau ikut langsung dalam peperangan melawan Kolonial Dalam kelompok ini, terdapat 5 nama perempuan hebat yang melakukan pertempuaran melawan kolonial. Di antara perempuan perempuan itu merupakan ahli strategi perang. Perempuan-perempuan hebat itu adalah:

2. Cut Nyak Dien

#CutNyakDien, Pemimpin Gerilya Aceh Ditetapkan menjadi pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden 106 Tahun 1964

3.CutMeutia

Ahli strategi Perang/Pemimpin Gerilya Aceh. Ditetapkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden 107 Tahun 1964

4.Laksamana Malahayati dari Aceh,

Lahir di Aceh Besar Tahun 1550 , Meninggal Tahun 1615 M. Ditetapkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115/TK /Tahun 2017,

5. Nyi Ageng Serang

#NyiAgengSerang berasal dari Jawa Tengah ditetapkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 084 /TK/1974

6.Martha Christina Tijahahu

Berasal dari Maluku. Lahir 4 Januari 1800 di Abubu, Nusa Laut, Maluku. Meninggal tanggal 2 Januari 1818 di Laut Banda,Maluku Meninggal di usia 17 tahun Ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden No 012 / TK / 1969.

7. Ratu Kalinyamat

dari Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115 / TK / TAHUN 2023 tertanggal 6 November 2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional

Kelompok Pahlawan ketiga adalah: Perempuan yang berperan di bidang Pendidikan/Sosial/ Politik

8. Siti Walidah

#sitiwalidah dikenal dengan #NyaiAhmadDahlan Berasal dari DIY (Yogyakarta) Lahir 1872 di Yogyakarta Meninggal 31 Mei 1946 ,Yogyakarta, Ditetapkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 042/TK/1971.

9. Maria Walanda Maramis

Berasal dari Sulawesi Utara Ditetapkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 012/TK/1969.

10. Raden Dewi Sartika

Berasal dari Jawa Barat Ditetapkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor Sk 252 Tahun 1966.

11. Ibu Agung Hj Andi Depu

Berasal dari SULAWESI BARAT Ditetapkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 123/TK/Tahun 2018.

12. H. Rasuna Said

#rasunasaid berasal dari Sumatera Barat Ditetapkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 084/TK /1974

13 Opu Daeng Risadju

#opudaengrisadju Berasal dari Sulawesi Selatan Ditetapkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 085/TK/2006

14. Ruhana Kuddus

#rohanakudus Berasal dari Sumatera Barat Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 120/TK/Tahun 2019, 7 November 2019

Artikel Lain Pahlawan Ke 15 dan Ke 16 adalah keompok keempat yaitu ibu negara (first lady) sebagai Pahlawan Nasional

15 Fatmawati Soekarno

Berasal dari Bengkulu. Ditetapkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 118/TK/2000

16. Fatimah Siti Hartinah Suharto

dari Jawa Tengah, ditetapkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 060/TK/1996

------------- Artikel Lain

* Tweets To @jodi_santos

* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Memburu Teroris

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia

* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?

* Korupsi-uang-hasil-korupsi

* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak

* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat

* Terorisme dalam Peradilan Pidana

* Pergeseran Makna Terorisme

* Kerahasiaan Data PPATK

* Panwas (dan) Pemilu

* Sistem Hukum Indonesia

* Kegagalan SPP Anak

* proses hukum dalam pemilu

* KPK dan Korupsi -------------

Wednesday, October 09, 2013

Perppu Kegentingan MK

 
Oleh
Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.

Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.

Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Thursday, July 18, 2013

Legislasi Parlementer-Trikameral


 Oleh:
Mohammad Fajrul Falaakh ;    
Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta
Keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah tidak menempatkan Indonesia sebagai penganut tipe parlemen trikameral. Tak ada hubungan fungsional yang melembaga antara MPR, DPR, dan DPD yang menghasilkan suatu produk ketatanegaraan. Namun, secara khusus, ”legislasi bidang tertentu” melibatkan DPR, DPD, dan presiden.

Fenomena trikameralisme ini bersifat ganjil. Presiden-eksekutif dalam sistem presidensial ikut ambil keputusan untuk menghasilkan undang-undang bersama DPR, tanpa DPD. Peran DPD kian tereduksi sejak tahun 2004. Mahkamah Konstitusi sudah memulihkan peran DPD dan DPR berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai implikasinya (Kompas, 28/5/2013).

Memutus “Aliran Darah” Terorisme


Oleh
M Jodi Santoso

\
Sumber: Newsletter KHN

Pada 19 Oktober 2012,  The Financial Action Task Force (FATF) merilis Public Statement tentang  High-risk and non-cooperative jurisdictions yang isinya adalah hasil identifikasi terhadap negara-negara yang beresiko tinggi dan non kooperatif (High-risk and non-cooperative jurisdictions) dalam melindungi sistem keuangaan internasional dari pencucian uang dan pendanaan terorisme. FATF dalam Publik Statement tersebut mengidentifikasi dua kelompok negara. Pertama, negara-negara yang diminta untuk menerapkan langkah-langkah pemberantasan yaitu Irak dan Korea Utara. Kedua, negara-negara yang diminta untuk mempertimbangkan resiko yang ditimbulkan atas kekurangan strategi anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme (anti-money laundering and combating the financing of terrorism - AML/CFT).

Tuesday, September 11, 2012

Mengupas RUU Ormas


* Tweet To @jodi_santoso
Oleh:
Mohammad Fajrul Falaakh
Anggota Komisi Hukum Nasional RI
Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan sedang dibahas oleh panitia khusus di DPR. RUU ini telah menyedot anggaran untuk melakukan studi dan menyiapkan rancangan di lingkungan pemerintah sejak tahun 2000-an. Tulisan ini membahas akal-akalan di baliknya, misalnya agar RUU ini dapat menjadi dasar hukum membubarkan anarkisme berkelompok.

PROSES LEGISLASI : MEMBENDUNG OLIGARKI MEWUJUDKAN DEMOKRASI

Oleh
M Jodi Santoso
Sumber: Newsletter Komisi Hukum Nasional

Amandemen konstitusi telah mengubah pola kekuasaan dari yang sebelumnya yang semula kekuatan berada pada eksekutif (executive heavy) menjadi penguatan legislatif (legislative heavy). legislative heavy ditandai dengan bertambahnya peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal: penguatan posisi yang lebih dominan dari pada pemerintah dalam hal pembentukan undang-undang, pengangkatan dan penerimaan duta besar memilih anggota lembaga-lembaga negara. Pergeseran pendulum ini bertujuan untuk mewujudkan proses politik dan legislasi yang demokratis. Politik hukum demikian menghindarkan praktik politik pada masa orde baru non demokratis. 

