Friday, March 07, 2008

Combatting Corruption in Indonesia: An Impossible Mandate?


by:
Harkristuti Harkrisnowo

Introduction
When various international and national research centres proclaimed that Indonesia ranked at the top notch in corruption index, few people –Indonesians and non-Indonesians alike— were flabbergasted. It was as if this proclamation has been taken for granted, need not be debated anymore anywhere, in this ‘state based on law instead of based on power’ as declared in its Constitution. Corruption has been a latent virus to Indonesia, eating away the social institution, spreading in all levels and state institutions. So widespread is this crime that some even asserted that it has become institutionalised and might be a part of the culture.
One of the most significant effects of corruption is the poor quality public service. First of all, the quality of public service is dictated by the professionalism of the civil servants, which is the key link in the chain of public accountability, followed by sufficient budgetary funds managed in an accountable and transparent manner. However, a number of research reveal that civil servants fall short in terms of their quality and professionalism, stemming mainly from the lack of objective and transparent criteria (meritocracy) in their selection, placement, promotion etc. Despite the relatively low salary1 received by civil servants, it does provide security at the minimum level. But most of all, people flocked to enter the civil service –especially the ‘wet agencies’2 due to the high possibility of obtaining additional income. That corruption in civil service is a serious problem is also admitted by civil servants themselves, as revealed in surveys conducted by Institute for Policy and Community Development Studies in 1999/2000and in 2001 by Partnership for Governance Reform.3
In terms of funding, insufficient funding appear to be pervasive in all government agencies. In its recent report, the World Bank reveal several form of what they call ‘under-funding’ in Indonesian budget:
 Allocations for operations and maintenance budgets are extremely low and have declined in real terms;
 Budgets are released late in the year so that there is not enough time to spend the allocation;
 Release of budgetary funds is subject to a variety of unofficial levies by central ministries to meet unspecified costs or merely as speed money;
 Allocations are based on an implicit assumption that departments will raise their own funds off-budget.4
As a result, this insufficiency ‘compels’ civil servants to ‘be creative’ –albeit illegal— in finding various method to meet the operational costs, including ‘public participation,’ another word for obtaining money from the public they serve. This situation leads many agencies to acquire and maintain ‘off-budget funding’ from a range of sources, which, understandably, is beyond public scrutiny. Whether these funds constitute ‘state property’ is another source of debates in the legal community, for some courts perceive this as outside the scope of state property. Procurement and auditing state budget are parts of financial management, which are consistently weak in this country, deriving from the lax legal framework implemented in this area. Marks-up in proposals and reports of public expenditure are no longer an extraordinary finding, hence a fertile source of corruption.
It is very unfortunate that only a small number of corruptions ever reached ‘green table,’ and Indonesian jargon for the court proceeding. Despite the political statement to combat corruption, the enactment of various laws and regulations to bring alleged corruptors to justice, the aggressive movement of the civil society to reveal corrupt practices, only a small number were brought before the court. Even those who were unfortunate enough to be caught within the legal net were usually able to hire the best lawyers. Thus the higher one is in the ladder of authority, the higher the possibility of being corrupt, and the lower the possibility of being legally processed.
In comparison, the news cited at the beginning of this paper would never reach the headlines of any national nor regional newspapers, for the perpetrators (or the ‘victim’ depending on how one sees it) are ‘nobody’; they are neither famous nor notorious, and the crimes committed was merely theft, as formulated in Article 362 of Indonesian Penal Code and other so called predatory crimes. Yet one can see that regardless of the triviality of such crimes, apparently people’s law, police law and judge’s law have inflicted far from lenient sentences (both legal and illegal). Blue-collar crimes they committed are thus not worthy to be put in the headlines of any media. Despite the loss of life experienced by these small time and small scale criminals, no one ever cares as to what legal process should be taken against those retaliating against these criminals. Such ‘vigilante justice,’ especially those with extreme violence resulting in the death of a criminal, is impossible to rectify, for life is lost already.
The picture is totally different compared to those alleged as having committed corruption. Known as country infected by corruptive deeds, yet few defendants were brought to the court in Indonesia, a fact continuously lamented by the majority of its citizens. Not surprisingly, this also reflects how the legal apparatus –from the police to the court—conduct their duties in upholding law and justice. Apparently vigilante justice as experienced by small-scale criminals is no threat to these people, for the people could lay their hands on these high status, high ranking people, living and working in fortressed building.

The Antecedents

Nobody would say that corruption is new to Indonesia. Historically, this practice was already started during the Dutch colonial period, where the Dutch somehow utilized the patrimonial value systems held by most Indonesians.

Limited official positions were obtained through gift giving, as were other specialized or privileged treatments. Sukarno, the first President of Indonesia was already concerned with the practice of corruption during his regime –even though it was nothing compared to today— that he established several bodies to deal with this phenomenon. Its was during his regime also that the first generation of corruption laws were enacted, starting from a decree from the Military Commander in 1957, prompted by alleged corruptions within the military, to a National Act of Combating Corruption in 1960. Yet Sukarno finally had to admit his failure to eradicate corrupt practices in the government.
That such corrupt practice continued during Suharto’s regime was without question, as elaborated in a large number of research and analysis throughout the world, although one has to admit that there was also rapid economic growth during the New Order. The laws, which were intended to create order and justice in the country as mandated by the Founding Fathers in the Constitution, were partly utilized to benefits the First Family and its cronies. State policies including presidential decrees were manoeuvred as such to confer monopoly privileges, to grant favourable tax treatment, to award government contract and rights to natural resources and land, and provide special facilities to the special group.
The enactment of Act no. 3 of 1971 was another legal and political pledge to combat corruption, yet in practice very few defendants were brought to the courts, indicating the low level of political will as well as commitment to enforce the law against corruption in the country. Similar to Sukarno, Suharto also established a number of anti corruption units, which were undoubtedly fruitless due to the corrupt nature of the regime itself.
As to why corruption persists despite all legal efforts and public clamour, several variables might contribute to this condition.
1. Lack of political will;
2. Lack of exemplary leadership;
3. Lack of professionalism within the legal system
4. Lack of public participation

Dealing with corruption

The above condition stems from a number of variables. First, the corruptors use a highly sophisticated modus operandi, understanding all legal jargon and tricks, enabling them to commit covert actions that could hardly be snared by law. Secondly, the prosecutors, as legal personnel responsible for compiling evidence and presenting them to the court, are not sufficiently equipped to conduct investigation and constructing a foolproof arraignment and indictment. Third, evidence needed to support the trial proceedings is hard to find.
A part from documentary evidence, testimonies from witnesses constitute an effective evidence for the proceedings, but few people would like to be involved as a witness in corruption cases.5 One of the most-often cited reason is that there is neither sufficient legal protection nor appreciation toward the witness who provide information to the legal apparatus; even some claim that they have been mistreated by, or at least have received unsympathetic treatment from, the police or the prosecutors.6
In addition, there is a tendency that the majority of corruption cases brought into the court would fall into three categories. First, the case was considered as a civil case that falls beyond the authority of criminal justice system. Secondly, there is an inadequacy of evidence supporting that a crime has been committed’ as such the court must acquit the defendant. Third, even though there is ample evidence that a corruption has been committed, yet the court chose to inflict lenient punishment to the defendant.7
Discriminative legal treatment as delineated above between small-scale blue collar crimes v. corruption cases, undoubtedly lead to a question in the society as to the application of equality before the law principle by the legal apparatus: quo vadis the law, or more specifically, quo vadis judges? Both groups have admittedly been committing crimes against property; yet the proceedings and punishment against them appear to result from two significant variables: who the perpetrator is, and who becomes the victim. Perpetrators of corruption are not merely lay people, for they have access to commit corruption “…. by abusing the authority, opportunities or means that one has due to his or her official position. On the other hand, the common criminals generally are those coming from a low strata in the society, who have no such access, are not properly educated, and do not have friends in high places nor the sources to pay for high-ranking lawyers.
The victims of corruption are generally considered invisible, for the main victim is the State. Due to this invisibility, many citizens do not feel that corruption is directly victimizing them in a dangerous manner. This is the opposite of common criminals committing street crimes. People’s fear of crime is high on this sort of crimes, for the possibility of their becoming a victim of street crime is much higher that a corruption. Understandably, to change such perception is not a simple issue.
The above condition shows why perpetrators of corruption are deemed to hold specific ‘position’ in Indonesian criminal justice system. Even in the Corruption Act, the Attorney General is mandated to give priority to such cases.

The Iron Wall???
Why is it difficult to bring the corruptors to justice? In the first place, it is highly imaginable that one official committing corruption of a large amount of money is not known by his subordinates of peer-group. Similarly difficult is to envisage that the perpetrator commits such crime alone, without accessory or accomplice. The fact that such crime is committed indicates the high possibility of the involvement of accomplices and accessories that do the legwork for their boss. As such, during the legal proceedings, naturally they would conceal all possible clues which would lead them to the punishment of the actor intellectual, for it might also drag them into being punished. Thus we will see that these grapevines are significantly accountable to the non-prosecution or the non-punishment of the corruptors.
The problem becomes more complicated when the established pattern of corrupt behaviour has been ‘accepted’ in an institution as part of the ‘corporate culture.’ As such, those newcomers into the institution are compelled to adjust with the existing structure; otherwise they would be isolated from the rest of the institution members. Hence the difficulties of bringing reform, good governance principles into the state institutions, for the strength of the rooted corruption would take years to deal with.
Understandably, this phenomenon brings about the high social cost to the people; it dictates the performance and productivity of the majority of state institutions: no bribe no service, or at least, no proper service. Thus, those who wanted to receive prompt services are somehow compelled to ‘be permissive’ and follow the illegal rules, i.e. payment of bribes, and by and by they become accustomed by this illicit practice. Hence the law of supply and demand applies. This grieving condition has been long lamented by both lay people and business people alike.
Another source of difficulties is related to the criminal justice process, which actually has to serve as a selection means to judge the guilt or innocence of a defendant in corruption cases. The first requirement of a criminal justice process is the existence of evidence of crime. As mentioned in the beginning of this paper, lack of evidence is the main source of acquittal of defendants in corruption cases. Most notably is the position of a witness, who usually is or was a subsidiary or employee of the defendant. Various researches indicate that people are reluctant to serve as a witness in criminal justice process, especially due to the hassles experienced by previous witnesses. In addition, legal protection for both witness and victim alike is still absent from Indonesian law until two years ago.
While it is true that Law no. 31 of 1997 on Combating Corruption stipulates that informer’s identification is not to be revealed and that they are entitled to certain protection form the state, there is always a possibility that those being brought forward to be a witness might also be an accessory to corruption. Consequently, the person might not reveal ‘but the whole truth’ of the corruption since he himself involved in it. On the other hand, it is also possible that due to the legal protection of his identity, the witness who might have enjoyed the fruit of corruption committed by his boss or friends might also enjoy impunity for the crimes he was also involved.
Inevitably the entire above situation brings people to believe that combating corruption is an impossible mission. While the laws and regulations on these crimes have been committed, many believe that it is the mental set, the attitude that mainly dictates the spread and persistence of corruption, and such things could not be changed in a short time. Nonetheless this does not necessarily curb the desire to combat corruption to its roots, as already proved by various measures taken by the state and the civil society alike.

