Monday, October 29, 2007

SAMBUTAN KETUA MA PADA PERESMIAN PERADILAN PERIKANAN


SAMBUTAN KETUA MAHKAMAH AGUNG PADA PERESMIAN PERADILAN PERIKANAN
DI MEDAN, 4 OKTOBER 2007

Saudara Menteri Kelautan dan Perikanan.
Saudara Gubernur, Anggota Muspida.
Saudara Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara
Saudara Walikota Medan.
Saudara-Saudara Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
Seluruh warga pengadilan

Hadirin yang saya mulyakan. Kita berkumpul untuk meresmikan Peradilan Perikanan sebagai salah satu peradilan khusus dalam lingkungan peradilan umum. Sejak reformasi, oleh pembentuk undang-undang telah diciptakan berbagai-bagai lingkungan peradilan khusus dalam lingkungan badan peradilan umum baik peradilan khusus keperdataan maupun kepidanaan. Lingkungan badan peradilan khusus yang baru ini meliputi peradilan niaga, peradilan HAM, peradilan tipikor, peradilan PHI. Beberapa saat lagi akan beroperasi peradilan perikanan. Di masa Orde Lama pernah ada peradilan khusus untuk masalah "landreform" dan "peradilan tindak pidana ekonomi". Sejak Orde Baru, dua peradilan yang disebut terakhir ini tidak dijalankan lagi. Pernah pula kita memiliki Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub). Secara tradisional kita memiliki peradilan khusus untuk perkara pidana anak. Kecuali peradilan niaga dan peradilan PHI, semua lingkungan peradilan khusus adalah peradilan pidana.

Perkembangan peradilan khusus dalam lingkungan peradilan umum merupakan salah satu gejala reformasi. Selain peradilan khusus yang disebutkan di atas, ada berbagai desakan membentuk peradilan khusus lain, seperti peradilan khusus lingkungan, peradilan khusus pertanahan, dan lain sebagainya. Mungkin akan datang lagi peradilan khusus lain. Memperhatikan berbagai tuntutan di atas, peradilan khusus seolah-olah menjadi bagian dari tuntutan suatu kepentingan ( interest groups) tertentu dari pada didasari suatu landasan yang mendalam.

Di masa lalu, membentuk peradilan khusus – demikian pula di negara-negara lain – harus dipertimbangkan dengan matang dan hati-hati. Pertimbangan-pertimbangan tersebut, antara laian :

Pertama; berkaitan dengan asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Ada kekhawatiran, peradilan khusus akan bertentangan atau mengurangi substansi asas persamaan didepan hukum.

Dibidang peradilan, asas persamaan didepan hukum diartikan, bahwa setiap orang diadili oleh dan dalam forum peradilan (pengadilan) yang sama atau serupa dengan tata cara yang sama pula. Membedakan forum dan tata cara peradilan adalah sebuah diskriminasi. Setiap bentuk diskriminasi – secara a priori – dianggap bertentangan dengan asas persamaan didepan hukum, Inggeris misalnya, sangat teguh dengan prinsip ini, walaupun kemudian ada pergeseran-pergeseran seperti kehadiran badan-badan peradilan semu dalam bentuk "tribunal". Di negara-negara Eropah Daratan, seperti Perancis, Belanda, Jerman memiliki peradilan khusus tetapi dengan syarat-syarat yang telah dikemukakan di atas apabila dapat ditunjukkan suatu manfaat bagi pencari keadilan atau terdakwa atau keadaan memaksa tertentu bukan terutama kepentingan penegak hukum atau negara. Dengan demikian, penyimpangan terhadap asas persamaan forum dan tata cara peradilan merupakan suatu pengecualian demi kepentingan pencari keadilan, atau keadaan memaksa tertentu.

Kedua; peradilan khusus dikhawatirkan bertentangan dengan asas keadilan umum (general principles of justice). Kemungkinan perbedaan hukum substantif yang diterapkan, perbedaan tata cara beracara dapat mencederai rasa keadilan, apabila perbedaan-perbedaan tersebut sebagai cara mengenyampingkan atau mengurangi kesempatan terdakwa memperoleh peradilan yang fair, impartial.

Ketiga; peradilan khusus akan menambah beban anggaran belanja negara dengan hasil yang mungkin tidak memuaskan, baik mutu maupun sasaran peradilan.