Meski UUD NRI Tahun 1945 membangun sistem hukum dan politik yang lebih demokratis, tetapi perlu memperhatikan dan membaca catatan sejarah tentang perubahan konfigurasi politik. Mahfud MD (1998: 317) dalam studinya menjabarkan terjadinya pergeseran konfigurasi politik dalam setiap orde pemerintahan. Pada orde lama dari yang demokratis (liberal) menjadi otoriter sedangkan pada masa orde baru pada awalnya bersifat demokratis tapi kemudian menuju proses non demokratis. Sejarah tersebut menjadi penting karena selama dua belas tahun reformasi demokratisasi masih bersifat formal prosedural belum menyentuh subtansinya. 

Pada awal reformasi, masyarakat menaruh harapan besar kepada DPR yang dililih secara langsung oleh rakyat untuk membuat peraturan peraundang-undangan yang mengakomodasi tuntutan publik. Dalam perjalannya, fungsi legislasi DPR dijalankan tanpa visi yang jelas. Dalam catatan PSHK (2010), kebijakan DPR sulit dipetakan karena lebih mengarah pada kepentingan pemerintah. Begitu halnya dengan pola legislasi yang tidak jelas dan yang cenderung menguatkan kebijakan pemerintah.


Dalam kurun waktu setahun terakhir terjadi ketimpangan implementasi fungsi utama DPR. Dinamika politik dan hukum selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pada DPR melakukan fungsi pengawasan. Hal demikian berbeda dengan pelaksanaan fungsi legislasi dan anggaran yang hasilnya tidak sesuai dengan hingar bingar dalam proses pengawasan. Kasus Century, cicak dan buaya, Gayus Tambunan, angket pajak merupakan deretan kasus yang saling berkaitan dan terakhir perkara pembobolan nasabah dan meninggalnya nasabah kartu kredit Citybank banyak menjadi menyita perhatian DPR. Pengawasan DPR berhenti di ruang DPR dan penyampaian hasil rekomendasi yang dikeluarkan tanpa ada pengawasan lanjutan yang sepadan. Berhentinya kasus-kasus besar tersebut memunculkan pertanyaan besar fungsi pengawasan DPR dilaksanakan untuk merespon kepentingan rakyat atau hanya sebagai instrumen kepentingan yang mengatasnamakan rakyat.


Bertolak belakang dengan ‘hingar bingar’ pelaksanaan fungsi pengawasan, dalam menjalankan legislasi pada tahun 2010, kinerja DPR jauh dari target program legislasi nasional (Prolegnas). Belajar dari kinerja DPR tahun 2004/2009, dalam kurun waktu 2005 hingga 2010, capain keberhasilan penyelesaian pembahasan RUU tertinggi dilakukan pada tahun 2008 yang telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan 61 RUU menjadi undang-undang. Akan tetapi, dari 61 RUU yang disahkan tersebut, 61 % (37 RUU) adalah RUU luncuran (27 RUU pemekaran, 3 RUU ratifikasi, 4 RUU pengesahan Perppu, dan 3 RUU APBN) di luar prolegnas yang pembahasannya tidak membutuhkan pembahasan serius.

Membendung Oligarki

Demokrasi sebagai lawan dari otoritarianisme menjadi pilihan negara hukum modern (moderne rechtsstaat) dalam menerapkan sistem pemerintahannya. Dalam perkembangannya, negara modern menuju perwujudan negara kesejahteraan (welfare state) sebagai akibat kegagalan peran negara sebagai penjaga malam (nachtwachterastaat) bidang politik dan ekonomi yang sandarkan pada individualis kapitalisme. Menurut Carter & Herts, dalam negara kesejahteraan, untuk mewujudkan kemakmuran rakyat, negara harus campur tangan ke dalam kehidupan sehari-hari dapat berdampak pada pemerintahan besar baik dalam jumlah maupun dalam lingkup tanggung jawabnya (Miriam Budiardjo: 1977, 76 – 78) . Peran aparatur negara dalam memberi pelayanan dan menyelenggarakan kesejahteraan umum (bestuurszorg, service public) yang dijalankan dalam suasana yang bebas (freies ermenssen) berpotensi menuju negara intervensionis (intervensionis state) dan maladministrasi. Dalam kondisi demikian, pengawasan terhadap eksekutif menjadi penting. DPR dapat menjadi penyeimbang dan melakukan kontrol politik terhadap tindakan pemerintah. Sebaliknya, jika DPR terkooptasi oleh kekuatan dan kekuasaan eksekutif maka akan memunculkan oligarki dalam sistem demokrasi formal.


Talcott Parson melalui Teori Sibernetika-nya memperingatkan bahwa dalam sistem kehidupan kemasyarakatan, arus energi subsistem ekonomi menempati kedudukan paling kuat, diikuti subsistem politik, subsistem sosial (hukum), dan terakhir adalah subsistem budaya. Sebaliknya dalam arus informasi, energi budaya lebih besar yang mempengaruhi subsistem sosial, politik, dan ekonomi. (Satjipto Rahardjo, 1985). Beranjak dari arus energi menurut teori Sibernetika demikian, maka hukum adalah produk politik yang dipengaruhi oleh energi ekonomi. Sebaliknya, hukum bisa menjadi produk budaya jika memanfaatkan energi informasi budaya. 


DPR dapat memerankan dua arus yang disampaikan Parson di atas. DPR yang memegang kekuasaan politik dapat melakukan kontrol terhadap kekuasaan eksektif atau menjadi kepanjangan tangan pemerintah. Melihat kondisi demikian, fungsi kontrol tidak hanya diberikan pada DPR tetapi pemerintah dan DPR merupakan lembaga yang harus dikontrol. Trias politika telah memberikan kewenangan pada kekuasaan kehakiman melakukan kontrol terhadap eksekutif dan legislatif. Dalam konteks kontrol terhadap peraturan-perundangan, tidak ada jaminan absolut bahwa norma hukum selaras karena organ hukum yang berwenang membuat norma hukum menciptakan norma-norma yang saling bertentangan (Hans Kelsen: 1967, 205). Oleh karena itu, Kelsen memberikan jalan untuk melakukan revisi baik secara biasa (ordinary way) melalui executive review maupaun legislative review maupun secara exra-ordinary way melalui judicial review. (Hans Kelsen: 1961, 159). Jalan yang ditawarkan Kelsen dapat berjalan jika, kekuasaan kehakiman dapat menjalankan fungsinya secara independen dan bukan menjadi perluasan sistem oligarki.