Current Measures to Combat Corruption
Beginning in 1999, several measures were taken to fight corruption in addition to the enactment of Act No. 31 of 1999 on Combating Corruption, as amended by Act no. 20 of 2001. Revising the previous Act of 1970, these Acts contains several significant changes, for example:
a. Stipulating minimum penal sanction;8
b. Increasing the penal sanction, including capital punishment in severe cases of corruption;
c. Proscribing unreported gratification as part of corruption;9
d. Specifying imprisonment for those unable to pay for damages as imposed by the court;
e. Providing reversed burden of proof at the trial level;
f. Stipulating corporations as subject of criminal law;
g. Extending the definition of civil servant;10
h. Providing protection to the witnesses and other informants (whistleblowers);11
i. Empowering the Attorney General Office, as the State lawyer, to pursue civil litigation for corruption cases whose elements of crime are not sufficient to be brought into court, yet the state has already suffered injury through that act;
j. Mandating the creation of an Anti Corruption Commission;
In addition, there are also a number of Acts to boost up the implementation of the above, i.e.:
a. Act no. 28 of 1999 on the Administration of the State which is Free from The Corruption, Collusion and Nepotism;
b. Act no. 15 of 2002 on Money Laundering, as amended by Act no. 25 of 2003;
c. Government Decree no. 57 of 2003 on Witness Protection Mechanism.

Despite the above changes, little development could be witnessed in its implementation. This is more disappointing, for there are also a number institutions created to speed up the combating of corruption:
a. National Ombudsman Commission (KON)
Borrowing concepts from abroad, this Commission was established in 2000 in order to receive complaints from the public on misdeeds committed by public officials, to make recommendations to relevant agencies based on the investigated complaints, and to monitor the compliance of these agencies. Unfortunately, since it was established by a Presidential Decree, the power it has is very limited, that it does not have the legal power to force government agencies to comply with the requests made the Commission. Despite the sheer number of complaints submitted to this Commission, the positive response of the agencies is very poor.

b. Commission to Audit the Wealth of State Officials (KPKPN)
Created to fulfil the mandate in Act no. 28 of 1999, this Commission is in charge of auditing the wealth of the state officials. Similar to the National Ombudsman Commission, there is no power accorded to this Commission to force compliance. Lack of political will is again cited as one of the obstacles for this Commissions performance, yet the support form the civil society including the media is enlightening. In spite of various obstacles, the Commission was able to push for their duties, that 96% of state enterprise managers have declared their assets, along with 86 % of the legislators, 84 % of the judiciary, and only 59% of the executive officers. However, the existence of this Commission was brought to an end by the enactment of Act no. 30 of 2002 on Commission to Combat Corruption. The Commission’s legal measure through judicial review was struck own by the Constitutional Court, which upheld the constitutionality of Act No. 30 of 2002.

c. Centre for Financial Transactions Reporting and Analysis (PPATK)
As part of Indonesia’s commitment to eradicate—or at least to reduce—money laundering which has been plundering Indonesia, this agency is created, to be followed by a Money Laundering Commission. With the main mandate to prevent and combat money-laundering cases, this independent body is in charge with monitoring suspicious transactions relating to financial service providers, and after proper investigation, reporting those, which might indicate to crimes of money laundering to the Police and Attorney General.
The establishment of various NGOs dealing specifically with corruption, such as Indonesian Corruption Watch, Masyarakat Transparansi Indonesia, also assists the above institutions. This civil society’s movement receive great support from the people. Nevertheless, without support from the political parties, law enforcement officials and the judiciary, efforts to eradicate corruption appear to progress very very slowly.
Probably the most important body in combating corruption is Anti Corruption Commission (KPK), which needs special discussion.

The Commission to Combat Corruption (KPK)
After lengthy delays and debates, finally this Commission was established in the end of 2003, a few months late from the stipulation in the Act no. 30 of 2002. A selection committee consisting 13 people coming from of a variety of government and non-government agencies, selected a number of nominees which were then submitted to the Parliament, again to be selected. Despite the furore created by this selection mechanism, Indonesia finally has its first Commission to Combat Corruption, consisting of five Commissioners.12
The Commission to Combat Corruption is one of the latest efforts made by the State to combat corruption. This independent commission, according to the consideration stipulated in the Act no 30 of 2002 which established it, is created “due to the fact that the existing state institutions have not been functioning effectively and efficiently in combating corruption...”
In addition, the lawmakers also emphasize that since corruption is Indonesia:
a Is increasing in quantity and quality year by year;
b Is becoming more systematic and widespread; and
c Constitutes a violation of social and economic rights of the people;
d Brings damages not only to the state finance, but also violating the economic and social rights of the people;
That it should be considered as an extraordinary crime. Hence extraordinary measure is in dire need, i.e. the establishment of this Commission.
Nonetheless, the creation of this commission is not meant to do away with the existing legal institutions (the police and the prosecutor office) originally in charged with corruption. At present, both the prosecutor office and the police handle inquiry and investigation of corruption cases. In some cases, the overlapping functions of these institutions resulted in a number of rivalry, disagreement and debates between them. Some speculate that this additional institution dealing with corruption might provide another source of rivalry. In order to draw a line between the Commission and the existing institutions, so as to avoid unnecessary problems, the Act mandated the Commission to deal with corruption cases with the following conditions:
1. Involving law enforcement officers,13 state apparatus, and other persons who serve as an accomplice or accessory to corruption committed by the officials;
2. Creating apprehension in the society; and or
3. Involving at least one billion rupiah loss in state coffer;
The legislature apparently quite aware that the above limitations might not be sufficient, thus on top of the above, the Commission is also accorded the authority to take over investigation or prosecution of other corruption cases on specific cases. These cases are corruption cases, which fulfil the following criteria:
a. The institutions in charge fail to follow-up reports of alleged corruption submitted by the public;
b. There are unnecessary delays in processing corruption cases;
c. The process is aimed to protect the real perpetrator of corruption;
d. The process is corrupt;
e. There are interventions in the process by the executive, judiciary or parliament; or
f. Other existing condition which, according to the police and the prosecutors, make it difficult to process the case properly and accountably. 14
With the above stipulations, many people feel optimistic as to the performance of the Commission, although some groups are not yet convinced. One of the significant issues following the establishment of this Commission is facilitating them with sufficient infra structure in order to perform accordingly. Today, it is already six months since its establishment, but nothing was heard. According to some insider information, there is financial problem faced by this body that results in limitation of facilities as well as human resources to support its work. This fact prompted the above pessimistic group to question the seriousness and commitment of the government to combat corruption.
Furthermore, this Commission must recruit their own investigators and prosecution officer. Following the words of the law, candidates for these positions are required to possess skills and individual competence to conduct investigation or prosecution. Admittedly, the majority –if not all- of the staff would come either from the Police or the Attorney General Office, for they are the only ones with such specific skills and competence. Again this might create apprehension, for these two institutions are also notorious for corruption. Is has already been speculated that once the Commission select a corrupt officer, who of course might corroborate his or her corrupt colleagues in the previous institutions, the rest of their work would be useless. This is not to say that all police officers and prosecutors are corrupt, for there are certainly some members of those institutions who are quite ‘clean.” Thus it remains in the hands of the Commissioners to select a few from the existing 6,000 prosecutors and 220,000 police officers, or from those already retired.
Selection mechanism is then the only means to sieve the good from the ugly, so to say. Understandably, this would not be an easy nor simple task for the Commission. Assistance from the public must be elicited especially with regard to their track records, that those with previous corrupt practices would be objectively eliminated from the selection process. Whether this would prove to be the outcome of the process remains to be seen.
Recruitment constitutes a significant step for the Commission since the main tasks of this Commission consist of:
a. Conducting coordination with relevant agencies in charge of Combating corruption;
b. Supervising relevant agencies in charge of combating corruption;
c. Conducting inquiry, investigation and prosecution against corruption;
d. Performing preventive actions against corruption; and
e. Monitoring the administration of the state/government.
Since this institution is responsible for many activities relating to combat corruption, the Act mandated the establishment of four divisions in the Commission, i.e. Prevention (including research and public education), Law Enforcement (inquiry, investigation and prosecution), Information and Data, and Internal Supervision and Public Complaint.
A new provision which is not found in other laws and regulations in Indonesia is found in Article 36, is the prohibition of all Commissioners, its Board of Advisor and staff to conduct direct or indirect relation with the suspect or other parties related to corruption cases processed by the institution. Even though such provision is already found in many rules and Code of Ethics of Law Enforcement Officers in other countries, apparently this is the first time it was promulgated in an official Act in Indonesia. It remains to be seen how the Commission upholds this provision. One provision that might support the implementation of this rule is that the position of those working in the Commission constitute as an aggravating elements when they are criminally processed.
Rules of evidence as stipulated in Act no. 8 of 1981 are considered no longer sufficient to dispense justice in corruption cases. For example, the judiciary is highly reluctant to accept computerized data, other electronically produced evidence, photographs etc that might serve as evidence in criminal cases. Once in 1997, an NGO provided a bank balance sheet to the police as proof of corruption of a high-ranked officer; but this was not regarded as legal evidence that the cases was dropped. Thus the stipulation of Article 26 a of Act no. 20 of 2001 broadening the definition of evidence that it includes:
a. Information which are said, sent, received or recorded electronically by optical equipments or those similar to them;
b. All kinds of documents, i.e. any recorded data or information which could be read and heard through any means including electronic, including writings, voices, pictures, maps, blueprints, photographs, letters, number, perforations that could have specific meanings.
Another supporting rule is reversed burden of proof. However, this mechanism is intended to be utilized at t he trial stage, instead of at the investigation stage. As such the police or the prosecutors are still obliged to search and find evidence of corruption. This is admittedly a new concept in Indonesian law, and consequently caused uproar especially in the lawyer’s community, who accused the legislature as violating the defendants’ human rights. That the legislature itself, whose members are not exempted from suspected corruption and money politics, remain persistent in maintaining this rule, indicated that even they consider corruption as a serious virus threatening Indonesia.

The Corruption Court
While the establishment of the Commission to Combat Corruption is a reflection of distrust against the existing legal institutions, consequently the involvements of the judiciary in processing corruption cases become dilemmatic as well. Since people’s trust toward the judiciary, including the Supreme Court which should serve as the last bastion of justice, is very low, creating an accountable and distinct corruption court becomes a necessity.15
The establishment of Corruption Court is provided in Act no. 30 of 2002 which also established the Commission to Combat Corruption. Even though this new court is under the umbrella of the General Court,16 instead of a totally new division in the judicial system, rules and regulations in conjunction with this court are not similar to other regular courts. First, each panel of judges (from the court of the first instance to the Supreme Court) consists of two career judges and three ad-hoc judges. Second, the ad-hoc judges are appointed by the President as recommended by the Chief Justice. Third, there are additional requirements in comparison with regular judges in terms of a) experienced as a judge for at least ten years, b) experienced in trying corruption cases; c) having competence and high moral integrity; and d) had never received indisciplinary sanction.17 There are more pre-requisites for ad-hoc judges, for example, has reached the age of at least 40, has never committed an misconduct, and has a good reputation. Finally, there are time limitations for processing corruption cases at the trial stage: ninety days at the court of the first instance, sixty days at the appeal court, and ninety days at the Supreme Court level.
This time limitation is intended to uphold the principles for judicial processing set out in Act no. 14 of 1974 ‘simple, speedy and at low-cost.’ Some people suspected the delays and lengthy judicial process are rooted from the corruptive practice in the judiciary and other related legal institution. According to a number research report, judicial proceeding are often delayed and thus hampered due to the absence of one of the parties, including the judges; lack of evidence is another source of delay, or so is the claim of one of the parties. Thus in essence the fact that the law limit the time of proceeding is quite welcome in the legal community.
However, judging from the experience of other courts at any level dealing with corruption, time limitation might also provide an obstacle for the judiciary. What would be the legal consequences should the time limits are violated or not fulfilled? Apparently no provision in the Act provides an answer to this question. Whether this is a fortunate or unfortunate coincidence, the answer remains with the legislature.
Another issue worth noting is remuneration of these judges. It is no secret that the low salary of judges is accused as one of the contributing factors that lead them to corruption, in addition to limited facility provided for their works. Various research, however, reveal that actually instead of low salary, it is the systemic mismanagement in all state institutions that becomes the culprit of all. The World Bank even stated that ‘compensation plays little role in creating positive incentives for integrity on the part of the civil service….Pay is … a factor in corruption because of a highly opaque and non-transparent system of compensation administration… 18 Nevertheless, this issue is another homework for the government to work with.
One of the longstanding problems in processing corruption cases in Indonesia is the lack of willing witness to come forward, as discussed earlier. Act no. 31 of 1999 as well as several other Acts promulgated in that year has already contained provisions on witness protection. Unfortunately, until last year the provisions are not followed up by the necessary implementing rules and regulation, that they remain a paper lion, an Indonesian term for useless or unimplementable law. The trials conducted by the Human Rights Court prompted the first Government Regulation on Witness Protection in Gross Violation of Human Rights Cases,19followed by similar regulation on Money Laundering Cases.20 Yet, those in connection with corruption cases are still absent.
Several provisions with regard to protecting witness are:
a. Identification of informants is not to be revealed by anybody during trials;21
b. Legal protection is provided for persons who participate in combating corruption; 22and
c. the Commission is to provide protection to witness or informants;23
Without further elaboration as to the rights and protection for these informants and witnesses, it is doubtful that the Commission would be able to be successful in its quest to combat corruption. Without further ado, the government must submit its Witness Protection Draft to the Parliament, or the Parliament itself deliberate and enact the draft which is already submitted by civil society to its hand.