Keempat; khusus bagi Indonesia, peradilan khusus dapat bertentangan dengan prinsip kesatuan sistem peradilan sebagai koreksi terhadap sistem peradilan kolonial yang membedakan antara peradilan bagi kelompok yang menjajah dengan kelompok yang dijajah.

Peradilan khusus yang diciptakan sejak reformasi didasarkan pada pemikiran :

Pertama; tata cara peradilan yang ada tidak menjamin peradilan yang cepat, sehingga perlu dibentuk peradilan khusus dengan hukum acara khusus yang akan menjamin peradilan yang cepat.

Kedua; khusus dalam peradilan pidana, ketentuan hukum substantif dianggap belum memcakup perbuatan-perbuatan yang dirasakan sebagai suatu kejahatan atau pelanggaran, sehingga perlu perluasan terhadap perbuatan yang dapat dipidana (stafbaar). Kalaupun telah ada, dianggap kurang berat, sehingga perlu pemberatan pemidanaan.

Ketiga; ada dugaan keras, hakim-hakim yang ada tidak cakap atau tidak mempunyai etikad baik dalam memeriksa dan mengadili perkara yang mempunyai dampak luas terhadap kehidupan negara dan masyarakat. Terhadap keraguan ini, maka selain perubahan hukum substantif dan hukum acara, perlu ditambahkan hakim-hakim ad hoc. Hakim ad hoc tidak hanya berfungsi mendorong agar hakim-hakim yang ada menjalankan tugas sebagaimana mestinya, melainkan sangat menentukan karena dalam setiap majelis jumlah hakim ad hoc lebih banyak dari hakim biasa.

Terlepas dari alasan-alasan pembenaran di atas, suatu upaya penguatan peradilan dalam jangka panjang tidak semestinya mengke-depankan melahirkan badan-badan peradilan tambahan yang bukan saja membagi wewenang badan peradilan yang ada melainkan justeru melemahkan badan peradilan yang ada. Kehadiran peradilan khusus, lebih-lebih yang disertai sistem ad hoc sekaligus menampakkan dua hal yaitu kesementaraan dan keadaan tidak normal. Karena itu dalam jangka panjang yang semestinya dilakukan adalah penguatan dan pemberdayaan (empowering) badan peradilan yang menjadi bagian dari susunan dasar kenegaraan, bukan justeru menggerogoti susunan dasar tersebut. Dalam jangka panjang, dengan meniadakan kelemahan sistem peradilan yang ada melalui berbagai penguatan dan pemberdayaan, berbagai peradilan khusus semestinya di "ahsorb" kembali dalam susunan dan tatanan peradilan yang merupakan bagian dari susunan dasar kenegaraan kita.

Beberapa saat lagi, kita akan meresmikan peradilan pidana perikanan sebagai peradilan khusus dalam lingkungan peradilan umum. Selain berbagai alasan di atas, dapat pula ditambahkan alasan kehadiran peradilan pidana perikanan.

Pertama; dimensi ekonomi. Di berbagai media berita, disebutkan betapa banyak pencurian ikan di laut oleh nelayan asing. Kerugian bertrilyun rupiah setiap tahun. Tetapi kita tidak berdaya, karena penegakan hukum tidak memadai. Salah satu yang menerima hukuman sebagai kunci kelemahan penegakkan hukum pencurian ikan adalah pengadilan. Hukuman yang dijatuhkan hakim terlalu ringan, bahkan banyak yang dibebaskan. Untuk itu perlu dibentuk peradilan perikanan sebagai instrumen penguatan penegakan hukum. Tetapi kalau kita kosekuen terhadap sistem yang disebut " integrated criminal justice system" atau lebih luas "integrated legal system" maka untuk menunjang penguatan pengadilan perlu juga penguatan aturan hukum, penguatan pemerintahan, dan penguatan penegak hukum lain di luar pengadilan. Tanpa penguatan unsur-unsur tersebut, akan selalu muncul kelemahan penegakan hukum.

Kedua; Dimensi kedaulatan negara di laut. Walaupun hanya terbatas pada tindak pidana perikanan, tetapi peradilan pidana perikanan akan ikut menunjang penegakan kedaulatan RI di laut. Melalui peradilan pidana perikanan yang kuat akan mendorong pihak asing menghormati kedaulatan kita di laut, sebagai bagian dari kesatuan wilayah negara RI.