Transparansi Legislasi

Demokratisasi secara signifikan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan politik. Implementasi demokrasi perwakilan tidak berhenti pada penyerahan kedaulatan rakyat pada wakil-wakilnya di DPR. Demokrasi perwakilan bukan menyerahan kedaulatan. Rakyat masih bisa menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap pengambilan keputusan yang diambil oleh DPR dan Pemerintah dengan melakukan judicial review. Semakin banyaknya peraturan perundang-undangan yang ajukan judicial review menunjukkan tingkat pemahaman rakyat dalam menggunakan hak-haknya.


Bagi DPR, fakta banyaknya masyarakat mengajukan judicial review harus direspon secara positif. Legislasi yang berkembang saat ini cenderung merespon kebutuhan perubahan dengan pengeluaran undang-undang. Penyusunan prolegnas tidak disertai dengan data-data atau hasil kajian yang valid. Kebanyakan Prolegnas atau RUU inisiatif DPR hanya mengajukan judulnya saja, tanpa disertai dengan naskah akademik atau kajian-kajian sebelumnya yang membuktikan bahwa RUU tersebut penting bagi kehidupan Indonesia. Keinginan sekelompok masyarakat untuk mengajukan RUU yang tidak jelas apa tujuan pengaturannya bagi masyarakat tidak harus diwujudkan dalam RUU sendiri.
DPR perlu lebih membuka akses publik dalam proses legislasi. Perlu perubahan manajemen yang terjadi selama ini sifat tertutup dalam proses penyiapan dan pembahasan RUU di internal pemerintah maupun DPR. Mekanisme partisipasi dan transparansi harus dibangun dengan baik di tingkat internal pemerintah dan DPR. DPR harus mampu mewujudkan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat).


Monday, August 22, 2011

Negara Kekeluargaan: Soepomo Vs Hatta


-------------



Oleh Bur Rasuanto

Kompas, Rabu, 8 September 1999

KINI sudah menjadi keyakinan umum bahwa cita-cita reformasi mustahil akan terealisasi tanpa mengamandemen UUD 1945. Tulisan ini tidak membicarakan pasal-pasal yang seyogianya diamandemen, melainkan membicarakan konsep yang mendasari pembentukan UUD 1945 itu sehingga perlu diamandemen, yaitu kekeluargaan.

Kekeluargaan diterima sebagai dasar karena dianggap menggambarkan corak pergaulan hidup asli masyarakat di Nusantara. Dalam wacana gerakan kebangsaan pro-proklamasi, kekeluargaan diartikan sama dengan kolektivisme, sebagai lawan individualisme yang telah melahirkan kapitalisme dan imperialisme/kolonialisme yang mereka perangi. Ada beberapa interpretasi kekeluargaan. Bung Karno misalnya, lebih memilih "gotong-royong" karena dianggapnya lebih dinamis. Hatta memberi arti etis, tetapi Soepomo memberi arti organis-biologis. Kekeluargaan organis Soepomo inilah yang mendasari batang-tubuh UUD 1945, yang memang disusun tim yang dipimpin Soepomo sendiri.

Batang-tubuh UUD harusnya merupakan penjabaran ideal-ideal Pembukaan. Pembukaan yang dilahirkan Panitia-9 - Hatta, Yamin, Soebardjo, Maramis, Soekarno, Kahar Moezakir, Wachid Hasjim, Abikoesno, Agoes Salim - merupakan konsensus fundamental pertama yang mengandung tidak hanya komitmen politik tetapi lebih-lebih komitmen moral masyarakat Indonesia. Disusun dalam bahasa Indonesia yang ekspresif dan indah, Pembukaan menegaskan tujuan negara mewujudkan keadilan sosial berdasarkan kedaulatan rakyat.

Soepomo sependapat untuk membentuk UUD yang berdasar aliran pikiran dalam Pembukaan. Konsekuensinya, "Dalam Undang-undang Dasar kita tidak boleh memasukkan pasal-pasal yang tidak berdasar aliran kekeluargaan" (Risalah Sidang BPUPKI, Setneg, Jakarta, 1995, 265)

Akan tetapi pengertian kekeluargaan Soepomo bertentangan dengan Pembukaan yang orientasi dan semangatnya adalah demokrasi dan egaliter. Batang-tubuh UUD 1945 itu menetapkan prioritas eksekutif dengan kekuasaan dan masa jabatan praktis tak terbatas, mencegah dimasukkannya secara eksplisit sejumlah usul, seperti: komitmen tegas terhadap hak asasi, hak-hak politik, dan desentralisasi, menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen, hak uji yudisial Mahkamah Agung, pemisahan tegas kekuasaan legislatif-eksekutif-yudikatif.

Lepas dari maksud baik Soepomo, UUD yang ia susun itu telah memberi dasar legalitas bagi doktrin seperti Dwifungsi ABRI dan militer terjun dalam politik, sentralisasi kekuasaan, berkuasanya rezim represif otoriter demokrasi terpimpin, moderat maupun konsekuen.

Yang moderat adalah demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno yang masih memberi secara terbatas ruang perbedaan dengan membiarkan hidupnya partai-partai dengan ideologi berbeda-beda, dan berniat membangun sosialisme. Yang konsekuen adalah demokrasi terpimpin Presiden Soeharto yang menggabungkan politik kekerasan dengan menghapuskan sama sekali perbedaan pendapat, dan ekonomi kekerasan dengan membebaskan persaingan kapitalisme semuanya, didukung kekerasan militeristik dan mesin birokrasi yang korup.

Kosmologi Jawa

Pandangan kekeluargaan Soepomo bertolak dari pemahamannya mengenai negara. Soepomo menjelaskan ada tiga teori negara: teori kontrak dari Hobbes, Locke dan Rousseau; teori kelas dari Marx; dan teori integralistik yang katanya dari Spinoza, Adam Muller, Hegel. Soepomo menolak dua teori pertama dan menganut teori ketiga karena dianggapnya cocok dengan pikiran ketimuran.
Menurut teori itu, negara merupakan susunan masyarakat yang integral, di mana hubungan antarwarga merupakan "persatuan masyarakat yang organis. Negara tidak untuk menjamin kepentingan perseorangan atau golongan melainkan untuk "menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya" (Risalah, 33).

Contoh negara integralistik adalah Jerman Nazi dan kekaisaran Dai Nippon. Dasar totaliter negara Jerman Nazi adalah persatuan antara pemimpin dan rakyat; dasar negara Jepang adalah kekeluargaan, yaitu hubungan lahir batin di bawah keluarga Kaisar Tenno Heika. Menurut Soepomo "Dasar persatuan dan kekeluargaan ini sangat sesuai dengan corak masyarakat Indonesia" (Risalah, 35).

Sama seperti keluarga dipimpin seorang bapak, "Dasar kekeluargaan menghendaki sistem pemerintahan, yang menganggap Pemerintah pada umumnya dan Kepala Negara pada khususnya sebagai Kepala Keluarga besar, yang terdiri atas seluruh rakyat." Maka sistem parlementer harus ditolak karena "Pemerintah harus diberi kepercayaan untuk memegang kekuasaan yang tetap, yang tidak digantungkan kepada kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat." (Risalah, 274).