Finally….
Many new rules, regulation, institutions have been created to support efforts for combating corruption. Yet it would not suffice without any political support from the ruling elite, as well as the following:
a. promoting objective and just law enforcement;
b. reinforcing control mechanism at all levels of state administration, including infliction of sanction for its violators;
c. enhancing personnel management system starting from recruitment to promotion and monitoring of each civil servants and other public officials;
d. revising financial and procurement management system of all state institutions;
e. eliciting public participation for combating corruption;
f. creating a new information system that is open to the public, in order to enhance public control toward state administration.KHN

(Footnotes)
1 It was calculated that the salary received by most public servants account for only 30 % of their income. The rest comes from various sources, both legal and illegal such as meeting money, transport cost, kickback commission, and speed money (to speed up services provided) etc.
2 This term refers to those agencies –mostly the regulatory agencies—, which are prone to corruption, and where unofficial payment far exceeds the official salary.
3 Nick Manning, Ranjana Mukherjee, Omer Gokcekus and Bert Hofman (2001). Performance Orientation Among Public Officials in Indonesia Report on a Survey of Public Officials. World Bank, mimeo. The World Bank-Netherlands Partnership Program (2000)
4 The World Bank (2003). Combating Corruption in Indonesia: Enhancing Accountability for Development. Jakarta: The World Bank.
5 This reluctance is also found in other criminal cases as well. Several possible reasons for this reluctance include, but not limited to, distrust to the legal officers, apathy that this proceeding would result in the punishment of the defendant, lack of legal protection of witness and victims.
6 Harkristuti Harkrisnowo et al (1999). Laporan Hasil Penelitian Mengenai Perlindungan Saksi (Research Report on Witness Protection). Jakarta: Fakultas Hukum dan ICW.
7 Several corruption cases show this tendency. In one case involving a son of the former president, a sentence of 18 months was delivered to the defendant who was proved to have committed corruption. For example, the Chair of the Parliament who was charged of corruption of 40 billion rupiah was sentenced to 3 years in prison by the court of the first instance and the Court of Appeal. However, the Supreme Court acquits him for what he did was under the instruction of the then President Habibie.
8 The minimum penal sanctions range from one year of imprisonment and a fine of fifty million rupiah, to four year of imprisonment and a fine of two hundred million rupiah, As found in Article 2 – 12 Act No. 31 of 1999 and Article 5 – 12 b Act no. 20 of 2001
9 Article 12 B Act No. 20 of 2001.
10 The definition of Civil servants was extended among others to those receiving salary or remuneration from the corporations, which received State or public capital or facility, and regional government.
11 As stipulated in Article 31 and Article 41 e.
12 These Commissioners come from a variety of professions: police, prosecutor, business, academicians and NGO.
13 Unlike those in other countries, law enforcement officers in Indonesia include the police officers, the prosecutors and the judges.
14 Excerpted from Article 9 of Act no. 30 of 2002.
15 As also recommended by The National Law Commission based on its research on the Judiciary. Jakarta: National Law Commission, 2002. see also in its website www.komisihukum.go.id
16 Act no. 14 of 1970 on Principles of the Judicial Power recognizes four types of court in Indonesia: the General Court, The Military Court, the Religious Court and the Administrative Court.
17 Article 57 par. 1 Act no. 30 of 2002.
18 The World Bank, supra.
19 Government regulation no. 2 of 2002.
20 Government Regulation no. 57 of 2003.
21 Article 31 par (1) Act No. 31 of 1999.
22 Article 41 par (2) e Act No. 31 of 1999.
23 Article 15 par a Act no. 30 of 2002.


source : komisihukum.go.id










-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------





Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!









--------------------

Instrumen Perdata untuk Mengembalikan Kerugian Negara dalam Korupsi

Oleh :
Suhadibroto


Pendahuluan
1. Salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan Negara. Terhadap kerugian keuangan negara ini membuat UU korupsi, baik yang lama yaitu UUD no.3 tahun 1971 maupun yang baru yaitu UU no.31 tahun 1999 jo UU no.20 tahun 2001, menetapkan kebijakan bahwa kerugian keuangan negara itu harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi.
2. Menurut UU korupsi tersebut, pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan melalui dua instrumen hukum, yaitu instrumen pidana dan instrumen perdata. Instrumen pidana dilakukan oleh penyidik dengan menyita harta benda milik pelaku dan selanjutnya oleh penuntut umum dituntut agar dirampas oleh Hakim. Instrument perdata dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) atau instansi yang dirugikan terhadap pelaku korupsi (tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya bila terpidana meninggal dunia). Instrumen pidana lebih lazim dilakukan karena proses hukumnya lebih sederhana dan mudah.

Kasus perdata
1. Penggunaan instrumen perdata dalam perkara korupsi, menimbulkan kasus perdata yang sepenuhnya tunduk kepada ketentuan hukum perdata yang berlaku, baik materiil maupun formil.
2. UU korupsi lama yaitu UU no.3 tahun 1971, tidak menyatakan digunakannya instrumen perdata untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Tetapi dalam praktek instrumen perdata ini digunakan oleh Jaksa, berkaitan dengan adanya hukuman tambahan yaitu pembayaran uang pengganti terhadap terpidana vide pasal 34 (C) UU tersebut. Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (selanjutnya disingkat JPN) melakukan gugatan perdata terhadap terpidana, agar membayar uang pengganti sebagaimana ditetapkan oleh Hakim pidana yang memutus perkara korupsi yang bersangkutan.
3. UU Korupsi yang berlaku saat ini, yaitu UU no.31 tahun 1999 jo UU no.20 tahun 2001 dengan tegas menyatakan penggunaan instrumen perdata, sebagaimana pada pasal 32, 33, 34, UU no.31 tahun 1999 dan pasal 38 C UU no.20 tahun 2001.
4. Kasus perdata yang timbul berhubungan dengan penggunaan instrumen perdata tersebut adalah sebagai berikut:
a. Bila penyidik menangani kasus yang secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, tetapi tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsur-unsur pidana korupsi, maka penyidik menghentikan penyidikan yang dilakukan.
Dalam hal ini penyidik menyerahkan berkas perkara hasil penyidikannya kepada JPN atau kepada instansi yang dirugikan, untuk dilakukan gugatan perdata terhadap bekas tersangka yang telah merugikan keuangan negara tersebut (pasal 32 ayat (1) UU no.31 tahun 1999)
b. Hakim dapat menjatuhkan putusan bebas dalam perkara korupsi, meskipun secara nyata telah ada kerugian negara, karena unsur-unsur pidana korupsi tidak terpenuhi. Dalam hal ini penuntut umum (PU) menyerahkan putusan Hakim kepada JPN atau kepada instansi yang dirugikan, untuk dilakukan gugatan perdata terhadap bekas terdakwa yang telah merugikan keuangan negara (pasal 32 ayat (2) UU no.31 tahun 1999)
c. Dalam penyidikan perkara korupsi ada kemungkinan tersangka meninggal dunia, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara. Penyidikan terpaksa dihentikan dan penyidik menyerahkan berkas hasil penyidikannya kepada JPN atau kepada instansi yang dirugikan, untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli waris tersangka (pasal 33 UU no.31 tahun 1999)
d. Bila terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada keuangan negara, maka penuntut umum menyerahkan salinan berkas berita acara sidang kepada JPN atau kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli waris terdakwa (pasal 34 UU no.31 tahun 1999)
e. Ada kemungkinan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana korupsi yang belum dikenakan perampasan, (sedangkan di sidang pengadilan terdakwa tidak dapat membuktikan harta benda tersebut diperoleh bukan karena korupsi), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya (pasal 38 C UU no.20 tahun 2001). Dalam kasus ini instansi yang dirugikan dapat memberi kuasa kepada JPN atau kuasa hukumnya untuk mewakilinya.

