Oleh:
Mohammad Fajrul Falaakh ;
Dosen Fakultas Hukum UGM,
Yogyakarta
Keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan Dewan Perwakilan Daerah tidak menempatkan Indonesia sebagai
penganut tipe parlemen trikameral. Tak ada hubungan fungsional yang
melembaga antara MPR, DPR, dan DPD yang menghasilkan suatu produk
ketatanegaraan. Namun, secara khusus, ”legislasi bidang tertentu”
melibatkan DPR, DPD, dan presiden.
Fenomena trikameralisme ini
bersifat ganjil. Presiden-eksekutif dalam sistem presidensial ikut ambil
keputusan untuk menghasilkan undang-undang bersama DPR, tanpa DPD.
Peran DPD kian tereduksi sejak tahun 2004. Mahkamah Konstitusi sudah
memulihkan peran DPD dan DPR berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi
(MK) mengenai implikasinya (Kompas, 28/5/2013).