Dalam negara kekeluargaan integralistik, rakyat dan pemimpin itu satu, dan kesatuan itu dipahami dari perspektif kosmologi Jawa. Soepomo mengklaim "Semangat kebatinan, struktur kerohanian dari bangsa Indonesia bersifat dan bercita-cita penentuan hidup, persatuan kawulo dan gusti, yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia batin, antara makrokosmos dan mikrokosmos, antara rakyat dan pemimpinnya." (Risalah, 35)

Warga yang mempersoalkan hak dianggap mencurigai pemerintah. Soepomo menentang usul Hatta agar hak berkumpul dan hak berserikat dicantumkan eksplisit dalam UUD. "Tuan Hatta bertanya", kata Soepomo, "bagaimana haknya orang seorang untuk bersidang jikalau dilanggar oleh pemerintah. Pertanyaan ini berdasar atas kecurigaan kepada pemerintah yang dalam menyelenggarakan kepentingan negara dianggap selalu menentang kepentingan orang seseorang. Dengan lain perkataan pernyataan Tuan Hatta timbul dari sikap individualisme, yang kami tolak (Risalah, 275-76).

Itulah dasar kekeluargaan Soepomo, ide totaliter yang menggabungkan paham persatuan Nazi Jerman, kekeluargaan kekaisaran (militerisme) Jepang dan kosmologi Jawa.

Kelemahan fundamental

Kekeluargaan organis Soepomo menderita kelemahan fundamental dan fatal sekurang-kurangnya karena:

Pertama, kekeluargaan Soepomo mengingkari fakta etno-historis bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa pluralistik dengan aneka suku-bangsa, agama, anutan nilai yang berbeda-beda, bahkan mungkin bertentangan.

Secara umum ada dua cara melihat kesatuan politik yang disebut rakyat (baca: bangsa): unitaris dan pluralis. Pandangan unitaris memahami rakyat atau bangsa sebagai kumpulan atau agregasi individu-individu lepas atau atomis dan baru dipersatukan oleh dan mendapat makna dari organisasi yang disebut negara. Pandangan pluralis, sebaliknya memahami bangsa sebagai kesatuan individu-individu yang masing-masing sudah dalam konteks jaringan ikatan loyalis tertentu (suku, agama, wilayah tradisionalnya). Paham pluralis merumuskan bangsa dari fakta sosial atau etno-historis; paham unitaris merumuskan bangsa dari konsep abstrak apriori. (BR, Rakyat, Kompas, 16/7/96).

Kekeluargaan Soepomo mereduksi fakta etno-historis (pluralis), ke konsep abstrak apriori (unitaris). Ikatan-ikatan dibongkar, warga dilucuti dari loyalitas dan ikatan lokal-tradisionalnya. Aceh, Minang, Banjar, Irian, semua itu tidak lagi riil dan sudah masa lalu. Tetapi persatuan kawulo dan gusti secara konsepsional bukan hanya menggambarkan hubungan rakyat dan pemimpin, melainkan juga menggambarkan supremasi puak kultural dominan sebagai gusti atas yang selebihnya sebagai kawulo.
Kekeluargaan organis melenyapkan keunikan individualitas unsur-unsur. Konflik diingkari, tak perlu belajar berbeda. Yang diakui hanya bersatu. Hatta akan menyebutnya persatoean, persatuan ala Sumpah Palapa yang mudah menjadi ideologi dominasi dan penindasan. Setelah setengah abad, bukan persatuan yang makin kukuh, melainkan tuntutan berpisah yang meningkat.

Kedua, anggapan memasukkan HAM dan hak-hak politik dalam UUD berarti menganut individualisme, sukar dipertahankan. Hatta dan Yamin sudah membantah dengan argumen-argumen yang sudah amat modern. Bagi Hatta pencantuman hak-hak politik untuk mencegah negara menjadi negara kekuasaan, negara penindas, dan bukannya negara pengurus. Dan Yamin menegaskan, "Aturan dasar tidaklah berhubungan dengan liberalisme, melainkan semata-mata suatu keharusan perlindungan kemerdekaan, yang harus diakui dalam Undang-undang Dasar", (Risalah, 293).

Pengakuan terhadap HAM tidak ada hubungan dengan individualisme, melainkan semata-mata sebagai penghormatan terhadap martabat manusia sebagai makhluk moral tanpa membedakan etnis, agama, keyakinan politik, dan seterusnya.

Ketiga, anggapan bahwa kepala negara sama dengan posisi bapak dalam keluarga mengacaukan konsep politik dengan konsep antro-biologis. Negara dan posisi pemimpin negara tak mungkin disamakan dengan keluarga dan posisi pemimpin keluarga. Hubungan, hak, dan tanggung jawab seorang bapak terhadap anggota keluarganya, sama sekali berbeda dari hubungan, hak, dan tanggung jawab pemimpin dengan rakyatnya. Kekacauan konsepsional ini melahirkan konsekuensi:

(1). Justru karena posisi pemimpin adalah Bapak yang menentukan segalanya, negara kekeluargaan mudah sekali menjadi negara (untuk) keluarga. Gambaran lengkap diperlihatkan rezim Orde Baru kemarin. Nepotisme, juga kolusi dan korupsi, dijamin Keppres dan Inpres. Jabatan-jabatan publik, departemen, BUMN, proyek-proyek pemerintah, kredit bank, dan berbagai rente ekonomi dibagi-bagi antara keluarga dan kroni. DPR/ MPR tak ubahnya badan musyawarah sanak keluarga di mana bapak, istri, anak-anak, keponakan, mertua, cucu, diangkat menjadi anggota melalui proses kolusi dan nepotisme. Bukan kebetulan tokoh sejarah terpenting Orde Baru, sesudah Soeharto bukan Hatta, apalagi Soekarno, melainkan Soepomo.

(2). Identifikasi kepala negara sebagai Bapak itu mengandung kerancuan gender (patriarchal bias). Apabila harus diartikan harafiah, maka yang memimpin Republik Indonesia selamanya seorang Bapak, tidak pernah seorang Ibu. Mereka yang tidak menghendaki RI dipimpin seorang presiden perempuan dapat menemukan dalih konstitusionalnya dalam kekeluargaan Soepomo. Sebaliknya apabila identifikasi Bapak negara tidak harus ditafsirkan harafiah, maka konsep kekeluargaan organis itu dengan sendirinya runtuh.