Proses perdata
1. Sebagaimana disinggung di atas, bahwa upaya pengembalian kerugian keuangan negara menggunakan instrument perdata, sepenuhnya tunduk pada disiplin hukum perdata materiil maupun formil, meskipun berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
2. Berbeda dengan proses pidana yang menggunakan sistem pembuktian materiil, maka proses perdata menganut sistem pembuktian formil yang dalam prakteknya bisa lebih sulit daripada pembuktikan materiil. Dalam tindak pidana korupsi khususnya, di samping penuntut umum, terdakwa juga mempunyai beban pembuktian, yaitu terdakwa wajib membuktikan bahwa harta benda miliknya diperoleh bukan karena korupsi. Beban pembuktian pada terdakwa ini disebut “pembuktian terbalik terbatas” (penjelasan pasal 37 UU no.31 tahun 1999)
3. Dalam proses perdata beban pembuktian merupakan kewajiban penggugat, demikian halnya untuk kasus-kasus tersebut angka 4a – e di atas, beban pembuktian ada pada JPN atau instansi yang dirugikan sebagai penggugat. Dalam hubungan ini penggugat berkewajiban membuktikan antara lain:
a. Bahwa secara nyata telah ada kerugian keuangan negara.
b. Kerugian keuangan negara sebagai akibat atau berkaitan dengan perbuatan tersangka terdakwa atau terpidana.
c. Adanya harta benda milik tersangka, terdakwa atau terpidana yang dapat digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
4. Untuk melaksanakan gugatan perdata tersebut sungguh tidak gampang. Ichwal yang menghadang dalam praktek dapat dicontohkan seperti di bawah ini.
a. Dalam pasal 32, 33 dan 34 UU no.31 tahun 1999 terdapat rumusan “secara nyata telah ada kerugian negara”. Penjelasan pasal 32 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik”
Pengertian “nyata” di sini didasarkan pada adanya kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik. Jadi pengertian “nyata” disejajarkan atau diberi bobot hukum sama dengan pengertian hukum “terbukti”.
Dalam sistem hukum kita, hanya Hakim dalam suatu persidangan pengadilan mempunyai hak untuk menyatakan sesuatu terbukti atau tidak terbukti. Perhitungan instansi yang berwenang atau akuntan publik tersebut dalam sidang pengadilan tidak mengikat hakim. Hakim tidak akan serta merta menerima perhitungan tersebut sebagai perhitungan yang benar, sah dan karenanya mengikat.
Demikian halnya dengan tergugat (tersangka, terdakwa atau terpidana) juga dapat menolaknya sebagai perhitungan yang benar, sah dan dapat diterima. Siapa yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang”, juga tidak jelas; mungkin yang dimaksud instansi seperti BPKP, atau BPK. Mengenai “akuntan publik”, juga tidak dijelaskan siapa yang menunjuk akuntan publik tersebut; penggugat atau tergugat atau pengadilan?
b. Penggugat (JPN atau instansi yang dirugikan) harus dapat membuktikan bahwa tergugat (tersangka, terdakwa, atau terpidana) telah merugikan keuangan negara dengan melakukan perbuatan tanpa hak (onrechmatige daad, factum illicitum). Beban ini sungguh tidak ringan, tetapi penggugat harus berhasil untuk bisa menuntut ganti rugi.
c. Kalau harta kekayaan tergugat (tersangka, terdakwa atau terpidana) pernah disita, hal ini akan memudahkan penggugat (JPN atau instansi yang dirugikan) untuk melacaknya kembali dan kemudian dapat dimohonkan oleh penggugat agar Hakim melakukan sita jaminan (conservatoir beslag). Tetapi bila harta kekayaaan tergugat belum (tidak pernah disita), maka akan sulit bagi penggugat untuk melacaknya; kemungkinan besar hasil korupsi telah diamankan dengan di atas namakan orang lain.
d. Pasal 38 C UU no.20 tahun 2001 menyatakan bahwa terhadap “harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara………………….. negara dapat melakukan gugatan perdata”.
Dengan bekal “dugaan atau patut diduga” saja penggugat (JPN atau instansi yang dirugikan) pasti akan gagal menggugat harta benda tergugat (terpidana). Penggugat harus bisa membuktikan secara hukum bahwa harta benda tergugat berasal dari tindak pidana korupsi; “dugaan atau patut diduga” sama sekali tidak mempunyai kekuatan hukum dalam proses perdata.
e. Proses perkara perdata dalam prakteknya berlangsung dengan memakan waktu panjang, bahkan bisa berlarut-larut. Tidak ada jaminan perkara perdata yang berkaitan dengan perkara korupsi akan memperoleh prioritas. Di samping itu, sebagaimana pengamatan umum bahwa putusan Hakim perdata sulit diduga (unpredictable)

Upaya konvensional
1. Kalau kita simak penjelasan umum UU no.31 tahun 1999 jo UU no.20 tahun 2001, maka pembuat UU berikrar akan memberantas korupsi dengan “cara luar biasa” dan dengan “cara yang khusus”, karena korupsi di Indonesia terjadi secara sistimatik dan meluas serta telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas.
“Cara luar biasa” dan “cara yang khusus” yang dimaksud adalah pembuktian terbalik yang dibebankan kepada terdakwa, alat bukti elektronik, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil, korporasi sebagai subyek tindak pidana korupsi, ancaman pidana minimum, pidana penjara bagi terpidana yang tidak dapat membayar uang pengganti, perluasan pengertian pegawai negeri, gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagainya.
2. Kalau kita perhatikan uraian mengenai hambatan-hambatan yang diperkirakan dapat timbul dalam penggunaan instrumen perdata untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, maka gugatan perdata terhadap tersangka, terdakwa atau terpidana yang dimaksud oleh UU no.31 tahun 1999 jo UU no.20 tahun 2001 merupakan upaya standard bahkan konvensional dan sama sekali bukan “cara luar biasa” atau “cara yang khusus”.
3. Mengingat proses perdata yang tidak mudah, maka dapat diperkirakan bahwa upaya pengembalian kerugian keuangan negara sulit memperoleh keberhasilan. Kalau ketidakber-hasilan ini sering terjadi, maka akan menimbulkan penilaian yang keliru, khususnya terhadap JPN karena dianggap gagal melaksanakan perintah UU.

Kesimpulan.
1. Dengan instrumen hukum perdata yang standard atau konvensional sebagaimana yang disediakan oleh UU no.31 tahun 1999 jo UU no.20 tahun 2001, upaya mengembalikan kerugian keuangan negara tidak akan efektif, karena banyak hambatan yang menghadang.
2. Untuk extra ordinary crime seperti korupsi, perlu instrumen yang juga extra ordinary, agar pemulihan kerugian keuangan negara bisa efektif, yaitu antara lain dengan memberlakukan konsep pembuktian terbalik secara penuh dalam proses perdata, khususnya dalam kaitannya dengan harta benda tergugat (tersangka, terdakwa atau terpidana). Artinya tergugat diberi beban untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya tidak berasal dari korupsi. Di samping itu perlu penyederhanaan proses, misalnya proses sita jaminan (conservatoir beslag).
3. Pembuat UU no. 31 tahun 1999 jo UU no.20 tahun 2001 rupanya tidak memahami asas-asas dan praktek litigasi perkara perdata, sehingga berasumsi bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dengan menggunakan instrumen perdata bisa efektif.
[]

Sumber : Komisihukum.go.id







-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi

* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi


--------------------

Problematika Beban Pembuktian Terbalik

oleh
J.E. Sahetapy



the method of logic plays a secondary and subordinate part in the administration of the law, that law is concerned with the making of just and socially desirable decisions rather than with an exercise of logical acumen
-- Edgar Bodenheimer --



Adalah suatu fenomena yang memprihatinkan bahwa sejak memasuki era reformasi kurang terlihat pandangan dari para akademisi hukum di kampus untuk memperlihatkan atau memperdengarkan suara mereka yang objektif –“zakelijk” bertalian dengan problematik implementasi penegakan hukum. Saya kurang mengerti mengapa demikian. Kalau hal itu terjadi di zaman Orde Baru, mungkin hal membisu dapat saja difahami. Sebaliknya, kalau di zaman Orde Baru para pengacara tidak begitu bersemangat berkoar-koar tentang Hak Asasi Manusia dan Rule of Law, kini dalam membela orang-orang yang diduga tercemar korupsi, bukan main suara lantang mereka. Saya tidak tahu mengapa demikian, mungkin saja hambatan dan ketakutan bersuara sudah tidak ada lagi. Mungkin juga karena seperti kata pepatah Belanda :

“Wiens brood men eet, diens woord men spreekt” (Yang bersuara sesuai selera yang membayar).

Semua itu boleh saja sepanjang yang dijadikan pedoman adalah rambu-rambu hukum berdasarkan “legal ethics” dan “moral values”. Jika kita tidak berpegang pada apa yang baru saja saya sebut, maka berlaku pepatah Belanda pula : “de pot verwijt de ketel” (Belanga menyalahkan panci; keduanya sama-sama hitam). Untuk kutipan dua pepatah asing tersebut, saya mohon klemensi, sebab bahasa atau ungkapan bahasa kita seperti tidak ada.

Lebih kurang tigapuluh tahun yang lalu, problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi wacana di dunia fakultas hukum; “omkering van de bewijslast” begitulah problematik pembahasan pada waktu itu. Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu bahwa beban pembuktian terbalik sangat tidak tepat dengan berbagai argumentasi yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial dengan apa yang disuarakan dewasa ini. Dalam pada itu kritik-kritik terhadap beban pembuktian terbalik akhir-akhir ini sangat kental nuansanya dengan nada partisan dan politik. Dalam era reformasi, semua itu boleh-boleh saja atau sah-sah saja.

Sementara itu perlu dicermati ungkapan Oliver W. Holmes yang dipandang sebagai suatu “famous apothegm” dalam “The Common Law” (Boston, 1923) bahwa “The life of the law has not been logic, it has been experience”. Pengalaman selama ini memperlihatkan betapa korupsi adalah suatu binatang jalang yang sulit ditaklukkan. Mohammad Hatta beberapa dekade yang lalu benar kalau menguatirkan bila korupsi suatu waktu akan menjadi bagian dari budaya kita yang kini dipandang sebagai rancu itu. Berkorupsi seolah-olah dipandang sebagai suatu hal yang wajar. Bahkan kadang-kadang dengan menyalahkan para hakim yang dipandang sudah tercemar dengan perbuatan yang sangat tidak terpuji, sebetulnya adalah interaksi dari mereka yang menjadi bagian dari proses penegakan hukum di peradilan atau di pengadilan. Ingat “de pot verwijt de ketel”.

Dan kini ketika akan dilancarkan gagasan untuk menerbitkan PERPU tentang beban pembuktian terbalik, mulailah berbagai suara diperdengarkan, mulai dari yang murni hukum, yang rancu hukum, sampai pada yang partisan dengan rasa ketakutan akan dibantai oleh pihak pemerintah. Saya akan memulai dengan yang terakhir ini dulu. Sesungguhnya kalau anda tidak terlibat korupsi maka tidak ada alasan untuk menjadi “takut” dari kelompok atau partai manapun. Masa orang yang tidak korupsi akan begitu saja ditangkap, diadili secara serampangan dan dijebloskan ke Nusakambangan. Kalau demikian halnya, maka ini bukan lagi suatu negara hukum, melainkan suatu negara kekuasaan (diktatur atau otoriter).

Alasan bahwa PERPU itu tidak tepat waktu, kendatipun korupsi itu sudah demikian parah menggerogoti kehidupan berbangsa dan bernegara, hanya dapat dibantah secara politis oleh orang-orang di Senayan. Namun sekali PERPU dijadikan komoditas politik, maka itu soal lain yang hanya dapat dijawab secara politis pula. Dan tidak ada maksud untuk menjawab hal itu di sini.

Pandangan bahwa dilihat dari segi tata urutan perundangan PERPU itu tidak cocok dan bertentangan dengan undang-undang adalah terlalu dicari-cari alias “te ver gezocht”. Mengapa ? Sebab begitu PERPU diterima, maka statusnya yang tadi-tadinya hanya secara gradasi akan serta merta berubah menjadi undang-undang. Dengan perkataan lain, ketidaksetujuan bahwa PERPU berada di bawah undang-undang memang benar, tetapi bukankah ia membicarakan juga hal yang sama yang telah dibicarakan oleh Undang-Undang Korupsi (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999)

Perlu disadari bahwa Pasal 28 Undang-Undang Korupsi membicarakan tentang “tersangka wajib memberi keterangan”. Ungkapan kalimat ini sesungguhnya memberi pembenaran atau jastifiki untuk kemudian dijabarkan lebih lanjut yang sesungguhnya hanyalah suatu langkah lebih lanjut menjadi beban pembuktian terbalik. Memang sejak semula saya hanya sepakat bahwa beban pembuktian terbalik ini hanya digunakan oleh hakim, dan sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak kepolisian dan atau kejaksaan. Mengapa ? Sebab pemeriksaan yang transparan hanya di pengadilan. Tanpa transparansi, terlepas dari praktek yang sudah tercemar dewasa ini di kedua lembaga itu, penerapan beban pembuktian terbalik di kedua lembaga itu bisa menjadikan asas ini sebagai sarana “pemerasan”.

Apakah benar bahwa penerapan beban pembuktian terbalik ini melanggar Hak Asasi Manusia ? Saya memang melihat akhir-akhir ini banyak interpretasi ibarat “beauty is in the eye of the beholder” bertalian dengan Hak Asasi Manusia. Dalam hubungan ini, saya ingin bertanya, apakah penerapan asas “retroactive” seperti yang sudah disetujui oleh PAH I MPR di Senayan itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Bukankah banyak LSM dan para politisi ingin sekali menerapkan asas “retroactive” itu bertalian dengan “gross violation of humen rights”. Supaya diketahui saja, bahwa dalam dunia hukum dikenal asas “de uitzonderingen bevestigen de regel” (perkecualian memastikan aturan yang ada), dan itu seringkali dilupakan atau pura-pura tidak diingat oleh para partisan dari kelompok tertentu.

