Friday, August 29, 2008

Perlindungan HAM dalam KUHP



oleh :
Suryadi Radjab
Ketua Badan Pengurus PBHI Jawa Barat



SESUDAH demikian lama tanpa perubahan sama sekali (lebih dari satu abad berlaku hingga sekarang) mulai digulirkan usulan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dikeluarkan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Namun, tidak sedikit usulan ini yang menimbulkan kontroversi.

PERSOALAN yang muncul adalah apakah aparat negara mempunyai wewenang yang besar dalam mencampuri penikmatan hak atas kebebasan (right to liberty) dan kehidupan pribadi warga negara? Dari sini pula bisa timbul kritik yang lebih elementer: apa sebenarnya prinsip dan tujuan hukum pidana?

Tujuan tulisan ini adalah menyampaikan pandangan bagaimana seharusnya pemerintah dan DPR memperkuat komitmen hukumnya dalam melindungi hak sipil dan politik sehubungan dengan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Secara prinsip, harus dapat dibedakan antara kebebasan dan kejahatan.

Prinsip hukum pidana

Mencuri, melakukan korupsi, menyuap petugas, menganiaya, memperkosa, dan membunuh, sangatlah jelas sebagai kategori kejahatan biasa (ordinary crimes). Bukan saja karena kategori ini mengandung tindakan, namun juga terdapat orang yang menjadi korban atau pihak yang dirugikan akibat dari tindakan kejahatan itu.

Pertimbangan itulah yang mendasari mengapa setiap negara melarang dan memberi sanksi pidana atas orang-orang yang menjadi pelaku tindak kejahatan dengan memberlakukannya dalam suatu hukum pidana nasional, bahkan negara-negara pihak (states parties) mengembangkan sistem hukum pidana internasional serta hukum humaniter internasional (extra-ordinary crimes).

Apa prinsip hukum pidana? Pertama, melindungi setiap orang dari berbagai tindak kejahatan. Dengan terlindunginya setiap orang maka aparat negara, khususnya aparat penegak hukum (law enforcement officials), dapat dinilai sudah menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum dan penikmatan hak sipil setiap orang pada tingkat pertama.

Kedua, berhubung dengan setiap tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang, maka aparat penegak hukum wajib menjalankan tugas keduanya dengan menyeret para pelaku tindak pidana ke muka hukum. Hal ini bukan saja bertujuan berfungsinya proses penegakan hukum, namun juga yang terpenting adalah supaya setiap korban atau pihak yang dirugikan dapat meraih keadilan.

Ketiga, menimbulkan efek jera bagi setiap orang yang hendak melakukan kejahatan. Dengan adanya ancaman sanksi dan menjalani pidana penjara bagi para pelaku yang terbukti bersalah, maka diharapkan tindak kejahatan dapat berkurang. Calon pelaku tindak pidana akan menyadari ancaman sanksi pidana bila mereka melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, hukum pidana merupakan seperangkat peraturan yang membentengi setiap warga negara dari tindak kejahatan atau pidana. Setiap orang merasa terlindungi untuk dicegah menjadi korban atau pihak yang dirugikan akibat tindak kejahatan. Sebaliknya, calon-calon pelaku bakal menghadapi hukuman penjara bila merealisasikan tindak pidana.

Bila suatu negara semakin mampu mencegah berbagai tindak kejahatan, setiap orang- warga negara-bakal merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas mereka sehari-hari. Namun, bila aparat penegak hukum lebih banyak gagal menegakkan hukum pidana, rasa aman dan nyaman akan merosot.

Hak-hak sipil dan politik

KUHP warisan kolonial itu disusun jauh sebelum lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta perjanjian internasional hak asasi manusia (international bill of human rights) sehingga bisa dimaklumi kekurangannya dalam melindungi hak asasi manusia, yakni hak sipil dan politik. Apalagi sebagian kepentingannya ditujukan untuk melanggengkan kekuasaan kolonial.

Dengan adanya perjanjian internasional itu, setiap negara terbuka untuk menandatangani dan meratifikasinya. Indonesia sendiri sudah meratifikasi empat dari enam perjanjian internasional yang pokok, yaitu CEDAW, CRC, CAT dan ICERD. Dua perjanjian induk-International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)-belum diratifikasi.