Negara daulat rakyat

Kontras dengan paham Soepomo adalah paham kekeluargaan Hatta. Bertentangan dengan Soepomo yang menganggap hanya ada satu corak pergaulan hidup asli dan itu pun selalu dikembalikan ke model persatuan kawulo dan gusti, bagi Hatta, dan juga Soekarno, pergaulan hidup asli masyarakat Indonesia itu tidak satu melainkan dua. Yaitu pergaulan hidup kaum ningrat dan raja-raja yang hierarkhis, dan pergaulan hidup rakyat yang simetris di luar lingkungan istana/keraton. Kekeluargaan adalah khas pergaulan hidup rakyat, tidak di lingkungan istana. Dalam arti inilah kekeluargaan identik dengan kolektivisme.

Berbeda dari Soepomo, Hatta memahami kolektivisme itu dalam interaksi sosial dan proses produk di pedesaan. Isinya adalah tolong-menolong. Kolektivisme mengandung dua elemen: milik bersama dan usaha bersama. Dalam masyarakat desa tradisional, hal itu dicerminkan pada tanah yang dimiliki bersama dan dikerjakan bersama. Jadi kolektivisme Hatta diterjemahkan dalam milik kolektif atas alat-alat produksi, yang diusahakan bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama. (Kumpulan Karangan, Bulan Bintang, 138-44)

Bagi Hatta, kolektivisme ada dua: tua dan muda. Dalam kolektivisme muda tanah sudah menjadi milik perorangan, artinya sudah melahirkan individualisme. Namun tidak menghancurkan sendi-sendi kolektivisme karena usaha bersama justru makin diperlukan akibat spesialisasi pekerjaan.

Tetapi kolektivisme baru satu dari tiga elemen dari yang disebut Hatta demokrasi asli. Dua lainnya adalah rapat, di mana utusan rakyat bermusyawarah, dan massa protest, cara rakyat menolak tindakan tidak adil penguasa. Negara kekeluargaan Hatta, yang disebutnya negara pengurus, adalah transformasi demokrasi asli itu ke konteks modern: elemen rapat dijelmakan dalam badan-badan perwakilan rakyat, tradisi massa protest menjadi dasar hak kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat, dan kolektivisme diwujudkan dalam koperasi. Jadi di atas rapat dan massa protest dibangun demokrasi politik, di atas kolektivisme dibangun demokrasi ekonomi dan sosial. Itulah gambaran negara Hatta.

Individualisme, menurut Hatta, jangan dibendung dengan kembali ke kolektivisme tua, melainkan dengan "mendudukkan cita-cita kolektivisme itu pada tingkat yang lebih tinggi dan modern, yang lebih efektif dari individualisme" (Hatta, Demokrasi Kita..., UI Press, 1992, 147)

Soepomo justru melakukan itu: melawan individualisme dengan menetap di masa lalu. Sehingga sementara negara kekeluargaan Hatta hendak menjadi negara pengurus, negara daulat rakyat, negara kekeluargaan Soepomo ternyata merupakan negara kekuasaan, negara daulat tuanku.

(* Bur Rasuanto, Pengarang, doktor dalam filsafat sosial.)





Artikel Lain

* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)
* Memburu Teroris
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi-------------
-->--------------------

Friday, December 10, 2010

"Monarki Yogya" Inkonstitusional?



MOHAMMAD FAJRUL FALAAKH

KompAS, Rabu, 1 Desember 2010


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hendak mengakhiri sistem monarki di Provinsi Yogyakarta. SBY dapat memanfaatkan 50 persen suara eksekutif dalam legislasi, Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945, didukung menguatnya keterpilihan pada Pemilihan Presiden 2009 dan kenaikan sekitar 300 persen kursi Partai Demokrat di DPR pada Pemilihan Umum 2009.

SBY salah paham. Sistem pemerintahanDIY diatur UU Nomor 32 Tahun 2004. Namun, Pasal 226 Ayat (2) UU No 32/ 2004 merujuk penjelasan Pasal 122 UU No 22/1999 bahwa ”... isi keistimewaannya adalah pengangkatan Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang ini”.

Sisa keistimewaan itu dikenai label ”monarki Yogya” dalam Republik Indonesia. SBY membenturkannya dengan konstitusi dan nilai demokrasi. Dirujuknya Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis serta Pasal 1 tentang bentuk negara republik dan kesatuan.

Dalam perspektif historis konstitusional dan ius constitutum, tujuh faktor mendasari keberadaan Yogya: watak hubungan pusat-daerah yang tak seragam, konsep daerah istimewa, asal-usul Yogya dan prosesnya bergabung dengan Indonesia, perannya dalam revolusi kemerdekaan, statusnya dalam perkembangan konstitusi dan legislasi, serta berlakunya lex specialis dalam amandemen konstitusi.

Daerah istimewa

Sehari setelah Indonesia merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan konstitusi negara. Pasal 18 UUD 1945 pra-amandemen menyatakan: ”Besar-kecilnya pembagian daerah Indonesia dan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintah negara, dan hak-hak asal-usul dari daerah-daerah yang bersifat istimewa”. Inilah versi desentralisme majemuk tentang bentuk negara kesatuan.

Penjelasan Pasal 18, yang terbit pada Februari 1946, menyebut dua macam daerah istimewa.

Pertama, daerah swapraja atau zelf - besturende landschappen yang pada masa Hindia Belanda berhubungan tak langsung dengan pemerintah, Pasal 21 Ayat (2) Indische Staatsregeling, dan disebut Kooti pada masa Jepang. Kategori ini mencakup Negari Ngajogjakarta Hadiningrat.

Kedua, persekutuan hukum adat atau zelfstandige volksgemeenschappen yang mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri serta memiliki asal-usul dan susunan asli, Pasal 128 Ayat (3) Indische Staatsregeling.

Sesuai dengan Aturan Peralihan UUD 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia memilih presiden dan wakil presiden secara aklamasi, kemudian menetapkan kementerian, sejumlah provinsi dan keresidenan, serta komite nasional daerah untuk membantu kepala daerah.

Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII tidak bergabung dengan Belanda. Menurut ”Piagam Kedoedoekan dari Presiden Soekarno” (19/8/1945) maupun ”Maklumat Dua Radja” (5/9/1945), Negari Ngajogjakarta Hadiningratberintegrasi ke dalam Indonesia dan berstatus daerah istimewa sehingga menambah wilayah kepada bekas Hindia Belanda; kedudukan kepala daerahnya melekat pada Sultan dan Paku Alam yang berhubungan langsung dengan presiden RI. Presiden Soekarno mengumumkannya pada 19 Oktober 1945.