Kalau dikatakan bahwa PERPU ini bertentangan dengan KUHAP, maka hendaklah diingat bahwa Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, yang saya labelkan sebagai “undang-undang TANPA anus” sebagai tidak memiliki aturan peralihan, pada hakekatnya adalah suatu “bom waktu” dalam rangka pemberantasan korupsi. Saya tidak akan berpanjang lebar tentang hal itu di sini, tetapi bersedia mengulasnya lebih lanjut apabila diperlukan.

Apakah PERPU itu tidak bertentangan dengan KUHAP. Hemat saya tidak, sebab dalam Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sudah diakomodasi hukum acaranya, sehingga tidak ada alasan untuk menolak PERPU ini.

Sebagai suatu kesimpulan sementara dapat dicatat sebagai berikut :
a. PERPU ini amat sangat dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi;
b. mereka yang “menantang” PERPU ini dengan berbagai alasan, bisa dikategorisasi dari yang “takut” korupsinya akan dibongkar, sampai pada berusaha mengkambinghitamkan pihak penguasa;
c. tidak ada unsur pelanggaran HAM, sebab asas “retroactive” untuk “gross violation of human rights” juga melanggar doktrin hukum legalistik positivistik;
d. pelanggaran terhadap KUHAP juga tidak benar, sebab Undang-Undang Korupsi yang sekarang sudah mengatur hukum acaranya sendiri;
e. Pasal 28 Undang-Undang Korupsi juga membutuhkan penjabaran lebih lanjut dan itu bisa dicapai melalui PERPU.

Saya masih berharap akan “common sense”, juga akan “legal sense” berdasarkan “legal ethics and moral ethics”, sebab jika tidak demikian halnya, maka sebagai seorang mantan pendidik, tidaklah enak jika teringat akan ucapan David Paul Brown bahwa “The mere lawyer is a mere blockhead”.


Ditulis pada 21 April 2001

[J.E. Sahetapy]

Sumber : komisihukum.go.id











-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------





Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!







--------------------

Catatan Tentang Bab Pemidanaan, Pidana dan Tindakan

Oleh:
Mardjono Reksodiputro


A. Pengantar

1. Hanya catatan sekilas, karena keterbatasan waktu dan kemampuan, terhadap sebagian ketentuan yang dipilih.
2. Mencoba mengajak melihat pemikiran Tim Penyusunan Rancangan KUHPidana yang bekerja sejak tahun 1981/1982 hingga penyerahan konsep akhir kepada Menteri Kehakiman Ismail Saleh pada tanggal 17 Maret 1993.
3. Rujukan yang dipakai adalah:
3.1. Ditjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM, Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Nomor …. Tahun …. tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 2002.
3.2. Mardjono Reksodiputro, Pembaharuan Hukum Pidana, Kumpulan Karangan Buku Keempat, 1995
3.3. Remmelink, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, 2003.

B. Bagian Kesatu – Pemidanaan (Ps. 50 dst-nya)

1. Rancangan telah memasukkan Tujuan Pemidanaan (Ps. 50) dan Pedoman Pemidanaan (Ps. 51) untuk membantu penegak hukum lebih memahami falsafah pemidanaan yang dianut. Falsafah secara singkat dapat dilihat pada Ps. 50 (3) untuk tidak menderitakan dan merendahkan martabat manusia Indonesia.
2. Dalam Ps. 51 (2) juga dibuka kemungkinan untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang bersalah (bandingkan dengan Ps. 9a Wvs Belanda – dikenal sebagai “rechterlijk pardon”- pengampunan oleh hakim).
3. Dimungkinkan pula untuk mengubah pidana (atau tindakan) dengan melihat pada perkembangan narapidana dan tujuan pemidanaan (Ps. 53-1), yang tidak boleh menjadi lebih berat dan memerlukan persetujuan narapidana. Perubahan ini dilakukan dengan putusan pengadilan dan mengikatkan kita pada model “indeterminate sentence” di Amerika (pendekatan kriminologi).
4. Fleksibilitas penjatuhan pidana (demi kepentingan pembinaan terpidana) dapat dilihat pula pada Ps. 54 (1): pidana penjara menjadi denda, serta pada Ps. 56 (2): ancaman alternatif dijatuhkan kumulatif. Kepercayaan yang diberikan kepada hakim ini tentunya dipandu (dipedomani) oleh tujuan dan pedoman pemidanaan (Ps. 50 dan 51). Kepentingan perlindungan masyarakat (menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan dan rasa damai) dapat terlihat pula dalam Ps. 55 (2), tentang residivis.
5. Permasalahan praktek tentang pengurangan pidana berdasarkan masa tahanan, maupun tentang grasi dan napi yang melarikan diri dicoba diselesaikan pada Ps. 57, 58, dan 59.

C. Bagian Kedua – Pidana (Ps. 60 dst-nya)

1. Kecuali adanya ketentuan urutan beratnya (bobot?) pidana pokok, maka ada beberapa perubahan mendasar yang perlu diperhatikan:
1.1. pidana mati bukan pidana pokok (Ps. 61) tetapi altenatif khusus dan selalu harus diancam secara alternatif (logikanya dengan pidana penjara?);
1.2. pidana kurungan (hechtenis, detention) diganti dengan pidana tutupan (lihat Ps. 71); ini disebabkan karena rancangan “menghilangkan” buku ketiga KUHP tentang pelanggaran (Overtredingen);
1.3. ada pidana pokok “baru”, yaitu pidana pengawasan (Ps. 72 dst-nya ) yang serupa (tetapi tidak sama) dengan pidana - percobaan dan mau mencontoh model “probation” di luar negeri;
1.4. pidana pokok yang benar-benar baru adalah pidana kerja sosial (community service order- CSO) yang ketentuannya diatur dalam Ps. 79.
2. Menjadikan pidana mati (Ps. 80 dst-nya) pidana khusus, dimaksudkan untuk menyembatani perdebatan antara pihak yang pro dan kontra pidana mati. Dalam keadaan khusus (perang penghianatan terhadap negara, terorisme) memang dirasakan bahwa lembaga pidana mati ini masih diperlukan. Ps. 82 dan 83 mencoba menyembatani pula kritik terhadap pengalaman Indonesia yang menunda-nunda pelaksanaan (Ps. 83), maupun untuk membantu mereka yang bimbang tentang pelaksanaannya sehingga dimungkinkan penundaan selama masa percobaan sepuluh tahun (Ps. 82).
3. Pidana tambahan yang baru (Ps. 62-1) adalah “pembayaran ganti kerugian” dan “pemenuhan kewajiban adat”. Yang mengalami perkembangan adalah “perampasan barang dan tagihan”. Catatan singkat mengenai hal ini (lihat Reksodiputro, 1995, hal 52 dst):
3.1. perampasan (verbeurd verklaring) dapat dijatuhkan tanpa pidana pokok (Ps. 88-1) dan juga atas barang (dan tagihan) yang tidak disita (Ps. 90);
3.2. pembayaran ganti kerugian lebih luas dari yang sekarang ada dalam Ps. 14c (1) KUHP sehubungan dengan “pidana bersyarat” , karena menurut Ps. 92 pembayaran diberikan kepada korban (atau ahli waris) menunjukkan perhatian Rancangan terhadap penderitaan korban (pendekatan viktimologi);

3.3. pemenuhan kewajiban adat tentu ada kaitan dengan Ps. 1 (3) Rancangan yang mengakui berlakunya “hukum pidana adat”, dan dalam ini menjadi pidana yang diutamakan (Ps. 93-2); dan menurut Ps. 62 (3) dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan delik.
4. Sama seperti sebelumnya pidana penjara adalah untuk seumur hidup atau waktu tertentu (Ps. 64-1), batas atasnya adalah 15 tahun (dengan kemungkinan 20 tahun, Ps. 64-3) dengan batas minimum khusus. Yang terakhir ini dimaksudkan untuk memenuhi keinginan masyarakat yang kecewa atas putusan hakim yang dianggap kurang memperhatikan “pandangan masyarakat” maupun “pengaruh tindak pidana terhadap korban” (Ps. 51). Meskipun sudah ada tujuan dan pedoman Ps. 50 dan Ps. 51, namun khusus untuk pidana penjara dibuat pula pedoman untuk tidak menjatuhkan pidana penjara (Ps. 66).
5. Lembaga pembebasan bersyarat bagi narapidana (Ps. 67) telah diberi “baju baru” , sehingga lebih merupakan lembaga “parole” di Amerika Serikat. Narapidana sekarang menjadi “klien pemasyarakatan” dengan harapan bahwa falsafah/konsepsi pemasyarakatan dapat lebih baik dilaksanakan. Di sini akan ada Tim Pengamat Pemasyarakatan dan hakim pengawas (Ps. 70). Hakim pengawas (telah diintrodusir oleh KUHAP dalam tahun 1981!) ini juga berperan dalam pidana pengawasan (Lihat 1.3 diatas).

D. Bagian Ketiga – Tindakan (Ps. 94 dst-nya)

1. Konsepsi tentang tindakan diambil oleh Rancangan dari Belanda, yang mengenal disamping “straf” juga “maatregel” sebagai sanksi dalam hukum pidana. Remmelink (2003 –hal 458) mengatakan “… bila kita bicara tentang maatregel (tindakan), maka di sini yang mendominasi adalah fungsi prevensi khusus. … pada prinsipnya tindakan berwujud sebagai suatu “perlakuan” (behandeling/treatment) … di samping atau sebagai pengganti pidana”. Di Belanda ketentuan mengenai tindakan ini diatur dalam bab tersendiri sejak tahun 1983 (Bab/Title II A Buku Kesatu). Yang dengan sangat gigih memperjuangkan konsepsi ini ke dalam Rancangan adalah Prof. R. Soedarto, SH (Ketua TIM 1982-1986).
2. Dalam kaitan dengan Ps. 34 (tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana) dan Ps. 35 (kurang dapat dipertanggungjawabkan), maka kategori pertama tindakan adalah perawatan di rumah sakit jiwa atau penyerahan kepada pemerintah atau seseorang swasta (Ps. 94-1). Di Belanda penyerahan ini dikenal sebagai “terbeschikhingstelling” atau “tbs”.
3. Rancangan mengenal tindakan yang dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok (Ps. 94-2), sebagai kategori kedua. Belanda mengenal sebagai tindakan “penarikan dari peredaran” (confiscation) terhadap barang-barang sitaan (Ps. 36b WvS Belanda) disamping pidana tambahan “perampasan” (Ps. 33 WvS Belanda: “forfeiture” – Ps. 88 Rancangan). Tetapi tindakan kategori kedua Rancangan tidak mengenalnya (dianggap sudah cukup diatur dalam KUHAP?).
4. Tetapi rancangan mengenal tindakan:
4.1. pencabutan surat ijin mengemudi;
4.2. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana (deprivation of the unlawfully obtained gains – Belanda Ps. 36e);
4.3. perbaikan akibat tindak pidana;
4.4. latihan kerja;
4.5. rehabilitasi; dan/atau
4.6. perawatan di lembaga.
Pengaturan mengenai tindakan kategori kedua ini terdapat dalam Ps. 99-104, dengan ketentuan umum (Ps. 105) bahwa tata cara pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
5. Dalam buku Remmelink (2003) tindakan (versi Belanda) tentang “penarikan dari peredaran” (confiscation – onttrekking aan het verkeer) dan tentang “perampasan keuntungan” (deprivation of the unlawfully obtainded gains – ontneming van wedderechtlijk verkregen voordeel) dijelaskan sangat rinci dan jelas (hal. 506-552).