Kewajiban setiap negara (state obligation) yang sudah meratifikasi bukan saja membuat laporan awal (tahun pertama) dan periodik (empat tahun sekali) kepada komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membidangi perjanjian tertentu, namun juga menyesuaikan produk hukum dan kebijakannya dengan perjanjian-perjanjian itu.Hukum pidana sangat berkaitan dengan perlindungan hak sipil dan politik terutama hak atas kebebasan maupun perampasan hak milik. Pelaksanaan hak atas kebebasan ini akan terpenuhi bila negara sangat sedikit untuk campur tangan dalam kehidupan pribadi warganya.

Kebebasan bergerak dan berdomisili, kebebasan dari campur tangan kehidupan pribadi, menganut pikiran dan keyakinan serta agama, berpendapat dan berekspresi, berkumpul maupun berserikat, menikah dan membentuk keluarga serta partisipasi politik adalah hak-hak yang dilindungi dalam ICCPR.

Pertama-tama yang perlu ditekankan bahwa kebebasan sama sekali bukan suatu kejahatan. Memang ada efeknya di mana ekspresi kebebasan yang berbuntut pada kejahatan seperti merusak milik orang lain atau penganiayaan. Dan, diperlukan tekanan kedua bahwa yang harus dipilah dengan jelas adalah melarang dan memberi sanksi pidana atas tindak kejahatannya-bukan kebebasannya.

Bila produk hukum pidana melarang dan menetapkan sanksi pidana atas kebebasan tertentu, ketentuan pidana ini dapat dipersalahkan melanggar hak atas kebebasan. Penerapan hukum pidana ini menjadi bagian dari pelanggaran hak asasi manusia melalui pemberlakuan hukum (violence by judicial).

Larangan dan sanksi pidana atas kebebasan itu tidak hanya terkandung dalam KUHP warisan kolonial, namun lebih dari itu ditambah lagi oleh rezim Soeharto melalui UU Antisubversi dan sejumlah kebijakannya yang antikebebasan; termasuk mengasastunggalkan semua organisasi dalam asas Pancasila, kemudian juga meniadakan pikiran Islam (PPP) serta nasionalis dan non-Islam (PDI) dalam politik.

Sejarah kolonial dan rezim Soeharto yang memberlakukan larangan dan sanksi pidana atas kebebasan merupakan pengalaman sejarah yang buruk dalam perlindungan hak atas kebebasan. Mestinya, setelah sekarang kita menyadari bahwa hal-hal tersebut buruk, terdapat alasan yang masuk akal untuk menyudahi keburukan sejarah hukum pidana di masa lampau; dan tidak usah mengulanginya.

Bertentangannya hukum pidana dengan hak atas kebebasan di masa lampau, tidaklah perlu diteruskan di masa depan, supaya ada perkembangan dan kemajuan hukum yang lebih baik. Produk hukum pidana akan menjadi salah satu tolok ukur apakah negara semakin melindungi hak asasi manusia dan menyehatkan demokrasi ataukah mengesahkan penguasa (rezim) yang sewenang-wenang.

sumber :
Senin, 10 November 2003
http://64.203.71.11/kompas-cetak/0311/10/opini/677359.htm









-------------
Artikel Lain
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------
<


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Wednesday, August 20, 2008

Pers Kian Terancam


Oleh:
Leo Batubara

sumber : Kompas, Rabu, 20 Agustus 2008


Majelis Hakim Konstitusi, yang dipimpin Harjono dalam sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta (15/8/2008), menolak permohonan uji materi pasal pidana penjara untuk penghinaan dan pencemaran nama baik dalam KUHP.


Menurut MK, Pasal 310 Ayat 1 dan 2, Pasal 311 Ayat 1, Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik tak bertentangan dengan konstitusi. MK menyebut pejabat publik yang menjalankan tugas memerlukan perlindungan hukum.

Permohonan itu diajukan wartawan Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis. Mereka memohon, wartawan tidak lagi dipenjarakan karena menjalankan tugas jurnalistik. Sesuai paham demokrasi, sanksinya adalah denda yang proporsional. Pidana penjara terhadap wartawan bertentangan dengan hak konstitusional rakyat yang diamanatkan Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945.

Kriminalisasi pers

Keberpihakan MK terhadap politik hukum pemerintah yang mengkriminalkan pers dalam pekerjaan jurnalistik dapat dikatakan sebagai endorsement MK terhadap politik hukum pemerintahan Presiden SBY yang kian mengancam pers. Para menteri pemerintahan SBY dan DPR bekerja sama menerbitkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE/No 11/2008) dan UU Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP/No 14/2008) yang dapat mengkriminalkan pers. Sebulan sebelumnya Mendagri mengusulkan dan DPR menyetujui pemberlakuan UU Pemilu (No 10/ 2008). Beberapa pasalnya dapat membredel media cetak bila iklan pemilunya (1) mengganggu kenyamanan pembaca, serta (2) tidak adil dan tidak berimbang.