Namun, gempuran menyerbu Indonesia yang tanpa kekuatan militer efektif. Gyugun atau Peta dan Heiho dibubarkan Jepang, Tentara Keamanan Rakyat harus berkonsolidasi karena baru dibentuk (5/10/1945). Belanda membonceng tentara Amerika yang berhasil menguasai Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Sebelum pertempuran 10 November pecah di Surabaya, harian Kedaoelatan Rakjat di Yogyakarta (24/10/1945) memberitakan kewaspadaan ”akar rumput” berbentuk Resoloesi Djihad Nahdlatul Ulama yang mewajibkan tiap-tiap muslim mempertahankan kemerdekaan Indonesia (Surabaya, 22/10/1945).

Api revolusi terus digelorakan meski ibu kota Indonesia harus dipindahkan ke Yogya (Januari 1946). Yogya jadi Kota Revolusi atau Kota Perjuangan. Kedua rajanya ikut menanggung pembiayaan pemerintahan dan digunakan dalam sebutan ”RI Yogya” karena jadi konstituen Negara Bagian RI dalam Republik Indonesia Serikat (1949-1950).

Perubahan konstitusi

Keistimewaan Yogya diakui oleh Konstitusi RIS 1949. Melalui UU No 3 Tahun 1950 (Maret), Negara Bagian RI menyebutnya sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta dan setingkat provinsi. UUD Sementara 1950 mengatur serupa dan UU No 1 Tahun 1957 mengatur khusus status kepala daerah istimewa dan wakilnya serta kedudukan keuangannya.

Setelah UUD 1945 diberlakukan kembali pada tahun 1959, UU No 18 Tahun 1965 menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala DIY tak terikat jangka waktu masa jabatan. Orde Baru melanjutkan pengaturan ini, Pasal 91 UU No 5 Tahun 1974.

Setelah Presiden Soeharto mundur pada 1998, aturan itu diteruskan oleh UU No 22 Tahun 1999, tetapi penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan UU ini. Amandemen Pasal 18 UUD 1945 kemudian mengharuskan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, lex generalis , sekaligus mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, lex specialis. Maka, UU No 32 Tahun 2004 mempertahankan keistimewaan Yogya.

Warga Yogya tentu mematuhi Maklumat September 1945 bahwa Yogya adalah bagian Indonesia. Sampaikanlah pendapat tentang kepala daerah kalau Presiden SBY bertanya melalui plebisit. Kita tunggu akankah referendum Indonesia ”memerdekakan” Yogya atau amandemen UUD 1945 meniadakan keistimewaan daerah dari dirinya.

Bersama para pendiri Indonesia, saya berterima kasih kepada almarhum Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII karena kerajaannya dijadikan singgasana bagi jiwa-jiwa Indonesia merdeka.

MOHAMMAD FAJRUL FALAAKH Dosen Fakultas Hukum UGM; Lahir di Gresik, Jawa Timur






-------------Artikel Lain

* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Memburu Teroris

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia

* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?

* Korupsi-uang-hasil-korupsi

* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak

* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat

* Terorisme dalam Peradilan Pidana

* Pergeseran Makna Terorisme

* Kerahasiaan Data PPATK

* Panwas (dan) Pemilu

* Sistem Hukum Indonesia

* Kegagalan SPP Anak

* proses hukum dalam pemilu

* KPK dan Korupsi---------------------------------

Friday, September 24, 2010

Merekayasa PPATK

Tweet To @jodi_santoso




oleh

Jodi Santoso


Penyelesaian skandal dana talangan (bail-out) Bank Century yang sementara ini berhenti sampai proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memaksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK- The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) menyampaikan masukan ke BPK dan ke DPR seputar aliran dana. Muncul perdebatan, boleh tidaknya PPATK menyampaikan data hasil analisisnya sebagai data intelijen dan menyangkut kerahasiaan bank ke lembaga lain. Perdebatan tersebut muncul didorong pertanyaan besar jika terjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dalam kasus Bank Century apakah PPATK telah menyampaikan ke kepolisian dan kejaksaan dan bagaimana kelanjutan kasusnya.
UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25/2003 (UU anti pencucian uang) sendiri telah membatasi tugas dan kewenangan PPATK dalam kaitannya dengan penyampaian data. Setidaknya terdapat 4 (empat) ketentuan yang mengatur yaitu: (1) Pasal 25 ayat (3) menegaskan PPATK dapat melakukan kerjasama dengan pihak terkait sebatas pertukaran informasi, bantuan teknis, dan pendidikan/pelatihan (penjelasan); (2) Pasal 26 huruf b, di mana PPATK dapat memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan undang-undang; (3) menyampaikan laporan indikasi tindak pidana pencucian uang pada kepolisian dan kejaksaan, serta (4) meminta laporan perkembangan penyidikan dari kepolisian dan penuntutan dari kejaksaan.
Upaya kerja sama PPATK dengan lembaga lain tidak dapat dilakukan di luar ketentuan yang ada. Memorandum of understanding (MoU) antara PPATK dengan lembaga lain baik dalam maupun luar negeri tidak dapat membuat norma-norma baru di luar ketentuan yang ada.
Terlepas perdebatan dan kelanjutan perkara Bank Century, isu besar yang menyerempet Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan tersebut telah membawa PPATK dalam arus politik. Perkara pun sementara berhenti pada proses politik tanpa ada proses hukum. Peran penting PPATK dalam melacak aliran dana di bank dan kewenangannya dalam menerobos kerahasiaan bank menjadikan PPATK sebagai lembaga yang berpotensi berada dalam sebuah rekayasa untuk kepentingan tertentu.

Penguatan Peran PPATK

PPATK sebagai subrezim dari rezim anti pencucian uang di Indonesia dibentuk untuk pencegahan dan memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang. Pendekatan yang digunakan oleh regim anti pencucian uang berbeda dengan pemberantasan tindak pidana biasa yang dilakukan secara konvensional. Pendekatan regim anti pencucian uang adalah mengejar uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan. Alasan yang mendasari pendekatan tersebut selain lebih mudah mengejar hasil kejahatan dari pada pelakunya juga didasarkan pada alasan bahwa hasil kejahatan merupakan darah yang menghidupi tindak pidana (live bloods of the crime). PPATK sebagai financial intelligence unit (FIU) mempunyai peran strategis dalam memberantas pencucian uang secara preventif maupun represif.
Dalam kedudukan tersebut, dibutuhkan payung hukum yang kuat bagi PPATK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. Meski melakukan tindakan yang hampir sama dengan fungsi penyelidikan, tetapi data intelijen PPATK bukanlah data yang kedudukan dapat disamakan dengan data hasil penyelidikan. Hal demikian sering kali menjadikan kepolisian melakukan penyelidikan ulang dugaan tindak pidana pencucian uang meski ada data yang dihasilkan PPATK. Pada sisi lain, UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ada saat ini menentukan jika ditemukan adanya indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang, hanya kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum yang berhak menerima data PPATK (Pasal 26 huruf g jo Pasal 27 ayat (1) huruf b).
Untuk lebih mengefektifkan pemberantasan tindak pidana pencucian uang perlu memberikan kewenangan penyelidikan kepada PPATK. Kewenangan penyelidikan yang dilakukan PPATK dapat dilakukan secara bersama dengan penyelidik lain dalam sebuah penyelidikan bersama di bawah koordinasi PPATK. Lebih luas lagi, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam dilakukan koordinasi antar lembaga penegak hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 29 B UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan membentuk Komite Koordinasi Nasional.