E. Bagian Keempat – Pidana dan Tindakan bagi Anak (Ps. 106 dst-nya)

1. Suatu bagian khusus dalam WvS Belanda tentang anak terdapat dalam Bab/Title VIII A (mulai tahun 1994) dan dibahas oleh Remmelink (2003) di halaman 538-546. Perhatian dan perlakuan khusus tentang anak dalam Rancangan dimulai dengan menyatakan bahwa anak di bawah 12 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana. Ketentuan dalam Rancangan mengenai pidana dan tindakan bagi anak berlaku bagi orang yang berumur antara 12-18 tahun. Ditentukan pula dalam Ps. 107, bahwa untuk kepentingan masa depan anak, pemeriksaan di sidang pengadilan dapat ditunda.
2. Ketika UU Pengadilan Anak (No. 3/1997) dibicarakan dalam masyarakat serta di Depsrtemen Kehakiman dan DPR, Rancangan tentang “Pidana dan Tindakan bagi Anak” ini telah ada di tangan pemerintah (diserahkan pada Menteri Kehakiman Ismail Saleh, bulan Maret 1993). Namun sayang sekali pemikiran yang ada dalam rancangan tidak diberi perhatian oleh Menteri Kehakiman pada waktu itu, yang mengganti Ismail Saleh. Padahal dalam diskusi-diskusi Tim Penyusun Rancangan KUHP, telah dipelajari dan dibahas perkembangan baru di dunia serta rekomendasi PBB seperti : The UN Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice 1985 (dikenal pula sebagai “Beijing Rules”) dan The UN Rules for the Protection of Juveniles Deprived of Liberty 1990.

3. Tim menginginkan agar filosofi dan jenis pidana dan tindakan bagi anak (12-18 tahun) berbeda dari yang berlaku untuk orang dewasa (18 tahun ke atas) yang ditentukan a.1. dalam Ps. 60 (Pidana Pokok), Ps. 62 (pidana tambahan) dan Ps. 94 (Tindakan). Oleh karena itulah disusun Ps. 109 (pidana pokok dan pidana tambahan) serta Ps. 122 (tindakan bagi anak). Namun demikian tentunya, mutatis mutandis, ketentuan Ps. 50 (tujuan pemidanaan), Ps. 51 (pedoman pemidanaan) serta Ps. 66 (pedoman penjatuhan pidana penjara/pidana pembatasan kebebasan bagi anak) tetap berlaku.
4. Pidana pokok bagi anak terdiri dari (Ps. 109-1):
4.1. Pidana nominal (pidana peringatan atau teguran keras;
4.2. Pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, atau kerja sosial, atau pengawasan);
4.3. Pidana denda (tetap berlaku pula Ps. 75 dan 76);
4.4. Pidana pembatasan kebebasan (di dalam lembaga, atau penjara, atau tutupan);
Sedangkan pidana tambahannya (Ps. 109-2) terdiri atas:
4.5. Perampasan barang-barang tertentu dan atau tagihan;
4.6. pembayaran ganti kerugian;
4.7. pemenuhan kewajiban adat.
Pidana tambahan ini agak berbeda dengan yang ditentukan untuk orang dewasa (Ps. 62).
5. Adapun tindakan yang dapat diberikan oleh hakim kepada anak untuk kategori pertama serupa dengan yang berlaku, mutatis mutandis, untuk orang dewasa (Ps. 94-1), namun untuk kategori kedua agak berbeda (bandingan dengan Ps. 94-2) dan dapat dikenakan tanpa pidana pokok, dari terdiri atas: pengembalian kepada orang tua, wali, atau pengasuhnya; penyerahan kepada pemerintah atau seseorang (swasta); keharusan mengikuti latihan (“latihan paksa”); pencabutan surat ijin mengemudi; perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; perbaikan akibat tindak pidana, rehabilitasi, dan atau perawatan di lembaga.
Catatan: Ketentuan-ketentuan tentang pidana dan tindakan ini memang masih perlu dijabarkan lebih lanjut. Seharusnya penjabaran ini dapat dilakukan dalam UU Pengadilan Anak (No. 3/1997) yang diperbarui.

F. Khusus mengenai denda

1. Pada waktu Tim Rancangan akan mengubah ancaman pidana denda dalam perumusan delik di Buku Kedua, maka ditemukan masalah karena ternyata WvS Hindia-Belanda tidak menunjukan adanya pola yang jelas tentang penyebaran ancaman pidana di antara delik-delik. Oleh karena itu, maka Tim mengambil keputusan suatu pola ancaman pidana yang didasarkan pada derajat keseriusan suatu delik (menurut Tim). Adapun pola yang kemudian terbentuk, adalah mengkategorikan delik-delik dalam lima kategori, yaitu : sangat ringan, ringan, sedang, berat, dan sangat serius. Disamping itu disusun pula enam kategori maksimum denda Rp. 150.000,- (dikaitkan dengan upah Minimum Rata-rata sebulan pada waktu di Jakarta), sampai denda yang paling tinggi (kategori VI) yang merupakan kelipatan 2000 (dua ribu) kali kategori I. Pekerjaan selanjutnya adalah mengaitkan lima kategori delik dengan ancaman pidana penjara dengan hanya mempergunakan ukuran tahun. Untuk delik sangat ringan tidak ada ancaman pidana penjara, sedangkan delik yang sangat serius diberi ancaman di atas 7 tahun penjara.
2. Dengan pola tersebut terbentuklah pola pemidanaan yang dipakai secara garis besar oleh Tim sebagai berikut (bandingkan pula dengan Ps. 75 (3)):
a. Sangat ringan: tidak ada pidana penjara dan/atau denda kategori I maksimum Rp. 150 ribu;
b. Ringan: maksimum penjara 1-2 tahun dan/atau denda kategori II maksimum Rp. 750 ribu;
c. Sedang: maksimum penjara 2-4 tahun dan/atau denda kategori III maksimum Rp. 3 Juta;
d. Berat: maksimum penjara 5-6 tahun dan/atau denda kategori IV maksimum Rp. 7,5 Juta;
e. Sangat serius: di atas 7 tahun penjara, tanpa ada denda.
3. Dengan mempertimbangkan bahwa untuk korporasi perlu dibuat pula ancaman denda khusus, maka kategori denda ditambah dengan:
3.1. kategori V: maksimum Rp. 30 Juta;
3.2. kategori VI: maksimum Rp. 300 Juta;
Di Belanda, Ps. 23 WvS-nya juga mempunyai enam kategori, dengan terendah NF 500 (guilders) dan yang tertinggi (kategori VI) NF 1 Juta (guilders) atau 2000 (dua ribu) kali.
Pencatuman kategori denda dalam suatu pasal tersendiri dimaksudkan untuk memudahkan penyesuaiannya dalam hal ada perubahan nilai uang rupiah yang disebabkan peristiwa moneter.

G. Penutup

1. Catatan-catatan sekilas di atas masih jauh dari yang diperlukan sebagai catatan akademik (ilmiah). Memang sudah waktunya kalangan akademik memberi perhatian (kembali) kepada Rancangan yang membutuhkan sepuluh tahun (1982-1993) untuk menyusunnya dan kemudian “terkubur” selama sepuluh tahun pula (1993-2004).
2. Buku Remmelink yang terbit dalam tahun 2003 dalam bahasa Indonesia, dan merupakan terjemahan dari buku bahasa Belanda tahun 1995, akan dapat banyak membantu sarjana hukum Indonesia lebih memahami ke arah mana hukum pidana Indonesia telah berkembang.

Jakarta, 29 Juli 2004

Disampaikan pada Kegiatan Sosialisasi Rancangan KUHP
oleh Departemen Kehakiman dan HAM


Sumber : komisihukum.go.id
Judul Asli ; Catatan-Catatan Sekilas Tentang Bab Pemidanaan, Pidana dan Tindakan (Bab III- Buku Kesatu)







-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------





Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!







--------------------

Metode Ilmu Hukum

Oleh :

Sudikno Mertokusumo



Untuk mengakhiri studinya para mahasiswa hukum Strata 2 diwajibkan menulis tesis. Penulisan tesis ini harus dilandasi dengan suatu penelitian hukum yang harus didukung oleh metode penelitian hukum. Sudah banyak buku-buku tentang metode penelitian hukum, bahkan telah ada kuliah tersendiri tentang metode penelitian hukum. Akan tetapi tentang metode ilmu hukum kiranya tidak banyak ditulis atau kurang banyak mendapat perhatian atau memang dianggap sudah diketahui. Metode penelitian hukum berbeda dengan metode ilmu hukum. Apa metode ilmu hukum itu?

Tujuan setiap ilmu pada dasarnya adalah mencari atau merumuskan sistem dan memecahkan masalah. Setiap ilmu itu mengumpulkan bahan-bahan atau material, menyusunnya secara sitematis menurut sistem tertentu, menjelaskannya secara (sistematis) logis dan memecahkan permasalahan. Adapun yang dimaksudkan dengan sistem adalah suatu kesatuan yang terstruktur (a structured whole) yang terdiri dari unsur-unsur atau bagian-bagian yang selalu mengadakan interaksi satu sama lain. Interaksi memungkinkan terjadinya konflik dan sistem hukum tidak akan membiarkan konflik itu terjadi berlarut-larut dengan menyediakan asas hukum untuk mengatsi konflik tersebut. Hukum merupakan sistem yang abstrak atau normatif.

Jadi untuk memperoleh suatu ilmu diperlukan suatu cara atau metode. Kata metode berasal dari kata Yunani metodos yang terdiri dari kata meta, yang berarti menuju, melalui, mengikuti dan hodos yang berarti penelitian, uraian ilmiah. Metode ilmiah adalah sistem aturan atau cara yang menentukan jalan untuk mencapai pengertian baru pada bidang ilmu pengetahuan tertentu (Bakker, 1984: 10). Jadi metode ilmiah (scientific method) adalah suatu sistem atau cara untuk menghimpun, menyusunnya secara sistematis bahan-bahan atau material tersebut dan menjelaskannya serta memecahkan permasalahan-permasalahan untuk memperoleh suatu pengetahuan.
Syarat ilmiah suatu tulisan ilmiah sekurang-kurangnnya adalah bahwa penyusunan materinya harus sistematis, penjelasannya harus logis dan menggunakan penalaran yang induktif atau deduktif.

Sekalipun tujuan ilmu itu pada dasarnya sama, tetapi materialnya atau bahan-bahannya tidak sama, sehingga metodenya pun tidak sama. Ilmu hukum berbeda dengan ilmu-ilmu lain. Ilmu hukum materialnya adalah bahan-bahan hukum. Inilah antara lain yang membedakan dengan ilmu-ilmu lain.

