Sumber: Seputar Indonesia, 3 April 2008
Kamis, 03/04/2008
Komisi Yudisial (KY) akhirnya mengumumkan lulus administrasi bagi 51 orang calon hakim agung yang telah mendaftarkan diri ke KY dan berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Seleksi hakim agung melalui KY saat ini merupakan yang kedua kalinya.Tahun lalu,KY mengirimkan 18 nama calon hakim agung ke DPR untuk dilakukan fit and proper test. Dari 18 calon tersebut yang terpilih pada akhirnya 6 orang yang saat ini bertugas sebagai hakim agung.
Citra Mahkamah Agung
Salah satu tuntutan reformasi yang fundamental adalah reformasi lembaga peradilan. Reformasi di bidang peradilan memang telah membawa sejumlah perubahan.
Ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan dan sistem pengawasannya dijawab dengan pembentukan KY, ketidakpercayaan terhadap kejaksaan dan kepolisian telah dijawab pula dengan pembentukan KPK dengan menambah sejumlah kewenangan yang sebelumnya tidak dimiliki oleh kedua lembaga tersebut.
Mahkamah Agung (MA) sebagai institusi tertinggi di bidang peradilan, sampai saat ini masih dinilai secara negatif oleh masyarakat, setidaknya hal ini bisa kita lihat dari berbagai berita dan survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga.Penilaian tersebut bukan tanpa argumentasi.
Rentetan peristiwa yang menuai tanggapan negatif masyarakat, misalnya kasus Harini Wiryoso, putusan tentang sengketa pilkada yang kontroversial, dan masih ada lagi berita lain tentang institusi tersebut menjadi alasan yang cukup kuat mengapa citra MA tidak cukup baik.
Tentu saja tidak hanya di MA, tetapi juga di lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Pendek kata, mafia peradilan yang menjadi momok selama ini belum juga reda dari ingar-bingar penegakan hukum Indonesia. Akibatnya, citra MA belum beranjak naik secara konsisten sesuai tuntutan reformasi.
KY Sebagai Obat Mujarab
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pembentukan Komisi Yudisial (KY) yang memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (Pasal 24B).
Tidak terbantahkan lagi bahwa kehadiran KY menjadi sangat penting dalam upaya mendorong reformasi pengadilan, termasuk yang bertalian dengan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pembentukan KY mempunyai landasan konstitusional yang kuat karena merupakan amanat UUD 1945.
Karena itu, pemerintah dan DPR melah i r k a n U n d a n g - Undang No 22/2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) untuk mengatur lebih lanjut susunan, kedudukan, dan hal-hal lainnya yang terkait dengan KY.
Dalam perjalanannya, kewenangan KY dalam bidang pengawasan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian,KY hanya memiliki satu kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung. Kehadiran Komisi Yudisial di persada hukum dan politik setelah amendemen UUD 1945 memberikan harapan yang amat besar bagi perbaikan lembaga peradilan.
Dengan sisa kewenangan yang dimilikinya, KY dapat melakukan seleksi hakim agung secara ketat sehingga dapat menghasilkan hakim agung yang bukan saja memiliki kapasitas keilmuan, tetapi juga memiliki integritas dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun, baik kekuasaan politik, ekonomi, maupun tekanan-tekanan dari pihak lain yang dapat mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.
Sharswood pada abad ke-19 pernah menulis, ”Let it be remembered and treasured in the heart of every student,that no one can ever be a truly great lawyer,who is not in every sense an honest man.” Yang dibutuhkan adalah kejujuran, bukan retorika, apalagi hanya janji.
KY Harus Tanggung Jawab
Masyarakat memberikan kepercayaan yang tinggi kepada KY. Karena itu KY harus waspada dan memastikan tidak akan terulang lagi noda hitam sebagaimana ditorehkan oleh salah seorang anggota KY.KY harus memastikan calon yang dikirim ke DPR adalah calon yang memiliki rekam jejak baik.
Hal ini penting untuk ditegaskan supaya apa pun hasil pilihan yang dilakukan oleh DPR setelah fit and proper test adalah pilihan dari raw input yang tidak lagi diragukan kapabilitas dan kredibilitasnya.Opini yang sudah dapat dipastikan yaitu DPR sebagai lembaga politik tidak mungkin bebas dari kepentingan politik dalam menetapkan calon hakim agung.
Tidak mungkin bisa diharapkan dalam waktu yang singkat bahwa fit and proper test dapat mengetahui rekam jejak calon hakim agung, kecuali hanya mampu melihat kapasitas calon berdasarkan wawancara tersebut. Saat ini, hakim agung pilihan KY hanya ada 6 orang dari 50 hakim agung yang ada.
Tahun ini akan bertambah 14 orang lagi dan dipastikan dalam beberapa tahun ke depan semua hakim agung lahir dari tangan dingin KY.Pertanyaannya,apakah setelah semua hakim agung dipilih oleh KY, MA akan bebas dari ranjau mafia peradilan. Mari kita tunggu babak berikutnya.(*)
Penulis:
JE Sahetapy
Guru Besar Emeritus FH Universitas Airlangga
Mujahid A Latief
Koordinator Program Komisi Hukum Nasional
-------------
Artikel Lain
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
-------------
Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!
--------------------
No comments:
Post a Comment