Multi Invetigator system

Secara khusus peran PPATK adalah upaya pencegahan dan pemberantasan money laundering. Pengkhususan demikian tidak berarti pencegahan dan pemberantasan money laundering terlepas dari pencagahan dan pemberantasan tindak pidana yang lain. pencegahan dan pemberantasan money laundering menjadi pintu masuk untuk penanggulangan kejahatan secara umum yaitu memberantas kejahatan asal (predicate crime) yang sulit diberantas dengan cara konvensional. Peran PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan money laundering dengan sendirinya membantu penegak hukum terutama penyidik dalam sistem peradilan pidana..
Sistem peradilan pidana saat ini mengalami perubahan yang ditandai dengan pemberian kewenangan kepada instansi lain di luar kepolisian sebagai penyidik. Selain KUHAP yang memberikan kewenangan kepada kepolisian dan Pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) sebagai penyidik, beberapa undang-undang sektoral juga memberikan kewenangan kepada kementerian/departemen untuk bertindak sebagai penyidik. PNS dari departemen/kementerian ini berwenang menyidik tindak pidana tertentu yanng kemungkinan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Pada sisi lain, dalam UU anti pencucian uang, kewenangan penyidikan hanya diberikan kepada Polri sebagai satu-satunya penyidik yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Ketentuan demikian menjadi kendala dalam penegakan hukum jika tidak ada koordinasi antara kepolisian sebagai penyidik tindak pidana pencucian dan penyidik lain yang melakukan penyidikan tindak pidana asal.
Kendala tersebut perlu diperhatikan dalam proses legislasi dengan membuat kebijakan pemencaran penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap penyidik lain selain kepolisian. Dengan demikian, penyampaian data PPATK dan/atau hasil penyelidikan PPATK tidak hanya terbatas pada kepolisian dan kejaksaan saja tetapi dapat juga disampikan kepada penyidik yang melakukan penyelidikan tindak pidana asal yang sekaligus menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penguatan peran dan pemberian kewenangan tambahan kapada PPAT serta pemencaran penyidikan merupakan langkah untuk mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Rekayasa positif membutuhkan kontrol yang kuat baik dalam proses legislasi maupuan penegakan hukumnya.

Sumber: News Letter Komisi Hukum Nasional.











-------------Artikel Lain

* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Memburu Teroris

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia

* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?

* Korupsi-uang-hasil-korupsi

* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak

* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat

* Terorisme dalam Peradilan Pidana

* Pergeseran Makna Terorisme

* Kerahasiaan Data PPATK

* Panwas (dan) Pemilu

* Sistem Hukum Indonesia

* Kegagalan SPP Anak

* proses hukum dalam pemilu

* KPK dan Korupsi---------------------------------

Menyoal Wacana Jaksa Agung Karier/Nonkarier

* Tweets To @jodi_santoso

Oleh Prof Dr (Jur) Andi Hamzah

Kamis, 23 September 2010 00:00 WIB

Sudah berulang kali penulis tekankan bahwa perbaikan kinerja kejaksaan hanya mungkin dilakukan jika posisi kejaksaan dikembalikan ke habitatnya, yaitu sebagai bagian dari lembaga kehakiman, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan 'Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang', bukan 'lain-lain badan pengadilan', yang berdasarkan sistem Eropa Kontinental, termasuk jaksa agung pada Mahkamah Agung di situ. Itulah sebabnya pada 1945-1959 jaksa agung disebut jaksa agung pada Mahkamah Agung. Hal itu membawa dampak lebih jauh, yaitu jaksa agung tidak 100% eksekutif. Dalam hal penuntutan, apalagi sejak ia duduk dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, jaksa agung tidak dapat lagi diberi perintah oleh eksekutif/presiden. Dalam Undang-Undang Mahkamah Agung Tahun 1950 yang berlaku sampai 1965 disebutkan Mahkamah Agung terdiri atas 1 ketua dan 5 anggota dan 1 jaksa agung dan 4 jaksa agung muda. Jadi, jaksa agung dan jaksa agung muda termasuk kelengkapan Mahkamah Agung. Sejak 1961, kejaksaan dijadikan lembaga tersendiri terlepas dari Departemen Kehakiman (kini Kementerian Kehakiman) lalu jaksa agung menjadi menteri, kemudian setingkat dengan menteri. Dengan demikian, kejaksaan menjadi mandiri, tetapi kehilangan independensinya. Jaksa agung dapat diganti setiap saat oleh presiden karena ia anggota kabinet. Tidak mungkin ada jaksa agung berani menangkap seorang menteri yang korup karena ia bagian dari kabinet. Tragisnya 22 Juli 1961 diambil sebagai patokan Hari Bhakti Adhyaksa, sedangkan dilihat dari kepentingan penegakan hukum dan kepentingan rakyat seluruhnya, hari itu semestinya menjadi hari berkabung penegakan hukum.

Jaksa agung dari independen (bukan anggota kabinet), tetapi tidak mandiri karena administratif termasuk Kementerian Kehakiman, menjadi tidak independen (anggota kabinet), tetapi mandiri tidak di bawah suatu kementerian.

Wacana mengenai jaksa agung dari dalam kejaksaan atau dari luar (karier atau nonkarier) kembali mencuat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan rencana penggantian Jaksa Agung Hendarman Supandji yang akan pensiun Oktober mendatang. Jaksa Agung Hendarman Supandji dipastikan akan diganti dalam waktu dekat, bersama-sama dengan penggantian Kapolri.

Perebutan kursi jaksa agung pun dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang menguasai media massa, ada yang memakai jalur-jalur khusus ke istana, ada yang memakai jalur parpol. Yang perlu diingat bahwa selama posisi kejaksaan di luar jalur konstitusi yang dimulai sejak Orde Lama, selama itu pula jangan ada orang berpikir ada supremasi hukum. Kejaksaan di negara mana pun menjadi titik sentral penegakan hukum. Oleh karena itu pekerjaan paling mendesak bagi jaksa agung baru adalah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kejaksaan yang mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Jaksa agung pada Mahkamah Agung, bukan jaksa agung pada kabinet (Indonesia Bersatu). Hukum tidak boleh di-Kabinet-Indonesia-Bersatu-kan.