Untuk mengetahui metode ilmu hukum perlu kiranya diketahui apa ilmu hukum itu serta ciri-cirinya.
Terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa definisi tentang ilmu hukum dari beberapa penulis. Menurut Meijers ilmu hukum atau dogmatik hukum adalah pengolahan atau penggarapan peraturan-peraturan atau asas hukum secara ilmiah semata-mata dengan bantuan logika (1903: 15) dan menurut Fockema Andreae (1983) ilmu hukum adalah cabang ilmu hukum yang bertujuan untuk menyelidiki hubungan antara peraturan hukum yang satu dengan yang lain, mengaturnya dalam satu sistem dan mengumpulkan darinya aturan baru serta pemecahan persoalan tertentu, sedangkan menurut Gijssels ilmu hukum adalah cabang ilmu hukum positif yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama dalam waktu tertentu dari sudut pandang normatif yang bersifat yuridis maupun non yuridis (1982: 75). Dari apa yang dikemukakan oleh tiga ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
Apakah ilmu hukum itu ilmu? Di dalam literatur ilmu hukum sering dianggap bukan ilmu, bahkan dianggap sebagai seni tentang yang baik dan patut, ars boni et aequi. Ilmu hukum dianggap bukan ilmu dalam arti bukan merupakan ilmu tentang das Sein (Seinwissenschaft) oleh karena tidak bebas nilai, tidak menggunakan metode positif ilmiah dan bersifat normatif. Akan tetapi ilmu hukum atau dogmatik hukum adalah ilmu, yaitu ilmu tentang das Sollen: Sollenwissenschaft.

Sifat metode ilmu hukum menurut standaardnya mempunyai dua fungsi. Metode ilmu hukum itu dianggap sebagai metode yang ditujukan kepada realisasi tujuan yang praktis maupun yang teoretis dan sebagai metode yang tidak hanya digunakan di dalam ilmu hukum, tetapi juga di dalam praktek hukum (v.der Velde, 1988:16).

Ilmu hukum sekurang-kurangnya menunjukkan ciri atau sifat sebagai berikut.
a. Ilmu hukum bersifat dogmatis.
Ilmu hukum lebih dikenal dengan dogmatik hukum atau ilmu hukum dogmatik. Mengapa ilmu hukum disebut sebagai dogmatik hukum ialah oleh karena ilmu hukum mempelajari hukum positif, sedang hukum positif dianggap sebagai dogma, dianggap sebagai sesuatu yang tidak boleh dibuktikan lebih lanjut, tidak boleh diganggu-gugat. Bukan berarti bahwa hukum positif itu sama sekali tidak boleh diubah, akan tetapi kalau mau mengubah memerlukan prosedur dan makan biaya.
Kecuali itu kata “dogmatis” digunakan untuk menunjukkan metode tertentu, yaitu metode sintetis. Para ahli hukum perdata Perancis membedakan dua cara untuk menjelaskan materi yuridis, yaitu metode sintesis atau dogmatis dan metode analisis atau exegetis.
Metode sintesis adalah metode menggabungkan, yaitu suatu penalaran yang menggabungkan dua premisse sehingga menjadi suatu kesimpulan yang berbentuk suatu silogisme. Barangsiapa mencuri dihukum. Suto mencuri, maka Suto dihukum, Sebaliknya suatu analisis itu merupakan penalaran yang memisahkan. Suto dihukum oleh karena ada ketentuan bahwa siapa mencuri dihukum.
Ada yang bependapat bahwa ilmu hukum atau dogmatik hukum itu tidak mengenal metode analisis dalam pengertian analisis kritis, tetapi penjelasan atau penafsiran oleh karena pertanyaan-pertanyaan di dalam ilmu hukum hanya dapat dijawab oleh atau didalam hukum positif saja.
b. Ilmu hukum bersifat normatif
Ilmu hukum disebut sebagai ilmu hukum normatif oleh karena objeknya terdiri dari norma atau kaedah
c. Ilmu hukum bersifat hermeneutis
Ilmu hukum bersifat menafsirkan. Dalam hal ini dikenal beberapa metode penemuan hukum. Tidak jarang bahwa metode interpretasi, argumentasi dan konstruksi hukum dianggap sebagai metode ilmu hukum. Metode penemuan hukum tersebut lebih merupakan metode yang digunakan dalam praktek hukum.
d. Ilmu hukum berorientasi yurisprudensial
Ilmu hukum merupakan ilmu hukum peradilan (rechtspraak wetenschap). Dengan demikian ilmu hukum itu berorientasi kepada yurisprudensi.

Menurut Paul Scholten (G.J.Scholten, 1949: 298) hukum dapat dilihat dari 3 segi yang kesemuanya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, tetapi harus dipisahkan satu sama lain.
Pertama metode yang melihat hukum sebagai perilaku dan pertimbangan manusia yang mencoba menjelaskan secara historis-sosiologis kenyataan berhubungan dengan fenomena-fenomena lain. Ini merupakan metode sejarah hukum dan sosiologi hukum. Metode ini menanyakan tentang terjadinya pranata dan gambaran-gambaran hukum, menjelaskan terjadinya secara causaal-genetis.
Yang kedua adalah metode yuridis yang sesungguhnya yang melihat peraturan yang berlaku sebagai suatu kesatuan yang berarti yang dijelaskan dari dirinya sendiri. Metode ini tidak menanyakan bagaimana terjadinya hukum, tetapi “apakah hukum itu?” dan sekaligus menjawab pertanyaan “apa yang sah?”. Apakah dalam konkretonya dalam hubungan tertentu harus terjadi menurut hukum? Bukan causaal-genetis, tetapi logis-sistematis.
Akhirnya adalah metode yang menilai hukum yang tidak menanyakan apa hukum itu, tetapi “apa/bagaimana hukum itu seharusnya” dan ukurannya diterapkan pada hukum yang berlaku. Ini merupakan metode filsafat hukum. Ia menanyakan tentang “hukumnya hukum” atau “keadilan”.

DAFTAR ACUAN
Bakker, Anton-, 1984, Metode metode filsafat, Ghalia Indonesia
Salam, Burhanuddin, H.- 1988, Logika Formal, Bina aksara, Jakarta
Suriasumantri, Jujun S.-, 1984, Filsafat Ilmu sebuah pengantar, Penerbit Sinar Harapan
Scholten, Paul -, 1945, De stuctuur der rechtswetenschappen, NV Noordhollandsche Uitgevers Matschappij, Amsterdam
Scholten, Paul-, Recht en gerechtigheid dalam G. J. Scholten ed., Verzamelde Geschriften van wijlen Paul Scholten
Scholten, G. J.-, ed., 1949, Verzamelde Geschriften van wijlen Prof. Mr. Paul Scholten, NV Uitgevers-Maatschappij, W.E.J.Tjeenk Willink, Zwolle
Velden, W.G. van der-, 1988, disertasi, De ontwikkeling van de wetgevingswetenschap, Koninklijke Vermande B.V., Lellystad


Yogyakarta, 16 Desember 2006



Sumber : http://sudikno.blogspot.com/2008/01/metode-ilmu-hukum.html





-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------






Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!







--------------------

Wednesday, March 05, 2008

Kejahatan Berat dan Hukum Humaniter

Oleh :
Harkristuti Harkrisnowo



Pendahuluan

Dalam keadaan perang atau situasi darurat umum (istilah yang juga dikenal dalam berbagai konvensi international), dimungkinkan adanya pembatasan penikmatan HAM. Kondisi yang dimaksudkan adalah "in time of public emergency with threatens the life of a nation, to the extent strictly required by the exigencies of the situation…."



Konflik bersenjata, di manapun di dunia ini, selalu membawa korban; mulai dari tingkat individu, komunitas, sampai ke tingkat nasional. Sebut saja beberapa peristiwa, misal ; konflik bersenjata di Aceh, perselisihan antar warga di Ambon, di Poso, dan konflik bersenjata pasca tragedi Gedung WTC (World Trade Centre) dan Pentagon. Ironisnya, dari berbagai peristiwa tersebut, selain mengorbankan jutaan jiwa, korbannya bukan hanya militer/pasukan atau angkatan bersenjata yang terlibat langsung dalam konflik. Akan tetapi, rakyat atau masyarakat sipil yang tidak berdosa yang justru menerima akibat lebih tragis.

Berdasarkan pengalaman yang dialami banyak negara di berbagai kurun waktu dan belahan dunia. Maka, tercetuslah dasar-dasar hukum humaniter yang bertujuan melindungi dan membatasi akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa tersebut

Prinsip Hukum Humaniter

Hukum humaniter merupakan sejumlah prinsip dasar dan aturan mengenai pembatasan penggunaan kekerasan dalam situasi konflik bersenjata. Tidak seperti perangkat hukum lainnya, hukum humaniter mempunyai sejarah yang belum cukup panjang namun sangat signifikan. Tujuan Hukum Humaniter yang dirumuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebagai berikut:

1. untuk melindungi orang yang tidak terlibat atau tidak lagi terlibat dalam suatu permusuhan (hostilities), seperti orang-orang yang terluka, yang terdampar dari kapal, tawanan perang, dan orang-orang sipil;

2. untuk membatasi akibat kekerasan dalam peperangan dalam rangka mencapai tujuan terjadinya konflik tersebut.

Pada dasarnya, masyarakat international mengakui bahwa peperangan antar Negara atau dalam suatu Negara dalam banyak kasus tidak dapat dihindari. Kemudian, sudah pasti dalam situasi perang atau konflik bersenjata tersebut akan jatuh korban, bukan hanya dari pihak-pihak yang bermusuhan. Akan tetapi, orang-orang yang tidak terlibat secara langsung dengan situasi tersebut juga ikut menjadi korban. Dengan demikian semua orang harus tetap dilindungi HAM-nya, baik dalam keadaan damai maupun perang.

Kelahiran hukum humaniter dapat dikatakan dimulai dengan kepedulian dan keprihatinan Henry Dunant. Ia adalah satu dari ribuan prajurit Prancis dan Austria yang terluka setelah perang di Solferino (Italia Utara) pada tahun 1859. Dalam buku yang ditulisnya, "Un Souvenir de Solferino", Dunant menghimbau dua hal, pertama, agar dicipatkan suatu lembaga international yang khusus menangani orang-orang sakit dan terluka, apapun kebangsaan, agama maupun rasnya. Kedua, negara-negara di dunia dihimbau untuk membuat kesepakatan yang mengakui keberadaan lembaga semacam ini, termasuk memberi jaminan agar orang-orang sakit dan luka lebih diperhatikan.

Hal yang paling menyenangkan adalah bahwa Dunant bukan sekedar menghimbau belaka, ia bersama beberapa orang temannya juga beraksi dengan mendirikan Inter-national Committee for Aid to the Wounded - yang kemudian diberi nama International Committee of the Red Cross. Komite ini pada akhirnya mendapat tanggapan positif dari sejumlah Negara dan selanjutnya menghasilkan konvensi Jenewa yang pertama, yang diadopsi oleh 16 Negara Eropa pada tahun 1864, dan Konvensi ini dinamakan Convention for the Amelioration of Condition of the Wounded in Armies in the Field.

Tidak dapat diingkari bahwasanya konvensi ini menjadi simbol peletakkan batu pertama dari Hukum Humaniter Internasional, dengan mengutamakan prinsip-prinsip universalitas dan toleransi dalam hal ras, kebangsaan dan agama. Tragedi kemanusiaan yang ditimbulkan oleh perang Saudara di Spanyol (1936-1939) dan Perang Dunia Kedua (1939-1945), menggugah Liga Bangsa-Bangsa untuk melanjutkan penetapan sejumlah konvensi berikutnya. Konvensi Kedua, berkenaan dengan anggota tentara yang terluka, sakit, terdampar di lautan; Konvensi Ketiga tentang Tawanan Perang, dan Konvensi Keempat, tentang korban-korban masyarakat sipil. Kesemua konvensi ini mempunyai kesamaan, yakni adanya penetapan mengenai aturan minimum yang harus dipatuhi pada saat terjadinya konflik bersenjata secara internal.