Putusan MK, yang memberi pembenaran terhadap kebijakan kriminalisasi pers, tentu akan menyemangati Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pertahanan. Departemen Hukum dan HAM akan lebih optimistis memenangkan RUU KUHP, yang ancaman hukuman penjaranya terhadap pers didesain lebih banyak dan lebih lama. Departemen Pertahanan juga menyiapkan RUU Rahasia Negara, yang demi melindungi pejabat orientasinya masih mempertahankan konsep paradigma lama, yakni lebih berkecenderungan rezim kerahasiaan ketimbang keterbukaan.

Produk hukum hasil pemerintah, DPR, dan MK sebagaimana dikemukakan adalah produk hukum paradoks. Paradoks pertama, Presiden SBY dalam berbagai kesempatan selalu mendukung kebebasan pers. Paradoksnya, para menterinya proaktif menerbitkan UU yang mengancam pers. Dalam persidangan di MK, yang mewakili pemerintah dan mengemukakan pendapatnya adalah ahli pemerintah Dr Mudzakir dan Djafar Husin Assegaff.

Dr Mudzakir berpendapat,”... untuk masyarakat adat kita dan dalam ajaran agama, tindak pidana penghinaan termasuk kategori berat. Mengacu Pasal 28G UUD 1945 dan hukum yang hidup dalam masyarakat hukum Indonesia serta agama yang diakui di Indonesia, maka pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan diperberat ancaman sanksi pidana penjaranya….”

Djafar Assegaff menyatakan, ”Pasal 310 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 311 Ayat 1, Pasal 316 dan Pasal 207 KUHP masih perlu dipertahankan karena menjamin kehormatan dan nama baik tiap anggota masyarakat dari pemberitaan media massa.”

Kedua, kendati reformasi menempatkan Indonesia menjadi negara demokrasi, MK masih meng-endorse hukum politik Belanda yang menilai kritik orang pergerakan dan pers terhadap penguasa adalah kejahatan.

Ketiga, selama delapan tahun Dewan Pers melakukan sosialisasi ke-33 provinsi, termasuk bertemu dengan penegak hukum bahwa bila pers melakukan kesalahan dalam pekerjaan jurnalistik agar diproses dengan pedoman UU Pers (No 40/1999).

Putusan MK itu dapat berdampak, penegak hukum bukan lebih dulu memeriksa pejabat bermasalah sesuai yang diberitakan pers profesional, tetapi justru meng-KUHP-kan pers yang memberitakannya.

Keempat, pers profesional yang terpanggil melaksanakan jurnalisme investigasi dalam pengupayaan pemerintahan yang bersih dan baik justru berisiko menjadi penjahat berdasar putusan MK itu.

Kelima, dua asosiasi wartawan—Aliansi Jurnalis Independen dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia—dalam sidang MK mengemukakan sikapnya mendukung permohonan pemohon. Dalam Kongres XXI di Palangkaraya (4/10/2003), PWI mengeluarkan deklarasi ”Menolak segala bentuk dan isi perundang–undangan, termasuk Draf RUU KUHP, yang mengancam kemerdekaan pers. Menolak segala tindakan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik dan untuk itu diserukan kepada semua pihak agar menghormati supremasi hukum dan HAM secara adil.”

Paradoksnya, sikap tertulis PWI (3/7/2008) yang ditandatangani Torozatulo Hendrofa, SH (mewakili Ketua Umum PWI Pusat) dan dikirim ke MK justru mendukung kebijakan kriminalisasi pers dan tegas menolak permohonan pemohon.

Ancaman meningkat

Tahun ini, pemerintah dan DPR meningkatkan ancaman terhadap pers. Di tengah peringatan 63 tahun kemerdekaan, pers Indonesia terancam kehilangan kemerdekaannya. MK resmi memproklamasikan keberpihakannya kepada hukum kolonial Belanda yang mengkriminalkan pers.

Dewan pers menolak ketentuan pembredelan pers dan menolak politik hukum yang mengkriminalkan pers. Dua kendali kekuasaan itu akan melumpuhkan fungsi kontrol pers. Lumpuhnya kontrol pers akan menguntungkan pejabat, politisi, dan pengusaha yang tak becus, korup, dan rakyat terus dikorbankan. Tampaknya Majelis MK gagal menangkap pesan itu.

Leo Batubara Wakil Ketua Dewan Pers

















-------------
Artikel Lain
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------



Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...