Hukum tidak mengenal anak atau cucu, hukum tidak mengenal teman atau lawan; harus ditegakkan kepada siapa pun juga dengan adil. Persyaratan utama yaitu penegakan hukum harus ditegakkan sama terhadap teman dan/atau lawan. Jika cukup bukti, dia harus ditangkap, tidak menjadi soal apakah dia teman atau lawan.

Untuk mengarusutamakan terwujudnya supremasi hukum, profesionalisme jaksa amat penting. Kejaksaan seharusnya mampu melaksanakan pembaruan dalam bidang penegakan hukum untuk mewujudkan jati diri lebih dinamis.

Sebenarnya bukan masalah karier atau nonkarier karena pengalaman penulis menjadi jaksa selama 39 tahun 2 bulan, orang nonkarier lebih dahsyat merusak sistem penegakan hukum. Dia tidak tahu who is who kejaksaan sehingga muncullah pembisik-pembisik atau penghibur-penghibur yang menguasai bursa jabatan di kejaksaan. Bahkan perkara-perkara termasuk izin berobat ke luar negeri ditender miliaran rupiah. Jaksa yang ingin selamat dan juga ikut menikmati hasil tender tersebut dengan sendirinya mendukung kebijaksanaan menyimpang tersebut. Yang menentang dengan sendirinya tersingkir masuk 'kotak'. Penulis juga pernah menikmati masuk 'kotak' selama 19 tahun di Ragunan, sebelum akhirnya menjalani masa pensiun.

Sepanjang sejarah kejaksaan, pada posisi jaksa agung dipegang orang luar kejaksaan (jaksa agung nonkarier), biasanya dibawa masuk penasihat dari luar kejaksaan (kecuali Jenderal Ismail Saleh) yang tidak paham seluk beluk sistem pembinaan karier/jabatan di lingkungan kejaksaan sehingga berkecenderungan dan/atau berpeluang merusak sistem penegakan hukum dengan memberikan usulan-usulan yang tidak memperhatikan peran struktural dan fungsional permanen. Daftar jaksa agung nonkarier dari kalangan militer maupun nonmiliter, yaitu Jenderal A Soethardhio; Jenderal Sugih Arto; Jenderal Ali Said; Jenderal Ismail Saleh; Jenderal Hari Suharto; Laksamana Sukarton Marmosudjono; Jenderal Andi Ghalib; Marzuki Darusman (tokoh Partai Golkar dan pernah menjabat Ketua Fraksi Karya Pembangunan di DPR/MPR di era 1990-an); Marsillam Simanjuntak (sekretaris kabinet pada Januari 2000 dan menteri kehakiman pada Juni 2001) hanya beberapa hari; Abdul Rahman Saleh (pengacara, notaris, Ketua Muda Mahkamah Agung).

Lain halnya jika jaksa agung independen sama dengan Ketua Mahkamah Agung pensiun pada umur 65 tahun. Ia tidak bisa digeser sebelum mencapai umur 65 tahun, kecuali melakukan delik. Dengan sendirinya ia dapat mengalami dua atau tiga presiden. Ia bebas menegakkan hukum terhadap siapa pun juga, termasuk menteri atau pejabat negara yang lain. Ia diangkat dari wakil jaksa agung atau salah seorang jaksa agung muda yang terbaik, melalui fit and proper test. Ia harus disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Orang nonkarier hanya dapat masuk ke sistem ini pada tingkat jaksa agung muda, jika persyaratannya setara dengan jaksa agung muda, misalnya: guru besar hukum pidana, hakim agung, atau advokat yang telah berpraktik selama 25 tahun. Attorney general (jaksa agung) masa Presiden Bush adalah mantan Ketua Pengadilan New York.

Dari jaksa agung muda itulah ia bersaing untuk mencapai puncak karier jaksa, yaitu jaksa agung. Ada siswa pendidikan pembentukan jaksa mengeluhkan hal ini, bagaimana ia telah dididik demikian ketat dengan persyaratan psikotes, tes akademik, kesehatan (termasuk buta warna), ukuran/tinggi badan, dan lain sebagainya; sedangkan ada orang tiba-tiba duduk di puncak piramida kejaksaan, yang bersangkutan belum tentu lulus psikotes? Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Gayus Topane Lumbuun, mengingatkan bahwa jangan pernah ada pihak yang menyepelekan kualitas jaksa karier. Masih banyak kader kejaksaan yang berkualitas.

Kalangan Kejaksaan Agung sendiri tampaknya lebih cenderung untuk menyukai 'orang dalam' yang jadi bos mereka. Alasannya sederhana 'orang dalam' sudah mendalami budaya kerja (corporate culture) mereka sehingga tidak perlu ada orientasi serta adaptasi lagi. Pejabat karier sudah pasti melalui proses panjang pendidikan sebagai jaksa. Mereka sudah mengenal karakter, leadership, sikap, serta integritas orang ini. Mereka dapat dengan cepat menyesuaikan diri dengan irama kerja bos baru yang sudah dia kenal. Secara teknis yuridis jaksa agung harus lebih pintar daripada semua jaksa di bawahnya.

Akhirnya, bila jaksa agung yang baru tetap pada keadaan dan kondisi seperti sekarang, penegakan hukum akan jalan di tempat karena ia tidak independen bergantung pada kemauan politik pemerintah. Faktor itulah yang menyebabkan Baharuddin Lopa menjadi sangat stres sehingga dua kali ia muncul di rumah penulis mendiskusikan bagaimana cara keluar dari dilema itu. Tuhan lebih bijaksana dengan memanggil dia pulang agar ia tidak merasakan bagaimana sakitnya jika seorang pejabat dipecat, padahal tidak ada kesalahan. Firasat penulis terbukti ketika begitu ia masuk rumah sakit, saat itu juga keluar keppres memberi tugas kepada wakil jaksa agung menjadi pelaksana tugas jaksa agung. Padahal sama sekali tidak diperlukan keppres untuk itu. Jika jaksa agung berhalangan sementara, tugasnya dilaksanakan oleh wakil jaksa agung.



Oleh Prof Dr (Jur) Andi Hamzah Pensiunan jaksa utama; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti

sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/09/23/170162/68/11/Menyoal-Wacana-Jaksa-Agung-KarierNonkarier


-------------Artikel Lain

* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Memburu Teroris

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia

* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?

* Korupsi-uang-hasil-korupsi

* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak

* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat

* Terorisme dalam Peradilan Pidana

* Pergeseran Makna Terorisme

* Kerahasiaan Data PPATK

* Panwas (dan) Pemilu

* Sistem Hukum Indonesia

* Kegagalan SPP Anak

* proses hukum dalam pemilu

* KPK dan Korupsi---------------------------------

Habeas Corpus