Dari uraian di atas, nampak bahwasanya konflik bersenjata yang dimaksudkan dapat terjadi secara internal maupun inetrnasional. Pasal 3 Konvensi Jenewa tahun 1949 meletakkan dasar Hukum Humaniter dengan merumuskan bahwa dalam masa konflik bersenjata. Maka, orang-orang yang dilindugi oleh konvensi ini harus "in all circumstances be treated humanely, without any adverse distinction founded on race, color, religion or faith, sex, birth, or wealth, or other similar criteria…" padahal sebelum tahun 1949, perlindungan hukum hanya diberikan pada personel militer.

Perangkat internasional yang paling signifikan dalam konteks ini mencakup tiga golongan besar, yakni:

1. Law of Geneva, yakni Konvensi-konvensi dan protokol-protokol Internasional yang ditetapkan di bawah lingkup Komite Palang Merah Intersional atau ICRC, di mana perlindungan bagi korban konflik menjadi perhatian utama:

2. Law of the Hague, ketentuan ini dilandasi oleh hasil Konferensi Perdamaian yang diselenggarakan di Ibukota Belanda pada tahun 1899 dan 1907, yang utamanya menyangkut sarana dan metode perang yang diperkenankan;

3. Upaya-upaya PBB untuk memastikan agar dalam situasi konflik bersenjata, HAM tetap dihormati, dan sejumlah senjata dibatasi pemakaiannya

Protokol I dari konvensi Jenewa memberikan perlindungan bagi orang-orang sipil yang jatuh ke tangan musuh, sedangkan Protokol II memuat ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan korban konflik bersenjata internal (bukan inter-national). Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa beserta dengan 185 Negara lainnya (menurut data tahun 1977). Konvensi Jenewa ini diterapkan melalui kerjasama a Protecting Power, atau Negara ketiga yang menjadi pihak netral dalam konflik tersebut, di bawah pengawasan ICRC.

Dalam kaitannya dengan kondisi di Indonesia saat ini, yang paling relevan adalah konflik bersenjata internal yang sampai detik ini masih terjadi. Situasi konflik internal yang tengah terjadi di Aceh misalnya (atau Ambon?) yang sering disebut sebagai perang saudara ini lebih kompleks sifatnya, dan memerlukan penanganan yang arif.

Internal disturbances dirumuskan sebagai berikut:

"…..situations, in which there is no international armed conflict as such, but there exists a confrontation within the country, characterized by a certain seriousness or duration, and which involves acts of violence from the spontaneous generation of acts of revolt to the struggle between more or less organized groups the authorities in power call upon extensive police force or even armed forces to restore internal order the high number of victims had made necessary the applications of minimum of humanitarian rules…"

Dengan demikian unsur-unsur yang harus diperhatikan dalam situasi seperti di atas adalah:

· Intensitas dan lamanya konflik
· Perilaku dengan kekerasan yang terjadi
· Dilakukan secara spontan ataukah terorganisir
· Kekuatan kepolisian yang besar
· Kekuatan angkatan bersenjata.

Dalam Geneva Convention III, tahun 1949, pasal 3 ayat (1) dicantumkan bahwa:

"…Person taking no active part in the hostilities shall in all circum stance be treated humanely without any adverse distinctions….."

Angkatan bersenjata dan kepolisian dilarang untuk melakukan tindakan-tindakan di bawah ini terhadap orang-orang dalam kelompok tersebut:

1. Kekerasan terhadap tubuh maupun nyawa
2. Menyandera orang
3. Melakukan tindakan yang melecehkan martabat, menghina dan merendahkan orang
4. Menjatuhkan dan melaksanakan pidana tanpa proses peradilan yang menjamin hak-hak seseorang.

Dalam pasal 4 Protocol II to The Geneva Convention, 1977 dirumuskan bahwa:

All persons who do not take part or have ceased to take part in hostilities whether or not their liberty has been restricted, are entitled to respect to their persons, honors, and conviction and religious practices, to be treated humanely without any adverse distinction.

Perilaku yang dilarang terhadap orang-orang dalam kelompok tersebut mencakup:

· Melakukan kekerasan terhadap nyawa, kesehatan dan kesejahteraan mental maupun jasmani orang Collective Punishment
· Menyandera orang
· Melakukan terorisme
· Melecehkan harkat dan martabat seseorang terutama perilaku yang merendahkan dan menghina, perkosaan, pemaksaan prostitusi, dan semua bentuk serangan terhadap kesusilaan.
· Melakukan perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya
· Melakukan penjarahan
· Mengancam untuk melakukan perilaku-perilaku di atas.


Bentuk-Bentuk Kejahatan Berat

Tindak-tindak pidana yang termasuk dalam pelanggaran berat atau grave breaches dalam Konvensi Jenewa mencakup:

1. Willful killing;

Willful Killing merupakan tindakan pembunuhan dengan sengaja yang ekuivalen dengan pasal 340 dan 338 KUHP.

2. Torture or in human treatment, including biological experiment;

Penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi memang tidak dijumpai secara eksplisit dalam KUHP, akan tetapi menurut Konvesi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi RI tindakan ini mencakup perilaku yang cukup luas, tidak hanya berkenaan dengan penderitaan jasmani belaka, yakni:

"… Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada sese-orang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau me-maksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada bentuk dikriminasi apapun, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbul-kan oleh, atas hasutan, dengan persetuju-an, atau sepengetahuan pejabat publik…"

3. Willfully causing suffering or serious injury to body are health;

Dengan sengaja mengakibatkan penderitaan atau luka yang serius pada kesehatan atau tubuh seseorang.Ketentuan ini dapat memakai pasal 351 dst dari KUHP yang berkenaan dengan penganiayaan.

4. Extensive destruction or appropriation of property

Perusakan atau penghancuran atau perampasan harta benda seseorang. Pasal 406 KUHP merupakan salah satu contoh ketentuan domestik yang dapat digunakan sehubungan dengan perilaku ini.

5. Compelling a prisoner of war or protected person to serve in the armed force of hostile power,

Memaksa seorang tawanan perang atau orang yang melindungi (oleh hukum) untuk bekerja bagi angkatan bersenjata pihak musuh

6. Willfully depriving a prisoner of war of protected person of the right to a fair and regular trial.

Dengan sengaja menghalang-halangi tawanan perang untuk mempergunakan haknya untuk memperoleh peradilan yang bebas dan tidak memihak.



Pelaku Kejahatan Berat

Pertanggungjawaban pidana atas kejahatan berat yang diurai di sini ini dapat diletakkan pada orang-orang yang:

1. memenuhi semua unsur tindak pidana,

2. memerintahkan dilakukannya tindakan ter-sebut, termasuk dalam bentuk percobaan,

3. gagal mencegah atau menindak perilaku kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya, sedangkan si atasan mengetahui bahwa bawahannya tengah atau akan melakukan kejahatan tersebut,

4. dengan sengaja membantu dilakukannya kejahatan tersebut, baik secara langsung maupun secara substansial, termasuk menye-diakan sarana untuk penyele-saian kejahatan tersebut,

5. langsung berpartisipasi dalam merencanakan atau menye-pakati keja-hatan tersebut, dan kejahatan itu dilakukan,

6. secara langsung dan umum menghasut seseorang untuk melakukan kejahatan terse-but, dan kejahatan itu dilakukan,

7. mencoba melakukan keja-hatan itu dengan memulai perbuatan, namun tidak selesai karena hal-hal yang ada di luar dirinya.

Melihat uraian di atas, untuk Indonesia pasal 55 (tentang penyertaan tindak pidana), pasal 56 (tentang pembantuan tindak pidana), dan Pasal 53 (tentang percobaan tindak pidana), sudah jelas akan menjadi acuan apabila kasus-kasus semacam ini diproses dalam peradilan di Indonesia.



Pemidanaan

Dasar-dasar pemidanaan yang berlaku secara umum juga berlaku dalam hukum huma-niter. Satu hal yang sangat penting adalah penegasan asas legalitas, bahwasanya seseorang tidak dapat dihukum atas se-suatu perbuatan yang belum dirumuskan sebagai suatu tin-dak pidana dalam Undang-Undang Negara yang bersang-kutan. Hukum Acara Pidana yang dipergunakan dalam proses peradilan bagi kasus-kasus se-macam ini tentu saja mendapat perhatian yang sangat besar.

Pasal 6 Protokol Tambahan pada Konvensi Jenewa 1949 misalnya, memberikan rambu-rambu bagi penuntutan dan penghukuman terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan situasi konflik bersenjata. Pidana tidak dapat dijatuhkan dan dilaksanakan terhadap sese-orang yang dibuktikan bersalah dalam proses peradilan yang menjamin adanya kebebasan dan ketidakberpihakan penga-dilan. Secara khusus ditentuka pula bahwa:

1. Prosedur yang diterapkan harus memberikan hak pada terdakwa untuk diberitahu dengan segera mengenai tindak pidana yang dituduh-kan padanya, beserta se-jumlah hak dan sarana untuk melakukan pembelaan, baik sebelum maupun selama persidangan.

2. Tak seorangpun dapat dija-tuhi pidana atas tindak pida-na yang dilakukannya kecuali berdasarkan pertanggungja-waban pidana secara pribadi.

3. Tak seorangpun dapat di-nyatakan bersalah atas suatu tindak pidana yang pada saat dilakukannya perbuatan ter-sebut tidak dirumuskan oleh hukum sebagai suatu tindak pidana; tidak dibenarkan menjatuhkan pidana yang lebih berat daripada sanksi pi-dana yang dirumuskan dalam hukum yang ada pada saat dilakukannya perbuatan ter-sebut; apabila setelah terjadi-nya perbuatan dilakukan perubahan perundang-un-dangan yang menjatuhkan sanksi yang lebih ringan. Maka, terdakwa harus dijatuhi pidana yang lebih ringan tersebut;

4. Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahan-nya menurut hukum,

5. Setiap orang yang diadili berhak untuk menghadiri persidangannya,

6. Tak seorangpun dapat di-paksa untuk memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya sendiri atau untuk mengakui kesalahannya.

Bagian selanjutnya dari pasal ini menetukan sejumlah ketentuan lain yakni:

1. Bahwa setiap orang yang dijatuhi pidana harus diberi-tahukan mengenai upaya-upaya hukum yang dapat dilakukannya,

2. Pidana mati tidak boleh di-jatuhkan pada orang-orang yang berusia di bawah 18 ta-hun, wanita hamil, dan perempuan yang mempunyai anak kecil

3. Pada akhir masa konflik atau permusuhan, pihak penguasa harus berupaya untuk mem-berikan amnesti pada orang-orang yang terlibat dalam konflik bersenjata, atau orang-orang yang ditahan/dipenjara berdasarkan alas-an-alasan yang berkenaan dengan konflik bersenjata.

Kewajiban untuk melakukan proses peradilan yang bebas dan tidak memihak merupakan suatu ketentuan internasional yang telah dirumuskan dalam berba-gai konvensi internasional. Hak-hak yang wajib diberikan pada seorang tersangka/terdakwa telah jelas dalam ketentuan Internasional Covenant on Civil and Political Rights, terutama pasal 9 sampai dengan Pasal 15, yang pada dasarnya berisikan asas-asas antara lain:

1. Praduga tak bersalah (pre-sumption of innocence)

2. Persamaan di muka hukum (equality before the law)

3. Asas legalitas (principle of legality)

4. Ne bis in idem (double jeopardy)

5. Asas tidak berlaku surut (non retroactivity), kecuali apabila ada perubahan UU yang meringankannya.

Apabila yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara. Maka, yang harus diperhatikan adalah Basic Principles for the Treatment of Prisoners, beserta pula Body of Principles for the Protection of all Persons under any form of Detention or Imprisonment.




Sumber : Komisihukum.go.id









-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------








Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!







--------------------

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...