Proses Seleksi Tidak Transparan
Jakarta, Kompas (Rabu,06 Juli 2005)- Proses perekrutan calon hakim belum mampu menghasilkan calon hakim yang berkualitas. Karena proses perekrutan yang tidak transparan, seorang calon hakim untuk dikukuhkan menjadi hakim harus menyuap. Akibatnya, saat menjabat yang dipikirkan adalah bagaimana memulihkan pengeluaran sebelumnya.
Demikian hasil penelitian sementara Komisi Hukum Nasional (KHN) tentang ”Membangun Sistem Pendidikan dan Pelatihan Hakim”, Selasa (5/7) di Jakarta.
Pemaparan hasil penelitian disampaikan tim peneliti KHN, M Jodi Santoso dan kawan-kawan. Tampil menjadi narasumber adalah Paulus Effendi Lotulung (Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Urusan Peradilan Tata Usaha Negara) dan Ricardo Simanjuntak (advokat).
Penelitian KHN yang dilakukan pada Maret-Juni 2005 merupakan penelitian yuridis-empirik dalam bentuk wawancara dan kuesioner kepada sekitar 400 lebih calon hakim dan hakim di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di 20 provinsi.
Dari penelitian ditemukan, meskipun secara konseptual Mahkamah Agung siap melakukan pembaruan, hingga saat ini pembaruan dan reorganisasi belum berjalan sesuai rencana. Rekomendasi restrukturisasi baik mengenai struktur lembaga pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta organisasi pelaksana diklat calon hakim (cakim) sebagai organ MA belum dilakukan. Selama ini proses diklat cakim dilakukan dalam bentuk kuliah dan praktik lapangan (magang) sebagai calon pegawai negeri sipil di pengadilan.
Bahkan, menurut responden, cakim diklat prajabatan bagi hakim sarat dengan penyimpangan. Di sebagian tempat, peserta diklat prajabatan dikenakan biaya, di tempat lain tidak. Ada janji dari panitia bahwa uang akan dikembalikan, tetapi ternyata tidak dikembalikan.
Tidak hanya itu, ada responden yang menyatakan beberapa penyelenggara diklat sengaja memanfaatkan peserta untuk mencari tambahan uang. Akibatnya, sistem penilaian tak didasarkan pada hasil evaluasi belajar, tetapi lebih mengarah pada kedekatan peserta dengan penyelenggara.
Ricardo menilai penelitian tersebut menunjukkan ada yang tidak beres dari sistem diklat hakim di Indonesia. ”Cakim yang lulus dengan cara curang sebenarnya sudah tidak layak menjadi hakim,” paparnya.
Paulus berpendapat, sistem diklat hakim cukup memadai, tetapi perlu disempurnakan. Perlu dikaji ulang kurikulum yang menekankan pada teknis hukum dan manajerial peradilan. (SON)
Saturday, July 23, 2005
Subscribe to:
Posts (Atom)
PAHLAWAN NASIONAL
crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...
-
UU No 2/Pnps/1964 [Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969 ] tentang TATA...
-
Oleh NURUL HAKIM, S.Ag. Sumber: http://www.badilag.net Pendahuluan Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syari‟at Allah yang terkand...
-
------------- Oleh Bur Rasuanto Kompas, Rabu, 8 September 1999 KINI sudah menjadi keyakinan umum bahwa cita-cita reformasi mustahil ...