Sebagai sesuatu yang baru, peradilan pidana perikanan tidak serta merta sempurna. Salah satu sumber hambatan adalah Undang-Undang Perikanan itu sendiri. Banyak kaidah yang bukan saja tidak sempurna melainkan kemungkinan "konflik" dalam pelaksanaannya, misalnya mengenai wilayah hukum pengadilan, yurisdiksi peradilan dan lain sebagainya. Karena berbagai kelemahan tersebut, pelaksanaan peradilan pidana perikanan tidak dapat hadir tepat waktu yang ditetapkan undang-undang.

Untuk menutupi berbagai ketidaksempurnaan tersebut, Mahkamah Agung telah menyiapkan berbagai perangkat yang meliputi Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran, Petunjuk, dan lain-lain. Mudah-mudahan hal tersebut akan lebih memperlancar peradilan baru ini.

Kalau pada hari ini, kita dapat berkumpul meresmikan operasionalisasi Pengadilan Perikanan, semata-mata karena uluran tangan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan serta segenap jajarannya. Semua prasarana dan sarana disiapkan Departemen Kelautan dan Perikanan. Untuk hal-hal tersebut saya ucapkan terima kasih.

Kepada para Hakim. Bagi hakim karir, perlu sungguh-sungguh memperhatikan alasan-alasan membentuk peradilan khusus tindak pidana perikanan. Telah saya kemukakan, rendahnya kepercayaan atas kemampuan dan kemauan Hakim menegakkan hukum perlu mendapat perhatian sebagai tantangan yang harus dihadapi. Tunjukkanlah bahwa saudara beritikad baik menegakkan hukum yang tepat, benar, dan adil. Namun tidak berarti saudara-saudara sekedar menjadi pedang keinginan-keinginan tertentu yang belum tentu benar. Karena itu setiap perkara harus diperiksa dengan keangguhan hati. Setiap putusan harus mempunyai dasar hukum yang tepat disertai pertimbangan-pertimbangan yang tidak akan meragukan atas suatu putusan. Saya ingin mengingatkan kembali pesan yang telah berkali-kali saya sampaikan. Tegakkan hukum secara benar dan adil. Keadilan bukan hanya hak penuntut, bukan hanya hak korban, tetapi juga hak mereka yang sedang diadili. Tiga hal tersebut harus senantiasa dipertimbangkan dan dipertimbangkan dalam setiap putusan. Penuhi tuntutan dengan penerapan hukum secara tepat, benar, dan adil. Perhatikan kepentingan korban agar mereka mendapat perlindungan hukum yang tepat, benar, dan adil. Hukum, lepaskan, atau bebaskan pelaku atas dasar bukti-bukti yang cukup, susun pertimbangan yang baik dan lengkap, terapkan hukum secara tepat agar putusan saudara benar dan adil dan teruji dihadapan siapapun juga.

Saudara-saudara Hakim Ad Hoc. Saya tidak mengetahui apakah saudara-saudara memiliki pengalaman di bidang peradilan. Seandainya tidak, jangan sekali-kali berkecil hati. Jangan sekali-kali ragu. Tidak ada dinding yang tebal yang akan menghalangi saudara-saudara menjadi Hakim yang baik hanya karena belum berpengalaman, asal saudara-saudara mau dan tekun berusaha menguasai seluk-beluk peradilan. Gembok pertama yang harus saudara-saudara buka adalah penguasaan hukum acara. Panggung peradilan adalah panggung beracara yang akan mempertontonkan apakah saudara-saudara Hakim yang terampil atau tidak. Hal lain yang perlu saya ingatkan. Kehadiran saudara-saudara didasari keyakinan, saudara-saudara akan menjadi pendorong mewujudkan tujuan peradilan khusus pidana perikanan. Karena itu tunjukkan kemampuan dan kemauan baik saudara-saudara dalam penguasaan hukum, penguasaan keterampilan menerapkan hukum, integritas yang tinggi. Selamat bekerja.

Akhirnya kepada Bapak Gubernur dan jajaran Pemerintahan Daerah dan seluruh unsur Muspida, saya ucapkan terima kasih atas keikutsertaan acara peresmian ini. Terima kasih.

Medan , 4 Oktober 2007

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BAGIR MANAN




sumber : http://www.mahkamahagung.go.id/index.asp?LT=01&tf=2&idnews=579






-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------


  • hibah untuk yang lain

  • dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha



  • Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!















    --------------------




    Thursday, October 04, 2007

    Raisya dan Agenda Perlindungan Hak Anak



    Oleh
    M Jodi Santoso


    Kasus penculikan Raisya Ali (5), putri dari Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ali Said (41) merupakan salah satu bentuk kejahatan di Indonesia yang menjadikan anak sebagai korban. Terdapat banyak bentuk kejahatan yang menempatkan anak sebagai pihak yang dirugikan. Dalam kasus penculikan, Data Polda Metro menunjukkan bahwa Raisya Ali merupakan salah satu dari 14 aksi penculikan yang terjadi selama Juli hingga Agustus 2007. Sementara itu, Komisi Nasasonal (Komnas) Perlindungan Anak mencatat telah terjadi 50 kasus penculikan pada kurun waktu Januari hingga pertengahan tahun 2007. Data ini mengindikasikan adanya potensi peningkatan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya yaitu tahun 2006 yang tercatat 87 kasus.

    Tidak hanya penculikan, kondisi masyarakat Indonesia saat ini berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak. Dalam catatan The United Nations Children’s Fund (UNICEF), diperkirakan lebih dari 3 juta anak terlibat dalam pekerjaan yang berbahaya. Lebih tragis lagi, sekitar sepertiga pekerja seks komersil berumur kurang dari 18 tahun sedangkan 40.000-70.000 anak lainnya menjadi korban eksploitasi seksual. Dalam Praktik kejahatan lintas Negara, Uncef mencatat setiap tahunnya sekitar 100.000 wanita dan anak-anak Indonesia menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking).

    Data dan fakta yang ada di atas menunjukkan, kondisi masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan hak-hak anak. Upaya perlindungan dan pengembangan (hak-hak) anak tidak dapat dilepaskan bagaimana keberhasilan pembangunan sistem masyarakat secara luas. Sistem sosial masyarakat yang kurang kondusif berpengaruh pada tumbeh kembanganya anak. Pembanganun anak tergantung pada di mana anak berinterkasi dan bermasyarakat. Dalam kondisi demikian, posisi anak menjadi tidak hanya rentan dalam aspek fisik dan psikis tetapi anak rentan dalam sisi sosiologis.

    Perlindungan hak Anak

    Perlindungan terhadap anak bukan untuk kepentingan anak semata. Dalam kesatuan sistem sosial, anak merupakan bagian dan menjadi generasi penerus dalam sebuah masyarakat. Perlindungan dan pengembangan hak-hak anak dengan sendiri menjadi bagian pembangunan masyarakat. Konsep demikian berlaku bagi masyarakata modern di manapun, baik dalam konteks lokal, regional, maupun internasional. Dalam kondisi demikian, perlindungan dan pengembangan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab masyarakat. Pelaksanaannya bukan karena perintah aturan atau instrumen hukum tertentu. Ada atau tidaknya aturan, masyarakat harus memberi perlindungan dan mengembangan hak-hak anak.
    Posisi strategis anak (baik sebagai individu anak itu sendiri maupun bagi kelangsungan masyarakat) demikian, mendorong masyarakat internasional memberikan jaminan yuridis terhadap perlindungan dan pengembangan anak. Perlindungan hak-hak anak tidak dapat dipisahkan dari konsep perlindungan hak asasi secara umum. Sejarah perlindungan anak itu sendiri tidak dapat dilepaskan dari 10 hak anak yang disampaikan nama Eglantyne Jebb pada tahun 1923 yaitu hak anak atas: nama, kebangsaan, kesehatan, pendidikan, makanan, persamaan, perlindungan, rekreasi, peran dalam perubahan/pembangunan, dan bermain.

    10 (sepuluh) pernyataan Eglantyne Jebb tersebut mengilhami deklarasi Hak-hak Anak (Declaration of The Rights of The Child) yang di adopsi Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1924 di Jenewa. Tahun 1979, Pemerintah Polandia mengajukan gagasan pentingknya standar pengakuan terhadap hak-hak anak yang mengikat secara yuiridis secara internasional. Pada 20 November 1989, PBB mengesahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Salah satu, bagian penting dari konvensi ini adalah perlindungan dan pengembangan hak anak merupakan tanggung-jawab bersama mulai dari keluarga, masyarakat dan pemerintah.

    Bahkan pada bulan Mei 2002, PBB melalui Comite Ad Hoc dalam sidang khusus ke 27 menekankan pentingnya mewujudkan dunia yang kondusif bagi anak. Dalam laporannya yang berjudul “A world fit for children”, empat isu yang perlu diperhatikan oleh negara-negara dan masyarakat dunia adalah: pengembangan hidup sehat bagi anak (promoting healthy lives); menyedikan pendidikan yang sama untuk semua (providing quality education for all); perlindungan anak dari penyalagunaan, eksploitasi, dan kekerasan (protecting children against abuse, exploitation and violence); serta pemberantasn HIV/AIDS (combating HIV/AIDS).

    Penculikan merupakan bagian dari perlindungan anak dari penyalagunaan, ekploitasi dan kekerasan. Dalam “A world fit for children”, perdagangan (Trafficking), anak, penyelundupan (smuggling), eksplotasi fisik dan seksual (physical and sexual exploitation), penculikan (abduction), serta bentuk-benutk lain dalam eksploitasi ekonomi terhadap anak merupakan masalah serius yang perlu dihadapi bersama. Untuk itu, anak harus mendapat perhatian dan perlindungan khusus dari tindakan tersebut, Pemerintah dan masyarakata harus melakukannya.

    Perlindungan terhadap anak tidak hanya dalam kondisi anak sebagai korban sistem tetapi juga adalah perlindungan terhadap anak yang melakukan kenakalan. Perlindungan hak-hak anak yang bermasalah dengan hukum tidak dapat dipisahkan dari konsep perlindungan hak anak secara umum.

    Kontkes Ke-Indonesia-an

    Dalam pembangunan masyarakat Indonesia, perlidungan terhadap anak merupakan salah satu prioritas. Berbagai kebijakan hukum telah dibuat sebagai landasan yuridis perlindungan dan pengembangan hak anak Indonesia. UUD 1945 baik praamandemen maupun pascaamandemen memberikan perlindungan pada anak (Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 UUD 1945). Pada level di bawahnya, Indonesia memiliki beberapa aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hak anak, yaitu antara laian : UU No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women), UU No 20/1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment, UU No 1/2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour, UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional hak-hak Sipil dan Politik, UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Convention on the Rights of the Child tahun 1989 yang telah diratifikasi melalui Kepres No 36 Tahun 1990, UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 223/2002 tetang Perlindungan Anak.

    Dalam undang-undang telah menggariskan perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua (Pasal 20 UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak).

    Agenda mendesak yang harus dilakukan adalah bagaimana mengimplementasikan instrument hukum yang ada. Perlindungan dan pengembangan hak anak tidak cukum dengan menggunakan pendekatan sistem peradilan pidana semata. Sistem peradilan pidana hanya merupakan salah satu instrumen untuk mencegah tindakan penyagunaan, ekspolitasi, dan kekerasan terhadap anak. Dengan menggunakan pendekatan JE Sahetapy, penyagunaan, ekspolitasi, dan kekerasan terhadap anak dapat didekati dengan pendekatan "sobural" yaitu menggunakan ditinjau dari (nilai-nilai) sosial, (aspek) budaya, dan (faktor) struktural (masyarakat). Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah harus memfasilitasi segala bentuk pelaksanaan.

    artikel dimuat di : Harian SRIWIJAYA POST, Kamis, 6 September 2007 (PDF)
    Harian SRIWIJAYA, Kamis, 6 September 2007


    Arikel Lain,

    * Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
    * Terorisme dalam Peradilan Pidana
    * Pergeseran Makna Terorisme
    * Kerahasiaan Data PPATK
    * Panwas (dan) Pemilu
    * Sistem Hukum Indonesia
    * Kegagalan SPP Anak
    * proses hukum dalam pemilu
    * KPK dan Korupsi
    * Bush Kebal Santet



    PAHLAWAN NASIONAL

    crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...